KEUTAMAAN MENEGAKKAN HUKUM
٢٣۱ - ÍóÏøñ íõÚúãóáõ Èöåö Ýöí ÇúáÃóÑúÖö ÎóíúÑñ öáÃóåúáö ÇúáÃóÑúÖö
ãöäú Ãóäú íõãúØóÑõæúÇ ÃóÑúÈóÚöíúäó ÕóÈóÇÍðÇ
"Hukuman
(sangsi) yang
dijatuhkan pada
suatu daerah. lebih baik bagi
penduduknya dibandingkan
dengan ditimpa hujan
selama empat puluh pagi."
Hadits ini ditakhrij oleh Ibnu Majah (2/111). ia berkata: "Amer bin Raff telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Abdulah bin Mubarak telah menceritakan kepada kami dan saya kira ia memperolehnya dari Jarir bin Yazid dari Abu Zurah bin Amer bin Jarir dari Abu Hurairah t yang menuturkan: Rasulullah r bersabda: (Kemudian ia menyebutkannya secara lengkap)."
Hadits itu juga ditakhrij oleh An-Nasa'i
(2/257). Imam Ahmad (2/402), Ibnul Jarud di dalam Al-Muntaqa (801). Abu Ya'Ia di dalam Musnad-nya (287/1) dari beberapa jalur yang berasal dari Ibnul Mubarak. Hanya saja mereka menggunakan "tiga puluh" sebagai ganti "empat puluh". Sedang yang mengumpulkan
kedua redaksi itu dengan shighat syak (kalimat yang mengandung keraguan) adalah Imam Ahmad (2/362) dalam suatu riwayat yang lain, dari Zakaria bin Adi, yang menuturkan: "Ibnul Mubarak telah meriwayatkannya kepada kemi dan mengatakan: "Tiga
puluh atau empat puluh lagi."
Namun yang jelas syak (keraguan) itu berasal dan Ibnul Mubarak. Dan yang benar adalah riwayat Amer bin Rafi' dari Ibnul Mubarak dengan kata "empat puluh" tanpa mengandung syak. Sebab riwayat lain juga menyebutkan seperti itu.
Sanad ini semua perawinya tsiqah, kecuali Jarir bin Yazid Al-Bajali
yang dinilai dha'if. seperti dijelaskan di dalam At-'l'aqrib. Namun ia tidak mutafarrid (menyendiri). Ibnu Hibban telah mentahrijnya di dalam kitab Shahih-nya (hadits no. 1507) dari Yunus bin Ubaid. dan Amer bin Sa'id. dari Abu Zur'ah dengan matan:
"Dilaksanakannya suatu hukuman di sehuah daerah lebih baik bagi penduduknva dibanding diguyur hujan selama empat puluh pagi. "
Sanad hadits ini shahih. semua perawinya tsiqah. Kemudian saya memberikan catatan susulan. dan berkomentar bahwa
hadits itu ma 'lid (mengandung cacat). Adapun mengenai sanad Ibnu Hibban adalah sebagai bcrikut: "Ibnu Qutaibah telah meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Muhammad bin Qudamah
memberitahukan: Ibnu Illiyyah telah meriwayatkan hadits tersebut kepada kami, dari Yunus bin Ubaid."
Demikian juga Abu Ishaq di dalam Al-Fawa idul-Muntakhabah
{1/114/1) juga meriwayatkan dari jalur lain yang berasal dari Ibnu Qudamah. Abu Ishaq mengatakan: "Muhammad bin Qudamah
meriwayatkannva seorang diri."
Sanad ini memang tampak shahih. semua perawinya tsiqah. Di antaranya Muhammad bin Qudamah.
Dia adalah Ibnu Aiman Al-Mashishi yang oleh An-Nasa'i dinilainya laa ba’sa bihi (tidak mengapa). Sementara Murrah menilainya shaleh. Sementara Ad-Daruquthni menilai: "Tsiqah." Sedang Maslamah bin Qasim menilai: "Tsiqah shaduq." Tetapi menurut saya. dia memang tsiqah.
hanya sayangnya berbeda dengan perawi yang lebih tsiqah dan lebih hafizh. An-Nasa'i setelah menyebutkan hadits
itu mengatakan: Amer bin Zurarah
meriwayatkan kepada kami, ia berkata: "Ismail telah menceritakan kepada kami. ia berkata: Yunus bin Ubaid telah meriwayatkan kepada kami. dari Jarir bin
Yazid dari Abu Zur'ah yarn; memberitakan: Abu
Hurairah berkata: Menegakkan hukuman...dan seterusnya."
Amer bin Zurarah ini adalah Ibnu Waqid An-Naisaburi Al-Muqri Al-1 latizh. Para ulama telah sepakat menilainya tsiqah. Bahkan Muhammad bin Abdul Wahab (Ibnu Hubaib An-Naisaburi
yang tsiqah dan bijaksana) menilainya: "Tsiqali
tsiqah." Dengan demikian. Amer bin Zurarah
justru lebih tsiqat dibanding Ibnu Qudamah yang hanya dinilai: la ha
'sa bihi.
atau shaduq (jujur). Oleh karena itu Bukhari-Muslim berhujjah dengan kebalikan yang telah disebutkan. Dalam hal ini kita melihat adanya dua perbedaan:
1.
Riwayat Bukhari-Muslim memauqufkannya kepada Abu Hurairah. sedang hadits di atas marfu"
2.
Riwayat Bukhari-Muslim menyebutkan
Syaikh Yunus bin Ubaid. Jarir bin Yazid. Sedangkan yang sebelumnya menyebutnya Ibnu Sa'id. Orang ini tsiqah, sementara orang sebelumnya adalah dha'if. Jika terjadi perbedaan dalam menyebut namanya. maka yang rajih adalah riwayat Ibnu Zurarah. sebab ia lebih kuat. Jika demikian. maka riwayat ini
kembali kepada wajah pertama, padahal seperti yang Anda ketahui dha'if.
Kemudian saya melihat ada mutabi'
bagi riwayat Zurarah. yaitu Al-Hasan bin Muhammad Az-Za'farani. Al-Mahamili
meriwayatkan
dari-nya di dalam Al-Amali (juz I. hal. 72).
Benar. hadits itu berstatus Hasan Lighairih. Sebab memiliki syahid dari hadits Ibnu Abbas secara marfu dengan redaksi:
"Hukuman yang ditegakkan (dilaksanakan) di suatu daerah lebih membersihkannya daripada hujan empat puluh hari."
Hadits ini ditakhrij oleh Samwaih di dalam Al-Fawa'id,
Ath-Thabrani di dalam Al-Ausath dan Al-Kabir
dengan sanad yang oleh Al-Mundziri dan
Al-lraqi
dinilainya hasan. Penilaian ini perlu dipertimbangkan, sebagaimana
telah saya jelaskan di dalam Al-Ahaditsudh-Dha'ifah. Namun tidak mengapa jika hanya dijadikan sebagai syahid.
Hadits ini juga memiliki syahid lain, yaitu hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Adh-Dhiya' di dalam Al-Mukhtarah (Q. 90/1). tetapi sanadnya sangat dha'if. Karena di dalamnya terdapat Sa'id bin Sinan, yang di dalam At-Taqrib dinilai matruk (diabaikan haditsnya). Ad-Daruquthni dan yang lain menilainya wadh'un. Perawi seperti ini tidak bisa dipakai meskipun hanya sebagai syahid.
****