Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah arti ihram dan apa yang disunnahkan bagi orang yang sedang ihram ?

Jawaban
Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.

Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram. Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.

Adapun yang disunahkan dalam ihram adalah mandi jika badannya tidak bersih dan ihramnya dalam waktu panjang, tapi jika telah mandi dalam hari itu maka tidak perlu memperbarui mandinya. Disunnahkan juga bagi orang yang sedang ihram yaitu membersihkan dari kotoran dan sepertinya, memotong kumis jika telah panjang karena takut semakin memanjang setelah ihram dan terganggu karenanya, memakai minyak wangi sebelum niat -karena ketika telah ihram dilarang memakai farfum- agar tidak terganggu oleh keringat dan kotorannya. Tetapi bila tidak mengkhawatirkan hal demikian itu, maka tidak mengapa jika tidak memakai farfum, dan inilah yang umum dalam masa-masa tersebut karena pendeknya masa ihram, baik dalam haji atau umrah. Wallahu a'lam.


[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah