Khutbah Pertama:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ فَسَوَى، وَالَّذِيْ قَدَّرَ فَهَدَى، وَالَّذِيْ أَخْرَجَ المَرْعَى، فَجَعَلَهُ غُثَاءً أَحْوَى، رَبِّ كُلِّ شَيْءٍ وَمَلِيْكِهِ وَمُدَبِّرِهِ وَمُصَرِّفِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَلَا نِدَّ وَلَا شَبِيْهَ وَلَا نَظِيْرَ وَلَا مَثِيْلَ، وَهُوَ السَّمِيْعُ البَصِيْرُ.
وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَرْسَلَهُ بَيْنَ يَدَيَّ السَّاعَةِ بِالْحَقِّ لِيَكُوْنَ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَهِدَايَةً لِلْغَاوِيْنَ، وَحُجَّةً عَلَى المُعَانِدِيْنَ، فَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِ بَيْتِهِ وَأَصْحَابِهِ المَيَامِيْنِ، وَعَلى المُقْتَدِيْنَ بِهِ وَبِهِمْ إِلَى يَوْمِ الجَزَاءِ وَالمَصِيْرِ.
أَمَّا بَعْدُ،:
Kaum muslimin yang dirahmati Allah,
Di antara peristiwa kontempporer yang sering menyeruak ketika terjadi konflik antara umat Islam dan Yahudi adalah memboikot produk Yahudi. Seruan ini kian nyaring gemanya tatkala Yahudi mengagresi saudara-saudara kita di Palestina tanpa belas kasih sama sekali.
Kita sangat menyadari kita tidak bisa mengandalkan orang-orang kafir yang sering menyerukan kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita di sana. Kita pun telah mengetahui PBB akan menjadi ompong tatkala berhadapan dengan negara-negara pemilik hak veto. Karena itu, di antara saudara-saudara kita menyerukan untuk memboikot produk Yahudi sebagai salah satu solusi.
Ibdallah,
Para ulama telah menjelaskan bahwa asal hukum memboikot produk-produk orang kafir adalah diperbolehkan, dan jika ada maslahat syariat dalam pemboikotan tersebut, maka ia dapat dihukumi sunnah atau bahkan wajib.

Allah subhanahu wata'aala berfirman:
وَلَا تَطْرُدِ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ ۖ
”Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridaan-Nya.” (Al-An'am: 52).
Umar bin Khaththab radhiyallahu mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
”Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan setiap orang mendapat balasan amal sesuai dengan niatnya. Barang siapa yang berhijrah hanya karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya itu menuju Allah dan Rasul-Nya. Barang siapa hijrahnya karena dunia yang ia harapkan atau karena wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya itu menuju yang ia inginkan.” [HR Bukhari: l/2, Muslim: Vl/48, dari hadits Umar bin Khatthab].
Selengkapnya: Niat: Hakikat, Keutamaan dan Hal-hal yang Berkaitan dengannya.
Halaman 214 dari 345