Kita tahu, syariat telah menetapkan bahwa wanita yang sedang haid haram mengerjakan ibadah shalat. Kalau toh si wanita tetap mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Karenanya Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy Radhiyalluhu'anha:
فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
"Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)
Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam juga bersabda menjelaskan sebab wanita dikatakan kurang agamanya:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟
"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Al-Bukhari no. 304)
Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tersebut tidak wajib diqadha. Tidak ada yang menyelisihi hal ini kecuali Khawarij, namun penyelisihan mereka tidaklah teranggap. Karenanya, ketika Mu'adzah, seorang wanita tabi'in, bertanya kepada Aisyah Radhiyalluhu'anha:
ماَ بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقَالَت: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بِحَرُوْرِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Berkatalah Aisyah, “Apakah engkau wanita Haruriyyah[1]?” Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyyah, aku hanya bertanya[2].” Aisyah berkata, “Dulu kami ditimpa haid, maka kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 761)
Allah Berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah : 275).
MACAM-MACAM KESURUPAN DAN CARA PENGOBATANNYA
Kesurupan ada dua macam:
1-Kesurupan alami:
Yaitu kesurupan yang disebabkan adanya benturan pada kepala, kedinginan, hujan dan lain sebagainya. Kesurupan seperti ini bisa diobati lewat bantuan dokter, dan bisa juga dengan banyak berdoa serta memohon kesembuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kesurupan semacam ini pernah menimpa seorang wanita hitam yang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam. Ia berharap beliau berdoa kepada Allah untuk menghilangkan penyakitnya. Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam memberikan dua pilihan padanya. Antara tetap bersabar atas penyakit ini dan baginya surga, atau dengan kesembuhan sempurna tetapi ia tidak dijamin masuk surga. Wanita itu memilih bersabar atas penyakit yang menimpanya karena dia dijamin masuk surga. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam berdoa jangan sampai auratnya tersingkap saat kesurupan itu mendatanginya. Demikianlah yang disebutkan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma`ad.
2-Kesurupan karena gangguan Jin.
Kesurupan karena gangguan jin ini banyak sekali sebabnya, diantaranya:
Kecintaan Jin laki-laki kepada wanita dari bani Adam. Atau sebaliknya; yaitu adanya cinta dari jin wanita kepada seorang lelaki dari bani Adam.
Akibat perbuatan zhalim seorang manusia (tanpa sepengetahuannya) kepada jin. Apakah karena melemparnya dengan air panas, menjatuhinya dengan barang dari tempat tinggi atau hal-hal lain, yang saat melakukannya dia (manusia) lupa untuk membaca bismillah.
Diriwayatkan dari al-‘Irbâdh bin Sâriyah radhiallahu'anhu bahwa ia berkata, “Suatu hari Rasulullâh Salallahu 'Alaihi Wassalam pernah shalat bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu memberikan nasehat kepada kami dengan nasehat yang membekas pada jiwa, yang menjadikan air mata berlinang dan membuat hati menjadi takut, maka seseorang berkata, ‘Wahai Rasulullâh! Seolah-olah ini adalah nasehat dari orang yang akan berpisah, maka apakah yang engkau wasiatkan kepada kami?’
Maka Rasulullâh Salallahu 'Alaihi Wassalam bersabda,
"Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertakwa kepada Allah, tetaplah mendengar dan taat, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Sungguh, orang yang masih hidup di antara kalian sepeninggalku, niscaya ia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafâ Râsyidîn yang mendapat petunjuk. Peganglah erat-erat dan gigitlah dia dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah oleh kalian setiap perkara yang baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap perkara yang baru itu adalah bid‘ah, dan setiap bid‘ah itu adalah sesat."
Takhrij Hadist
Hadits ini shahîh, diriwayatkan oleh Imam-imam Ahlul Hadits, di antaranya adalah Imam Ahmad dalam Musnadnya 7/126-127, Imam Abu Dâwud no. 4607 dan ini lafazhnya, Imam at-Tirmidzi no. 2676, Imam Ibnu Mâjah no. 42, Imam ad-Dârimi 1/44, Imam Ibnu Hibbân dalam Shahîhnya no. 5, At-Ta’lîqâtul Hisân dan no. 102, al-Mawârid, Imam al-Hâkim 1/95-96, Imam Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 54-59, Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 1/205, no. 102, Imam al-Baihaqi dalam Sunannya 10/114, Imam al-Lâlikâi dalam Syarah Ushûl I’tiqâd Ahlis Sunnah wal Jamâ’ah 1/ 83, no. 81 dan lain-lain.
Hadits ini dishahîhkan oleh para Imam Ahlul Hadits. Imam at-Tirmidzi rahimahullah mengatakan, “Hadits ini hasan shahîh.” Imam al-Bazzâr rahimahullah mengatakan, “Hadits ini tsâbit shahîh.” Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Hadits ini tsâbit.” Imam al-Hâkim rahimahullah mengatakan, “Hadits ini shahîh dan tidak ada cacatnya,” dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi rahimahullah. Hadits ini dishahîhkan juga oleh Imam al-‘Allâmah al-Muhaddits Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni rahimahullah dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 937 dan 2735 dan dalam Irwâ-ul Ghalîl 8/107-109, no. 2455
Halaman 132 dari 200