Terkait dengan pelaksanaan ibadah, hal sangat mendasar yang paling utama harus diperhatikan dan patut diketahui dan dilaksanakan ialah kebersihan dan kesucian seseorang dalam melaksanakan ibadah, terutama dalam melaksanakan ibadah salat. Anjuran tentang pentingnya pemeliharaan kebersihan dan kesucian banyak terdapat dalam ayat al-Qurโan dan hadis Nabi saw. yang di arahkan bagi kebahagiaan hidup.
Disebutkan dalam hadits ke-25 Riyadhush Shalihin
ย ย ย ูุนู ุฃุจู ู ุงูู ุงูุญุงุฑุซ ุจู ุนุงุตู ุงูุฃุดุนุฑู ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู: ูุง ู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โุงูุทููุฑุดุทุฑ ุงูุฅูู ุงู, ูุงูุญู ุฏ ููู ุชู ูุฃ ุงูู ูุฒุงู, ูุณุจุญุงู ุงููู ูุงูุญู ุฏ ููู ุชู ูุฃู ุฃู ุชู ูุฃ ู ุง ุจูู ุงูุณู ูุงุช ูุงูุฃุฑุถ, ูุงูุตูุงุฉ ููุฑ, ูุงูุตุฏูุฉ ุจุฑูุงู, ูุงูุตุจุฑุถูุงุก, ูุงููุฑุงู ุญุฌุฉ ูู ุฃู ุนููู. ูู ุงููุงุณ ูุบุฏู ูุจุงุฆุน ููุณู, ูู ุนุชููุง ุฃูู ูุจููุงโย ย โ ุฑูุงู ู ุณูู
Dari Abu Malik Al-Harits bin Ashim Al-Asyโari (semoga Allah meridhainya) berkata: Rasulullah shallallahuโalaihi wasallam bersabda โKesucian adalah setengah daripada iman, dan (ucapan) โAlhamdulillahโ (Segala puji bagi Allah) memenuhi timbangan, dan (ucapan) โSubhanallahu wa Alhamdulillahโ (Maha Suci Allah dan Segala Puji bagi Allah) memenuhi apa yang ada diantara langit dan bumi, dan Shalat adalah cahaya, dan Sedekah adalah bukti, dan Kesabaran adalah Pelita, dan Al Qurโan akan menjadi hujjah (argumen) yang membelamu atau yang menuntutmu. Setiap manusia keluar di pagi hari untuk menjual dirinya, ada yang membebaskan dirinya dan ada yang membinasakan dirinyaโ โ Riwayat Muslim
Kesucian adalah sebagian dari Iman. Kata โAth-Thuhurโ berarti kesucian manusia, dan โSyathru al-imanโ berarti setengah (sebagian) dari iman. Karena keimanan adalah membersihkan dan menghiasai, yaitu membersihkan dari kesyirikan. Hendaknya manusia bersuci secara jasmani, yaitu dari segala bentuk najis, dan secara ruhani, yaitu dari segala bentuk keburukan. Maka dari itu Rasulullah shallallahuโalaihi wasallam menjadikan kesucian setengah dari iman.
Redaksi โKesucian adalah sebagian dari Imanโ adalah redaksi yang shahih dari hadits Nabi Shallallahu โalaihi wasallam, sedangkan ungkapan โKebersihan adalah bagian dari Imanโ bukanlah hadits yang sah
Thaharah merupakan ciri terpenting dalam Islam yang berarti bersih dan sucinya seseorang secara lahir dan bathin. Dalam kamus bahasa arab, thaharah berasal dari kata ุทูุฑู , secara bahasa (etimologi) berarti membersikan dan mensucikan.[Kamus Bahasa Arab (Jakarta: PT. Muhammad Yunus Wa Dzurriyyah, 2007), h. 241.] Sedangkan menurut istilah (terminologi) bermakna menghilangkan hadas dan najis.Thaharah berarti bersih dan terbebas dari kotoran atau noda, baik yang bersifat hissi (terlihat), seperti najis (air seni atau lainnya), atau yang bersifat maknawi, seperti aib atau maksiat. Sedangkan secara istilah adalah menghilangkan hadats dan najis yang menghalangi pelaksanaan shalat dengan menggunakan air atau yang lainnya.
Dengan demikian, thaharah adalah bersih dan suci dari segala hadats dan najis, atau dengan kata lain membersihkan dan mensucikan diri dari segala hadats dan najis yang dapat menghalangi pelaksanakan ibadah seperti shalat atau ibadah lainnya.
Keutamaan
A. Keutamaan Wudlu
1. Allah ta'ala mencintai orang-orang yang bersih, sebagaimana firman Allah :
ุฅูููู ุงูููู ููุญูุจูู ุงูุชูููููุงุจููููู ูู ููุญูุจูู ุงููู ูุชูุทููููุฑููููู
Seungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersih (Al-Baqoroh :222)
2. Sesungguhnya gurrah dan tahjil (cahaya akibat wudlu yang nampak pada wajah, kaki, dan tangan) merupakan alamat khusus ummat Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam pada hari kiamat kelak, sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ุฅูููู ุฃูู ููุชูู ููุฏูุนููููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุบูุฑููุง ู ูููุฌูููููููู ู ููู ุขุซูุงุฑู ุงููููุถูููุกู
โSesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudluโ (Riwayat Bukhori dan Muslim)
3. Wudlu dapat menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam :
ู ููู ุชูููุถููุฃู ููุฃูุญูุณููู ุงููููุถูููุกู, ุฎูุฑูุฌูุชู ุฎูุทูุงููุงูู ู ููู ุฌูุณูุฏููู, ุญูุชููู ุชูุฎูุฑูุฌู ู ููู ุชูุญูุชู ุฃูุธูููุงุฑููู
"Barang siapa yang berwudlu lalu membaguskannya, maka akan keluar kesalahan-kesalahannya dari badannya bahkan sampai keluar dari bawah kuku-kukunya". (Hadits riwayat Muslim no 245)
ย 4. Wudlu bisa mengangkat derajat, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam:
ุฃููุข ุฃูุฏููููููู ู ุนูููู ู ูุง ููู ูุญููู ุงูููู ุจููู ุงููุฎูุทูุงููุง, ููููุฑูููุบู ุจููู ุงูุฏููุฑูุฌูุงุชูุ ููุงููููุง : ุจูููู ููุง ุฑูุณููููู ุงูููู. ููุงูู : ุฅูุณูุจูุงุบู ุงููููุถูููุกู ุนูููู ุงููู ูููุงุฑููู ููููุซูุฑูุฉู ุงููุฎูุทูุง ุฅูููู ุงููู ูุณูุงุฌูุฏู ููุงููุชูุธูุงุฑู ุงูุตูููุงูุฉู ุจูุนูุฏู ุงูุตูููุงูุฉู...
ย โMaukah aku tunjukan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat-derajat?โ Para sahabat menjawab : โTentu, Ya Rosulullahโ, Beliau berkata : โSempurnakanlah wudlu pada saat keadaan-keadaan yang dibenci (misalnya pada waktu musim dingin-pent) dan perbanyaklah langkah menuju masjid-masjid dan setelah sholat tunggulah sholat berikutnya โฆโ.(Hadits riwayat Muslim no 251)
5. Dengan wudlu seseorang bisa masuk surga dari pintu-pintu surga yang dia sukai, sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ย ู ูุง ู ูููููู ู ู ููู ุฃูุญูุฏู ููุชูููุถููุฃู ููููุณูุจูุบู ุงููููุถูููุกู ุซูู ูู ูููููููู : ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููู ุฅููุงููู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ูู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู, ุฅููุงูู ููุชูุญูุชู ูููู ุฃุจููุฃุจู ุงููุฌููููุฉู ุงูุซููู ูุงููููุฉู ููุฏูุฎููู ู ููู ุฃููููููุง ุดูุงุกู
ย "Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata : ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููู ุฅููุงููู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ูู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู ย kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)
B. Hikmah Disyariโatkannya Wudlu
Inti dan ruh dari sholat adalah seorang hamba harus sadar bahwa dia sedang berada di hadapan Allah ta'ala. Agar pikiran bisa siap untuk itu dan bisa terlepas dari kesibukan-kesibukan duniawi, maka diwajibkanlah wudlu sebelum sholat karena wudlu adalah sarana untuk menenangkan dan meredakan pikiran dari kesibukan-kesibukan duniawi untuk siap melaksanakan sholat.
Karena seseorang yang pikirannya sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan perdagangan, industri dan sebagainya, jika kita katakan padanya โsholatlah!โ maka dia akan merasa sulit dan berat untuk melaksanakannya. Disinilah (nampak jelas) hikmah wudlu karena membantu seseorang meninggalkan pikirannya yang sibuk dengan urusan-urusan duniawi, serta wudlu memberikan waktu yang cukup untuk memulai pikiran pada konsentrasi yang lain (yaitu sholat). (Taudlihul ahkam 1/155)
C. Definisi Wudlu
Secara bahasa wudlu diambil dari kata ุงููููุถูุงุฆูุฉู yang maknanya adalah ุงููููุธูุงููุฉู (kebersihan) dan ุงููุญูุณููู (baik) (Syarhul Mumti' 1/148)
Sedangkan secara syar'i (terminologi) adalah "Menggunakan air yang thohur (suci dan mensucikan) pada anggota tubuh yang empat (yaitu wajah, kedua tangan, kepala, dan kedua kaki) dengan cara yang khusus menurut syari'at" (Al-fiqh al-Islami 1/208)
Sifat Wudlu
D. Sifat Wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam
Allah ta'ala berfirman :
ูุฃูููููุง ุงูููุฐููููู ุขู ููููุง ุฅุฐูุง ููู ูุชูู ู ุฅูููู ุงูุตูููุงูุฉู ููุงุบูุณููููุง ููุฌูููููููู ู ููุฃูููุฏููููู ู ุฅูููู ุงููู ูุฑูุงูููู ููุงู ูุณูุญูููุง ุจูุฑูุคูููุณูููู ู ูู ุฃูุฑูุฌูููููู ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู
Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri untuk (mendirikan) sholat maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku dan basuhlah kepala-kepala kalian dan (cucilah) kaki-kaki kalian hingga kedua mata kaki. (Al-Maidah : 6)
ย Hadits Rosulllah shallallahu โalaihi wa sallam :
ุนููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ููุญูููู ุงูู ูุงุฒูููููู ุนููู ุฃูุจููููู ููุงูู : ุดูููุฏูุชู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุฃูุจููู ุงููุญูุณููู ุณูุฃููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุฒูููุฏู ุนููู ููุถูููุกู ุงููููุจูููู ุ ููุฏูุนูุง ุจูุชูููุฑู ู ููู ู ูุงุกู ููุชูููุถููุฃู ููููู ู ููุถูููุกู ุงููููุจูููู . ููุฃูููููุฃู ุนูููู ููุฏููููู ู ููู ุงูุชููููุฑู ููุบูุณููู ููุฏููููู ุซููุงูุซูุงุ ุซูู ูู ุฃูุฏููุฎููู ููุฏููู ููู ุงูุชููููุฑู ููู ูุถูู ูุถู ู ุงุณูุชูููุดููู ููุงุณูุชูููุซูุฑู ุซููุงูุซูุง ุจุซููุงูุซู ุบูุฑูููุงุชูุ ุซูู ูู ุฃูุฏููุฎููู ููุฏููู ููู ุงูุชููููุฑู ููุบูุณููู ููุฌููููู ุซููุงูุซูุงุ ุซูู ูู ุฃูุฏููุฎููู ููุฏููููู ููุบูุณูููููู ูุง ู ูุฑููุชููููู ุฅูููู ุงูู ูุฑูููููููููุ ุซูู ูู ุฃูุฏููุฎููู ููุฏููููู ููู ูุณูุญู ุจูููู ูุง ุฑูุฃูุณููู ููุฃูููุจููู ุจูููู ูุง ููุฃูุฏูุจูุฑู ู ูุฑููุฉู ููุงุญูุฏูุฉูุ ุซูู ูู ุบูุณููู ุฑูุฌููููููู.
ย ูู ูููู ุฑูููุงููุฉู : ุจูุฏูุฃู ุจูู ูููุฏููู ู ุฑูุฃูุณููู ุญูุชููู ุฐููุจู ุจูููู ูุง ุฅูููู ููููุงููุ ุซูู ูู ุฑูุฏููููู ูุง ุญูุชููู ุฑูุฌูุนู ุฅูููู ุงููู ูููุงูู ุงูููุฐูู ุจูุฏูุฃู ู ููููู.
ย Dari Amr bin Yahya Al-Maziniyyi dari bapaknya berkata : "Aku telah menyaksikan 'Amr bin Abil Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, maka Abdullah bin Zaid meminta tempayan kecil yang berisikaan air lalu dia berwdlu sebagaimana wudlunya Nabi. Maka beliau pun memiringkan tempayan tersebut dan mengalirkan air kepada kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya kedalam tempayan lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kedalam lubang hidung dengan menghirupnya-pent) dan beristintsar (menghembuskan air yang ada dalam lubang hidung-pent) tiga kali dengan tiga kali cidukan tangan. Kemudian beliau memasukkan (satu) tangannya dalam tempayan lalu mencuci wajahnya tiga kali, kemudian memasukkan kedua tangannya lalu mencuci kedua tangannya tersebut dua kali hingga kedua sikunya. Kemudian beliau memasukkan kedua tangannya dan mengusap kepalanya dengan kedua tangannya itu (yaitu) membawa kedua tangannya itu ke depan dan kebelakang satu kali. Kemudian mencuci kedua kakinya.
ย Dalam riwayat yang lain : Beliau memulai dengan (mengusap) bagian depan kepalanya hingga kebagian tengkuk lalu mengembalikan kedua tangannya tersebut hingga kembali ke tempat dimana beliau mulai (mengusap).
ย Dari ayat dan hadits di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sifat wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam adalah :
ย 1. Berniat.
Sebagaimana telah dibahas bahwa niat adalah tempatnya di hati dan melafalkan niat adalah bid'ah. Dan niat adalah syarat wudlu (dan ini adalah pendapat jumhur ulama), sehingga barang siapa yang berwudlu dengan niat bukan untuk bertaqorrub kepada Allah ta'ala tetapi untuk mendinginkan badan atau untuk kebersihan maka wudlunya tidak sah, karena Rosululah sholallohu'alaihi wasallam bersabda "Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya". Namun Menurut madzhab Hanafiyah, hukum niat ketika akan berthoharoh (termasuk juga ketika akan wudlu) adalah hanya sunnah, sehingga seseorang berwudlu tanpa niat bertaqorrub pun sudah sah wudlunya. Dan yang benar adalah pendapat jumhur ulama. (Al-fiqh al-islami 1/225)
ย 2. Membaca "Bismilah"
ย Sesuai dengan sabda Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam, dari hadits Abu Huroiroh:
ูุงู ุตููุงูุฉู ููู ููู ูุงู ููุถูููุกู ูููู ูู ูุงู ููุถูููุกู ููู ููู ููู ู ููุฐูููุฑู ุงุณูู ู ุงูููู ุนููููููู
ย "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudlu dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebutkan nama Allah atasnya". (Hadits Hasan, berkata Syaikh Al-Albani : "โฆHadits ini memiliki syawahid yang banyakโฆ", lihat irwaul golil no 81)
ย Hadits ini secara dhohir menunjukan bahwa membaca "bismillah" adalah syarat sah wudlu. Namun yang benar bahwa yang dinafikan dalam hadits di atas adalah kesempurnaan wudlu.
ย Terjadi khilaf diantara para ulama. Imam Ahmad dan pengikutnya berpendapat akan wajibnya mengucapkan "bismilah" ketika akan berwudlu Mereka berdalil dengan hadits ini
ย Sedangkan jumhur ulama (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad) bahwa membaca "bismillah" ketika akan berwudlu hukumnya hanyalah mustahab, tidak wajib. (Taudihul Ahkam 1/193). Dalil mereka :
- Perkataan Imam Ahmad sendiri : "Tidak ada satu haditspun yang tsabit dalam bab ini"
- Dan kebanyakan sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak menyebutkan "bismillah" (syarhul mumti' 1/130)
Syaikh Al-Albani berkata : "โฆTidak ada dalil yang mengharuskan keluar dari dhohir hadits ini (yaitu wajibnya mengucapkan bismillah-pent) ke pendapat bahwa perintah pada hadits ini hanyalah untuk mustahab. Telah tsabit (akan) wajibnya, dan ini adalah pendapat Ad-Dzohiriyah, Ishaq, satu dari dua riwayat Imam Ahmad, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Sidiq Hasan Khon, Syaukani, dan inilah (pendapat) yang benar Insya Allah" (Tamamul Minnah hal 89)
ย Dan ada juga hadits yang lain yaitu :
ุนููู ุฃูููุณู ููุงูู : ุทูููุจู ุจูุนูุถู ุฃูุตูุญูุงุจ ุงููููุจูููู ููุถูููุกู ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู : ูููู ู ูุนู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ู ูุงุกู ุ ููููุถูุนู ููุฏููู ูููู ุงููู ูุงุกู ูู ูููููููู : ุชูููุถููุคูููุง ุจูุงุณูู ู ุงูููู, ููุฑูุฃูููุชู ุงููู ูุงุกู ููุฎูุฑูุฌู ู ููู ุจููููู ุฃูุตูุงุจูุนููู ุญูุชููู ุชูููุถููุคูููุง ู ููู ุนูููุฏู ุขุฎูุฑูููู ู . ููุงูู ุซูุงุจูุชู : ููููุชู ูุฃูููุณู : ููู ู ุชูุฑุฃููู ู ุ ููุงูู : ููุญููู ู ููู ุณูุจูุนููููู
ย Dari Anas berkata : Sebagian sahabat Nabi mencari air, maka Rosulullah berkata : โApakah ada air pada salah seorang dari kalian?โ. Maka Nabi meletakkan tangannya ke dalam air (tersebut) dan berkata :โBerwudlulah (dengan membaca) bismillahโ.. Maka aku melihat air keluar dari sela-sela jari-jari tangan beliau hingga para sahabat seluruhnya berwudlu hingga yang paling akhir daari mereka. Berkata Tsabit :โAku bertanya kepada Anas, Berapa jumlah mereka yang engkau lihat ?, Beliau berkata : Sekitar tujuh puluh orangโ. (Hadits riwayat Bukhori no 69 dan Muslim no 2279).
ย Hadits ini menunjukan akan wajibnya membaca bismillah karena Rosulullah menggunakan fiil amr (kata kerja perintah).
ย Kalau memang wajib, lantas bagaimana jika seseorang lupa mengucapkannya ketika akan berwudlu dan dia baru ingat di tengah dia berwudlu atau bagaimana jika dia baru ingat setelah berwudlu. Jawabnya :
ย Jika dia ingat di tengah berwudlu, maka dia tidak perlu mengulangi wudlunya tapi terus melanjutkan wudlunya karena membaca "bismillah" bukan merupakan syarat wudlu. Dan jika dia mengingatnya setelah selesai berwudlu maka wudlunya sah, karena Allah tidak membebani apa yang tidak disanggupi oleh umatnya.
ย 3. Mencuci tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan
ย Berkata Syaikh Ali Bassam : "Disunnahkan mencuci dua tangan tiga kali hingga ke pergelangan tangan sebelum memasukkan kedua tangan tersebut ke dalam air tempat wudlu, dan ini merupakan sunnah menurut ijma'. Dan dalil bahwa mencuci kedua tangan hanyalah sunnah bahwasanya tidaklah datang penyebutan mencuci kedua tangan di dalam ayat-ayat (Al-Qur'an). Dan sekedar perbuatan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam saja tidaklah menunjukan akan wajib, hanyalah menunjukan kemustahabannya. Dan ini adalah qoidah usuliah". (Taudihul Ahkam 1/161).
ย 4. Berkumur-kumur (tamadlmudl) dan beristinsyaq
Khilaf diantara para Ulama :
Imam yang tiga (Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi'i) dan Sufyan At-Tsauri dan yang lainnya berpendapat tidak wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq tetapi hanya sunnah. Dalil mereka yaitu hadits tentang ุนุดุฑ ู ู ุณูู ุงูู ุฑุณููู (sepuluh dari sunnah para nabi), diantaranya yaitu beristinsyaq. Dan sunnah bukanlah wajib
Namun pendalilan ini sangat lemah. Yang dimaksud dengan sunnah dalam hadits tersebut adalah "toriqoh" bukan sunnah menurut istilah fiqh (sesuatu yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa), karena istilah ini adalah istilah yang baru.
ย Sedangkan Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya berkumur-kumur dan beristinsyaq, dan ini juga pendapat Ibnu Abi Laila dan Ishaq. Dalil-dalil mereka :
- ย Nabi shallallahu โalaihi wa sallam senantiasa melakukan keduanya dan tidak pernah meninggalkan keduanya, kalau memang hanya sunnah, tentu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam akan meninggalkan keduanya walau hanya sekali untuk menunjukkan akan bolehnya.
- ย Allah ta'ala berfirman (Dan cucilah wajah-wajah kalian), sedangkan mulut dan hidung termasuk wajah jadi termasuk dalam keumuman perintah Allah ta'ala.
- ย Adanya hadits-hadits yang menunjukan akan wajibnya. Diantaranya hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Imam Muslim
ู ููู ุชูููุถููุฃู ููููููุณูุชูููุดููู
"Barangsiapa yang berwudlu hendaklah dia beristinsyaq"
ย Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruqutni dari hadits Laqith bin Sopoh, bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃูุชู ููู ูุถูู ูุถู
ย "Jika engkau berwudlu maka berkumur-kumurlah" (Taudihul ahkam 1/173)
ย Dan setelah beristinsyaq hendaknya beristintsar (menghembuskan air yang ada di hidung)
ย 5. Mencuci wajah
Hukumnya adalah wajib. Dan definisi wajah secara syar'i tidak dijelaskan oleh Syari'at oleh karena itu kita kembalikan kepada maknanya secara bahasa. Wajah adalah apa yang dengannya timbul muwajahah/muqobalah (saling berhadapan). Dan batasannya adalah dari tempat biasanya tumbuh rambut kepala hingga ke ujung bawah dagu (secara vertikal), dan dari telinga ke telinga (secara horizontal). (Taudihul Ahkam 1/170)
ย Bagi yang punya jenggot ?
ย Hadits Rosulullahshallallahu โalaihi wa sallam :
ุนููู ุนูุซูู ูุงู t ููุงูู : ุฅูููู ุงููููุจููููย ููุงูู ููุฎูููููู ููุญูููุชููู ูููู ุงููููุถูููุกู
ย Dari Utsman berkata : "Sesungguhnya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyela-nyela jenggotnya ketika berwudlu. (Hadits shohih, riwayat Tirmidzi)
ย Dan juga hadits Anas:
ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุงูู ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃู ุฃูุฎูุฐู ูููููุง ู ููู ู ูุงุกู ููุฃูุฏูุฎููููู ุชูุญูุชู ุญููููููู ููุฎูููููู ุจููู ููุญูููุชููู ููููุงูู ููููุฐูุง ุฃูู ูุฑููููู ุฑูุจููู ุนูุฒูู ูู ุฌูููู
ย Bahwasanya Nabi jika berwudlu beliau mengambil segenggam air (dengan tangannya-pent) lalu beliau memasukkannya di bawah mulutnya kemudian beliau menyela-nyela jenggot dengannya. Dan beliau berkata :"Demikianlah Robku ุนูุฒูู ูู ุฌูููู memerintah aku". (Irwaul golil no 92)
ย Menyela-nyela jenggot ada dua hukum :
- ย Jika jenggot tersebut tipis sehingga kelihatan kulit wajah (dagu), maka hukumnya wajib menyela-nyela jenggot hingga mencuci kulit wajah yang nampak tersebut dan juga mencuci pangkal jenggot.
- Jika jenggot tersebut tebal sehingga tidak nampak kulit wajah (dagu), maka hukum menyela-nyela janggut bagian dalam (pangkal jenggot) dan mencuci kulit wajah adalah sunnah tidak wajib. Karena termasuk hukum bagian dalam yang tersembunyi. Adapun bagian luar jenggot maka wajib dicuci karena dia merupakan perpanjangan wajah (Tadihul Ahkam 1/177 dan Syarhul Mumti' 1/140 )
ย 6. Mencuci kedua tangan
Dicuci dari ujung-ujung jari hingga ke siku Tangan kanan terlebih dahulu tiga kali, kemudian baru tangan kiri.
ย Apakah siku ikut dicuci atau tidak ?. Allah ta'ala berfirman :
ููุฃูููุฏููููู ู ุฅูููู ุงููู ูุฑูุงูููู
ย (Dan cucilah) tangan-tangan kalian hingga ke siku-siku
Sebab ุฅูููู menurut para ahli nahwu bisa berarti akhir dari puncak, baik untuk waktu maupun tempat. Misalnya untuk waktu ุซูู ูู ุฃูุชูู ูููุง ุงูุตููููุงู ู ุฅูููู ุงูููููู (Lalu sempurnakanlah puasa hingga malam) dan untuk tempat misalnya ู ููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ุงููุญูุฑูุงู ู ุฅูููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ุงูุฃูููุตูู (Dari masjidil Harom hingga ke masjidi Aqso).
Adapun yang datang setelah ุฅูููู maka boleh masuk kepada yang sebelum ุฅูููู (sehingga ketika itu ุฅูููู bermakna ู ูุนู sebagaimana firman Allah ta'ala ูููุงูุชูุฃูููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ู ุฅูููู ุฃูู ูููููููู ู ) dan bisa juga tidak masuk kepada apa yang sebelum ุฅูููู , dan ini semua diketahui dengan qorinah (indikasi) (Taudihul Ahkam 1/160). Adapun dalam permasalahan ini yang benar bahwasanya siku masuk dalam daerah cucian dengan adanya qorinah dari hadits yang menunjukan akan hal itu. Diantaranya :
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ููุงูู : ููุงูู ุงููููุจูููู ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃู ุฃูุฏูุงุฑู ุงููู ูุงุกู ุนูููู ู ูุฑููููููููู
Dari Jabir berkata :"Adalah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam jika berwudlu, beliau memutar air ke kedua sikunya" (Diriwayatkan oleh Darqutni dengan sanad yang dho'if) Tapi haditsnya dhoif (Taudihul Ahkam 1/191)
Namun ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Huroiroh
ุฃูููู ุฃูุจูุง ููุฑูููุฑูุฉู ุชูููุถููุฃู ููุบูุณููู ููุฏููู ุญูุชููู ุฃูุดูุฑูุนู ูููู ุงูุนูุถูุฏูุ ููุฑูุฌููููู ุญูุชููู ุฃูุดูุฑูุนู ูููู ุงูุณููุงููุ ุซูู ูู ููุงูู : ููููุฐูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณููู ุงูููู ููุชูููุถููุฃู
Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : "Demikianlah aku melihat Rosulullah berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muslim, Irwaul Golil no 94)
Apakah disunnahkan mencuci tangan hingga ke lengan atas dan mencuci kaki hingga ke betis sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Huroiroh ?
Untuk masalah ini (memanjangkan daerah wudlu hingga ke lengan atas dan betis demikian juga ke leher ketika mencuci wajah) ada khilaf dikalangan para ulama. Jumhur ulama (Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa hal ini disunnahkan. Imam Nawawi berkata : "Telah bersepakat para sahabat kami atas mencuci apa yang di atas kedua siku dan kedua mata kaki" Namun mereka berbeda pendapat tentang batasan panjangnya tersebut. Mereka berdalil dengan hadits Abu Huroiroh t dalam riwayat yang lain :
ุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู : ุณูู ูุนูุช ุฑูุณููููู ุงูููู ูููููููู : ุฅูููู ุฃูู ููุชูู ููุฏูุนููููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู ุบูุฑููุง ู ูููุฌูููููููู ู ููู ุขุซูุงุฑู ุงููููุถูููุกู ููู ููู ุงุณูุชูุทูุงุนู ู ูููููู ู ุฃููู ููุทููููู ุบูุฑููุชููู ููุชูุญูุฌููููููู ููููููููุนููู
Dari Abu Huroiroh t berkata : Aku mendengar Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah" (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim)
Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak disunnahkannya hal ini (memanjangkan wudlu melewati tempat yang diwajibkan). Dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan juga dipilih oleh ulama sekarang seperti Syaikh Adurrohman As-Sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin, dan Syaikh Al-Albani.
Dalil mereka (Taudihul Ahkam 1/182) :
- Seluruh sahabat yang mensifatkan wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak menyebutkan kecuali hanya sampai kedua siku dan kedua mata kaki
- Dalam ayat (Al-Maidah :6) tempat anggota wudlu hanya dibatasi pada siku dan dua mata kaki
Adapun perkataan :"Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan, dstโฆ..", ini bukanlah perkataan Rosululah r tetapi merupakan mudroj (tambahan perkataan) dari Abu Huroiroh t. Dalam musnad Imam Ahmad, Nu'aim Al-Mujmiri perowi hadits ini berkata : "Aku tidak tahu perkataan ("Barang siapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya hendaklah dia melakukannya") merupakan perkataan Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam atau perkataan Abu Huroiroh". Berkata Ibnul Qoyyim :"Tambahan ini adalah mudroj dari perkataan Abu Huroiroh t bukan dari perkataan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, hal ini telah dijelaskan oleh banyak Hafiz". Bahkan dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim(no 250) dari Abi Hazim, beliau berkata : "Aku dibelakang Abu Huroiroh t dan dia sedang berwudlu untuk sholat, dan dia mencuci tangannya hingga ke ketiaknya. Maka aku berkata kepadanya :"Wahai Abu Huroiroh, wudlu apa ini?", maka beliau berkata :"Wahai Bani Farrukh, apakah engkau disini?, Kalau aku tahu engkau di sini maka aku tidak akan berwudlu seperti ini. Aku telah mendengar kekasihku (yaitu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam) bersabda : Panjangnya perhiasan seorang mukmin tergantung panjangnya wudlu". Hadits ini jelas menunjukan bahwa wudlu yang dilakukan oleh Abu Huroiroh t hanyalah ijtihad beliau t saja.
- Kalau kita terima hadits ini, maka kita harus mencuci wajah hingga ke rambut. Dan ini tidak lagi disebut gurroh. Karena yang namanya gurroh hanyalah di wajah saja. (Lihat penjelasan Ibnul Qoyyim dalam Irwaul Golil 1/133). Demikian juga kita harus mencuci tangan kita hingga ke lengan atas. Orang yang membolehkan hal ini berdalil dengan hadits Abu Huroiroh bahwa Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุชูุจูููุบู ุงููุญูููููุฉู ู ููู ุงููู ูุคูู ููู ุญูููุซู ููุจูููุบู ุงููููุถูููุกู
ย (Panjangnya) perhiasan seorang mukmin tergantung (panjang) wudlunya. (Riwayat Muslim)
ย Namun ini tidaklah benar karena namanya perhiasan hanyalah dipakai di lengan bawah bukan di lengan atas.
ย 7. Membasahi kedua tangan lalu membasuh kepala dan kedua telinga.
Caranya sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin Zaid. Dan cukup diusap tidak boleh dicuci. Barang siapa yang mencucinya maka dia telah menyelisihi perintah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Allah mewajibkan kita untuk mengusap bukan mencuci karena mencuci kepala bisa memberatkan kaum muslimin, terutama ketika musim dingin. Selain itu jika kepala sering dalam keadaan basah maka bisa menimbulkan penyakit. Dan perbedaan antara mengusap dan mencuci yaitu mencuci membutuhkan aliran air sedangkan mengusap tidak.(Syarhul Mumti' 1/150)
Dan disunnahkan mengusap kepala hanya sekali, namun boleh terkadang juga tiga kali, sebagaimana telah shohih dari Utsman t bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah mengusap kepalanya tiga kali. (Shohih Sunan Abu Dawud no 95, lihat Tamamul Minnah hal 91).
Para ulama berselisih tentang wajibnya mengusap seluruh kepala. Abu Hanifah dan As-Syafi'i berpendapat akan bolehnya mengusap sebagian kepala, karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah hanya mengusap ubun-ubun beliau ketika berwudlu. Selain itu huruf ุจ yang terdapat dalam ayat (ุจูุฑูุคูููุณูููู ู) bisa bermakna "sebagian".
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad akan wajibnya mengusap seluruh kepala karena demikianlah yang ada dalam hadits-hadits yang shohih dan hasan. Syaikhul Islam berkata : "Tidak dinukil dari seorang sahabatpun bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mencukupkan membasuh sebagian kepala" Berkata Ibnul Qoyyim ;"Tidak ada sama sekali satu haditspun yang shohih bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah mencukupkan membasuh sebagian kepala" (Taudihul Ahkam 1/169). Dan inilah pendapat yang rojih karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya ketika dia memakai sorban, sebagaimana dalam hadits:
ุนููู ุงููู ูุบูููุฑูุฉู ุจููู ุดูุนูุจูุฉู t ุฃูููู ุงููููุจููููย ุชูููุถููุฃู ููู ูุณูุญู ุจูููุงุตูููุชููู ูู ุนูููู ุงููุนูู ูุงู ูุฉู ููุงููุฎูููููููู
Dari Mugiroh bin Syu'bah bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu' lalu beliau mengusap ubun-ubunnya dan atas sorbannya dan kedua khufnya. (Riwayat Muslim)
Dari hadits ini bisa ada 2 kemungkinan :
- Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah hanya mengusap sorbannya dan pernah hanya mengusap kepalanya dimulai dari ubun-bunnya. (Taudihul Ahkam 1/187)
- Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengusap ubun-ubunnya lalu melanjutkan mengusap sorbannya. (Dan semua kemungkinan ini dibolehkan oleh Sidiq Hasan Khon dalam Ar-roudlotun Nadiah)
ย Sedangkan makna ุจ untuk makna tab'id (sebagian) tidak ada dalam bahasa Arab sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Utsaimin (Syarhul mumti' 1/151)
Mengusap kedua telinga
Dan dalam mengusap kepala disertai dengan mengusap kedua telinga. Sesuai dengan hadits.
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูู ูุฑูู ุ ูููู ุตูููุฉู ุงููููุถูููุกู ููุงูู : ุซูู ูู ู ูุณูุญู ุจูุฑูุฃูุณูููุ ููุฃูุฏูุฎููู ุฅูุตูุจูุนููููู ุงูุณููุจูุงุญูุชููููู ูููู ุฃูุฐููููููู ููู ูุณูุญู ุจูุฅูุจูููุงู ููููู ุธูุงููุฑู ุฃูุฐููููููู
ย Dari Abdillah bin 'Amr tentang sifat wudlu, berkata : "Kemudian Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya kedalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya" (Hadits hasan diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).(Taudihul Ahkam 1/166)
Dan juga hadits Ibnu Abbas :
ุฃูููู ุงููููุจูููู ู ูุณูุญู ุจูุฑูุฃูุณููู ูู ุฃูุฐููููููู ุธูุงููุฑููู ูุง ูู ุจูุงุทูููููู ูุง
ย "Sesungguhnya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengusap kepalanya dan kedua telinganya baik bagian luar maupun yang bagian dalam" (Hadits shohih, dishohihkan oleh Tirmidzi, Irwaul Golil no 90)
Dan ketika mengusapnya tidak perlu air yang baru. Berkata Ibnul Qoyyim :"Tidak ada riwayat yang tsabit dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bahwasanya beliau mengambil air yang baru untuk mengusap kedua telinganya". Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengambil air yang baru bukan dari air bekas mengusap kepalanya adalah dlo'if. Yang shohih yaitu bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa (untuk mencuci) kedua tangannya. (Taudlihul Ahkam 1/180).
Hukum mengusap kedua telinga adalah wajib karena (Taudlihul Ahkam 1/168) :
- Termasuk dari keumuman perintah dalam ayat (ููุงู ูุณูุญูููุง ุจูุฑูุคูููุณูููู ู), dan telinga termasuk kepala (baik menurut bahasa, 'urf, mapun syar'i), sebagaimana hadits : ุงูุฃูุฐูููุงูู ู ููู ุงูุฑููุฃูุณู (kedua telinga itu termasuk kepala, lihat As-Shohihah no 36, dan pendapat akan sunnahnya (tidak wajib) timbul karena menganggap hadits ini lemah).
- Hikmah diusapnya telinga selain untuk sempurnanya kebersihan telinga baik yang luar maupun yang dalam, juga membersihkan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh telinga.
ย 8. Mencuci kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, dan demikian pula yang kiri.
Mencuci kedua kaki hukumnya adalah wajib, sesuai perintah Allah ta'ala ููุฃูุฑูุฌูููููู ู ุฅูููู ุงููููุนูุจููููู (โฆDan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki). Dan cara mencucinya yaitu mencuci dari ujung-ujung jari kaki hingga (bersama) mata kaki sebagaimana disebutkan dalam ayat. Dan ini telah disepakati oleh Ahlus-Sunnah wal jama'ah. Berbeda halnya dengan Syi'ah. Mereka beranggapan bahwa mengusap kaki sudahlah cukup dan tidak usah sampai ke mata kaki tapi cukup ke punggung kaki. Dalil mereka yaitu :
- Adanya qiroat lain dalam ayat (ููุฃูุฑูุฌูููููู ู) yaitu dengan dikasrohkan huruf ู tidak di fathah sehingga atofnya kepada kepala bukan pada wajah. Ini menunjukkan bahwa hukum kaki sama dengan hukum kepala (sama-sama diusap).
- Ka'ab yang disebutkan dalam ayat datang dalam bentuk mutsanna (yang menunjukan dua), padahal jumlah ka'ab untuk dua kaki adalah empat. Sehingga makna ka'ab dalam ayat bukanlah mata kaki tetapi punggung kaki. (Syarhul mumti' 1/153)
Namun pendapat mereka ini adalah salah. Bantahannya :
- Qiro'ah yang tujuh adalah dengan memfathahkan huruf ู . Dan qiro'ah ini jelas menunjukan akan wajibnya. Adapun riwayat yang dikasrohkan ู, walaupun shohih namun tidak merubah hukum. Dan hal ini boleh dalam bahasa arab yaitu ุฃูุฑูุฌููู dikasrohkan karena mujawaroh (bertetangga) dengan ุจูุฑูุคูููุณู . Sebagaimana dalam firman Allah ta'ala dalam surat Hud ayat 26 (ุนูุฐูุงุจู ููููู ู ุฃูููููู ู). ุฃูููููู ู merupakan sifat dari ุนูุฐูุงุจู tetapi dia majrur karena bertetangga dengan ููููู ู .(Syarhus Sunnah 1/430)
- Kalaupun qiro'ah yang dikasroh merubah hukum maka bisa dibawakan bagi hukum mengusap kaki ketika memakai khuf. (Syarhul mumti' 1/176)
- Kalau boleh membasuh kaki maka bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu โalaihi wa sallam
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูู ูุฑูู ููุงูู : ุชูุฎูููููู ุนููููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ูููู ุณูููุฑู ุณูููุฑูููุงููุ ููุฃูุฏูุฑูููููุง ููููุฏู ุฃูุฑูููููุชูููุง ุงูุตูููุงูุฉูุ ุตููุงูุฉู ุงููุนูุตูุฑู ููููุญููู ููุชูููุถููุฃูุ ููุฌูุนูููููุง ููู ูุณูุญู ุนูููู ุฃูุฑูุฌูููููุงุ ููููุงุฏูุงูุงู ุจูุฃูุนูููู ุตูููุชููู :" ูููููู ูููุฃูุนูููุงุจู ู ููู ุงููููุงุฑู"
Dari Abdullah bin Amr berkata : "Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam ketinggalan dari kami dalam suatu safar yang kami bersafar bersama beliau, lalu (setelah menyusul kami-pent) beliau mendapati kami - (dan ketika itu) telah datang waktu sholat yaitu sholat asar- kami sedang berwudlu, maka kami mengusap kaki-kaki kami. Lalu Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam berteriak kepada kami dengan suaranya yang keras :"Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena air wudlu) dengan api" (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)
Kalau memang mengusap kaki boleh tentu tidak mengapa tumit tidak terkena air.
- Mencuci kaki harus sampai mata kaki, sebagaimana dijelaskan oleh hadits Abu Huroiroh
ย ุฃูููู ุฃูุจูุง ููุฑูููุฑูุฉู ุชูููุถููุฃู ููุบูุณููู ููุฏููู ุญูุชููู ุฃูุดูุฑูุนู ูููู ุงูุนูุถูุฏูุ ููุฑูุฌููููู ุญูุชููู ุฃูุดูุฑูุนู ูููู ุงูุณููุงููุ ุซูู ูู ููุงูู : ููููุฐูุง ุฑูุฃูููุชู ุฑูุณููู ุงูููู ููุชูููุถููุฃู
Abu Huroiroh berwudlu maka dia mencuci tangannya hingga naik ke lengan atas dan dia mencuci kakinya hingga naik ke betisnya, lalu dia berkata : "Demikianlah aku melihat Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu" (Hadits shohih riwayat Muuslim, irwaul golil no 94)
ย Dan tidak mungkin mencuci betis kecuali juga mencuci mata kaki. Dan kalau cuma diusap sampai punggung kaki maka tumit boleh tidak terkena air. Dan ini bertentangan dengan hadits Abdullah bin Amr di atas.
Perlu diingat ketika mencuci kaki disunnahkan untuk menyela jari-jari kaki dan juga jari-jari tangan (Taudihul Ahkam 1/175), sebagaimana hadits :
ุนููู ููููููุท ุจูู ุตูุจูุฑูุฉู ููุงูู : ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู : ุฃูุณูุจูุบู ุงููููุถูููุกูุ ููุฎูููููู ุจููููู ุงูุฃูุตูุงุจูุนูุ ููุจูุงููุบู ูููู ุงูุฅูุณูุชูููุดูุงูู ุฅููุงูู ุฃููู ุชููููููู ุตูุงุฆูู ูุง
Dari Laqith bin Sopoh berkata : Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :"Sempurnahkanlah wudlu dan sela-selalah jari-jari dan bersungguh-sungguhlah ketika beristinsyaq kecuali engkau sedang berpuasa" (Hadits shohih, dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Adapun menyela jari-jari kaki dengan jari tangan yang kelingking, maka ini hanyalah istihsan dari para ulama dan tidak bisa dikatakan sunnah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam. Berkata Ibnul Qoyyim dalam zadul ma'ad :"โฆDalam (kitab) sunan dari Mustaurid bin Syadad berkata : "Aku melihat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu dan dia menggosok jari-jari kakinya dengan jari tangan kelingkingnya" Kalau riwayat ini benar [1]ยจ) maka sesungguhnya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam hanya melakukannya sekali-kali. Oleh karena itu sifat seperti tidak diriwayatkan oleh para sahabat yang memperhatikan wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam seperti Utsman, Abdullah bin Zaid dan selain keduanya. Lagipula dalam riwayat tersebut ada Abdullah bin Lahiah." (Syarhul Mumti' 1/143).
9. Membaca doa setelah wudlu
Yaitu sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :
ู ูุง ู ูููููู ู ู ููู ุฃูุญูุฏู ููุชูููุถููุฃู ููููุณูุจูุบู ุงููููุถูููุกู ุซูู ูู ูููููููู : ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููู ุฅููุงููู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ูู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู, ุฅููุงูู ููุชูุญูุชู ูููู ุฃุจููุฃุจู ุงููุฌููููุฉู ุงูุซููู ูุงููููุฉู ููุฏูุฎููู ู ููู ุฃููููููุง ุดูุงุกู
"Tidak ada seorang pun dari kalian yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian berkata :
ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ูุงู ุฅูููู ุฅููุงููู ุงูููู ููุญูุฏููู ูุงู ุดูุฑููููู ูููู ูู ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุนูุจูุฏููู ููุฑูุณูููููู
kecuali akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang delapan dan dia masuk dari pintu mana saja yang dia sukai". (Hadits riwayat Muslim, irwaul golil no 96)
Dan juga tambahan yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
ุฃููููููู ูู ุงุฌูุนูููููู ู ููู ุงูุชูููููุงุจููููู ููุงุฌูุนูููููู ู ููู ุงููู ูุชูุทููููุฑููููู
ย Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersih.
Sebagian ulama menganggap tambahan ini dhoif karena idtirob sanadnya, namun yang benar tambahan ini adalah shohih menurut Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 96).
Disunnahkan pula untuk berkata setelah wudlu :
ุณูุจูุญูุงูููู ุงููููููู ูู ููุจูุญูู ูุฏููู ูุงู ุฅูููู ุฅูุงูู ุฃูููุชู ุ ุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููุฃูุชูููุจู ุฅููููููู
(Dari hadits Abu Sa'id Al-Khudri, lihat Irwaul golil 1/135 dan 2/94)
Syarat, Rukun dan Sunnah
B. Syarat-syarat wudlu
1. Niat (ada khilaf antara jumhur dan Hanafiyah, lihat artikel seri 1).
2. Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudlu dengan air yang najis
3. Air yang digunakan harus air yang mubah (ada khilaf dalam masalah ini). Sehingga tidak sah berwudlu dengan air curian.
4. Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit. Dalilnya :
ุญูุฏูููุซู ุฎูุงููุฏู ุจููู ู ูุนูุฏูุงูู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุฑูุฃูู ุฑูุฌููุงูุ ููููู ุธูููุฑู ููุฏูู ููู ููู ูุนูุฉู ููุฏูุฑู ุงูุฏููุฑูููู ู ููู ู ููุตูุจูููุง ุงูู ูุงูุกู ููุฃูู ูุฑููู ุฃููู ููุนูููุฏู ุงููููุถูููุกู
Hadits Kholid bin Miโdan bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan ุงูุตูููุงูุฉู yaitu (Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86)
5. Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudlu
C. Rukun-rukun wudlu
Rukun-rukun yang disepakati ada empat yaitu :
1.Mencuci wajah
2.Mencuci tangan
3.Mengusap kepala
4.Mencuci kedua kaki
Rukun-rukun yang diperselisihkan, antara lain
1.Tertib
Menurut Hanafiyah dan Malikiyah tertib dalam wudlu hanyalah sunnah muakkadah dan tidak fardlu. Sebab dalam ayat Allah ta'ala menggunakan huruf ูู bukan ูู atau ุซูู ูู yang menunjukan tertib. Sedangkan ูู hanyalah untuk mutlaqul jam'i.
Sedangkan menurut Hanabilah dan Syafi'iyah tertib dalam wudlu adalah fardlu (al-fiqh al-islami 1/231). Dalilnya :
Demikianlah perbuatan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam yang datang dalam hadits-hadits yang shohih
Sesuai dengan hadits Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ุงูุจูุฏูุฃู ุจูู ูุง ุจูุฏูุฃู ุงูููู ุจููู (Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah, hadits riwayat Muslim no 1218). Walaupun hadits ini tentang masalah haji, yaitu berkaitan dengan firman Allah ta'ala ( ุฅูููู ุงูุตููููุง ููุงููู ูุฑูููุฉู..) , namun 'ipoh adalah dengan keumuman lafalnya bukan dengan kekhususan sebab.
Allah ta'ala memasukkan yang diusap diantara hal-hal yang dicuci. Dan hal ini telah keluar dari qoidah balagoh. Dan tidak ada faedah yang bisa diperoleh dari hal ini (keluar dari qoidah balagoh) kecuali tertib (Syarhul Mumti' 1/153)
Oleh karena barang siapa yang berwudlu dengan tidak tertib maka wudlunya tidak sah
Adapun tertib antara selain empat anggota yang disebutkan dalam ayat maka hukumnya sunnah berdasarkan ijma'. Misalnya antara berkumur-kumur, beristinsyaq dan wajah, antara kaki kanan dengan kaki kiri, tangan kanan dengan tangan kiri, dan antara kepala dan telinga. Sebab pada hakikatnya contoh-contoh ini merupakan satu anggota tubuh. Para ulama menganggap kaki kanan dan kaki kiri sebagai satu anggota tubuh.(Taudlihul Ahkam 1/189, al-fiqh al-islami 1/233)
Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti' 1/154)
2.Muwalah
Yang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan bersambungan jangan terpisah hingga anggota tubuh yang sebelumnya kering. Menurut Hanafiyah dan Syafi'iah muwalah hukumnya sunnah tidak wajib. Namun menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah fardlu sebab adanya hadits Kholid bin Mi'dan (telah lalu). Kalau seandainya muwalah tidak rukun tentu Nabi tidak memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlunya, tetapi cukup disempurnakan saja. (al-fiqh al-islami 1/234-235)
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam senantiasa melakukannya.
Qiyas dengan sholat, karena sholat itu harus muwalah. Kalau sholat terpisah dengan pembicaraan maka sholat menjadi batal.
D. Kewajiban-kewajiban wudlu
Kewajiban wudlu cuma ada satu (namun ini diperselisihkan oleh para ulama) yaitu membaca bismillah ketika akan berwudlu.
E.Sunnah-sunnah wudlu
Wudlu memiliki sunnah-sunnah yang banyak, diantaranya:
1. Bersiwak, sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam
ูููู ูุงู ุงููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ููุชูู ูุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุจูุงูุณููููุงูู ุนูููุฏู ููููู ููุถูููุกู
Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 70)
2. Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudlu (lihat artikel seri 1)
3. Mencuci anggota-anggota wudlu sebanyak tiga kali. (sedangkan mengusap kepala yang sering dilakukan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam adalah sekali, lihat artikel seri 1)
Telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid di atas pada artikel seri 1). Demikian pula telah tsabit bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158). Dan juga telah tsabit bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157). Dan juga telah tsabit bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti' 1/146)
4. Menyela-nyela jenggot yang tebal (lihat artikel seri 1)
5. Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan (lihat artikel seri 1)
6. Dalk (menggosok)
Yang dimaksud dengan dalk yaitu menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering). Dan yang dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya. (al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan telapak tangan-pen)
Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah wajib. Dalil mereka :
- Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian.
- Dan yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu โalaihi wa sallam adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุฒูููุฏู t ููุงูู : ุฅูููู ุงููููุจูููู r ุฃูุชููู ุจูุซูููุซููู ู ูุฏููุ ููุฌูุนููู ููุฏููููู ุฐูุฑูุนููููู
Dari Abdullah bin Zaid t berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta'ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179)
7. Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri. Sebagaimana sabda Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam dalam hadits Abu Huroiroh
;ุฅูุฐูุง ุชูููุถููุฃูุชูู ู ููุงุจูุฏูุกูููุง ุจูู ูููุงู ูููููู ู
Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thoponi dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi)
8. Berdo'a setelah berwudlu. (Lihat artikel seri 1)
9. Menggunakan air wudlu dengan hemat
Yang afdlol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika mandi. Sebagaimana dalam hadits
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุงูู ููุบูุชูุณููู ู ููู ุฅูููุงุกู -ูููููู ุงููุฑู- ู ููู ุงููุฌูููุงุจูุฉู
ย Dari 'Aisyah bahwasanya Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam mandi janabah dengan satu ina' (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319)
Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
Dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits :
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุฒูููุฏู ููุงูู : ุฅูููู ุงููููุจูููู ุฃูุชููู ุจูุซูููุซููู ู ูุฏููุ ููุฌูุนููู ููุฏููููู ุฐูุฑูุนููููู
ย
Dari Abdullah bin Zaid berkata : Bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam didatangkan air kepada beliau (sebanyak) dua per tiga mud, lalu beliau mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Berkata Imam Bukhori :"Nabi shallallahu โalaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak menambah lebih dari tiga kali, ..."
Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam.
Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya berkata :
ุฌูุงุกู ุฃูุนูุฑูุจูู ุฅูููู ุงููููุจูููู ุ ููุฃูุฑูุงูู ุงููููุถูููุกู ุซููุงูุซูุง ุซููุงูุซูุง ุซูู ูู ููุงูู : ููููุฐูุง ุงููููุถูููุกู ููู ููู ุฒูุงุฏู ุนูููู ููุฐูุง ููููุฏู ุฃุณูุงุกูุ ููุชูุนูุฏูููุ ูุธูููู ู
Seorang arab badui datang kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata :"Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim" (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31)
Dan dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata :
ุฅูููููู ุณููููููููู ูููู ููุฐููู ุงูุฃูู ููุฉู ููููู ู ููุนูุชูุฏููููู ููู ุงูุทููููููุฑู ููุงูุฏููุนูุงุกู
Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo'a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82)
Catatan Kaki:
[1] Dan hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam shohihul jamiโ no 4576
Pembatal
F. Pembatal-pembatal wudlu
ย Jika terdapat salah satu dari pembatal-pembatal berikut maka seseorang telah batal wudlunya. Pembatal-pembatal tersebut yaitu :
a. Segala yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur). Dan yang termasuk dalam hal ini ialah :
- Buang air besar dan buang air kecil, dalilnya
Firman Allah ta'ala:
ุฃููู ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ู ููู ุงููุบูุงุฆูุทู
ย Atau salah seorang diantara kalian buang air besar
Dan sabda Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam:
ูููููููู ู ููู ุบูุงุฆูุทู ููุจููููู ููููููู ู
Tetapi karena buang air besar dan buang air kecil dan tidur (Hadits hasan, irwaul golil no 106)
- Buang angin, dalilnya :
Dari hadits Abdullah bin Zaid bahwasanya diadukan kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ada seorang yang dikhayalkan bahwasanya dia mendapatkan sesuatu (merasa telah buang angin) dalam sholatnya, maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ูุงู ููููุตูุฑููู ุญูุชููู ููุณูู ูุนู ุตูููุชูุง ุฃููู ููุฌูุฏู ุฑูููุญูุง
Janganlah dia berpaling (keluar .dari sholatnya) sampai dia mendengar bunyi (kentut)nya atau sampai dia mencium baunya (Hadits shohih riwayat Bukhori dan Muslim)
Demikian pula ketika Abu Huroiroh ditanya oleh seorang laki-laki dari Hadromaut: "Apakah yang dimaksud dengan hadats wahai Abu Huroiroh?"(yaitu hadats yang disebutkan dalam hadits :"Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sholat seorang dari kalian jika dia berhadats hingga dia berwudlu"-pent). Maka Abu Huroiroh berkata : ููุณูุงุกู (Kentut yang tidak bersuara) dan ุถูุฑููุงุทู (kentut yang bersuara). (Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim)
Namun terjadi khilaf diantara para ulama bagaimana jika ada angin yang keluar dari depan (dari kemaluan), yang hal ini kadang terjadi pada kaum wanita ?
Hanafiyah berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan wudlu. Sedangkan selain Hanafiyah menyatakan tetap batal sesuai dengan keumuman hadits :
ูุงู ููุถูููุกู ุฅููุงูู ู ููู ุตูููุชู ุฃูู ุฑูููุญู
Tidak ada wudlu kecuali karena bunyi atau angin (Hadits riwayat Thirmidzi dan Ibnu Majah dan dihasankan oleh Nawawi, lihat Irwaul Golil no 107)
Ibnu Qudamah berkata :"Kami tidak mengetahui adanya wujud angin ini, kami tidak mengetahui adanya angin ini pada seseorang". (Lihat al-fiqh al-islami 1/256-257) Namun yang benar angin seperti ini ada wujudnya dan kadang-kadang menimpa para wanita (Syarhul Mumti' 1/230).
- Madzi, sesuai dengan Hadits Ali, beliau berkata :
ููููุชู ุฑูุฌููู ู ูุฐููุงุกู ููุงุณูุชูุญูููููุชู ุฃููู ุฃูุณูุฃููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููู ูููุงูู ุงุจูููุชููู ุ ููุฃูู ูุฑูุชู ุงูู ูููุฏูุงุฏู ุจููู ุงูุฃูุณูููุฏูุ ููููุงูู : ููุบูุณููู ุฐูููุฑููู ููููุชูููุถููุฃู
Aku adalah seorang yang sering keluar madzi dan aku malu untuk bertanya (tentang masalah ini) kepada Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam karena kedudukan anak beliau. Maka akupun memerintahkan Miqdad bin Aswad (untuk menanyakan hal ini kepada beliau), maka beliau berkata : "Dia cuci dzakarnya dan dia berwudlu" (Diriwayatkan oleh Bukhori Muslim)
- Darah istihadloh, sesuai dengan hadits 'Aisyah, bahwasanya Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang beristihadloh:
ุชูููุถููุฆููู ููููููู ุตููุงูุฉู
"Berwudlulah setiap kali sholat" (Hadits shohih, irwaul golil no 109, 110)
Berkata An-Nawawi : "Maka yang keluar dari qubul atau dubur laki-laki atau perempuan membatalkan wudlu, sama saja baik ia buang air besar, buang air kecil, angin, mikroba perut (ulat, cacing, dan sebagainya), nanah, darah, atau batu kecil, atau lainnya". Dan tidak ada perbedaan dalam hal tersebut antara yang biasanya terjadi maupun yang jarang terjadi. (Sifat wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam hal 44)
Sedangkan yang keluar selain dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti nanah, darah, dan muntah maka tidak membatalkan wudlu. Dan inilah pendapat Malikiyah dan Syafi'iyah dengan dalil bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah berbekam namun beliau tidak berwudlu, namun hadits ini dho'if. Mereka juga berdalil dengan kisah ketika ada seorang sahabat Ansor yang sholat pada malam hari lantas kakinya terkena tiga anak panah musuh sehingga mengalir darah dan dia tetap ruku dan sujud melanjutkan sholatnya (Dan ini adalah riwayat yang shohih, shohih Abu Dawud no 193, lihat tamamul minnah hal 51 ). (Lihat al-fiqh al-islami 1/ 267-269)
Ada pendapat yang menyatakan bahwa muntah membatalkan wudlu. Dalilnya :
- Bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam muntah dan beliau berwudlu
- Muntah itu adalah sisa-sisa yang keluar dari badan, maka dia mirip dengan kencing dan tahi.
Namun ini adalah pendapat yang lemah sebab yang dilakukan oleh Nabi shallallahu โalaihi wa sallam (kalaupun haditsnya shohih) hanyalah sekedar fiil dan tidak menunjukan wajib. (Syarhul mumti' 1/224-225)
b. Tidur
ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ููุงูู : ููุงูู ุฃูุตูุญูุงุจู ุฑูุณููููู ุงูููู ุนูููู ุนูููุฏููู ููููุชูุธูุฑููููู ุงูุนูุดูุงุกู ุญูุชููู ุชูุฎููููู ุฑูุคูููุณูููู ู ุซูู ูู ููุตูููููููู ูููุงู ููุชูููุถููุฆููููู
Dari Anas bin Malik, berkata : Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam di masa Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam menunggu sholat isya' hingga terangguk-angguk kepala mereka kemudian mereka sholat tanpa berwudlu. (Hadits shohih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan asalnya adalah lafal Muslim, Irwaul Golil no 114)
Dan diriwayatkan oleh Thirmidzi dari jalan Syu'bah :
ููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุฃูุตูุญูุงุจู ุฑูุณููููู ุงูููู ููููููุธููููู ูููุตูููุงูุฉู ุญูุชููู ูุฃูุณูู ูุนู ูุฃูุญูุฏูููู ู ุบูุทูููุทูุงุ ุซูู ูู ููููููู ููููู ููููุตูููููููู ูููุงู ููุชูููุถููุฆููููู ุ ููุงูู ุงุจููู ุงูู ูุจูุงุฑููู : ููุฐูุง ุนูููุฏูููุง ููููู ู ุฌูููููุณู
Sungguh aku telah melihat para sahabat Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam dibangunkan untuk sholat hingga aku sungguh mendengar dengkuran salah seorang dari mereka. Kemudian mereka bangun lalu sholat dan mereka tidak berwudlu. Ibnul Mubarok berkata : Ini menurut kami, mereka (tidur) dalam keadaan duduk.
Ada khilaf diantara para ulama tentang masalah ini:
- Pendapat pertama (ini merupakan pendapat Abu Musa Al-'Asyari, Ibnu Umar, dan Ibnul Musayyib) : Baik tidurnya banyak ataupun sedikit tidaklah membatalkan wudlu selama belum dipastikan timbulnya hadats, karena tidur itu bukanlah pembatal tetapi hanyalah tempat kemungkinan terjadinya hadats. Dan tidak bisa dikatakan batal kecuali sampai yang tidur tersebut yakin bahwa dia berhadats. Para sahabat yang disebutkan dalam hadits diatas sampai ada yang mendengkur (tidurnya lelap), namun bangun dari tidur dan langsung sholat tanpa wudlu.
- Pendapat kedua (jumhur) : Jika tidurnya banyak maka membatalkan wudlu, namun tidur yang sedikit tidak membatalkan wudlu. Dan mereka (jumhur) memiliki perincan tentang ciri-ciri tidur yang sedikit tersebut yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih. Diantaranya seperti tidur dalam keadaan duduk (atau dalam keadaan sujud). Karena dalam hadits diatas disebutkan bahwa hingga kepala-kepala para sahabat terangguk-angguk. Dan ini tidaklah terjadi kecuali mereka tidur dalam keadaan duduk (sebagaimana perkataan Ibnul Mubarok). Dan seseorang yang tidur dalam keadaan duduk, dia tidak bisa buang angin kecuali dengan mengerakkan badannya ke kanan atau ke kiri.
Dan jika tidurnya lelap dan tidak dalam keadaan duduk maka batal sebagaimana hadits Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam
ุนููู ุตูููููุงูู ุจููู ุนูุณููุงูู ููุงูู : ููุงูู ุงููููุจูููู ููุฃูู ูุฑูููุง ุฅูุฐูุง ูููููุง ุณูููุฑู ุฃููู ูุงู ููููุฒูุนู ุฎูููุงููููุง ุซููุงูุซูุฉู ุฃููููุงู ู ููููููุงููููููู ุฅููุงูู ู ููู ุฌูููุงุจูุฉุ ูููููููู ู ููู ุบูุงุฆูุทู ููุจููููู ููููููู ู
Dari Sofwan bin 'Asal berkata :"Adalah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur".(Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi , Irwaul Golil no 104)
Dengan demikian terjama'kanlah semua dalil. (Taudlihul Ahkam 1/225)
- Pendapat ketiga (ini adalah pendapat Ibnu Hazm) : Bahwasanya tidur membatalkan wudlu secara mutlaq baik tidurnya sedikit maupun tidurnya banyak.
Mereka berdalil dengan hadits Sofwan bin 'Asal di atas yang menunjukan bahwa tidur membatalkan wudlu secara mutlaq karena Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam tidak memperincinya. Demikian pula dengan hadits :
ุนููู ู ูุนูุงููููุฉู ููุงูู : ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู :ุงููุนููููู ููููุงุกู ุงูุณูููู ููู ููู ููุงู ู ููุงููููุชูููุถููุฃู
Dari Mu'awiyah berkata : Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda ;"Mata adalah pengikat lingkaran dubur, maka barang siapa yang tidur hendaknya dia berwudlu" (Hadits hasan , irwaul golil no 113)
Dan pendapat yang ketiga inilah yang rojih dan yang telah dipilih oleh Syaikh Al-Albani (Tamamul Minnah hal 99).
Bantahan terhadap pendapat kedua :
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani yaitu adanya riwayat yang lain dari Abu Dawud dengan sanad yang shohih :
ููุงูู ุฃูุตูุญูุงุจู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุถูุนููููู ุฌูููููุจูููู ู ููููููุงู ูููููุ ููู ููููู ู ู ููู ููุชูููุถููุฃู ููู ูููููู ู ู ููู ูุงู ููุชูููุถููุฃู
Adalah para sahabat Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam membaringkan lambung-lambung mereka lalu mereka tidur, maka diantara mereka ada yang berwudlu dan ada yang tidak berwudlu.
Dan lafal ini ููุถูุนููููู ุฌูููููุจูููู ู (membaringkan lambung-lambung mereka) bertentangan dengan lafal ุชูุฎููููู ุฑูุคูููุณูููู ู (terangguk-angguk kepala mereka) yang menunjukan mereka tidur dalam keadaan duduk. Oleh karena itu kita katakan hadits ini mudtorib sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, atau kita jama'kan dua lafal ini yaitu sebagian mereka (para sahabat) tidur dalam keadaan duduk dan sebagian yang lain dalam keadaan berbaring, sebagian sahabat ada yang berwudlu dan sebagian yang lain tidak, dan penjama'an ini lebih benar. Dengan demikian maka ini merupakan dalil bagi yang mengatakan bahwa tidur tidaklah membatalkan wudlu secara mutlak (yaitu pendapat jumhur โpent). Namun ini bertentangan dengan hadits Sofwan bin 'Asal yang marfu' kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam yang lebih rojih daripada hadits Anas ini yang maquf. Dan bisa jadi juga hadits Anas ini sebelum diwajibkannya berwudlu karena tidur.
Bantahan terhadap pendapat pertama :
Pendapat bahwa tidur bukanlah pembatal wudlu tetapi tempat kemungkinan timbulnya hadats maka kita katakan : Ketika perkaranya demikian maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan semua orang yang tidur untuk berwudlu walaupun tidur dalam keadaan duduk karena Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengabarkan bahwa mata adalah pengikat lingkaran dubur. Jika mata tertidur maka lepaslah ikatan itu. Dan orang yang tidur dalam keadaan duduk telah terlepas ikatannya walaupun dalam sebagian keadaan, misalnya dia miring ke kiri atau ke kanan.
Dan inilah pendapat Ibnu Hazm dan Abu 'Ubaid Al-Qosim bin Salam tentang kisahnya yang bagus yang dihikayatkan oleh Ibnu Abdil Bar, beliau (Abu 'Ubaid Al-Qosim bin Salam) berkata :
"Aku berfatwa bahwa barang siapa yang tidur dalam keadaan duduk maka tidak wajib wudlu baginya, sehingga pada suatu hari jum'at ada seorang laki-laki yang duduk disampingku dan dia tidur, lalu dia buang angin. Maka aku berkata :"Berdiri dan berwudlulah", dia berkata :"Aku tidak tidur", Aku berkata :"Bahkan engkau telah buang angin yang membatalkan wudlu!", Maka diapun bersumpah dengan nama Allah taโala bahwa dia tidak buang angin dan berkata kepadaku : "Justru engkau yang buang angin". Maka hilanglah apa yang aku yakini tentang tidurnya orang yang duduk (tidak membatalkan wudlu), dan aku meyakini bahwa orang yang tidur dan hatinya telah tidak sadar (maka membatalkan wudlu, meskipun dalam keadaan duduk) (Tamamul Minnah hal 101)
Namun perlu diperhatikan bahwa tidur dan ngantuk berbeda. Tidur menutup hati untuk mengetahui keadaan hal-hal yang dzohir, sedangkan ngantuk memotong hati untuk mengetahui hal-hal yang batin (adapun yang dzohir masih dikenali). Dan orang yang ngantuk tidak diwajibkan wudlu bagaimanapun berat ngantuk tersebut karena orang yang ngantuk masih bisa merasakan jika dia buang angin.
Kehilangan akal. Yaitu hilangnya akal (tidak sadar) dengan cara apapun seperti gila, pingsan, dan mabuk karena orang yang dalam keadaan demikian tidak mengetahui apakah wudlunya batal atau tidak. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama. (Sifat wudlu Nabi shallallahu โalaihi wa sallam hal 45). Jika tidur membatalkan wudlu maka pingsan dan gila lebih membatalkan lagi.
c. Menyentuh kemaluan tanpa penghalang
Untuk masalah ada empat pendapat dikalangan para ulama
- Pendapat pertama : Tidak batal wudlunya walaupun dengan syahwat, dalilnya hadits
ุนููู ุทููููู ุจููู ุนูููููู ููุงูู : ููุงูู ุฑูุฌููู ู ูุณูุณูุชู ุฐูููุฑููุ ุฃููู ููุงูู : ุงูุฑููุฌููู ููู ูุณูู ุฐูููุฑููู ูููู ุงูุตูููุงูุฉู ุ ุฃูุนููููููู ุงูููุถูููุกู ุ ููููุงูู ุงููููุจูููู :ูุงูุ ุฅููููู ูุง ูููู ุจูุถูุนูุฉู ู ููููู
Dari Tolq bin Ali berkata :"Seorang laki-laki berkata : โAku telah menyentuh kemaluankuโ, atau beiau berkata : "Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya dalam sholat, apakah atasnya wudlu ?โ Maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab : "Tidak, dia hanyalah bagian dari tubuh engkau"
- Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun tanpa syahwat, dalilnya hadits :
ุนููู ุจูุณูุฑูุฉู ุจูููุชู ุตูููููุงูู ุฃููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุงูู : ู ููู ู ูุณูู ุฐูููุฑููู ููุงููููุชูููุถููุฃู
Dari Busroh binti Shofwan berkata : Adalah Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam berkata : โBarang siapa yang menyentuh dzakarnya maka hendaklah dia berwudluโ.
Sedangkan hadits Tolq diatas ada lafal (menyentuh kemaluannya dalam sholat), tidak batal wudlunya karena dia menyentuhnya dengan penghalang, sebab bukan tempatnya orang menyentuh kemaluannya dalam sholat tanpa penghalang. (Taudlihul Ahkam 1/236). Lagipula hadits Tolq diperselisihkan oleh para ulama akan keshohihannya.
- Pendapat ketiga: Batal kalau dengan syahwat. Pendapat ketiga ini menjamakkan dua pendapat di atas. Hadits Tolq kita bawakan untuk sentuhan tanpa syahwat, sedangkan hadits Busroh kita bawakan untuk sentuhan dengan syahwat. Perkataan Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam (dia hanyalah bagian dari tubuh engkau) menunjukan Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam mengisyaratkan โKarena sesungguhnya engkau telah menyentuh kemaluanmu tanpa syahwat maka seakan-akan engkau seperti menyentuh anggota-anggota tubuh yang lain. Namun jika engkau menyentuhnya dengan syahwat maka batal wudlumu karena โillahnya adaโ.
- Pendapat keempat : Hanya disunnahkan untuk berwudlu walaupun menyentuhnya dengan syahwat. Dan ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Sebab disebutkan dalam lafal hadits Tolq ุฃูุนููููููู ุงูููุถูููุกู (apakah atasnya wudlu?) maksudnya yaitu โapakah wajib baginya wudlu?โ, maka Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam menjawab :โTidakโ, sebab hukumnya cuma sunnah. Jadi perintah wudlu yang ada pada hadits Busroh hanyalah sunnah, tidak wajib. Namun pendapat ini terbantah karena ada hadits lain yang jelas menunjukan wajibnya berwudlu, yaitu hadits :
ุนููู ุฃูุจููู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู :ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู : ุฅูุฐูุง ุฃูููุถูู ุฃูุญูุฏูููู ู ุจูููุฏููู ุฅูููู ููุฑูุฌููู ูู ููููุณู ุจููููููู ููุจูููููููุง ุญูุฌูุงุจู ูููุงู ุณูุชูุฑู ููููุฏู ููุฌูุจู ุนููููููู ุงููููุถูููุกูย
ย
Dari Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu berkata : Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda : โJika salah seorang dari kalian menyentuhkan tangannya ke farjinya dan tidak ada hijab dan juga penutup antara tangannya dan farjinya tersebut maka wajib atasnya wudlu. (Hadits dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohihul jamiโ no 359 dan Nailul Author 1/199)
Kesimpulannya, sebagaimana perkataan Syaikh Utsaimin : โSeseorang jika menyentuh kemaluannya (dengan syahwat atau tanpa syahwat) maka disunnahkan agar dia berwudlu Namun pendapat akan wajibnya (berwudlu jika menyentuh dengan syahwat) sangat kuat, namun saya tidak menjazemkan (memastikan) hal ini. Namun untuk hati-hati hendaknya dia berwudluโ. (syarhul Mumtiโ 1/ 234)
Apakah hukum menyentuh dubur sama dengan menyentuh kemaluan ?. Hukumnya adalah sama, karena dubur masuk dalam dengan keumuman lafal ููุฑูุฌู hadits Abu Ayub dan Ummu Habibah
ู ููู ู ูุณูู ููุฑูุฌููู ููููููุชูููุถููุฃู
Barang siapa yang menyentuh farjinya (secara bahasa farj artinya lubang -pent) maka hendaklah dia berwudlu. (Hadits shohih, irwaul golil no 117).
Dan juga hadits Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu diatas.
Perhatian :
Dari hadits Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu diatas bisa diambil mafhum mukholafah bahwa jika menyentuhnya tidak dengan menggunakan ุงูููููู (tangan dari jari-jari hingga ke pergelangan tangan, karena jika lafal ุงูููุฏู di-itlaqqan (dimutlakkan) maka maknanya adalah ุงูููููู ). Namun madzhab Syafiโiyah berpendapat bahwa tidaklah membatalkan wudlu kecuali jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Sehingga menurut beliau menyentuh kemaluan dengan pungung tangan tidaklah membatalkan wudlu. Beliau berdalil dengan lafal ุงูุฅูููุถูุงุกู dalam hadits Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu yang menunjukan penyentuhan dengan telapak tangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Ibnu Hazm dan juga Ibnu Hajar, sebab makna ุงูุฅูููุถูุงุกู adalah ุงูููุตููููู (sampai) dan ini lebih umum bisa sampai ke kemaluan dengan telapak tangan atau dengan punggung tangan. (Nailul Author 1/199).
d. Menyentuh wanita
ย Ada khilaf diantara para Ulama
Pendapat pertama : Batal wudlunya jika menyentuhnya dengan syahwat. Dalilnya :
- Bahwasanya syahwat adalah memungkinkan timbulnya hadats
- Dalam hadits yang shohih (riwayat Bukhori dan Muslim) disebutkan bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah sholat dan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyentuh kaki โAisyah ketika Nabi shallallahu โalaihi wa sallam akan sujud. Dan โAisyah juga pernah menyentuh Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam yang sedang sujud sholat, beliau berkata :
ููููุฏูุชู ุงููููุจูููู ุฐูุงุชู ููููููุฉู ููุฌูุนูููุชู ุฃูุทูููุจููู ุจูููุฏูููู ููููููุนูุชู ุนูููู ููุฏูู ููููู ููููู ูุง ู ูููุตูููุจูุชูุงูู ูููููู ุณูุงุฌูุฏู
Aku kehilangan Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam pada suatu malam, maka akupun mulai mencarinya dengan kedua tanganku. Maka tanganku berada (menyentuh) pada kedua kakinya yang tegak dan beliau dalam keadaan bersujud.(Hadits shohih Muslim no 486 dan An-Nasai 1/101)
Dan Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam tidak membatalkan sholatnya. Kalau seandainya sekedar menyentuh wanita tanpa syahwat membatalkan wudlu, tentu Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam sudah membatalkan sholatnya ketika itu.
- Batalnya wudlu hanya dengan sekedar menyentuh sangat menyulitkan, apalagi jika seseorang mempunyai Ibu yang telah tua dan anak pamannya.
Pendapat kedua: Batal wudlunya walaupun menyentuh wanita tanpa syahwat, dalilnya :
- ย Firman Allah taโala ุฃููู ูุงูู ูุณูุชูู ู ุงููููุณูุงุกู (..atau menyentuh para wanita..), dan Allah taโala tidak metaqyidnya dengan syahwat
- Adapun Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menyentuh kaki โAisyah mungkin saja karena ada kain penghalangnya (jadi tidak menyentuhnya langsung) atau mungkin beliau menyentuh dengan kukunya.
Pendapat ketiga : Tidak batal wudlu secara mutlaq, walupun menyentuh wanita dengan syahwat bahkan walaupun farji menyentuh farji. Dalilnya :
- Hadits โAisyah, bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah mencium sebagian istri-istrinya, kamudian beliau keluar untuk sholat tanpa berwudlu.
- Adapun jawaban terhadap pendapat pertama dan kedua, yaitu bahwasanya yang dimaksud dengan โmenyentuhโ dalam ayat maksudnya โberjimakโ dan ini merupakan tafsir Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu.
- Selain itu Allah taโala berfirman :(Wahai orang-orang yang beriman, jikaโฆโฆ.maka cucilah wajah-wajahโฆ.dstโฆ.hingga kedua mata kaki) ini merupakan perintah untuk menghilangkan hadats kecil. Lalu Allah taโala berfirman :(Dan jika kalian berjunub maka bersucilah) ini perintah untuk menghilangkan hadats besar. Kemudian Allah taโala menjelaskan sebab-sebab hadats kecil yaitu (..atau salah seorang dari kalian buang air besar), kemudian Allah juga menjelaskan sebab hadats besar yaitu (atau kalian menyentuh wanita). Kalau menyentuh diartikan sekedar menyentuh maka berarti Allah taโala tidak menyebutkan sebab hadats besar. Dan ini merupakan kekurangan dalam koidah balagoh. (Syarhul Mumtiโ 1/239)
e. Memandikan mayat
ย Ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya:
- Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhu, Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu, dan Ibnu Abbas radhiyallahu โanhu bahwasanya mereka memerintahkan orang yang memandikan mayat untuk berwudlu.
- Orang yang memandikan mayat pada umumnya menyentuh kemaluan si mayat.
Pendapat kedua (merupakan pendapat Ibnu Taimiyah): Tidak batal wudlu, dalilnya :
- Jika memang atsar tersebut shohih, maka mungkin saja perintah tersebut untuk istihbab (sunnah)
- Menyatakan sesuatu membatalkan wudlu harus berhati-hati, sebab jika kita menyatakan wudlunya batal otomatis kita menyatakan bahwa sholatnya juga batal.
- Tidaklah benar bahwa menyentuh dzakar membatalkan wudlu secara mutlaq (khilaf tentang masalah ini telah lalu). Kalaupun membatalkan, belum tentu yang memandikan ini menyentuh kemaluan si mayat.
Pendapat pertama setuju bahwa jika kita memandikan orang lain yang masih hidup (mungkin karena sakit) maka wudlu kita tidak batal. Maka demikian pula ketika kita memandikan dia setelah mati, tidak membatalkan wudlu.
f. Memakan daging unta
Ada khilaf diantara para ulama
ย Pendapat pertama: Batal wudlunya, dalilnya
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุณูู ูุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุฌููุงู ุณูุฃููู ุฑูุณููููู ุงูููู : ุฃูุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญูููู ู ุงููุบูููู ู ุููุงูู : ุฅููู ุดูุฆูุชู ููุชูููุถููุฃู ูู ุฅููู ุดูุฆูุชู ูููุงู ุชูุชูููุถููุฃู. ููุงูู ุฃูุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญูููู ู ุงูุฅูุจููู ุููุงูู : ููุนูู ูุ ููุชูููุถููุฃู ู ููู ููุญูููู ู ุงูุฅูุจููู. ููุงูู : ุฃูุตููููู ููู ู ูุฑูุงุจูุถู ุงููุบูููู ู ุ ููุงูู : ููุนูู ูุ ููุงูู : ุฃูุตููููู ููู ู ูุจูุงุฑููู ุงูุฅูุจููู ุ ููุงูู :ูุงู
ย Dari Jabir bin Samuroh bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam: โApakah saya berwudlu karena (memakan) daging kambing?โ Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab :โKalau kamu mau maka berwudlulah dan kalau tidak maka janganlah berwudluโ. Dia berkata :โApakah saya berwudlu karena (makan) daging unta?โ, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab : โYa, berwudlulah karena (makan) daging unta!โ. Dia berkata : โApakah saya (boleh) sholat di kandang kambing? Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab :โYaโ. Dia bertanya : โApakah saya (boleh) sholat di kandang unta?โ, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menjawab : Tidakโ. (Hadits riwayat Muslim no 360)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengkaitkan wudlu jika makan daging kambing dengan masyiโah (pilihan), hal ini menunjukan bahwasanya jika daging unta tidak ada pilihan lain.
- Hadits Barroโ, yaitu Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda ุชูููุถููุคูููุง ู ููู ููุญูููู ู ุงูุฅูุจููู (Berwudlulah karena daging unta). Dan asalnya perintah adalah untuk wajib.
Pendapat kedua : Tidak batal wudlu, dalilnya :
- ย Hadits Jabir radhiyallahu โanhu, beliau berkata :
ููุงูู ุขุฎูุฑู ุงูุฃูู ูุฑููููู ู ููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุชูุฑููู ุงููููุถูููุกู ู ูู ููุง ู ูุณููุชู ุงููููุงุฑู
ย โPerkara yang terakhir (yang dipilih oleh) Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam dari dua perkara adalah meninggalkan wudlu karena (memakan) apa-apa yang terkena apiโ.
Dan perkataan (apa-apa yang terkena api) adalah umum mencakup unta, dan hadits ini merupakan nasikh bagi hadits Jabir radhiyallahu โanhu yang pertama
- Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu โanhu, bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda : ุงูููุถูููุกู ู ูู ููุง ุฎูุฑูุฌูุ ูุงู ู ูู ููุง ุฏูุฎููู (Wudlu itu karena apa-apa yang keluar bukan karena apa-apa yang masuk).
Pendapat ketiga : Hukum berwudlunya hanyalah sunnah (inilah pendapat Imam Syaukani), dengan dalil bahwasanya jika Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan suatu perkara kemudian beliau menyelisihinya maka menunjukan bahwa perintah tersebut tidaklah wajib.
Dan yang rojih adalah pendapat yang pertama.
Bantahan terhadap pendapat kedua dan ketiga :
- Hadits Jabir radhiyallahu โanhu yang kedua ini umum, sedangkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah khusus. Maka yang umum dibawakan kepada yang khusus. Jadi yang benar semua yang disentuh api tidak perlu wudlu kecuali daging unta.
- Adapun menyatakan hadits ini sebagai nasikh, maka tidaklah benar sebab masih mungkin untuk dijamakkan
- Adapun hadits Ibnu Abbas radhiyallahu โanhu adalah dhoโif.
Pendapat yang menyatakan perintah berwudlu karena memakan daging unta hanyalah sunnah adalah lemah. Sebab sunnah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mencakup perkataan dan perbuatan beliau. Jika perbuatan beliau menyelisihi perkataan beliau maka jika bisa dijamakkan maka tidak kita bawakan pada khususiah Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, karena kita diperintahkan untuk mengikuti perkataan dan perbuatan beliau. (Syarhul Mumtiโ 1/247-250)
Apakah yang membatalkan wudlu itu hanya daging (otot)nya saja atau termasuk juga hati, jantung, dan yang lainnya. Ada khilaf diantara para ulama. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hanya daging yang membatalkan wudlu, dalilnya :
- Jantung, hati, rempelo, jerohan, itu tidaklah disebut daging. Kalau kita memerintahkan orang lain untuk membelikan daging, lantas dia membelikan kita jerohan maka tentu kita tidak menerimanya.
- Asal segala sesuatu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukan keharamannya.
- Hikmah bahwa memakan daging unta membatalkan wudlu adalah taโabbudiyah, oleh karena itu tidak bisa diqiaskan dengan yang lainnya.
Pendapat kedua menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh unta kalau dimakan maka akan membatalkan wudlu, dalilnya :
- Bahwasanya ุงููุญูู ู (daging) menurut bahasa arab mencakup seluruh bagian tubuh, sebagaimana firman Allah taโala(Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah dan daging babi). Maka daging di sini mencakup seluruh bagian tubuh babi baik kulit, jerohan, dan yang lainnya.
- Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam tidak menjelaskan bahwa selain daging tidak membatalkan wudlu, padahal beliau mengetahui bahwa manusia tidak hanya memakan daging unta saja.
- Tidak ada dalam syariโat Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam dihalalkan sebagian anggota tubuh hewan dan dihalalkan bagian yang lain.
- Telah shohih bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan berwudlu karena meminum susu unta. Maka bagian-bagian yang selain susu lebih aula untuk diperintahkan berwudlu.(Namun hadits tentang masalah ini didhoifkan oleh sebagian ulama)
g. Apa-apa yang mewajibkan mandi
Seluruh yang mewajibkan mandi (seperti keluarnya mani, bertemu dua khitan, mati, dll) maka mewajibkan wudlu. Ini adalah koidah, oleh karena itu perlu diketahui apa-apa saja yang mewajibkan mandi karena hadats besar mencakup hadats kecil. Contohnya keluarnya mani mewajibkan mandi, dan dia keluar dua jalan (qubul dan dubur) maka dia juga membatalkan wudlu. Namun koidah ini masuh perlu diteliti lagi, sebab Allah taโala berfirman :(Dan jika kalian junub maka bersucilah), maka Allah taโala mewajibkan orang yang junub untuk mandi saja, dan tidak mewajibkan mencuci empat anggota wudlu, oleh karena itu apa saja yang mewajibkan mandi maka dia hanya mewajibkan mandi kecuali ada ijmak atau dalil yang menyelisihinya. Oleh karena itu yang rojih adalah seorang yang junub jika dia berniat mengangkat hadats maka sudah cukup, dan tidak ada hajat untuk berniat mengangkat hadats kecil. (Syarhul mumtiโ 1/255-256)
Demikianlah perkara-perkara yang bisa membatalkan wudlu.
Jika seseorang telah bersuci, kemudian timbul keraguan apakah dia telah berhadats atau tidak, maka kembali pada keyakinannya bahwa dia telah bersuci dan dia meninggalkan keraguannya itu.
Contohnya seseorang telah berwudlu untuk sholat magrib, ketika adzan isyaโ dan dia hendak sholat isyaโ dia ragu apakah wudlunya telah batal atau belum. Maka dia kembali pada asalnya yaitu dia telah berwudlu. Contoh yang lain, seseorang bangun malam lalu dia mendapati bahwa pada celananya ada yang basah namun dia merasa tidak bermimpi, dan dia ragu apakah yang basah itu mani atau bukan, maka dia tidak wajib mandi karena asalnya dia tidak mimpi.
Kalau seseorang melihat pada celananya ada bekas mani, namun dia ragu apakah ini mani semalam atau mani dari malam-malam sebelumnya. Maka hendaknya dia menganggap bahwa itu adalah mani semalam karena ini sudah pasti, sedangkan malam-malam sebelumnya masih diragukan dan dia menqodlo sholat-sholat yang ditinggalkannya semalam. Dalilnya :
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฃูููู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุงูู : ููุฃูุชูู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงูุดููููุทูุงูู ููู ุตููุงูุชููู ููููููููุฎู ููู ู ูููุนูุฏูุชููู ููููุฎูููููู ุฅููููููู ุฃูููููู ุฃูุญูุฏูุซู ููููู ู ููุญูุฏูุซู, ููุฅูุฐูุง ููุฌูุฏู ุฐููููู ูููุงู ููููุตูุฑููู ุญูุชููู ููุณูู ูุนู ุตูููุชูุง ุฃููู ููุฌูุฏู ุฑูููุญูุง
Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda : โSyaiton mendatangi salah seorang dari kalian ketika dia sedang sholat lalu meniup duburnya maka dia khayalkan kepadanya bahwa dia telah berhadats padahal dia tidak berhadats. Jika dia mendapati hal itu maka janganlah dia berpaling (membatalkan) sholatnya hingga dia mendengar suara atau dia mencium bauโ. (Hadits ini dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan asal hadits ini ada di shohihain dari hadits Abdullah bin Zaid y. Dan dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu semisal hadits ini).
Dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Saโid secara marfuโ :
ุฅูุฐูุง ุฌูุงุกู ุฃูุญูุฏูููู ู ุงูุดููููุทูุงูู ููููุงูู : ุฅูููููู ุฃูุญูุฏูุซูุชูุ ูููููููููู : ููุฐูุจูุชู
Jika syaiton datang kepada salah seorang dari kalian dan berkata โSesungguhnya engkau telah berhadatsโ maka hendaknya dia berkata :โEngkau dustaโ
ย Ibnu Hibban juga mengeluarkannya dengan lafal ูููููููููู ููู ููููุณููู (Hendaknya dia mengucapkannya dalam hatinya).
ย Demikian pula sebaliknya jika dia yakin telah berhadats lalu dia ragu apakah dia telah bersuci atau belum maka asalnya dia tetap berhadats. Dan ini adalah qiyas โaks yang dibolehkan dalam syariโat. (Syarhul Mumtiโ 1/258)
ย Dan jika timbul keraguan setelah selesai melakukan ibadah maka tidak ada pengaruhnya keraguan tersebut sama sekali. Misalnya seseorang berwudlu kemudian dia ragu apakah dia telah berkumur-kumur?, atau setelah selesai sholat dia ragu apakah dia telah membaca surat al-fatihah?, atau dia hanya sujud sekali?, maka janganlah ia memperhatikan keraguan tersebut, karena asalnya adalah ibadahnya sah. Dan ini berlaku untuk semua ibadah. (Taudlihul Ahkam 1/256)
Menyentuh Mushaf
Wajibnya wudlu jika ingin menyentuh mushaf
ย Khilaf diantara para ulama,
ย Pendapat pertama (ini merupakan pendapat jumhur): Wajib berwudlu jika menyentuh mushaf, dalilnya :
- Sesuai firman Allah ูุงู ููู ูุณูููู ุฅููุงูู ุงููู ูุทูููููุฑููููู (Tidak menyentuhnya kecuali yang disucikan), karena dhomir (ูู) kembali kepada Al-Qurโan sesuai dengan awal ayat tersebut ุชูููุฒููููู ู ููู ุฑูุจูู ุงููุนูุงููู ููููู (Yang diturunkan dari Robbul alamin). Sedangkan yang dimaksud ุงููู ูุทูููููุฑููููู adalah orang yang berwudlu dan mandi dari janabah sesuai dengan firman Allah ูููููููู ููุฑูููุฏู ููููุทููููุฑูููู ู (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan walaupun ayat ini adalah khobar bukan perintah (sebab kalau perintah dia mestinya majzum ูุงู ููู ูุณูููู karena ูุงู adalah nahiyah), namun dia adalah khobar yang bermakna perintah. Dan yang seperti ini lebih mengena dalam amr.
- Sesuai dengan hadits :
ุฃูุจูู ุจูููุฑู ุจููู ู ูุญูู ููุฏู ุจููู ุนูู ูุฑูู ุจููู ุญูุฒูู ุนููู ุฃูุจููููู ุนููู ุฌูุฏูููู ู ุฃูููู ุงููููุจูููู ููุชูุจู ุฅูููู ุฃููููู ุงููููู ููู ููุชูุงุจูุง ูููููููู "ูุงู ููู ูุณูู ุงููููุฑูุขูู ุฅููุงูู ุทูุงููุฑ"ู
Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya :(Bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam menuliskan kepada penduduk Yaman sebuah kitab yang padanya (ada tulisan) โTidaklah menyentuh Al-Qurโan kecuali orang yang suciโ (Hadits shohih, irwaul golil no 122)
Syaikh Utsaimin pada mulanya condong kependapat Daud Adz-Dzohiri (akan disampaikan setelah ini), namun setelah beliau memperhatikan hadits ูุงู ููู ูุณูู ุงููููุฑูุขูู ุฅููุงูู ุทูุงููุฑู maka beliau berpendapat dengan pendapat jumhur, karena bermakna suci dari hadats besar atau hadats kecil, sesuai dengan firman Allah ูููููููู ููุฑูููุฏู ููููุทููููุฑูููู ู (melainkan untuk mensucikan kalian). Dan bukanlah termasuk kebiasaan Nabi mengungkapkan mukmin dengan tohir karena menggunakan mukmin lebih mengena daripada tohir. (Syarhul Mumtiโ 1/265)
Dan ini adalah pendapat imam Ahmad, sebagaimana yang dikataka oleh Ishaq al-Mawarzi :
Aku bertanya (kepada Imam Ahmad) :โApakah seorang laki-laki (boleh) membaca Al-Qurโan tanpa wudlu?โ,beliau menjawab : โYa, tetapi janganlah dia membaca dengan (menyentuh) mushaf selama dia belum berwudlu.โ
Ishaq berkata :โ(Hukumnya) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad karena telah shohih dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam โTidaklah menyentuh Al-Qurโan kecuali orang yang suciโ, dan demikianlah praktek para shahabat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan para tabiinโ.
Berkata Syaikh Al-Albani : โDan yang shohih dari para sahabat yaitu yang diriwayatkan oleh Musโab bin Saโad bin Abi Waqos bahwasanya dia berkata : โAku memegang mushaf dihadapan Saโad bin Abi Waqos, lalu aku menggaruk, maka berkata Saโad :โMungkin engkau menyentuh kemaluanmu?โ, aku berkata :โYaโ, maka dia berkata :โBerdirilah dan berwudlulahโ, maka akupun berdiri dan berwudlu kemudian aku kembaliโ. Diriwayatkan oleh Malik dan Baihaqi darinya dengan sanad yang shohih. (Irwaul golil 1/161)
Adapun kitab-kitab tafsir, maka boleh menyentuhnya tanpa wudlu sebab jumlah tafsirnya lebih banyak dibandingkan jumlah Al-Qurโannya. Dan demikan pula dengan kitab-kitab yang lain yang terdapat ayat-ayat Al-Qurโan di dalamnya namun jumlahnya sedikit. Dalilnya bahwasanya Nabi menulis kitab kepada orang-orang kafir dan dalam kitab tersebut ada ayat-ayat Al-Qurโan (Syarhul Mumtiโ 1/267)
Pendapat kedua (ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) : Tidak wajib berwudlu bila menyentuh mushaf, dalilnya :
- ย Al-Qurโan adalah dzikir, dan telah shohih dari Aisyah bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berdzikir dalam seluruh keadaan (suci maupun tidak).
ููุงูู ููุฐูููุฑู ุงูููู ุนูููู ููููู ุฃูุญูููุงูููู
ย Adalah Nabi berdzikir kepada Allah dalam seriap keadaan. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
- Yang asal adalah seseorang tidak dikenai kewajiban, maka tidak boleh kita menyatakan seseorang berdosa tanpa bersandar kepada nash.
- Adapun makna ุทูุงููุฑู yang ada dalam hadits (kalau haditsnya shohih) memiliki banyak kemungkinan, yaitu :
a. Bermakna orang mukmin, sebagaimana firman Allah taโala
ุฅููููู ูุง ุงููู ูุดูุฑููููููู ููุฌูุณู , dan hadits ุฅูููู ุงููู ูุคูู ููู ูุงู ููููุฌูุณู jadi maksudnya suci secara maknawi (suci aqidah)
b. Bermakna suci dari najis haqiqi (โaini/dzati) sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tentang kucing ุฅููููููุง ููููุณูุชู ุจูููุฌูุณู
c. Bermakna suci dari janabah, sebagaimana firman Allah : ุฅููู ููููุชูู ู ุฌูููุจูุง ููุงุทูููููุฑูููุง
d. Bermakna suci dari hadats kecil, sebagaimana sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam: ุฏูุนูููู ูุง ููุฅูููููู ุฃูุฏูุฎูููุชูููู ูุง ุทูุงููุฑูุชููููู (Nailul Author 1/206, Taudlihul ahkam 1/248)
Dan jika terdapat dua kemungkinan makna pada suatu dalil maka tidak dapat dijadikan hujjah, bagaimana pula jika terdapat empat kemungkinan.
- Adapun dhomir (ูู) yang terdapat ayat kembalinya pada ููู ููุชูุงุจู ู ููููููููู yang kemungkinan maksudnya adalah lauhul mahfuz atau kitab yang berada di tangan para malaikat bukan Al-Qurโan, karena dhomir kembali kepada yang paling terdekat (sehingga tidak kembali ke ุชูููุฒููููู ูููู ุฑูุจูู ุงููุนูุงููู ููููู yang lebih jauh). Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam ayat (ุนูุจูุณู) ayat 11-16 yaitu ููู ุตูุญููู ู ูููุฑููู ูุฉู sama dengan ููู ููุชูุงุจู ู ูููููููู dan ุจูุฃูููุฏูู ุณูููุฑูุฉู sama dengan ูุงู ููู ูุณูููู ุฅููุงูู ุงููู ูุทูููููุฑูููู , dan Al-Qurโan saling menafsirkan antara ayat yang satu dengan yang lainnya.
- Dan dalam ayat ุงููู ูุทูููููุฑููููู menggunakan wazan isim mafโul bukan isim faโil. Kalau maknanya orang yang bersuci mestinya menggunakan wazan isim faโil. Sehingga maksudnya adalah para malaikat bukan manusia (Nailul Author 1/206)
- Adapun anggapan bahwa ayat adalah khobar bermakna perintah, ini memang bisa demikian namun harus ada korinah yang menunjukan akan hal itu. Jika tidak terdapat korinah maka kita kembali pada asal yaitu khobar tetap bermakna khobar.
- Adanya hadits bahwa Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ููููู ุนููู ุงูุณููููุฑู ุจูุงููููุฑูุขูู ุฅูููู ุฃูุฑูุถู ุงููุนูุฏูููู (melarang bersafar dengan (membawa) Al-Qurโan ke negeri musuh, Muttafaqun alaih). Hal ini dikhawatirkan karena orang kafir yang najis hatinya akhirnya menyentuh Al-Qurโan tersebut. (Tamamul Minnah hal 107).
- Adapun riwayat dari Mushโab bin Saโad bin Abi Waqos, kalaupun seandainya shohih maka mungkin saja perintah Saโad bin Abi Waqos kepada Mushโab hanyalah karena mustahab.
- Asalnya adalah boleh bagi seseorang memegang mushaf untuk membaca Al-Qurโan. Dan tidak boleh bagi seorangpun mengharamkannya kecuali dengan hadits yang shohih dan shorih.
Anjuran Wudhu
4. Perkara-perkara yang disunnahkan untuk berwudlu (lihat Thuhurul Muslim hal 91-96)
a. Ketika berdzikir dan berdoโa kepada Allah taโala
Dalilnya : Hadits Abu Musa radhiyallahu โanhu bahwasanya beliau mengabarkan kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dengan khobarnya (pesannya) Abu Amir bahwasanya beliau (Abu Amir) berkata kepada dia (Abu Musa) :
ุฃูููุฑูุฆู ุงููููุจูููู ู ููููู ุงูุณูููุงูู ู ูู ูููู ูููู ุงูุณูุชูุบูููุฑู ููู
ย Sampaikan pada Nabi salam dariku, dan katakanlah padanya โMohon ampunlah (kepada Allah) untukkuโ.
ย Ketika dia (Abu Musa) mengabarkan kepada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam maka Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam meminta air kemudian berwudlu dengan air tersebut kemudian mengangkat kedua tangannya lalu berkata ; โYa Allah berilah ampunan bagi hambamu Abu Amirโฆ(Riwayat Bukhori, lihat al-fath 8/41 dan Muslim 4/1944)
b. Ketika akan tidur
Sesuai dengan hadits Baroโ bin Azib t, beliau berkata : Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุฅูุฐูุง ุฃูุชูููุชู ู ูุถูุฌูุนููู ููุชูููุถููุฃู ููุถูููุกููู ูููุตูููุงูุฉู ุซูู ูู ุงุถูุทูุฌูุนู ุนูููู ุดูููููู ุงูุฃูููู ููู
Jika engkau mendatangi tempat berbaringmu maka berwudlulah seperti wudlumu ketika (akan) sholat kemudian berbaringlah di atas sisi (tubuh)mu yang kanan. (Riwayat Bukhori)
c. Setiap kali berhadats
Sesuai dengan hadits Buraidah t, beliau berkata :
ุฃูุตูุจูุญ ุฑูุณููููู ุงููููู ููููู ูุงุ ููุฏูุนูุง ุจููุงููุงู ููููุงูู :" ููุง ุจููุงููู ุจูู ูุง ุณูุจูููุชููููู ุฅูููู ุงููุฌููููุฉูุ ุฅููููููู ุฏูุฎูููุชู ุงููุฌููููุฉู ุงููุจูุงุฑูุญูุฉู ููุณูู ูุนูุชู ุฎูุดูุฎูุดูุชููู ุฃูู ูุงู ููุ" ููููุงูู ุจููุงููู : "ู ูุง ุฃูุฐููููุชู ููุทูู ุฅููุงูู ุตููููููุชู ุฑูููุบูุชูููููุ ูููุงู ุฃูุตูุงุจูููู ุญูุฏูุซู ููุทูู ุฅููุงูู ุชูููุถููุฃูุชู
Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam mendapati pagi pada suatu hari, maka Beliau memanggil Bilal dan berkata :โWahai Bilal dengan apa engkau mendahului aku ke surga?, sesungguhnya aku memasuki surga tadi malam maka aku mendengar suara langkah engkau di depankuโ, maka Bilal menjawab :โTidaklah sama sekali aku beradzan kecuali aku sholat dua rakaat dan tidak pernah sama sekali aku berhadats kecuali aku berwudluโ (Riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohih at-Targib no 95)
d. Setiap akan sholat (walaupun belum batal wudlunya)
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh t, beliau berkata : Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ูููููุงู ุฃููู ุฃูุดูููู ุนูููู ุฃูู ููุชูู ูุฃูู ูุฑูุชูููู ู ุนูููุฏู ููููู ุตููุงูุฉู ุจูููุถูููุกูุ ููู ูุนู ููููู ููุถููุกู ุจูุณูููุงูู
Kalaulah tidak memberatkan umatku akan aku perintah mereka untuk berwudlu setiap sholat dan untuk bersiwak setiap berwudlu. (Riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam shohih at-Targib no 95)
e. Ketika mengangkat mayat
ูSesuai dengan hadits Abu Huroiroh radhiyallahu โanhu secara marfuโ:
ู ููู ุบูุณููู ู ููููุชูุง ููููููุบูุชูุณููู ูู ู ููู ุญูู ููููู ููููููุชูููุถููุฃู
Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah dan barangsiapa yang mengangat mayat maka berwudlulah. (Riwayat Abu Dawud, dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 144 sehingga ini merupakan pendapat syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, namun hadits ini didhoโifkan oleh Syaikh Bin Baz sehingga beliau menganggap tidak disunnahkannya berwudlu karena mengangkat mayat, adapun berwudlu karena memandikan mayat adalah sunnah sesuai dengan hadits Aisyah dan Asmaโ, akan datang penjelasannya pada bab mandi insya Allah U)
f. Setelah muntah
Sesuai dengan hadits Maโdan dari Abu Dardaโ radhiyallahu โanhu bahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam muntah lalu beliau berbuka kemudian berwudlu. (Riwayat Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul Golil no 111)
g. Karena memakan makanan yang tersentuh api (dibakar)
Sesuai dengan sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam:
ุชูููุถููุคูููุง ู ูู ููุง ู ูุณููุชู ุงููููุงุฑู
ย Berwudlulah karena memakan makanan yang tersentuh api. (Riwayat Muslim 1/272)
Kemudian telah tsabit dari hadits Ibnu Abbas dan Amr bin Umayyah dan Abu Rofiโ tbahwasanya Nabi shallallahu โalaihi wa sallam makan daging yang tersentuh api kemudian beliau berdiri dan sholat dan tidak berwudlu. (Riwayat Bukhori no 5408 dan Muslim 1/273). Hal ini menunjukan bahwa disunnahkannya wudlu setelah memakan daging yang tersentuh api.
h. Orang yang junub ketika akan makan
Sesuai dengan hadits Aisyah, beliau berkata :
ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุฅุฐูุง ููุงูู ุฌูููุจูุง ููุฃููุฑูุงุฏู ุฃููู ููุฃููููู ุฃููู ููููุงู ู ุชูููุถููุฃู ููุถูููุกููู ูููุถูููุงูุฉู
Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam, jika beliau junub kemudian ingin makan atau tidur maka beliau berwudlu sebagaimana wudlu (untuk) sholat. (Riwayat Muslim 1/248 no 305)
i. Karena ingin mengulangi jimak
Sesuai dengan hadits Abu Saโid Al-Khudri bahwasanya Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda :
ุฅูุฐูุง ุฃูุชูู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููููููู ุซูู ูู ุฃูุฑูุงุฏู ุฃููู ููุนูููุฏู ููููููุชูููุถููุฃู
Jika salah seorang dari kalian mendatangi (menjimaki) istrinya, kemudian dia ingin mengulanginya maka hendaklah dia berwudlu. (Riwayat Muslim no 308. Berkata Syaikh Bin Baz dalam syarah bulugul maram :โDzohirnya perintah untuk wajibโ.)
Adapun mandi maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya dengan sekali mandi. (Riwayat Muslim no 309)
j. Ketika orang yang junub ingin tidur namun tidak mandi junub
Sesuai dengan hadits Aisyah ketika beliau ditanya : โApakah Rosulullah shallallahu โalaihi wa sallam tidur dan dia dalam keadaan junub?โ, maka Aisyah menjawab : โBenar, dan dia berwudluโ (Riwayat Bukhori no 286 dan Muslim no 305)
Dab juga hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu โanhu bahwasanya Umar radhiyallahu โanhu meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi r, maka dia (Umar t) berkata :โApakah salah seorang dari kami tidur dan dia dalam keadaan junub?โ, Maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam berkata :
ููููุชูููุถููุฃู ุซูู ูู ููููููู ู ุญูุชููู ููุบูุชูุณููู ุฅูุฐุฃ ุดูุงุกู
ย โHendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hinga dia mandi jika dia kehendakiโ (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
ย Berkata Syaikh Bin Baz :โDan telah datang (riwayat) dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bahwasanya terkadang beliau mandi sebelum beliau tidur. Maka keadaannya ada tiga :
- Seseorang tidur tanpa wudlu dan tanpa mandi, maka ini makruh dan menyelisihi sunnah
- Seseorang beristinja dan berwudlu sebagaimana wudlunya sholat (kemudian tidur), maka ini tidak mengapa
- Seseorang berwudlu dan mandi (kemudian tidur) maka ini adalah yang sempurna.
ููุงูููู ุฃูุนูููู ู ุจูุงูุตููููุงุจู
MAROJIโ :
- Nailul Author, Asy-Syaukani
- Roudlotun Nadliah, Syaikh Sidiq Hasan Khan
- Syarhus Sunnah, Imam Al-Bagowi
- Irwaul Golil, Syaikh Al-Albani
- Tamamul Minnah, Syaikh Al-Albani
- Sifat Wudlu Nabi , Fahd bin Abdirrohman Ad-Dausi
- Taudlihul Ahkam, Syaikh Ali Bassam
- Al-Fiqh al-Islami, DR. Wahb Az-Zuhaili
- Thuhurul Muslim, Syaikh Al-Qohtoni
- Syarhul Mumti,โ Syaikh Utsaimin
oleh:ย Abu โAbdilmuhsin Firanda Andirja
Artikel: www.firanda.com