As-Shahihah Daftar Isi >
DOSA BERMUSUHAN DENGAN TETANGGA (65)
PreviousNext

DOSA BERMUSUHAN DENGAN TETANGGA

BERLIPAT GANDA

 

 

 

٦٥ -   óáÇóäú íóÒúäöìó ÇáÑøóÌõáõ ÈöÚóÔúÑó äöÓúæóÉò ¡ ÇóíúÓóÑõ Úóáóíúåö ãöäú Çóäú íóÒúäöìó ÈöÇóãúÑóÊöÌóÇÑöåö æó óáÇóäú íóÔúÑöÞó ÇáÑøóÌõáõ ãöäú ÇóÔúÑóÇ ÈóíóÇÊò ÇóíúÓóÑõ Úóáóíúåö ãöäú Çóäú íóÔúÑöÞó ãöäú ÌóÇÑöå .

 

“Sungguh, seandainya seseorang berbuat zina dengan sepuluh wanita, maka dosanya lebih ringan dibanding berbuat zina dengan tetangganya. Dan sungguh, seadainya ia melakukan pencurian terhadap sepuluh rumah, maka dosanya lebih ringan dibanding melakukan pencurian di rumah tetangga.”

 

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahamd (6/8), Al-Bukhari di dalam Al-Adab Al-Mufarrad (hadits no. 103), Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir (Majmu, 6/80/2) dari Muhammad bin Sa’ad Al-Anshari, ia berkata: “Saya mendengar Abu Dhabyah Al-Kala’I menuturkan: “Saya mendengar Al Muqdad bin Al-Aswad berkata: “Rasulullah  r bersabda:

 

“Apa yang kalian ketahui tentang zina?” Mereka menjawab: “Perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Perbuatan itu haram selamanya sampai hari kiamat tiba.” Lalu Rasul  r bersabda: (perawi menyebutkan sabda Nabi r. bagian pertama). Kemudian Rasul r. menanyakan kepada mereka tentang perbuatan mencuri. Mereka memberikan jawaban yang sama ketika ditanya tentang zina. Lalu Rasul  r. memberikan jawaban dengan bagian kedua dari hadits tersebut.”

 

Saya berpendapat: Sanad ini jayyid (bagus) dan perawi-perawinya tsiqah. Penilaian Al-hafizh Ibnu Hajar terhadap Al-Kala’I ini adalah bahwa ia seorang perawi maqbul (diterima), jika dipakai sebagai penguat. Jika tidak sebagai penguat, maka tidak diterima. Namun Ibnu Ma’in menilainya tsiqah. Sedang Ad-Daruquthni menilainya laisa bihi ba’s  (tidak ada cacat). Sementara Ibnu Hibban memasukkannya di dalam kitabnya At-Tsiqat (1/270). Sehingga dengan demikian bisa dijadikan hujjah.

 

Al-Miundziri (3/195) dan Al-Haitsami (8/168) juga menandaskan: “Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ath-Thabrani di dalam Al-Kabir  dan Al-Ausath. Perawi-perawinya tsiqah.”

 

 

****


As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com