SHALAT SEBELUM
MATAHARI TERBENAM
٢٠٠ - äóåóì Úóäö ÇáÕøóáÇóÉö ÈóÚúÏó ÇáúÚóÕúÑö
ÅöáÇøó æóÇáÔøóãúÓõ ãõÑúÊóÝöÚóÉñ
“Nabi r melarang shalat setelah Ashar
kecuali matahari masih tinggi.”
Hadits ini tclah dinwayatkan oleh Abu Dawud (1/200). An-Nasa'i (1/97) dan dan An-Nasa"i, Ibnu Hazem meriwayatkannya dalam Al-Mahah (3/31), juga Abu Ya'la
dalam Musnad (1/119), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (627, 622), Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqi' (281),
Al-Baihaqi (2/458), Ath-Thayalisi
(1/75 dan ) Tardb-nya), Ahmad (1/129, 141), Al-Mahamili dalam Al-Amali (3/95/1) dan Adh-Dhiya'
dalam Al-Amaii (3/95/1)
dan Adh-Dhiya' dalam Al-Ahadits Al-Mukhtarah
(1/258, 259) dari Al-Hilal bin Yusaf dari Wahab bin Al-Ajda' dari Ali t dengan riwayat marfu".
Ibnu Hazem dalam hal itu berkata: "Wahab bin Al-Ajda' adalah tabi'i, tsiqah dan masyhur. Semua perawi mengenalnya. Dia merupakan
tambahan yang adil yang tidak boleh ditinggalkan."
Di tempat lain Ibnu Hazem
menjelaskan (2/271) mengenai keshahihan hadits ini
dari Ali t tidak diragukan lagi. Oleh karenanya Al-Hafizh Al-Iraqi dalam Tharhut-Tatsrib (2/187) dan diikuti oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (2/50), mengatakan: "Hadits ini sanadnya
shahih."
Sedangkan Al-Baihaqi membuat
catatan tersendiri. yaitu: "Wahab bin Al-Ajda' bukanlah dari
perawi-perawi yang dipakai oleh Bukhari-Muslim."
Saya bertanya-tanya, apakah untuk syarat shahihnya hadits itu harus dengan perawi-perawi
Bukhari-Muslim'' Apakah keduanya tidak pernah menilai shahih terhadap
hadits-hadits yang ada di luar kitabnya yang tidak
menggunakan perawi-perawi mereka?
Al-Baihaqi selanjutnya juga mengatakan:
"Hadits ini cuma satu Sedang di luar itu banyak hadits yang melarang
melakukan shalat sampai menjelang terbenamnya matahan. Oleh karena itu sebaiknya hadits
ini dipelihara."
Saya juga demikian, keduanya harus dipelihara. Meskipun
hadits-hadits yang banyak diriwayatkan orang lebih kuat. Akan tetapi bukanlah prinsip orang ahli ilmu jika menolak hadits
kuat hanya karena berbeda dengan hadits yang lebih kuat yang sebenarnya bisa
disatukan. Demikian pula dalam hal ini. Sesungguhnya hadits ini menguatkan hadits-hadits lain yang diisyaratkan oleh Al-Baihaqi.
Seperti sabda Nabi r:
æóáÇó
ÕóáÇóÉó ÈóÚúÏó ÇáúÚóÕúÑö ÍóÊøٰì ÊóÛúÑõÈó ÇáÔøóãúÓõ
“Tidak ada shalat
setelah Ashar hingga terbenam matahari.”
Hadits ini mutlaq. Diperkuat
oleh hadits Ali t.
Inilah yang diisyaratkan oleh Ibnu Hazem dengan perkataannya terdahulu yakni: "Ini tambahan
yang adil, tidak boleh ditinggalkan." Kemudian Al-Baihaqi
juga mengatakan: "Sungguh dari Ali t juga telah
diriwayatkan hadits yang berbeda dengan ini disamping juga yang senada."
Kemudian Adh-Dhiya" menyebutkannya dalam Al-Mukhiarah (l/175)
dari jalur Sufyan yang menuturkan: "Telah mengabarkan kepadaku Abu Ishaq dari Ashim bin Dhamrah dari Ali t yang menceritakan;
"Rasulullah r senantiasa shalat dua raka
'at sehabis shalat wajib, kecuali fajar dan Ashar."
Saya berpendapat: Ini sama sekali tidak bertentangan
dengan hadits yang pertama. Karena hanya menjelaskan bahwa
Nabi r tidak melakukan shalat
dua rakaat setelah shalat Ashar.
