Melaknat Isteri


Melaknat Isteri


Kategori Keluarga


Minggu, 25 Januari 2004 09:57:12 WIB

MELAKNAT ISTERI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum laknat suami terhadap isterinya dengan sengaja ? Apakah isterinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut ? Atau bahkan termasuk katagori talak ? Lalu apa kaffarahnya (terbusannya)?

Jawaban
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya” [1]

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [2]

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan.

“Artinya : Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat” [3]

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara isterinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga sang isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa : 19]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya” [Al-Baqqarah :228]

Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

[Fatawa Hai’ati Kibatil Ulama, juz 2hal. 687-688]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. Muttafaq Alaih, Al-Bukhari kitab Al-Adab (6105) dan Muslim, kitab Al-Iman (110).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (48) dan Muslim, kitab Al-Iman (64)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Birr (2598]




Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/73/slash/0


CHM Al-Manhaj Versi 3.8 Online melalui www.alquran-sunnah.com.