Sujud dan Jenisnya

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 15 Desember 2018
Dibaca: 5096

Sujud dan JenisnyaUlama telah menjelaskan bahwa sujud itu bermacam-macam. Namun apabila kita melihat realita di sekitar kita, ternyata sebagian sujud yang dikerjakan kaum muslimin ada yang tidak disyariatkan. Di bawah ini beberapa macam sujud beserta penjelasan ringkas berkaitan dengannya. Semoga bermanfaat.

SUJUD DI DALAM SHALAT

Sujud di dalam shalat merupakan salah satu gerakan shalat yang tidak akan sah suatu shalat kecuali dengan adanya sujud tersebut -kecuali shalat jenazah yang memang tidak ada sujud padanya-. Sebab sujud tersebut merupakan salah satu rukun shalat, yang apabila ada salah satu dari rukun tersebut yang ditinggalkan, maka tidak akan sah shalat yang dikerjakan.

SUJUD SAHWI

Sujud sahwi termasuk salah satu sujud yang disyariatkan. Sujud tersebut dilakukan karena seseorang lupa di dalam shalatnya, sehingga terjadi kekurangan, kelebihan atau ada keragu-raguan. Sujud tersebut ada yang disyariatkan untuk dikerjakan sebelum salam atau setelahnya, sesuai dengan kelupaan yang ada.

Bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan ketika sujud di dalam shalat. Adapun bacaan masyhur berikut:

سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ

“Segala puji bagi Allah yang tidak tidur lagi tidak lalai.” maka al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada asal usulnya di dalam Syariat. [ https://islamqa.info/ar/39399]

Selengkapnya: Sujud dan Jenisnya

Uang Tips adalah Haram

Informasi Artikel ini:
Penulis: Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Dipublikasikan: 01 Desember 2018
Dibaca: 3752
  • fatwa ulama

uang tipsImbalan khianat atau imbalan tips hukumnya haram, yaitu imbalan untuk pegawai atas sebuah pekerjaan yang sudah menjadi tugasnya (kewajibannya) dalam perusahaan tersebut dan sudah diberi gaji oleh perusahaan atas pekerjaannya tersebut. Rasulullah bersabda:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad no. 22495).

Beliau juga bersabda:

مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ ، فَيَأْتِى يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِى . فَهَلاَّ جَلَسَ فِى بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ، وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لاَ يَأْتِى بِشَىْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ ، إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ

“Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak?

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing.“ (HR. Bukhari no. 6639).

Selengkapnya: Uang Tips adalah Haram

Hasad, Bahaya dan Terapinya

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 29 November 2018
Dibaca: 9635

hasadHasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang telah Allah berikan kepada orang lain. Bukanlah definisi yang tepat untuk hasad adalah mengharapkan hilangnya nikmat Allah dari orang lain, bahkan semata-mata merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain itu sudah terhitung hasad baik diiringi harapan agar nikmat tersebut hilang ataupun sekedar merasa tidak suka. Demikianlah hasil pengkajian yang dilakukan oleh Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah. Beliau menegaskan bahwa definisi hasad adalah merasa tidak suka dengan nikmat yang Allah berikan kepada orang lain.

Hasad (dengki) merupakan penyakit hati yang berbahaya bagi manusia, karena penyakit ini menyerang hati si penderita dan meracuninya; membuat dia benci terhadap kenikmatan yang telah diperoleh oleh saudaranya, dan merasa senang jika kenikmatan tersebut musnah dari tangan saudaranya.

Pada hakikatnya, penyakit ini mengakibatkan si penderita tidak ridha dengan qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah : “Sesungguhnya hakikat hasad adalah bagian dari sikap menentang Allah Azza wa Jalla, karena ia (membuat si penderita) benci kepada nikmat Allah Azza wa Jalla atas hamba-Nya; padahal Allah Azza wa Jalla menginginkan nikmat tersebut untuknya. Hasad juga membuatnya senang dengan hilangnya nikmat tersebut dari saudaranya, padahal Allah Ta’ala benci jika nikmat itu hilang dari saudaranya. Jadi, hasad itu hakikatnya menentang qadha’ dan qadar Allah Azza wa Jalla.”  (Al-Fawâ’id (hlm. 157)).

Penyakit ini sering dijumpai di antara sesame teman sejabatan, seprofesi, seperjuangan, atau sederajat. Oleh sebab itu, tak jarang dijumpai ada pegawai kantor yang hasad kepada teman sekantornya, tukang bakso hasad kepada tukang bakso lainnya, guru hasad kepada guru, orang ahli ibadah atau Ustadz atau kyai hasad kepada yang sederajat dengannya. Jarang dijumpai hasad tersebut pada orang yang beda kedudukan dan derajatnya, seperti tukang bakso hasad kepada kyai atau tukang becak hasad kepada Ustadz, meskipun tidak menafikan kemungkinan terjadinya.

Selengkapnya: Hasad, Bahaya dan Terapinya

  • 10 Amalan agar Kita bersama Rasulullah ﷺ di Surga
  • Mengenal Telaga Milik Nabi Shallallahu’alaihi wasallam
  • Empat Dosa Besar yang Mengundang Laknat Allah
  • 28 Amalan Penghapus Dosa
  • Kapan Disyariatkan Membaca Basmalah?
  • Kisah Dusta yang Menimpa Aisyah radhiyallahu ‘anha
  • Bohong, Sifat yang Hina di Masyarakat Jahiliyah
  • Syubhat-syubhat Seputar Demonstrasi

Halaman 192 dari 338

  • 187
  • 188
  • 189
  • 190
  • 191
  • 192
  • 193
  • 194
  • 195
  • 196