Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba‘du,
Kalimat takbiratul ihram [تكبيرة الإحرام ] terdiri dari dua kata: takbirah dan al-Ihram. Takbir artinya bacaan Allahu akbar, sedangkan al-Ihram berarti masuk ke dalam wilayah larangan, dimana orang yang telah melakukan takbiratul ihram maka terlarang baginya untuk melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat.
Karena itulah takbir ini disebut takbiratul ihram, karena dia takbir yang mengharamkan. Sebagian ulama menyebutnya juga dengan takbirah taharrum |تكبيرة تحرّم], artinya takbir yang mengharamkan. (al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/199).
Takbiratul ihram termasuk rukun shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya sebagai ‘pintu’ yang membatasi kegiatan sebelum shalat dengan kegiatan shalat. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkan adalah takbir, dan yang menghalalkan adalah salam.” (HR. Abu Daud 61, Turmudzi 3, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Disebut ‘yang mengharamkan’, karena takbiratul ihram adalah batas antara kegiatan sebelum shalat dengan di dalam shalat. Sebagaimana salam adalah batas antara kegiatan di dalam shalat dengan kegiatan setelah shalat.
Badruddin al-Aini mengatakan, Makna kalimat ‘yang mengharamkan adalah takbir’ artinya yang mengharamkan shalat adalah ucapan takbir. Ketika orang yang shalat telah masuk shalat dengan bertakbir maka terlarang baginya untuk bicara, atau melakukan perbuatan apapun di luar kegiatan shalat. Sehingga takbir ini disebut at-Tahrim, karena mencegah orang yang shalat dari perbuatan di luar shalat tersebut. Untuk itu disebut ‘takbiratul ihram’. (Syarh Sunan Abu Daud, 1/184)
Ketika Umu Sulaim –radhiyallahu anha– menjanda dari Malik, ayahnya Anas bin Malik –radhiyallahu anhu– yang mana dia mati dalam keadaan Kafir, tidak lama kemudian Abu Thalhah yang saat itu masih kafir datang melamar Ummu Sulaim.
Ummu Sulaim –radhiyallahu anha– menjawab: “Wahai Abu Thalhah, orang sepertimu tidak pantas ditolak. Akan tetapi, engkau kafir dan aku seorang muslimah. Aku tidak mungkin menikah denganmu.”
Abu Thalhah menjawab: “Bukan itu maksudmu ‘kan?” Ummu Sulaim berkata: “Lalu apa maksudku?” Abu Thalhah menjawab: “Emas dan perak.”
Ummu Sulaim berkata: “Aku tidak mengharap emas dan perak. Aku ingin Islam darimu. Jika kamu masuk Islam, maka itulah maharku. Aku tidak minta yang lain.”
Abu Thalhah menjawab: “Siapa yang menunjukkan itu padaku?” Ummu Sulaim menjawab: “Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-.”
Maka berangkatlah Abu Thalhah –radhiyallahu anhu– menemui Rasulullah –shalallahu alaihi wasallam– yang saat itu sedang duduk bersama para sahabat.
Manakala melihatnya beliau berkata: “Abu Thalhah datang. Terlihat cahaya Islam di kedua matanya.” Abu Thalhah menyampaikan apa yang diucapkan oleh Ummu Sulaim. Maka, Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan maskawin keislamannya.
Tsabit al-Bunani perawi kisah ini dari Anas berkata: “Kami tidak mengetahui mahar yang lebih agung darinya. Dia rela Islam sebagai maharnya.” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim, seorang wanita yang bermata indah lagi sipit.
Bab 1: Keutamaan Shalat
1.8 Keutamaan Membangun Masjid
Diriwayatkan Ibnu Majah, 738 dari Jabir bin Abdullah radhiallahu’anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam bersabda:
مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa membangun masjid karena Allah sebesar sarang burung atau lebih kecil. Maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga.” (Dishahihkan oleh Al-Albany).
📄 Kosakata:
Kata مَفْحَصِ القَطَاةٍ : Lafadz al-qathat artinya jenis burung. al-fahsh maknanya mencari sesuatu. Mafhash al-qathat artinya tempat atau sarang burung jenis qathdat ini menggali tanah untuk meletakkan telurnya.
Halaman 174 dari 346