KEUTAMAAN MEMBERI MAKAN
MUSAFIR YANG BERPUASA
٨٥ - ÇóÑúÍöáõæúÇáöÕóÇ ÍöÈóíúßõãú
æóÇÚúáóãõæúÇáöÕóÇÍöÈóíúßõãú ÇõÏúäõæú ÇÝóßõáÇó .
“Pasanglah pelana untuk
kedua sahabatmu itu. Berbuatlah untuk menolong mereka. Mendekatlah kalian dan makanlah.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu
Bakar bin Abu Syaibah di dalam Al-Mushanaf (juz
2/194/2), Al-Faryabi di dalam Ash-Shiyam (6/54/1) dari Abu Bakar bin Abu Syaibah dari saudaranya, Utsman
bin Abu Syaibah, keduanya menuturkan: “Umar bin Sa’ad Abu Dawud memberi hadits kepada kami, dari Sufyan
dari Al-Auza’i dari Yahya
bin Abu Katsir yang mengutip hadits dari Abu Salamah
dari Abu Hurairah. Abu Hurairah berkata:
“Suatu saat
Rasulullah disuguhi makan. Ketika itu beliau berada di Marridz
Dzahran (dekat Makkah)
lalu bersabda: “Pasanglah pelana untuk kedua sahabat
kalian itu.”
Hadits ini ditakhrij oleh Imam Nasa’i (1/351) dan Ibnu Dahim di
dalam Al-Amali (1/2) melalui beberapa jalur
dari Umar bin Sa’ad. Kemudian An-Nasa’i
mentakhrijnya dari jalur Muhammad bin Syu’aib yang berkata: “Al-Auza’i
telah meriwayatkan suatu hadits kepada saya secara mursal
tanpa menyebut Abu Hurairah di dalam sanadnya. Ia juga
mentakhrijnya dari jalur Ali – yaitu Ibnul Mubarak – dari Yahya. Nampaknya sanad
yang disambung itu lebih kuat, sebab orang menyambungnya,
yaitu Sufyan dari Al-Auza’i adalah tsiqah. Tambahan tsiqah bisa diterima selama tidak bertentangan dengan yang
lebih tsiqah.
Saya berpendapat: Sanadnya shahih
sesuai dengan syarat Muslim. Sementara itu Ibnu Kuzaimah
juga meriwayatkannya di dalam kitab shahihnya: “Hadits itu menunjukkan bahwa seorang musafir di dalam perjalanan boleh membatalkan puasanya setelah lewat setengah hari.” Hal
ini diseburtkan pula di dalam Fathul
Bari (juz IV, hal. 158).
Imam Hakim juga mentakhrijnya
(1/433) dan berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan
Muslim.” Penilaian ini disepakati oleh Adz-Dzahabi. Tapi sebenarnya hadits itu (sanadnya) hanya
sesuai dengan criteria Muslim, sebab Imam Bukhari tidak pernah mentakhrij hadits dari Umar bin Sa’ad.
Yang dimaksud sabda Nabi: “Pasanglah pelana untuk kedua sahabat kalian ini” adalah
suatu keutamaan beliau (terhadap keutamaan puasa dalam perjalanan) dan
merupakan penjelasan bahwa berbuka (membatalkan puasa) lebih utama, sehingga
tidak membutuhkan pertolongan orang lain. Hal ini ditandaskan
oleh apa yang diriwayatkan Al-Faryabi
(juz I, hal. 67) dari Ibnu Umar t yang berkata, “Janganlah kamu berpuasa di dalam perjalanan, sebab jika mereka makan
mereka akan berkata: “Hormatilah yang berpuasa,” dan
jika bekerja mereka akan berkata, “Bebaskanlah orang
yang berpuasa.” Sehingga dengan begitu mereka membawa
pergi pahalamu! Perawi-perawi
hadits ini tsiqah.
Saya berpendapat: Hadits ini
mengandung pelajaran yang amat berharga guna membina budi mulia, yaitu berdikari
tanpa menggantungkan diri kepada orang lain atau meminta pelayanan dari mereka,
meskipun karena alas an syar’i
misalnya puasa. Dengan demikian, hadits ini juga menolak
sikap orang-orang yang menyibukkan diri dengan ilmunya hingga meminta orang
lain melayaninya, meskipun hanya untuk mengambil sandal.”
Jika ada di antara mereka yang
beralasan, “
Menanggapi pernyataan itu kita bisa
menjawab: “Memang benar, tetapi dengan keadaan itu bukan berarti mereka juga
menghendaki pelayanan, dan pengakuan bahwa mereka adalah pewaris para Nabi
dalam hal keilmuan, juga bukan berarti mereka bisa disamakan dengan Nabi. Demi
Allah, seandainya ada nash
yang menyatakan bahwa mereka adalah pewaris para Nabi, tetapi tidak dibenarkan
membuat persamaan seperti itu. Mereka itu adalah sahabat Nabi
yang telah diakui kebaikannya bahkan lebih dari sepuluh sahabat, telah diberi
kabar gembira dengan masuk surga. Walaupun derajat
mereka seperti itu mereka tetap melayani diri sendiri, tanpa pernah meminta
seorang pun untuk melayani mereka, baik dari para pengikut ataupun dari para
murid mereka.” Oleh karena itu saya berpenadapat bahwa penyamaan
seperti itu jelas salah.
Semoga Allah
memberikan petunjuk kepada kita untuk senantiasa merendahkan diri dan
senantiasa mengikuti petunjuk-Nya.
***
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |