DOSA BERMUSUHAN DENGAN TETANGGA
BERLIPAT GANDA
٦٥ - óáÇóäú íóÒúäöìó ÇáÑøóÌõáõ ÈöÚóÔúÑó äöÓúæóÉò
¡ ÇóíúÓóÑõ Úóáóíúåö ãöäú Çóäú íóÒúäöìó ÈöÇóãúÑóÊöÌóÇÑöåö æó óáÇóäú íóÔúÑöÞó
ÇáÑøóÌõáõ ãöäú ÇóÔúÑóÇ ÈóíóÇÊò ÇóíúÓóÑõ Úóáóíúåö ãöäú Çóäú íóÔúÑöÞó ãöäú ÌóÇÑöå
.
“Sungguh, seandainya seseorang
berbuat zina dengan sepuluh wanita, maka dosanya lebih ringan dibanding berbuat
zina dengan tetangganya. Dan sungguh, seadainya ia
melakukan pencurian terhadap sepuluh rumah, maka dosanya lebih ringan dibanding
melakukan pencurian di rumah tetangga.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahamd (6/8),
Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufarrad (hadits no. 103), Ath-Thabrani
di dalam Al-Kabir (Majmu, 6/80/2) dari Muhammad bin Sa’ad Al-Anshari, ia
berkata: “Saya mendengar Abu Dhabyah Al-Kala’I menuturkan: “Saya mendengar Al
Muqdad bin Al-Aswad berkata: “Rasulullah r bersabda:
“Apa yang kalian ketahui tentang
zina?” Mereka menjawab:
“Perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan
itu haram selamanya sampai hari kiamat tiba.” Lalu Rasul
r
bersabda: (perawi menyebutkan sabda Nabi r.
bagian pertama). Kemudian Rasul r.
menanyakan kepada mereka tentang perbuatan mencuri.
Mereka memberikan jawaban yang sama ketika ditanya
tentang zina. Lalu Rasul r.
memberikan jawaban dengan bagian kedua dari hadits
tersebut.”
Saya berpendapat: Sanad ini jayyid (bagus) dan
perawi-perawinya tsiqah. Penilaian Al-hafizh Ibnu Hajar terhadap Al-Kala’I ini
adalah bahwa ia seorang perawi maqbul
(diterima), jika dipakai sebagai penguat. Jika tidak sebagai
penguat, maka tidak diterima. Namun Ibnu Ma’in
menilainya tsiqah. Sedang Ad-Daruquthni menilainya laisa bihi ba’s (tidak ada cacat). Sementara Ibnu Hibban memasukkannya di dalam kitabnya At-Tsiqat
(1/270). Sehingga dengan demikian bisa dijadikan
hujjah.
Al-Miundziri (3/195) dan Al-Haitsami (8/168) juga
menandaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani di
dalam Al-Kabir dan Al-Ausath. Perawi-perawinya tsiqah.”
****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |