بسم الله الرحمن الرحيم
📚 ┃Al-Mukhtaṣar fī Tafsīr Al-Qur`ān Al-Karīm
🎙┃ Ustadz Abdul Fattach, S.Pd.i حفظه الله تعالى - Staff Pengajar Ponpes Al-Madinah Surakarta
🗓┃Pertemuan 1: Kamis, 16 April 2026 / 27 Syawal 1447 H
🕰┃ Ba'da Isya [19:30-20:30]
🕌┃ Masjid Ponpes Joglo Qur'an - Boyolali
Allah ﷻ berfirman dalam ayat 1-11:
١. يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡمُزَّمِّلُ
1. Wahai orang yang berselimut (Muhammad)!
Tafsir: Wahai orang yang menyelimuti diri dengan pakaian (maksudnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-).
٢. قُمِ ٱلَّيۡلَ إِلَّا قَلِيلٗا
2. Bangunlah (untuk salat) pada malam hari, kecuali [1] sebagian kecil,
[1]. Salat malam ini mula-mula wajib, sebelum turun ayat ke-20 dalam surah ini. Setelah turun ayat ke-20 ini hukumnya menjadi sunnah.
Tafsir: Shalatlah pada malam hari kecuali sedikit saja darinya.
Selengkapnya: Tadabbur Surat Al-Muzzammil #1 | Tafsir Ayat 1-11
ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
وَعَنْهُ رضي اللّه تعالى عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا . أخرجه مسلم
Dari Abū Hurairah radhiallahu ‘anhu beliau berkata: Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Muslim)
Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ اِلتَّحْرِيْمُ
“Hukum asal dalam larangan adalah pengharaman.”
Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhāhiriyyah) mengambil makna dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.
Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna “tidak utama.” Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk, meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.
Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu Ta’āla ‘anhumā, beliau berkata,
سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
“Aku memberikan kepada Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.” (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)
2. Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari ‘Ali bin Thālib radhiallahu ‘anhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,
إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُ أَحَدُهُمْ أَنْ يَشْرَبَ وَهُوَ قَائِمٌ. وَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُونِي فَعَلْتُ
“Sesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.”
Artinya, “Aku (‘Ali bin Abī Thālib) pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.” (HARI Al-Bukhari No. 5615)
💡 Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.
Ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh ‘Ali bin Abī Thālib radhiallahu ‘anhu dengan minum sambil berdiri.
Mereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.
Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan ‘Ali bin Abī Thālib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwasanya ‘Ali bin Abī Thālib memahami hukum tersebut tidak mansukh.
Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.
Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.
Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, “Jangan salah seorang dari kalian minum berdiri.” Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh ‘Ali bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :
كنّا نشربُ ونحنُ قِيامٌ، ونأكلُ ونحنُ نمشي، على عهدِ رسولِ الله – صلى الله عليه وسلم –
“Kami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullah” (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)
Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlā, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.
💡 Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allāh Subhānahu wa Ta’ala (Statusnya Khilaful Aula). Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.
Al-Hāfizh Ibnu Hajar pernah berkata,
إذا رُمْتَ تَشْرَبُ فاقْعُـدْ تَفُزْ…. بِسُنَّةِ صَفْوَةِ أهلِ الحِجـــازِ
“Jika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijāz.”
Selanjutnya Al-Hāfizh berkata,
وقـد صَحَّحُـوا شُرْبَهُ قائِماً …… وَلَكِنَّهُ لِبَيَانِ الْجَــــــوَازِ
“Para ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.” (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170).
Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ
Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)
Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197). Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281).
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
بسم الله الرحمن الرحيم
📚 Hakikat Hijrah
🎙┃ Ustadz Mohammad Alif, Lc. حفظه الله تعالى
🗓️┃Selasa, 14 April 2026 / 25 Syawal 1447 H
🕰️┃ Ba'da Maghrib
🕌┃ Masjid Miftahul Jannah Bacem - Grogol Sukoharjo.
Hijrah adalah istilah syar’i yang banyak disebut dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi ﷺ.
1. الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ
Hijrah adalah berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).
Hal ini seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dari Mekah dan Madinah. Sehingga pada saat itu, Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu Madinah.
Hal ini, diabadikan dalam satu hadits tentang niat:
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap amalan benar-benar tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan balasan dari apa yang ia niatkan. Dalam hadits disebutkan contoh amalannya yaitu hijrah, ada yang berhijrah karena Allah dan ada yang berhijrah karena mengejar dunia.
2. ما نهى الله عنه
Orang yang meninggalkan apa yang Allah larang. Menuju ketaatan kepada Allah ﷻ.
Hijrah secara maknawi adalah hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
والمهاجر من هجر ما نهى الله عنه
“Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR. Bukhari).
Contohnya hijrah dari memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan maksiat lainnya.
Keutamaan hijrah baik dilihat dari sisi hissi atau maknawi, mempunyai keutamaan yang besar.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 20:
اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۙ اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ ٢٠
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka lebih agung derajatnya di hadapan Allah. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Sesungguhnya kelompok yang utama adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam serta berjihad di jalan Allah dengan harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan berupa kebaikan ridho dan pahala yang baik. Inilah gambaran terbaik pada diri para sahabat Nabi ﷺ.
Yaitu hijrah meninggalkan perkara-perkara kekufuran, kesyirikan dan amaliah-amaliah yang menyimpang dari Agama.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Mudatsir:
يٰٓاَيُّهَا الْمُدَّثِّرُۙ ١ قُمْ فَاَنْذِرْۖ ٢وَرَبَّكَ فَكَبِّرْۖ ٣وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ ٤وَالرُّجْزَ فَاهْجُرْۖ ٥
Wahai orang yang berselimut (Nabi Muhammad), bangunlah, lalu berilah peringatan! Tuhanmu, agungkanlah! Pakaianmu, bersihkanlah! Segala (perbuatan) yang keji, tinggalkanlah!
Ayat-ayat ini menjadi dasar perintah untuk mengajak manusia berhijrah meninggalkan kesyirikan.
Sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Nasa’i, dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash RA bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya:
أَيُّ الْهِجْرَةِ أَفْضَلُ ؟ قَالَ: (أَنْ تَهْجُرَ مَا كَرِهَ رَبُّكَ)
“Hijrah apakah yang paling utama”?. Beliau menjawab: “Yaitu hijrah meninggalkan perkara-perkara yang tidak disukai oleh Tuhanmu”.
Inilah yang disebut hijratul 'amal. Yaitu meninggalkan kebiasaan yang buruk.
Yaitu meninggalkan tempat yang terdapat banyak kesyirikan atau kekafiran menuju negeri Islam.
Hukum asal tinggal di negeri kafir adalah terlarang, kecuali ada sebab, seperti:
1. Untuk berdakwah.
2. Ada kebutuhan untuk berobat.
3. Ada kebutuhan untuk belajar, dengan syarat bisa menjaga iman dan ibadah.
Yaitu membawa hati kita kepada Allah ﷻ. Inilah hal terpenting dalam hijrah. Karena hijrah fisik tidak akan bertahan lama, jika hati tidak ikut berhijrah.
Hendaknya dia bersyukur atas taufik dan hidayah Allah ﷻ yang telah diberikan, hingga bisa menjaga dan memelihara taufik Nya agar tidak lepas kembali.
Banyaklah beraubat kepada Allah ﷻ. Ini adalah salah satu cara agar taufik yang kita dapatkan tetap terjaga. Bertaubat kepada Allah adalah kembali dari perbuatan dosa menuju ketaatan dengan tulus, melibatkan penyesalan mendalam, berhenti total dari dosa, dan bertekad tidak mengulanginya. Taubat nasuha wajib dilakukan segera sebelum ajal atau kiamat, disertai istighfar, memperbaiki diri, dan meminta maaf jika melibatkan hak orang lain.
Bersemangat menuntut ilmu syar'i adalah kewajiban yang bernilai ibadah agung, memudahkan jalan ke surga, dan mengangkat derajat di sisi Allah. Motivasi utama meliputi keikhlasan, sabar, dan kesadaran akan besarnya pahala serta cahaya bimbingan ilmu dalam kehidupan. Ilmu syar'i harus dikejar hingga akhir hayat.
Hal yang wajib dipelajari dahulu adalah Tauhid dan keimanan. Dengannya akan menjadi pondasi dalam setiap ibadah. Jika Tauhidnya benar, maka apapun yang dia pelajari akan bersemangat untuk mengamalkannya.
Kemudian dilanjutkan dengan ilmu yang mendasari amalan ibadah, yaitu thaharah dan shalat. Dengannya seseorang akan melakukan shalat dengan baik dan benar.
Baru dilanjutkan dengan ilmu-ilmu yang lainnya.
Istiqomah dalam hijrah membutuhkan niat ikhlas, lingkungan yang mendukung, dan konsistensi ibadah (adawamuha wa in qalla).
Setiap orang yang berhijrah akan dilalui dengan banyaknya ujian, perlu istiqomah dalam menjalaninya. Hijrah adalah proses panjang yang berfokus pada perbaikan diri secara terus-menerus karena Allah ﷻ.
“Istiqomah yang tertuntut adalah beribadah kepada Allah sesuai dengan sunah, apabila tidak mampu, maka mendekatinya”, kaidah ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala:
فَاسْتَقِيمُوا إِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوهُ
“Maka istiqomahlah (dengan mengikhlaskan ibadah) kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. (QS. Fushshilat: 6).
Karena di dalam ayat ini terdapat penyebutan istigfar setelah perintah istiqomah yang mengandung isyarat bahwa seorang hamba pastilah ada kekurangannya, meskipun ia telah bersungguh-sungguh untuk istiqomah.
Menjaga pertemanan setelah berhijrah melibatkan keseimbangan antara tetap menjalin persahabatan dan membatasi interaksi yang membawa dampak buruk (maksiat). Prioritaskan berteman dengan lingkungan yang mendukung ketaatan, berikan nasihat baik kepada teman lama, dan jangan sombong, melainkan ajak mereka dalam kebaikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
(( وَاصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ الَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ بِالْغَدَاةِ وَالْعَشِيِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُ وَلاَ تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَنْ ذِكْرِنَا وَاتَّبَعَ هَوَاهُ وَكَانَ أَمْرُهُ فُرُطًا ))
“Dan bersabarlah kamu bersama dengan orang-orang yang menyeru Rabbnya di pagi dan senja hari mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas!” [QS. Al Kahfi: 28]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ
Seseorang itu mengikuti din (agama; tabiat; akhlaq) kawan dekatnya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang di antara kalian memperhatikan siapa yang dia jadikan kawan dekat. [HR. Abu Dâwud, no.4833;Tirmidzi, no.2378. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Silsilah ash-Shahîhah no. 927].
Demikian juga, dalam memilih pasangan hidup yang akan mendampingi kita seumur hidup. Fitnah wanita terhadap laki-laki adalah hal yang besar, banyak contoh laki-laki yang tertipu dengannya.
Kisah Imran bin Hittan menjadi pelajaran penting tentang bagaimana pemahaman yang salah dapat merusak akidah seseorang, bahkan dari kalangan yang memiliki ilmu. Niat baik yang tidak diiringi dengan keteguhan iman justru membawanya terjerumus dalam pemahaman Khawarij, hingga memuji tindakan yang bertentangan dengan syariat.
Karena perkara-perkara yang sunnah bertujuan untuk menyempurnakan perkara-perkara yang wajib.
Manusia tidak luput dari kekurangan, seperti shalat wajib yang kurang khusyuk atau zakat yang kurang sempurna. Amalan sunnah, seperti shalat rawatib atau sedekah, akan menambal kekurangan tersebut pada hari kiamat.
Dan mengerjakan perkara sunnah menunjukkan bahwa seorang hamba tidak hanya beribadah karena kewajiban, melainkan juga rasa syukur dan cinta kepada Allah ﷻ.
Selama nafas masih ada, maka kita wajib berhijrah. Hijrah bukanlah tentang langsung menjadi sempurna, melainkan usaha untuk berubah menjadi lebih baik secara berkesinambungan (istiqomah).
Allah Ta’ala berfirman dalam Surat Al-Hijr Ayat 99:
وَٱعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ ٱلْيَقِينُ
Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu yang diyakini (ajal).
Dan teruslah kamu berada dalam peribadaahan kepada tuhanmu sepanjang hidupmu hingga keyakinan datang kepadamu, yaitu kematian. Dan rasulullah melaksanakan perintah tuhannya ini, beliau terus kontinu dalam beribadah kepada Allah hingga keyakinan datang dari tuhannya.
Memperbanyak doa adalah wujud penghambaan tertinggi dalam Islam, menunjukkan ketergantungan mutlak kepada Allah, serta merupakan inti ibadah yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat. Karena hanya Allah ﷻ yang bisa menjaga diri kita.
Doa disarankan dilakukan setiap saat, terutama di waktu mustajab seperti saat sujud, tasyahud, dan bulan Ramadhan.
Do'a yang bisa dibaca:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى وَالسَّدَادَ
Ya Allâh, aku memohon kepada-Mu petunjuk dan taufik agar tetap istiqamah.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seringkali berdoa:
يَا مُقَلِّبَ القُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ
“Wahai yang membolak-balikkan hati, tetapkan hatiku diatas agamaMu.”
Riya adalah perbuatan memamerkan amal ibadah atau kebaikan dengan tujuan mendapatkan pujian, penghargaan, atau perhatian manusia, bukan semata-mata karena Allah. Ini termasuk dosa hati, penyakit rohani, dan sering disebut sebagai "syirik kecil" karena merusak keikhlasan dan menghapus pahala amal.
Riya menghapus pahala hijrah dan ibadah, sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa pun di akhirat.
Sikap berlebih-lebihan atau melampaui batas dalam agama diharamkan dalam Islam, karena dapat membawa kebinasaan, kerusakan akidah (syirik), dan kefasikan.
Ajaran Islam menekankan keseimbangan (wasathiyah) dan melarang ekstremisme, baik dalam ibadah, keyakinan, maupun pemujian terhadap Nabi dan orang saleh.
Ikuti cara hijrahnya para sahabat, berusahalah beribadah sesuai dengan kemampuan.
"Bertakwalah semampu kalian" adalah prinsip utama Islam yang bersumber dari QS. At-Taghabun: 16, yang menekankan agar manusia beribadah maksimal sesuai kapasitas diri tanpa memaksakan diri secara berlebihan. Ini menunjukkan kemudahan agama, di mana kewajiban disesuaikan dengan kesanggupan, namun tetap serius dalam ketaatan.
Waspada bisikan setan dalam berhijrah sangat penting karena setan terus mengintai, membisikkan hal buruk, dan menghalangi ibadah dengan tipu daya halus. Seperti celaan dalam hijrahnya.
Setan sering menyusup melalui rasa malas, menunda kebaikan, atau keraguan. Cara melawannya adalah segera berzikir, membaca Ta’awudz, ikhlas, dan konsisten dalam beribadah.
Hijrah yang benar akan memberikan output yang baik, baik dalam hal harta maupun jiwa. Ingatlah selalu akan janji Allah ﷻ dalam Surat Fussilat Ayat 30:
إِنَّ ٱلَّذِينَ قَالُوا۟ رَبُّنَا ٱللَّهُ ثُمَّ ٱسْتَقَٰمُوا۟ تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا۟ وَلَا تَحْزَنُوا۟ وَأَبْشِرُوا۟ بِٱلْجَنَّةِ ٱلَّتِى كُنتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu".
Ingatlah!
Qul amantu billah tsummastaqim" (قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ استَقِمْ)
"Katakanlah: 'Aku beriman kepada Allah', kemudian istiqamahlah".
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Halaman 18 dari 346