Jual Beli dan Syarat-syaratnya

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 22 February 2009
Dibaca: 24792

Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan. Islam pun mengatur permasalahan ini dengan rinci dan seksama sehingga ketika mengadakan transaksi jual beli, manusia mampu berinteraksi dalam koridor syariat dan terhindar dari tindakan-tindakan aniaya terhadap sesama manusia, hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan ajaran yang bersifat universal dan komprehensif.

Melihat paparan di atas, perlu kiranya kita mengetahui beberapa pernik tentang jual beli yang patut diperhatikan bagi mereka yang kesehariannya bergelut dengan transaksi jual beli, bahkan jika ditilik secara seksama, setiap orang tentulah bersentuhan dengan jual beli. Oleh karena itu, pengetahuan tentang jual beli yang disyariatkan mutlak diperlukan.

Selengkapnya: Jual Beli dan Syarat-syaratnya

Urgensi Sholat Berjamaah

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 22 February 2009
Dibaca: 17947

Wahai saudaraku, ketahuilah bahwa shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’

Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).

Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): “Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43), Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

Selengkapnya: Urgensi Sholat Berjamaah

Hadits Jabat Tangan dan Saling Berpelukan Saat Bertemu

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 22 February 2009
Dibaca: 78951

Oleh : Abu Hamzah Agus Hasan Bashori al-Sanuwi

1. Dari Abul Khaththab Qatadah, dia berkata: Saya katakan kepada Anas -Radiallahu anhu-:

Apakah jabat tangan itu ada pada para sahabat Nabi -Shalallahu alaihi wa salam-? Dia menjawab: "Ya." (HR. Bukhari: 5908)

2. Hadits Bara' Ibn Azib -Radiallahu anhu-

«مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ، فَيَتَصَافَحَانِ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا، قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا»

"Tidak ada dua orang muslim yang bertemu lalu berjabat tangan melainkan pasti diampuni untuk keduanya sebelum mereka berpisah." (HR. Tirmidzi: 2804, Abu Daud: 5207, Ibnu Majah: 3786, Ahmad: 18199, 18348 , Baihaqi: 13746) Imam Nawawi berkata: Berjabat tangan adalah sunnah secara ijma', pada setiap bertemu. Adapun kebiasaan berjabat tangan setelah shalat Subuh dan Ashar[1] maka hal itu tidak ada dasarnya, akan tetapi tidak masalah. Barang siapa haram memandanginya maka haram menyentuhnya (termasuk menjabat tangannya) (Faidul Qadir: 8109) Disamping sunnah pada saat bertemu berjabat tangan juga sunnah ada saat berpisah. Syekh al-Albani berkata: "Jabat tangan disyari'atkan ketika perpisahan. Jabat tangan setelah shalat berjama'ah adalah bid'ah, kecuali antara dua orang yang sebelum shalat belum bertemu maka hukumnya sunnah." (Lihat Silsilah shahihah: 14, 16, Musnad Ahmad: 4947 dll)

Selengkapnya: Hadits Jabat Tangan dan Saling Berpelukan Saat Bertemu

  • Tujuh Jurang Kehancuran (As-Sab'u al-Mubiqat)
  • Tawakal yang Sebenarnya
  • Fatwa Lajnah Da’imah Tentang Serangan Yahudi Kepada Muslim Palestina di Jalur Gaza
  • 9 Watak Orang Yahudi yang Perlu Kita Ketahui
  • Hadits Dho'if dan Maudhu'
  • Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan ‘Selamat Natal’?
  • Beberapa Tanda Yang dapat Dijadikan Barometer Untuk Mengenali Tukang Sihir
  • Berakhlak mulia bagi penuntut ilmu

Halaman 333 dari 337

  • 328
  • 329
  • 330
  • 331
  • 332
  • 333
  • 334
  • 335
  • 336
  • 337