|
Oleh Admin
|
|
Sabtu, 14 Januari 2012 08:10 |
|
Penulis: Syaikh Abu Abdillah Mustahafa al-Adawi Judul Asli: Ahkam An Nikah wa Az Zifaf Penerbit: Media Hidayah
Resensi:
Buku yang ada di hadapan pembaca ini adalah terjemahan dari kitab Ahkam An Nikah wa Az Zifaf karya Abu Abdillah Mushthofa bin Al Adawi. Buku ini membahas permasalahan nikah dan masalah-masalah yang terkait dengannya yang disajikan dalam bentuk tanya jawab.
Beberapa kaidah yang ada di buku ini, antara lain memuat pertanyaan sebagai berikut:
Tanya: Bagaimanakah sifat wanita (calon isteri) yang seharusnya diperhatikan oleh seorang lelaki yang ingin menikah?
Jawab : Secara umum, sifat-sifat yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut :
1. Memiliki agama yang baik1. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala yang artinya kurang lebih demikian:
“Sesungguhnya hamba sahaya (budak) yang mukminah (beriman) itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menyenangkan hatimu.” (QS. Al-Baqarah:221) Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya kurang lebih demikian: “Wanita-wanita yang baik-baik itu untuk lelaki-lelaki yang baik-baik dan lelaki baik-baik itu untuk wanita-wanita yang baik-baik.” (QS. An Nur:26) Allah Subhanahu wata’ala berfirman yang artinya kurang lebih demikian: “Oleh karena itu wanita yang shalilhah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’:34)
|
|
|
Oleh Ahmas Faiz bin Asifuddin
|
|
Minggu, 08 Januari 2012 15:40 |
|
Ngalap (mencari) berkah merupakan kecenderungan manusiawi semenjak nenek moyang bangsa manusia generasi pertama. Bahkan berkah adalah kebutuhan setiap insan. Demam ngalap berkah menjadi trend turun temurun disemua lapisan penduduk bumi hingga kini, di zaman moderen yang super canggih dan hubungan lintas dunia semakin global. Adakah ajaran Islam sejalan dengan arus tradisi ini dan memperkenankan orang ngalap berkah?.
Pengertian Berkah
Berkah berasal dari bahasa Arab `barakah`. Artinya, memiliki banyak kebaikan dan bersifat tetap -terus menerus-. Diambil dari kata `birkah` yang berarti tempat berhimpunnya air. Dan itu berbeda dengan tempat mengalirnya air karena dua hal : 1- jumlahnya yang banyak dan 2- sifatnya yang tetap.[1]
Sementara ada juga yang mengatakan, barakah/berkah ialah adanya kebaikan ilahi secara tetap pada sesuatu. Demikian yang dikatakan oleh ar-Raghib al-Ashfahani.[2] Dengan demikian, apabila sesuatu dikatakan berkah, artinya sesuatu itu memiliki banyak kebaikan yang bersifat tetap, karena dijadikan demikian oleh Allah.
Dan ngalap/mencari berkah, berarti mencari kebaikan atau manfaat melalui sesuatu yang diduga banyak memiliki berkah. Sesuatu itu bisa berbentuk pribadi manusia, benda, tempat atau waktu. Persoalannya, bisakah kegiatan tersebut dibenarkan oleh Islam?.
|
|
Oleh Admin
|
|
Jumat, 24 Desember 2010 14:12 |
|
Diantara kebiasaan orang dalam memasuki tahun baru di berbagai belahan dunia adalah dengan merayakannya, seperti begadang semalam suntuk, pesta kembang api, tiup terompet pada detik-detik memasuki tahun baru, wayang semalam suntuk bahkan tidak ketinggalan dan sudah mulai ngetrend di beberapa tempat diadakan dzikir berjama’ah menyongsong tahun baru. Sebenarnya bagaimana Islam memandang perayaan tahun baru?
Bolehkah Merayakannya?
Tahun baru tidak termasuk salah satu hari raya Islam sebagaimana ‘Iedul Fitri, ‘Iedul Adha ataupun hari Jum’at. Bahkan hari tersebut tergolong rangkaian kegiatan hari raya orang-orang kafir yang tidak boleh diperingati oleh seorang muslim.
Suatu ketika seorang lelaki datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam menanyakan kepadanya: “Apakah disana ada berhala sesembahan orang Jahiliyah?” Dia menjawab, “Tidak”. Beliau bertanya, “Apakah di sana tempat dirayakannya hari raya mereka?” Dia menjawab, “Tidak”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikan nadzarmu, karena sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat terhadap Allah dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam”. (Hadits Riwayat Abu Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan terlarangnya menyembelih untuk Allah di tempat yang bertepatan dengan tempat yang digunakan untuk menyembelih kepada selain Allah, atau di tempat orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab itu berarti mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Perbuatan ini juga menyerupai perbuatan mereka dan menjadi sarana yang mengantarkan kepada syirik. Apalagi ikut merayakan hari raya mereka, maka di dalamnya terdapat wala’ (loyalitas) dan dukungan dalam menghidupkan syi’ar-syi’ar kekufuran. Akibat paling berbahaya yang timbul karena berwala’ terhadap orang kafir adalah tumbuhnya rasa cinta dan ikatan batin kepada orang-orang kafir sehingga dapat menghapuskan keimanan.
|
|
Oleh Abdullah Hadrami
|
|
Jumat, 30 Desember 2011 16:23 |
|
Berhutang merupakan kenyataan yang melanda hampir setiap rumah tangga muslim. Apalagi ketika menjelang lebaran, hajatan atau acara lain yang menyita dana lebih. Agar Anda terhindar dari jerat hutang dan tidak menyesal karenanya, praktikkanlah nasihat-nasihat di bawah ini:
Renungkanlah selalu hadits-hadits tentang akibat hutang
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi seorang laki-laki (yang meninggal dunia) untuk dishalatkan, maka beliau bersabda, artinya: "Shalatkanlah teman kalian, karena sesung-guhnya dia memiliki hutang." Dalam riwayat lain disebutkan: "Apakah teman kalian ini memiliki hutang? Mereka menjawab, 'Ya, dua dinar'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mundur seraya bersabda, 'Shalatkanlah teman kalian!' Lalu Abu Qatadah berkata, 'Hutang-nya menjadi tanggunganku'. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Penuhilah (janjimu)!, lalu beliau men-shalatkannya." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya, sampai ia dibayarkan." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih). Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang." (HR. Muslim).
"Demi jiwaku yang ada di TanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk Surga sampai hutangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa'i, hasan).
|
|
|
|
|
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Berikutnya > Akhir >>
|
|
Halaman 1 dari 79 |