ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ
✒┃ Materi :Syarah Fadhlul Islam - Kesempurnaan dan Keagungan Islam Serta Perintah Berpegang Teguh dan Menjaga Kemurniannya
▪ Syarah Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan Hafidzahullah.
🎙┃ Narasumber : Ustadz Abu Ubaid Rizqi, Lc., hafidzahullah ta'ala
▪ Alumnus LIPIA Jakarta
▪ Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhari
📆┃Selasa, 10 Dzulqa’dah 1447 / 28 April 2026
🕌┃ Tempat : Masjid Ummul Mukminin 'Aisyah Radhiallāhu'anhā Blimbing Gatak Sukoharjo.
Pertemuan #32: Setiap Anak Terlahir di Atas Fitrah
Ustadz mengulang penjelasan yang dibahas pada pertemuan sebelumnya: Masalah penjelasan Isa Ibnu Maryam alaihissalam
عن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: ( مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ ). ثُمَّ يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: { فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ }.
Dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata; Telah bersabda Rasulullah ﷺ: “Tidak ada seorang anak pun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fitrah. Maka kemudian kedua orang tuanyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi; sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna, apakah kalian melihat ada cacat padanya?”.
Kemudian Abu Hurairah radliallahu ‘anhu berkata, (mengutip firman Allah subhanahu wata’ala QS Ar-Ruum: 30) yang artinya: “Sebagai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada makhluk ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus.”
HR. Al-Bukhari no. 1359, 1385, 4775; dan Muslim no. 6849
Selengkapnya: Syarah Fadhlul Islam#32: Setiap Anak Terlahir di Atas Fitrah
Bismillah
📚┃Materi : KUMPULAN HADIST AKHLAK (Syarah Kitab Ahadits Akhlak, Karya Syaikh Abdurrozzaq Bin Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr)
🎙┃Pemateri : Ustadz Ja'far Ad Demaky,S.Ag حفظه الله تعالى (Pengajar Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo )
🗓| Hari: Senin, 27 April 2026 / 9 Dzulqa'idah 1447 H
🕌┃Tempat : Masjid Al Kautsar Puri Gading - Jl. Puri Gading Raya Perum Puri Gading, Dusun I, Grogol, Kec. Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah
📖|Daftar Isi:
أحاديث الأخلاق - حُقُوقُ الْجَارِ
Ahaditsul Akhlak - Bab 7: Hak-hak Tetangga
Syariat Islam memerintahkan kita untuk memperlakukan tetangga kita dengan baik, bahkan jika mereka bukan Muslim. Jadi, betapa lebih lagi kita harus memperlakukan tetangga Muslim kita dengan baik?
ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا اليَهُودِيِّ؟ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا اليَهُودِيِّ؟
Dari Mujahid, bahwa seekor domba disembelih untuk Abdullah ibn Amr (semoga Allah meridainya) di rumahnya. Ketika dia tiba, dia bertanya: “Apakah kamu memberikan sebagian kepada tetangga Yahudi kita? Apakah kamu memberikan sebagian kepada tetangga Yahudi kita?”
Aku mendengar Rasulullah (shalawat dan salam kepadanya) berkata kepadanya:
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرّثُهُ
“Jibril terus mendesakku untuk memperlakukan tetanggaku dengan baik sampai aku berpikir dia akan menjadikannya ahli waris.” (Diriwayatkan oleh al-Tirmidhi no. 1943)
Selengkapnya: Ahaditsul Akhlak #20: Hak-hak Tetangga [Bagian-3]
بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
Al-Mawaat -dengan difat-hah mim dan wau yang ringan- yaitu tanah yang belum dimakmurkan (dibangun). Pemakmurannya diserupakan dengan kehidupan dan menganggurkannya (diserupakan) dengan hilangnya kehidupan. Dan yang disebut dengan ihyaa-ul mawaat adalah seseorang pergi ke suatu tanah yang tidak diketahui ada seseorang yang telah memilikinya, kemudian ia menghidupkannya dengan menyiraminya, bertani, menanami dan membangunnya sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi miliknya. [Fat-hul Baari (V/18)].
Selengkapnya: Al-Wajiz | Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) | Bab Tanah Tak Bertuan & Bab Ijarah
Halaman 12 dari 345