Sedangkan hadits yang pertama tidak menetapkan hal itu, namun
bukan berarti bertentangan. Hadits yang pertama itu
hanya menunjukkan boleh shalat setelah Ashar selama matahari
belum menguning (hampir terbenam). Di samping itu seperti telah dimaklumi, tidak setiap perilaku Nabi ditetapkan kebolehannya dengan dalil syara’,
Memang ada dari Ummu
Salamah dan Aisyah t bahwa Nabi r
shalat sunnat ba'diyyah Zhuhur dua raka’at justru setelah
shalat Ashar. Aisyah menceritakan:
"Sesungguhnya Nabi r membiasakannya
sejak itu." Ini tentunya bertentangaan
dengan hadits Ali yang kedua. Namun untuk mengompromikannya mudah. Masing-masing
biarkan saja bercerita sesuai dengan yang diketahui. Dan orang yang tahu
akan membantah kepada orang yang tidak tahu. Akan tampak jelas bahwa Ali t tahu apa yang terjadi setelah
peristiwa
yang dilihatnya dari sebagian sahabat, sesuatu yang dinafikannya
dalam hadits ini. Padahal sesungguhnya Nabi r memang melakukan shalat setelah Ashar. Dalam hal ini Al-Baihaqi
mengatakan:
"Adapun yang tepat adalah apa yang telah saya kabarkan...."
Kemudian dia menyebutkannya dan jalur Syu'bah dari
Abi Ishaq dari Ashim bin Dhamrah, yang menceritakan:
"Kami bersama
Ali t dalam suatu
perjalanan. Dia
shalat Ashar bersama
kami dua rakaat. Kemudian dia masutk ke kemahnya
dan aku melihatnya lalu dia shalat dua rakaat-"
Hadits ini mencentakan
bahwa Ali t melakukan sesuatu yang diper-bolehkan
dalam hadits pertama.
Ibnu Hazem (3/4) juga meriwayatkan dari Bilal,
muadzin Rasulullah r yang menceritakan:
"(Beliau)
tidak melarang shalat kecuali ketika terbenam matahari.
"
Saya menilai: Hadits ini sanadnya shahih. Hadits ini
merupakan syahid (pendukung) yang kuat bagi hadits
Ali t.
Adapun dua rakaat setelah Ashar. Ibnu Hazem
telah menyebutkan suatu pendapat dari segolongan sahabat tentang dianjurkannya shalat dua rakaat.
Siapa yang berminat silakan menelitinya.
Adapun mengenai apa yang telah ditunjukkan oleh
hadits yakni boleh shalat, meskipun sunnat, setelah Ashar dan sebelum matahari menguning, sepatutnya dipegangi.
Dalam masalah ini memang banyak pendapat. Dan mengenai kebolehan shalat setelah shalat Ashar
tersebut adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazem
mengikuti Ibnu Umar t,
sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dan
lainnya. Jadi janganlah kita keliru dalam soal ini.
seperti kebanyakan orang, di mana mengatakan bahwa hal
ini menyalahi sunnah.
Kemudian saya juga menemukan jalur lain bagi
hadits ini. Yakni dari Ali t dengan lafazh:
"Janganlah kamu bershalat
setelah Ashar, kecuah jika
matahari masih tinggi."
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ahmad (1/130):
"Telah bercerita kepadaku Ishaq bin Yusuf:
"Telah memberi kabar kepadaku Sufyan dari Abu Ishaq
dan Ashim dari Ali t dan Nabi r
yang bersabda; (kemudian menyebutkan hadits ini)."
Saya berpendapat: Hadits ini sanadnya jayyid. Semua perawinya tsiqah, yakni para perawi
Bukhari-Muslim. Kecuali Ashim, dia adalah Ibnu
Dhamrah As-Saluli, namun la
terpercaya, seperti keterangan dalam At-Taqrib.
Saya berpendapat: Jalur ini bagi hadits tersebut cukup kuat. Apalagi berasal dan jalur Ashim yang
meriwayatkan dari Ali pula. bahwa Nabi r
tidak melakukan shalat setelah Ashar. Kemudian dan sisi riwayat ini Al-Baihaqi menilai hadits
tersebut dan ternyata kami menemukan satu hadits serupa yang juga
berasal dan ]alur Ashim. Alhamdulillah. Kemudian saya menemukan
lagi satu syahid (hadits pendukung) yang bagus dari
hadits Anas. Bisa diperiksa pada nomor: 308.
***
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |