Para istri yang mulia....
Di satu sisi rumah tangga Adalah nikmat. Namun di sisi lain rumah tangga merupakah-amanah dan tanggung jawab yang harus kita pikul sebaik-baiknya. Sebuah amanah yang tak boleh dilakukan serampangan dan sesuka hati. Kita harus selalu ingat bahwa tanggungjawab ini pasti akan ditanyakan oleh Allah kelak di akhirat. Rasulullah ﷺ bersabda dalam sebuah hadits:
“Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Amir yang memerintah manusia adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyatnya. Seorang lelaki adalah pemimpin atas keluarganya dan ia akan ditanya tentang mereka. Seorang wanita adalah pemimpin dalam rumah suaminya. Dan ia akan ditanyai tentangnya. Seorang budak adalah pemimpin pada harta tuannya, dan ia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah, setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya.” (Hadits riwayat Al-Bukhari dalam Shahihnya (893) dan Muslim (4828).
Marilah kita jaga amanah ini baik-baik.
Sungguh, Allah telah menjanjikan pahala yang besar bagi orang-orang yang senantiasa memelihara amanah yang dipikulnya. Merekalah orang-orang yang berhak mewarisi Surga Firdaus dan mereka akan kekal di dalamnya.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba‘du,
Kita akan memberikan beberapa catatan mengenai fiqh sedekap ketika shalat.
Diantara dalil mengenai bersedekap adalah hadis dari Wail bin Hujr radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami shalat... beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. (HR. Ahmad 18854 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis ini, jumhur ulama mengatakan bahwa bersedekap hukumnya anjuran. Ibnu Qudamah mengatakan, Bersedekap dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika shalat, termasuk sunah shalat, menurut pendapat jumhur ulama. Pendapat ini diriwayatkan dari Ali, Abu Hurairah, Ibrahim an-Nakhai, Abu Mijlaz, Said bin Jubair, at-Tsauri, as-Syafii, para ulama Kufah, dan Ibnul Mundzir menyebutkan bahwa ini pendapat Imam Malik. (al-Mughni, 1/549).
Ulama berbeda pendapat mengenai posisi tangan ketika sedekap. An-Nawawi menyebutkan secara ringkas perbedaan pendapat ini dalam Syarh Sahih Muslim (4/114),
Ini merupakan pendapat jumhur ulama, termasuk syafiiyah menurut pendapat yang masyhur.
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Sufyan at-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, dan Abu Ishaq al-Maruzi (ulama Syafiiyah).
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat al-Auzai, dan Ibnul Mundzir.
Ini merupakan pendapat Imam as-Sindi, dan dinilai lebih kuat oleh al-Albani (Ashlu Shifat Shalat, 1/209).
Bab 1: Keutamaan Shalat
1.9 Keutamaan Shalat Jama'ah di Masjid
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu Rasulullah ﷺ bersabda :
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari 674 dan Muslim 649).
📄 Kosakata:
Kata سُوقِهِ : as-suq artinya pasar, yaitu tempat segala macam barang dagangan di bawa ke sana.
Kata دَرَجَةٌ : tingkatan atau derajat.
Kata خَطِيئَةٌ : dosa (kesalahan).
Kata تُصَلِّي عَلَيْهِ : malaikat mendoakan ampunan dan rahmat baginya.
Halaman 19 dari 193