Tanya Jawab Islam:
Apa hukum menikahi seorang wanita muallaf tanpa diketahui oleh keluarga wanita tersebut? dan sang lelaki menikahi muallaf itu dengan bantuan temannya sebagai wali, apakah pernikahannya halal dan sah?
Saksikan jawaban pertanyaan di atas pada video konsultasi syariah berikut, semoga bermanfaat.
DOWNLOAD GRATIS Mp3 Kumpulan Ceramah Pengajian Ustadz Aris Munandar, M.P.I di http://kajian.net
http://kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Aris%20Munandar
***
Sumber: http://yufid.tv/hukum-menikahi-wanita-muallaf-dengan-wali-teman/
Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)
Kunjungi juga situs Islami lainnya:
* http://www.CaraSholat.com
* http://www.KonsultasiSyariah.com
* http://www.Kajian.net
* http://www.KhotbahJumat.com
* http://www.KisahMuslim.com
* http://www.PengusahaMuslim.com
* http://www.Yufid.TV
* http://www.Yufidia.com
* http://www.Yufid.org (Official Web)
* http://www.Syaria.com (ENGLISH)
* http://www.Whatisquran.com (ENGLISH)
Semoga Tanya Jawab Islam ini bermanfaat.