BOLEHKAH ISTRI MEMINTAI CERAI KARENA SUAMINYA MENIKAH LAGI
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Penanya: Apakah seorang istri berdosa jika dia meminta cerai kepada suami karena suaminya tersebut menikah lagi?
Asy-Syaikh: Jika si istri ketika menikah mensyaratkan kepada suaminya agar dia tidak menikah lagi, lalu suaminya melanggar dan menikah lagi, bagi dia berhak melakukan fasakh (membatalkan pernikahannya –pent). Adapun jika dia tidak mensyaratkan, maka dia tidak berhak. Karena dia meminta cerai hanya gara-gara suaminya menikah lagi, padahal suaminya tidak menzhaliminya dan bersikap adil. Dalam keadaan seperti ini maka tidak boleh baginya untuk memintai cerai, karena itu bukan alasan yang dibenarkan, karena Allah membolehkan bagi suaminya untuk menikah lagi. Jadi engkau sebagai istri jangan mengingkari suamimu pada sesuatu yang diperbolehkan. Tetapi kalau suamimu melampaui batas, berbuat zhalim kepadamu dan tidak bersikap adil, maka engkau berhak menuntut cerai dan engkau tidak bersalah.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/10006
Alih bahasa: Abu Almass
Ahad, 20 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Tanya:
Bolehkah menjadikan anak orang lain sebagai anak angkat dalam keluarga kita di mana kita menganggapnya seperti anak sendiri? Lalu bagaimana hijab dengannya bila si anak sudah baligh?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab permasalahan yang seperti ini dengan pernyataan beliau, “Dahulu di jaman jahiliah, orang-orang yang mengangkat anak memperlakukan anak angkat mereka seperti anak mereka yang hakiki atau seperti anak kandung dari segala sisi; dalam hal warisan, dalam hal bolehnya anak angkat tersebut berkhalwat (bersepi-sepi) dengan istri mereka, dan dianggapnya istri mereka sebagai mahram bagi anak angkat tersebut.
Adalah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, maula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di masa sebelum beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diangkat sebagai nabi, dipanggil dengan Zaid bin Muhammad (karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkatnya sebagai anak). Maka Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak untuk menghapuskan semua anggapan orang-orang jahiliah tersebut berkaitan dengan anak angkat. Datanglah syariat Islam dalam masalah anak angkat ini berikut hukum-hukumnya yang tegas sebagaimana tersebut berikut ini:
1. Menghapus dan melarang adanya anak angkat yang dianggap sebagai anak yang hakiki dalam segala sisi, berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَ اللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَ هُوَ يَهْدِي السَّبيل-ٱدْعُوهُمْ لِآبائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آباءَهُمْ فَإِخْوانُكُمْ فِي الدِّينِ وَ مَواليكُمْ
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka maka panggillah mereka sebagai saudara-saudara kalian seagama dan maula-maula kalian….” (Al-Ahzab: 4-5)
Pertanyaan:
Menurut Anda apa saja sebab-sebab dibolehkannya talak?
Jawaban:
Sebab-sebab terjadinya (dibolehkannya) talak banyak sekali, di antaranya adalah ketidakcocokan antara suami-istri sehingga tidak ada mahabbah (cinta kasih) antara mereka berdua, istri berakhlak jelek, istri tidak taat lagi kepada suaminya dalam hal-hal yang baik, suami berakhlak buruk dan menzhalimi (menyiksa) istrinya tanpa alasan yang benar, suami atau istri tidak mampu melakukan kewajibannya, suami atau istri melakukan kemaksiatan (dosa besar) yang menyebabkan mereka berdua mengalami keadaan yang jelek, sampai kemudian terjadi perceraian. Sebab yang lain seperti suami atau istri mabuk-mabukan atau mengkonsumsi obat terlarang, termasuk rokok.
Hal lain yang bisa menyebabkan talak adalah hubungan yang sangat buruk antara seorang istri dengan orangtua suaminya (mertua sang istri), yang disebabkan karena keadaan diri seorang istri yang kurang baik. Talak juga bisa disebabkan karena kondisi fisik istri yang sangat buruk, misalnya, seorang istri tidak bisa menjaga kebersihan dirinya dan tidak pernah berpakaian bagus serta tidak mau memakai wangi-wangian di depan suaminya, atau tidak bisa mengucapkan perkataan yang baik dan selalu bermuka masam (cemberut) ketika bertemu dan berkumpul dengan suami atau keluarganya.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
1. Hukum Memberi Ucapan Selamat Merayakan Tahun Baru Islam
Fatwa Mufti Saudi Arabia sahamatus syaikh Abdul Aziz Alu Asy-Syaikh –Hafizhahullah-
Pertanyaan :
Bolehkah memberi ucapan Selamat atau membuat perayaan tahun Baru?
Jawab:
Mengadakan perayaan tahun baru hijriyah atau merayakan peristiwa hijrah adalah perkara yang sama sekali tidak pernah dilakukan oleh sabiqunal awwalun (generasi yang pertama –sahabat,tabi’in,tabi’ut tabi’in-) yang berhijrah dan mengerti betul peristiwa tersebut serta perkembangannya. Mereka tidak melakukan hal yang demikian sama sekali. Karena dengan peristiwa ini menguatlah keimanan di dalam hati-hati mereka.Inilah pengaruhnya kepada mereka.
Adapun mengadakan perayaan,khutbah, muhasabah, ini semua tidak pernah ada. Apabila Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali serta Imam mereka penghulu Manusia yang pertama dan terakhir tidak pernah membuat untuk peristiwa tersebut sebuah perayaan dan tidak pula khutbah tertentu, hal ini menegaskan kepada kita bahwa perkara itu semua adalah muhdats (ajaran Baru/Bid’ah). Dan yang Utama bagi kita adalah tidak mengadakan hal-hal yang demikian, melainkan apabila kita mengingat peristiwa tersebut kita bersyukur kepada Allah atas segala nikmat-Nya dan menguatlah keinginan kita dalam kebaikan dan bersyukur kepada-Nya atas kemenangan agama-Nya.ini yang diinginkan. Kita memohon kepada Allah subahanahu wa ta’ala agar kita dapat mengikuti Nabi kita Shalallahu ‘alaihi wasallam dan berpedoman kepadanya dalam ucapan dan amalannya agar kita bisa mewujudkan kecintaan yang sebenarnya,
قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يعببكم الله
“Katakanlah , “jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Qs. Ali Imran:31)
Nuurrun ‘ala Ad-Darb (2/1/1427H)
Selengkapnya: Fatwa-fatwa tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Islam
Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:
Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?
Jawab:
Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.
Selengkapnya: Mengganti Nama setelah Haji dan Memberi Gelar Haji/Hajjah