Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba‘du,
Kita akan memberikan beberapa catatan mengenai fiqh sedekap ketika shalat.
Diantara dalil mengenai bersedekap adalah hadis dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat... beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. (HR. Ahmad 18854 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, jumhur ulama mengatakan bahwa bersedekap hukumnya anjuran. Ibnu Qudamah mengatakan, Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat, termasuk sunah shalat, menurut pendapat jumhur ulama. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Abu Hurairah, Ibrahim an-Nakhai, Abu Mijlaz, Said bin Jubair, at-Tsauri, as-Syafii, para ulama Kufah, dan Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa ini pendapat Imam Malik. (al-Mughni, 1/549).
Ulama berbeda pendapat mengenai posisi tangan ketika sedekap. An-Nawawi menyebutkan secara ringkas perbedaan pendapat ini dalam Syarh Sahih Muslim (4/114),
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk syafiiyah menurut pendapat yang masyhur.
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Sufyan at-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Ishaq al-Maruzi (ulama Syafiiyah).
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat al-Auzai, dan Ibnul Mundzir.
Ini merupakan pendapat Imam as-Sindi, dan dinilai lebih kuat oleh al-Albani (Ashlu Shifat Shalat, 1/209).
Bab 1: Keutamaan Shalat
1.9 Keutamaan Shalat Jama'ah di Masjid
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Rasulullah ﷺ bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari 674 dan Muslim 649).
📄 Kosakata:
Kata سُوقِهِ : as-suq artinya pasar, yaitu tempat segala macam barang dagangan di bawa ke sana.
Kata دَرَجَةٌ : tingkatan atau derajat.
Kata خَطِيئَةٌ : dosa (kesalahan).
Kata تُصَلِّي عَلَيْهِ : malaikat mendoakan ampunan dan rahmat baginya.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ menyebutkan seorang laki-laki dari Bani Israil yang meminta orang Bani Israil lainnya agar memberinya hutang sebesar 1000 dinar.
Lalu orang yang menghutanginya berkata, "Datangkanlah beberapa saksi agar mereka menyaksikan hutangmu ini." Ia menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi bagiku!" Orang itu berkata, "Datangkanlah seseorang yang menjaminmu!" Ja menjawab, "Cukuplah Allah yang menjaminku!" Orang yang akan menghutangipun lalu berkata, "Engkau benar!"
Maka uang itu diberikan kepadanya (untuk dibayar) pada waktu yang telah ditentukan. Setelah lama orang yang berhutang itupun berlayar untuk suatu keperluannya. Lalu ia mencari kapal yang bisa mengantarnya karena hutangnya telah jatuh tempo, tetapi ia tidak mendapatkan kapal tersebut.
Maka iapun kemudian mengambil sebilah kayu yang kemudian ia lubangi, dan dimasukkannya uang 1000 dinar di dalamnya beserta surat kepada pemiliknya. Lalu ia meratakan kembali kayu tersebut dan memperbaiki letaknya. Selanjutnya ia pergi ke laut seraya berkata, "Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku meminjam uang kepada si fulan sebanyak 1000 dinar. la meminta kepadaku seorang penjamin maka aku katakan waktu itu, "Cukuplah Allah sebagai penjamin.' Dan ia memintaku seorang saksi, maka aku katakan juga, 'Cukuplah Allah sebagai saksi'.
Kemudian iapun rela dengan uang yang aku pinjam itu. Sungguh aku telah berusaha keras mencari kapal untuk mengirimkan kepadanya uang yang telah aku pinjam karena telah tiba bagiku waktu untuk mengembalikannya, tetapi aku tidak mendapatkan kapal itu. Karena itu aku titipkan uang itu kepadaMu."
Lalu ia melemparnya ke laut dan pulang.
Adapun orang yang memberi hutang itu, maka ia keluar mencari kapal yang datang ke negerinya. Iapun keluar rumah untuk melihat-lihat barangkali ada kapal yang membawa titipan uang untuknya. Tetapi tiba-tiba ia menemukan sepotong kayu. Ia lalu mengambilnya untuk keperluan kayu bakar istrinya. Namun ketika ia membelah kayu tersebut ia mendapatkan uang berikut sepucuk surat.
Selang beberapa waktu datanglah orang yang berhutang sambil membawa uang 1000 dinar seraya berkata, "Demi Allah ﷻ aku terus berusaha untuk mendapatkan kapal agar bisa sampai kepadamu untuk mengantarkan uangmu, tetapi aku sama sekali tidak mendapatkan kapal sebelumnya kecuali yang aku tumpangi ini"
Orang yang menghutangi berkata, "Bukankah engkau tehh mengirimkan uang itu melalui sesuatu?" Ia menjawab, "Memang aku telah memberitahukan kepadamu bahwa aku tidak mendapatkan kapal sebelum yang aku tumpangi sekarang ini”
Orang yang menghutanginya berkata, "Sesungguhnya Allah ﷻ telah menunaikan apa yang engkau kirimkan kepadaku melalui kayu. Karena itu bawalah uang 1000 dinarmu kembali dengan keberuntungan."
📖 HR Bukhari no. 1498.
Halaman 173 dari 346