PEMBAYARAN HUTANG BAGI MEREKA
YANG BELUM MAMPU MEMBAYARNYA
٨٦
– ãóäú ÇóäúÙóÑó
ãõÚúÓöÑðÇ Ýóáóåõ Èößõáøö íóæúãò ÕóÏóÞóÉñ ÞóÈúáó Çóäú íóÍöáøó ÇáÏøóíúäõ ÝóÇöÐóÇ
Íóáøó ÇáÏøóíúäõ ÝóÇóäúÙóÑóåõ Ýóáóåõ Èößõáøö íóæúãò ãöËúáóíúåö ÕóÏóÞóÉñ .
“Orang yang menangguhkan pembayaran hutang orang yang belum
mampu membayarnya, maka sebelum masa pembayaran itu tiba, setiap hari merupakan
sedekah baginya. Dan jika masa pembayaran telah tiba, lalu ia memberi tangguh, maka setiap harinya merupakan sedekahnya dua kali lipat.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam
Ahmad (5/360) dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya
yang menceritakan, “Saya mendengar
Rasulullah r bersabda:
“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang
yang belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah
dengan jumlah hutang itu setiap
harinya. Perawi berkata,
“Kemudian saya juga mendengar beliau juga bersabda:
“Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang
yang belum mampu membayarnya, maka ia dianggap bersedekah
dengan jumlah hutang itu setiap
harinya.” Saya bertanya. “Wahai
Rasul, Engaku bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya
maka ia dianggap
bersedekah dengan jumlah hutang itu
setiap harinya.” Kemudian saya mendengar
Engaku bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang
yang belum mampu membayarnya maka ia dianggap bersedekah
dengan jumlah hutang itu setiap
harinya.” Beliau bersabda: “Orang itu akan mendapatkan
pahala sedekah sejumlah hutang itu setiap harinya
sebelum masa pembayarannya tiba. Tetapi jika masa pembayarannya
sudah tiba dan ia masih
memberi tangguh, maka ia mendapatkan
pahala bersedekah dengan dua kali dari jumlah hutanga
itu setiap harinya.”
Saya berpendapat:
“Sanad hadits ini shahih dan
semua perawinya tsiqah serta dipakai
hujjah di dalam shahih Muslim.
Di dalam kitab Al-Mustadrak (2/29) saya juga melihat hadits
tersebut. Dalam kitab
tersebut, selanjutnya disebutkan: “Hadits ini shahih sesuai
dengan syarat Bukhari-Muslim.” Sementara itu Adz-Dzahabi
sependapat dengan penilaian ini. Akan tetapi ia menambahkan: “Adalah benar bahwa
Sulaiman itu tidak pernah diambil
haditsnya oleh Imam Bukhari. Sedang yang diambil haditsnya oleh Buhkari Muslim adalah saudaranya, yaitu Abdullah bin Buraidah.
*****
As-Shahihah Online melalui www.alquran-sunnah.com |