Bekam, Pengobatan Terbaik

Informasi Artikel ini:
Penulis: dr. Bambang Abu Hana - Abu Salma
Dipublikasikan: 12 January 2010
Dibaca: 57121

Definisi dan Sejarah Hijamah

Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallaahu ‘anhu, dia berkata : Rosulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyampaikan sebuah hadits tentang malam dimana beliau diperjalankan (Isra’ Mi’raj-pen) bahwa beliau tidaklah melewati sejumlah Malaikat melainkan mereka semua menyuruh Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam dengan mengatakan : “Perintahkanlah ummatmu untuk berbekam”. (Lihat Shahih Sunan at Tirmidzi, Syaikh Albani (II/20).

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam besabda :

الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ

“Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam dan sundutan dengan api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dengan kay.” (HR Bukhari)

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Salam bersabda :
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ
“Sesungguhnya metode pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah hijamah (bekam) dan fashdu (venesection).” (HR Bukhari – Muslim)

1. Apakah Hijamah itu?
Istilah Hijamah berasal dari bahasa Arab, dalam kitab Lisaanul ‘Arab disebutkan bahwa kata الْحَجْمُ (alhajmu) menurut bahasa sama dengan al-mashshu (penghisapan/penyedotan) dari akar kata: حَجَمَ يَحْجُمُ حَجْمًا (Hajama-yahjumu-hajman) yang berarti mencegah, menyedot, memalingkan, memagut, mematuk, menjauhkan. الْحَجَّام (Alhajjam) artinya orang yang berprofesi sebagai ahli hijamah atau bisa juga disebut al-haajim (الـْحَاجـِمْ).

bekamHijamah/Bekam (Bukan Beckham-pen) adalah salahsatu metode pengobatan penyakit dengan cara mengeluarkan angin dan/atau darah kotor dari dalam tubuh melalui permukaan kulit.Sedangkan yang dimaksud dengan darah kotor adalah darah yang mengandung racun (toxin) atau darah statis yang menyumbat peredaran darah, mengakibatkan sistem peredaran darah tidak dapat berjalan dengan lancar sehingga akan mengganggu distribusi nutrisi dan imunitas seseorang, baik secara fisik maupun secara mental.

Penumpukan darah kotor banyak terjadi dibawah kulit. Jika darah kotor tersebut tidak segera dikeluarkan, maka tubuh akan melemah dan mudah diserang penyakit. Dan untuk menyembuhkan penyakitnya, tidak ada cara yang lebih efektif kecuali dengan mengeluarkan darah kotor tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa bekam adalah sebuah teknik detoksifikasi (pengeluaran racun dari dalam tubuh) yang efektif menyembuhkan berbagai macam penyakit dengan menghilangkan sumber penyakitnya dan tidak memiliki efek samping.

“Cupping used to : drain excess fluids and toxins, loosen adhesions and lift connective tissue, bring blood flow to stagnant skin and muscles and stimulate the peripheral nervous system”

Dengan melakukan penghisapan/vakum maka terbentuklah tekanan negatif di dalam cawan/kop sehingga terjadi drainase cairan tubuh berlebih (darah kotor) dan toksin, menghilangkan perlengketan/adhesi jaringan ikat dan akan mengalirkan darah “bersih” ke permukaan kulit dan jaringan otot yang mengalami stagnasi serta merangsang sistem syaraf perifer.

Berbekam merupakan metode pengobatan klasik yang telah digunakan dalam mengobati berbagai kelainan penyakit seperti hemophilia, hipertensi, gout, reumatik arthritis, sciatica, back pain (sakit punggung), migraine, vertigo, anxietas (kecemasan) serta penyakit umum lainnya baik bersifat fisik maupun mental.

Metode ini dikenal dengan beberapa istilah yakni Hijamah (Arab), Bekam, Kop,canduk,canthuk,mambakan (Melayu), Pa Hou Kuan (Mandarin), Gua-sha (China), di Eropa dikenal dengan istilah Cupping/Blood Letting Therapy dan ada yang menamakannya ODT (Oxidant Drainage Therapy).

Selengkapnya: Bekam, Pengobatan Terbaik

Menghindari Hutang

Informasi Artikel ini:
Penulis: Abdullah
Dipublikasikan: 10 January 2010
Dibaca: 15126
Berhutang merupakan kenyataan yang melanda hampir setiap rumah tangga muslim. Agar Anda terhindar dari jerat hutang dan tidak menyesal karenanya, praktikkanlah nasihat-nasihat di bawah ini:

Renungkanlah selalu hadits-hadits tentang akibat hutang

hutangNabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi seorang laki-laki (yang meninggal dunia) untuk dishalatkan, maka beliau bersabda, artinya:
"Shalatkanlah teman kalian, karena sesung-guhnya dia memiliki hutang." Dalam riwayat lain disebutkan: "Apakah teman kalian ini memiliki hutang? Mereka menjawab, 'Ya, dua dinar'. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mundur seraya bersabda, 'Shalatkanlah teman kalian!' Lalu Abu Qatadah berkata, 'Hutang-nya menjadi tanggunganku'. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Penuhilah (janjimu)!, lalu beliau men-shalatkannya." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung karena hutangnya, sampai ia dibayarkan." (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni, kecuali hutang." (HR. Muslim).

"Demi jiwaku yang ada di TanganNya, seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian ia dihidupkan lagi, lalu terbunuh lagi, kemudian dihidupkan lagi dan terbunuh lagi, sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tidak akan masuk Surga sampai hutangnya dibayarkan." (HR. An-Nasa'i, hasan).

Jangan berhutang kecuali karena terpaksa

Pada kenyataannya, banyak orang yang berhutang untuk bisa merayakan lebaran layaknya orang kaya, untuk bisa menyelenggarakan pesta perni-kahan dengan mewah, untuk bisa memiliki gaya hidup modern, misalnya dengan kredit mobil, rumah mewah, perabotan-perabotam mahal dsb. Lebih ironi lagi, ada yang hutang untuk selamatan keluarganya yang meninggal karena malu kepada para tetangga jika tidak mengadakannya, atau jika makanannya terlalu sederhana.

Aisyah berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tempo dan beliau memberi jaminan baju besi kepadanya." (HR. Al-Bukhari).
Ibnul Munir berkata, 'Artinya, seandainya beliau shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu memiliki uang kontan, tentu beliau tidak mengakhirkan pembayarannya. (Lihat, Fathul Bari, 5/53).

Bertaqwalah kepada Allah sebelum dan ketika berhutang.

Allah berfirman, artinya:
"Dan barangsiapa bertaqwa kepada Allah maka akan diberikan kemudahan urusannya." (Ath-Thalaq: 4).
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, artinya:
"Barangsiapa mengambil harta orang (berhutang) dan ia ingin membayarnya, niscaya Allah akan menunaikannya dan barangsiapa berhutang dengan niat menghilangkannya (tidak membayar), niscaya Allah membuatnya binasa. " (HR. Al-Bukhari).
"Siapa yang meminjam dan sengaja untuk tidak membayarnya, niscaya ia menemui Allah dalam keadaan sebagai pencuri." (Shahih Ibnu Majah, no. 1954, 2/52).

Hutang adalah kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari

Banyak orang menyembunyikan diri dari pandangan manusia karena takut bertemu dengan orang yang menghutanginya. Karena itu dianjurkan bagi yang menghutangi untuk meringankannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Barangsiapa meringankan hutang orang yang dihutanginya atau membebaskannya maka ia berada di bawah naungan 'Arasy pada hari Kiamat." (HR. Muslim).

Selengkapnya: Menghindari Hutang

Solusi bagi Wanita yang Tertindas Suami

Informasi Artikel ini:
Penulis: Redaksi Majalah As-Sunnah
Dipublikasikan: 07 January 2010
Dibaca: 5418
Pada hakikatnya, Islam tidak melepaskan kehidupan rumah tangga berjalan begitu saja tanpa arah petunjuk. Sehingga hawa nafsu menjadi penentu yang berkuasa. Tidak demikian adanya. Islam telah menggariskan hak, kewajiban, tugas dan tanggung-jawab antara suami dan istri sesuai dengan kodrat, kemampuan, mempertimbangkan tabiat dan aspek psikis. Hal tersebut ditetapkan di atas landasan yang adil lagi bijaksana. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". [al-Baqarah/2:228].

loveJika pasangan suami istri mengerti dan memahami kewajiban masing-masing, niscaya biduk suatu rumah tangga kaum muslimin akan berjalan normal, semarak oleh suasana mawaddah dan rahmat. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya. Begitu pula, istri juga menjalankan kewajiban-kewajibannya. Dengan ini, rumah tangga akan menuai kebahagiaan dan ketentraman.  Rumah tangga benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." [ar-Rûm/30:21].

Akan tetapi, kondisi ideal ini, terkadang terganggu oleh riak-riak yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat mawaddah dan rahmat antara suami-istri. Suami berbalik membenci istrinya.  Pada sebagian suami, tidak mampu bersabar sehingga tangan kuatnya diayunkan ke tubuh istri, dan menyebabkan istri mengerang kesakitan. Bekas-bekas penganiayaan pun terlihat jelas. Istrinya merasa tidak aman dan nyaman hidup dengan lelaki itu. Situasi kian memanas. Akibat emosi tak terkendali, kadang timbul aksi yang tidak diharapkan, semisal penganiayaan hingga pembunuhan, baik dari suami maupun istri. Nas`alullah as-salaamah.

Syaikh 'Abdur-Rahmaan as-Sudais menyampaikan fakta: "Ada sejumlah lelaki (suami) yang tidak dikenal kecuali hanya dengan bahasa perintah dan larangan, hardikan, sifat arogan, buruk  pergaulan, tidak ringan tangan, susah bertoleransi, emosional dan sangat reaktif. Jika berbicara, perkataannya menunjukkan dirinya bukan orang yang beradab. Dan bila berbuat, perilakunya mencerminkan kecerobohan. Di dalam rumah, suka menghitung-hitung kebaikannya di hadapan istri. Bila keluar rumah, prasangka buruk kepada istri menggelayuti pikirannya. Bukan pribadi yang lembut dan tidak sayang. Istrinya hidup dalam kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan terpaksa mengalami prahara"[1]

Selengkapnya: Solusi bagi Wanita yang Tertindas Suami

  • Zakat Uang
  • Imam Bukhari -rahimahullah-
  • Aqiqah
  • Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
  • Asuransi dan Hukumnya
  • SEBELAS ALASAN TIDAK MELAKUKAN UMRAH BERULANG KALI DI SAAT BERADA DI MEKKAH
  • Menunaikan Haji, Antara Sunnah dan Kungkungan Tradisi
  • Merenungi Kehidupan setelah Kematian

Halaman 188 dari 211

  • 183
  • 184
  • 185
  • 186
  • 187
  • 188
  • 189
  • 190
  • 191
  • 192