Rosululloh Sholallohu'alaihi wasallam bersabda:
Ketika aku memasuki surga, aku mendengar suara langkah kaki, lalu aku bertanya: “Siapa itu?” Malaikat menjawab: “Itu Ghumaisho’ binti Milhan, ibunda Anas bin Malik.” (HR. Muslim: 4494)
Nama aslinya adalah Ghumaisho’ dan juga dipanggil dengan Rumaisho’ binti Milhan dari kaum Anshor, atau yang lebih dikenal dengan kunyahnya yaitu Ummu Sulaim . Ia adalah sosok wanita yang selalu dekat dengan Rosululloh.
Sungguh besar sekali rasa ghibthoh(1) Ghumaisho’ binti Milhan saat melihat orang-orang menyambut kedatangan Rosululloh yang hijrah dari Makkah tiba di Madinah. Mereka menemui beliau dengan membawa hadiah sebagai ucapan selamat datang. Ia berpikir apa yang akan ia hadiahkan kepada Rosululloh, sedangkan ia tidak memiliki harta yang dapat dihadiahkan, sebab ia hanya seorang janda miskin yang ditinggal mati suaminya. Suaminya hanya meninggalkan untuknya seorang putra, … sampai di sini pikiran Ghumaisho’ tersentak, sadar bahwa ternyata ia memiliki sesuatu yang sangat berharga. Ya, …seorang putra! Ia berpikir mengapa tidak ia hadiahkan saja putranya, Anas, yang sedari kecil telah Rosululloh talqinkan dua kalimat syahadat kepadanya, sehingga membuat suaminya, Malik bin Nadhor, yang musyrik menjadi marah dan menghardiknya (seraya berkata): “Jangan engkau hancurkan kehidupan anakku!” Ummu Sulaim membantah: “ Justru sebaliknya, saya menyelamatkannya.”
Berikut ini ringkasan satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Sanad memiliki peranan yang sangat penting dalam menukilkan wahyu, baik Al-Qur’an Al-Karim maupun Sunnah Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam.
Demikian pula menukilkan berita dari kalangan salafus saleh dari para sahabat, tabi’in, dan yang setelahnya. Karena tanpa sanad, satu berita tidak bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam dengan sanad akan memberikan beberapa faedah yang sangat agung. Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Ilmiah dalam Penukilan
Dengan sanad, seseorang menukil wahyu Allah ‘azzawajalla dan hadits Rasul-Nya secara otentik sebagaimana asalnya, sehingga memberikan kekuatan hujjah bagi seorang muslim dalam berpegang teguh dengan Sunnah Rasulullah Sholallohu’alaihi wasallam.
Abdullah bin Mubarak Rahimahullah mengatakan:
الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad itu bagian dari agama. Kalaulah tidak ada sanad, orang akan sesukanya mengatakan apa saja yang dia inginkan.” (Diriwayatkan Muslim dalam Muqaddimah Shahih-nya, 1/15)
Yahya bin Sa’id al-Qaththan Rahimahullah mengatakan, “Jangan kalian memerhatikan hadits, namun perhatikanlah sanadnya. Jika sanadnya sahih maka amalkanlah. Namun, jika tidak, jangan engkau tertipu dengan hadits yang sanadnya tidak sahih.” (Siyar A’lam an-Nubala’, 9/188)
Halaman 247 dari 324