Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Yang dimaksud dengan larangan-larangan ihram yaitu hal-hal yang dilarang melakukan-nya disebabkan karena berada dalam keadaan ihram, dengan bahasa lain yaitu hal-hal yang di-haramkan karena ihram. Dalam penjelasannya tentang larangan-larangan ihram, Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin Rahimahullaah berkata: "Di antara larangan-larangan ihram adalah:
* Mengadakan hubungan intim (jima') antara suami dan isteri, ini adalah larangan ihram yang paling besar dosanya, dan paling berpengaruh (pada ibadah haji atau umrah yang sedang dilaksanakannya,-Pent). Dalil-nya firman Allah Subhannahu wa Ta'ala : "…Barangsiapa yang telah menetapkan niatnya akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan ber-bantah-bantahan didalam masa menger-jakan haji… (QS. Al-Baqarah: 197).
Yang dimaksud rafats ialah melaksanakan jima' dan hal-hal yang mengarah kepada jima'. Dan jika terjadi jima' sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar Jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,-Pent), maka perbuatan tersebut mengakibatkan lima hal:
Dosa.
Ibadah hajinya rusak.
Harus menyelesaikan/menyempurnakan ibadah hajinya hingga selesai.
Wajib baginya membayar fidyah be-rupa seekor unta yang disembelih dan dibagi-bagikan dagingnya kepada para fuqara'.
"Dari Zaid bin Tsabit Radhiallaahu anhu, bahwasanya dia pernah melihat Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menanggalkan pakaiannya untuk berihram dan beliau mandi."
* Memakai wangi-wangian yang dikenakan pada tubuhnya sebelum mengucapkan talbiyah ihram.
"'Aisyah Radhiallaahu anha berkata: 'Aku pernah memakaikan wangi-wangian kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk ihramnya ketika akan memulai ihram, dan setelah ber-tahallul sebelum beliau thawaf (ifa-dhah,-Pent) di Baitullah."
* Berihram dengan mengenakan dua lembar kain ihram yang berwarna putih.
"Dari 'Abdullah bin 'Abbas Radhiallaahu anhu ia berkata: 'Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bertolak dari Madinah setelah menyisir rapi rambutnya, meminyakinya, dan mengenakan kain sarung ihram dan kain penutup pundak-nya, beliau dan para Sahabatnya.'"