Raih Pahala yang Terus Mengalir

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengikutinya.”
(HR. Muslim nomor. 1893)
Jangan hentikan artikel bermafaat cuma sampai kepada anda, tapi beri kesempatan saudara kita untuk turut membaca dan mengambil manfaat dari artikel itu dengan cara anda share artikel tersebut...

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Kajian Kitab: Pokok-pokok Aqidah (Ushulus Sunnah) Imam Ahmad
Pemateri: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawiy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
Pertemuan 19: Rabu, 25 Rajab 1447 / 14 Januari 2026
Tempat: Masjid Al-Aziz - Jl. Soekarno Hatta no. 662 Bandung.



POKOK-POKOK SUNNAH MENURUT IMAM AHMAD BIN HANBAL RAHIMAHULLAH

Daftar Isi:


Ushulus Sunnah - Imam Ahmad #19 |  Bab-17: Rajam Benar Adanya

📖 Imam Abu ‘Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata:

وَالرَّجْمُ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَا وَقَدْ أُحْصِنَ إِذَا اعْتَرَفَ أَوْ قَامَتْ عَلَيْهِ بَيِّنَةٌ. وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، وَقَدْ رَجَمَتِ الأَئِمَّةُ الرَّاشِدُونَ.

(49) Rajam (hukuman pezina dengan dilempar batu hingga mati) adalah benar adanya, yaitu atas siapa yang sudah menikah, jika ia mengaku sendiri atau terdapat bukti (hamil). Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menegakkan rajam, begitu pula Khulafa Rasyidun.

 📃 Penjelasan:

1. Mengapa dimasukkan dalam kitab aqidah?

Karena adanya sebagian kelompok yang mendustakan hukum rajam ini, terutama mereka yang terpengaruh oleh pemikiran barat atas nama HAM dan lain sebagainya.

Sejak beberapa abad yang silam Umar bin Khaththab telah menginformasikan dan memperingatkan kita dari pemikiran suatu kaum yang mendustakan hukum-hukum yang harus dibenarkan oleh kaum muslimin:

أَلاَ وَإِنَّهُ سَيَكُوْنُ مِنْ بَعْدِكُمْ قَوْمٌ يُكَذِّبُوْنَ بِالرَّجْمِ وَالدَّجَّالِ وَبِالشَّفَاعَةِ وَبِعَذَابِ الْقَبْرِ وَبِقَوْمٍ يُخْرَجُوْنَ مِنَ النَّارِ بَعْدَمَا امْتَحَشُوْا

Ketahuilah bahwa akan ada suatu kaum setelah kalian yang mendustakan hukum   rajam, Dajjal, syafa’at, siksa kubur dan dikeluarkannya suatu kaum dari neraka setelah mereka hitam kelam.  [Hasan. Riwayat Ahmad dalam Musnadnya 1/24, Ad-Dani dalam Al-Fitan 2/23 dan dihasankan al-Albani dalam Qishshaotul Masih hal. 30]

Imam al-Ajurri berkata: "Semua yang dikatakan Umar di atas telah terbukti nyata pada umat ini, maka hendaknya bagi orang yang berakal untuk mewaspadai dari pendustaan hukum-hukum di atas yang harus diimani. Barangsiapa yang tidak membenarkannya maka dia tersesat dari jalan kebenaran. Allah telah menjaga kaum mukminin yang alim dan berakal dari mendustakan hukum-hukum di atas.

2. Haramnya Zina

Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. (Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 2/324).

Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan [Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina".  (ad-Daa' wa Dawa' Ibnu Qayyim hal. 230) ], sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an, hadits, ijma', dan akal.

  1. Dalil Al-Qur'an

وَلاَتَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra': 32)

Para ulama menegaskan bahwa lafadz di atas lebih mendalam daripada hanya sekedar lafadz "Janganlah kalian berzina" karena kalau mendekati saja tidak boleh, maka apalagi melakukannya. Demikian juga karena lafadz tersebut mencakup juga larangan terhadap semua sarana yang dapat menjurus kepada perzinaan. [lihat Ad-Daa’ wa Dawa’ Ibnu Qayyim hal. 250-251]

b. Dalil Hadits

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعِمَ مَعَكَ. قُلْتُ : ثًُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ

Dari Ibnu Mas'ud berkata:"Saya pernah bertanya kepada Nabi: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Engkau menyekutukan Allah padahal Dia yang menciptakanmu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi": Beliau menjawab:" Engkau membunuh anakmu karena takut ikut makan bersamamu". Aku bertanya: "Kemudian apa lagi"? Beliau menjawab: "Engkau berzina dengan istri tetanggamu". (HR. Bukhari 6811 Muslim 86).

Zina bertingkat-tingkat tergantung keadaan, pelaku dan tempat. Seperti pada hadits berzina dengan isteri tetangga memiliki tingkatan yang lebih besar.

  1. Dalil Ijma'

Ibnu Mundzir berkata: "Para ulama bersepakat tentang haramnya zina". al-Ijma' hal. 160

  1. Dalil Akal

Sesungguhnya Allah telah menghalalkan pernikahan karena menyimpan beberapa faedah dan dampak positif yang banyak bagi pribadi dan masyarakat, sebaliknya Allah mengharamkan perzinaan karena mengandung beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwatan hati dan lain sebagainya. [lihat Ad-Daa’ wa Dawa’ Ibnu Qayyim hal. 250-251]

3. Kapan Seorang Pezina Dirajam?

Apabila ada seorang melakukan perzinaan baik lelaki maupun wanita maka tidak keluar dari dua keadaan:

  • Pertama: Dia belum menikah dengan pernikahan yang sah, maka hukumnya adalah dengan dicambuk seratus kali kemudian diasingkan selama satu tahun. Dalilnya adalah firman Allah:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مَائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَتَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. An-Nur: 2).

Perempuan disebut dahulu, karena banyaknya kasus perzinaan diawali dengan godaan wanita, berbeda dengan pencuri yang disebut laki-laki.

Hal ini telah disepakati oleh seluruh para fuqoha'. al-Ijma' Ibnu Mundzir hal. 160)

Rasulullah juga bersabda:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جِلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ

Dari Ubadah bin Shamith berkata: Rasulullah bersabda: "Bujang yang berzina dengan perawan hukumnya adalah cambukan sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. (Muslim 1690)

Dan pengasingan selama setahun merupakan pendapat khalifah empat, Malik, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan selain mereka. Berbeda halnya dengan Hanafiyyah, mereka tidak mewajibkannya.

  • Kedua: Dia sudah muhshon, maka hukumnya adalah dengan dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga meninggal dunia. Adapun muhshon adalah seorang yang terpenuhi pada dirinya beberapa kriteria berikut:
  1. Dia telah menikah dengan pernikahan yang sah
  2. Dia telah berhubungan dengan istrinya
  3. Dia mukallaf (baligh, berakal dan merdeka). Al-Mughni Ibnu Qudamah 11/315-317.

Kalau ada yang berkata: Apa hikmahnya perbedaan hukum ini?! Jawab: Hal ini merupakan keindahan dan keadilan syariat Allah, karena orang yang muhshon dia telah menikah sehingga dia tidak memerlukan perbuatan haram, berbeda dengan seorang yang belum menikah, dia tidak mengetahui dan belum melakukan apa yang dilakukan oleh orang muhshon sehingga dia berhak mendapatkan keringanan hukuman. lihat I'lam Muwaqqi'in Ibnu Qayyim 3/355-356

4. Hukum Rajam Dalam Islam

Hukum rajam telah ditetapkan dalam Islam berdasarkan dalil-dalil yang sangat kuat tak tergoyahkan:

  1. Dalil Al-Qur'an

Ada beberapa ayat yang mengisyaratkan adanya hukum rajam dalam al-Qur'an, diantaranya:

يَاأَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَآءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِّمَّا كُنتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُوا عَن كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُم مِّنَ اللهِ نُورُُ وَكِتَابُُ مُّبِينُُ

Hai ahli kitab, sesungguhnya telah atang kepadamu Rasul Kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan, dan banyak (pula yang) dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. (QS. Al-Maidah: 5)

Sahabat Ibnu Abbas berkata: "Barangsiapa yang mengingkari rajam, maka sesungguhnya dia mengingkari al-Qur'an tanpa dia sadari, lalu beliau membacakan ayat di atas, seraya mengatakan: "Dan rajam termasuk yang mereka sembunyikan". (Al-Hakim dalam al-Mustadrak 4/359 dan beliau mengatakan shohih).

Demikian juga ayat lain yang menunjukkan rajam adalah:

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ أُوتُوا نَصِيبًا مِّنَ الْكِتَابِ يُدْعَوْنَ إِلَى كِتَابِ اللهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ يَتَوَلَّى فَرِيقُُ مِّنْهُمْ وَهُم مُّعْرِضُونَ

Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al-Kitab (Taurat), mereka diseru kepada kitab Allah supaya kitab itu menetapkan hukum di antara mereka; kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran). (QS. Ali Imron: 23)

Kalau kita katakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan dua orang Yahudi yang dirajam Rasulullah sebagaimana dalam riwayat Bukhari: 3635 dan Muslim: 1699. Allah mencela mereka tatkala berpaling dari hukum rajam yang terdapat dalam Taurat, maka celaan tersebut menunjukkan bahwa rajam ditetapkan dalam syari'at kita [Adhwa'ul Bayan asy-Syinqithi 6/13-14].

Kalaulah memang hukum rajam tidak ada dalam al-Qur'an, namun yang jelas dia tercantum dalam ayat:

وَمَآءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَانَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (QS. Al-Hasyr: 7)

Hal itu karena rajam telah datang dalam beberapa hadits yang mutawatir dan al-Qur'an mewajibkan kepada kita untuk mengikuti Nabi Muhammad dan membenarkan ucapan beliau. Wallahu A'lam.

قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ اللهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صلى الله عليه وسلم بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ, فَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ عَلَيْهَ آيَةَ الرَّجْمِ, قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا, فَرَجَمَ رَسُوْلًُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلَ قَائِلٌ : مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ اللهِ فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُُ, وَإِنَّ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ اللهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوِ الاِعْتِرَافُ

Umar bin Khaththab pernah duduk di mimbar Rasulullah seraya berkata: "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad dengan kebenaran dan menurunkan al-Qur'an kepadanya, dan diantara ayat yang Dia turunkan kepada beliau adalah ayat rajam, kami membacanya dan memahaminya. Rasulullah menegakkan rajam dan kamipun menegakkan  rajam  setelahnya. Saya khawatir dengan berjalannya masa akan ada seorang yang mengatakan: "Kami tidak menjumpai hukum rajam dalam kitabullah sehingga mereka tersesat karena meninggalkan kewajiban yang diturunkan oleh Allah".. Ketahuilah bahwa rajam itu benar-benar ada dalam kitabullah bagi pezina lelaki yang telah muhshon, demikian juga bagi wanita apabila ada bukti, kehamilan, dan pengakuan. (HR. Bukhari: 6830 dan Muslim: 1691).

Inilah pengakuan Umar bin Khaththob di atas mimbar Rasulullah dan di hadapan para sahabat bahwa ayat rajam pernah tercantum dalam al-Qur'an yang dibaca dan difahami serta diamalkan oleh Nabi dan para khalifah setelahnya. Dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya. Semua itu menunjukkan kebenaran hukum rajam. [Syarh Shahih Muslim Nawawi 11/192].

Imam Nawawi berkata: "Apa yang dikhawatirkan oleh Khalifah Umar ini telah terjadi pada diri kelompok khawarij dan sebagian Mu'tazilah. Hal ini termasuk karomah Umar. Dan ada kemungkinan beliau mengetahuinya dari Nabi". (Syarh Shahih Muslim 11/192).

  1. Dalil Sunnah

Hukum rajam ditegakkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya yang mencapai derajat mutawatir. Beliau menegakkannya kepada wanita Ghomidiyyah, Ma'iz, lelaki dan wanita Yahudi, serta seorang wanita yang berzina dengan pekerja suaminya. [Zadul Ma’ad Ibnu Qayyim 5/26].

Hadits-hadits tentang hukum rajam sangat banyak sekali, hingga mencapai derajat mutawatir. Dalam Syarh Kabir oleh ar-Rafi'i dikatakan: "Rajam merupakan perkara yang populer dari Nabi dalam kisah Ma'iz, Ghomidiyyah, dua Yahudi. Kemudian diamalkan para khalifah setelahnya sehingga mencapai derajat mutawatir". Ucapan ini disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam at-Talkhis al-Habir 4/1364.

  1. Dalil Ijma'

Para sahabat dan para fuqaha' setelah mereka telah bersepakat bahwa pezina yang telah muhshon dihukum rajam hingga meninggal. Ibnu Hubairah berkata: "Para ulama bersepakat bahwa seorang yang telah terpenuhi syarat-syarat muhshon lalu dia berzina dengan wanita semisalnya, maka keduanya dihukum rajam hingga meninggal".  al-Ifshoh 2/233

Ibnu Abdil Barr berkata: "Adapun orang yang muhshon maka hukumannya adalah rajam kecuali menurut kelompok khawarij, namun perselisihan mereka tidak dianggap oleh para ulama karena kejahilan mereka dan keluarnya mereka dari jama'ah muslimin".

Beliau juga berkata: "Para fuqoha dan ulama kaum muslimin dari ahli fiqih dan atsar semenjak sahabat hingga hari ini, mereka semua bersepakat bahwa orang yang muhshon hukumnya adalah rajam".  at-Tamhid 5/324, 9/79.

5. Hikmah Di Balik Hukum Rajam

Karena perzinaan merupakan sumber kerusakan dan kekejian yang amat besar serta mengandung dampak-dampak negatif yang amat berbahaya bagi pribadi dan masyarakat maka Allah memberikan hukuman yang keras bagi pelakunya agar mereka tidak meremehkannya dan membendung kerusakan yang ditimbulkan dosa zina.

Kalau ada yang bertanya: Mengapa harus dengan dirajam, mengapa tidak dibunuh saja dengan pedang?! Bukankah Nabi bersabda: "Kalau kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik"?!

 Jawab: Maksudnya Nabi "dengan cara yang baik" adalah sesuai syari'at sebagaimana firman Allah:

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin?. (QS. Al-Maidah: 50)

Jadi, merajam pezina adalah termasuk membunuh dengan cara yang baik, karena sesuai dengan tuntunan syari'at.

Kalau ada yang bertanya: Apa hikmahnya dia dibunuh dengan cara dirajam seperti ini?

Jawab: Karena seorang pezina merasakan kenikmatan syahwat dengan seluruh badannya dan biasanya dia melakukannya dengan kerelaan bukan didasari rasa takut seperti halnya pencuri, maka oleh karena itu dia dihukum juga seluruh badannya. I'lamul Muwaqqi'in Ibnu Qayyim 3/355

Kalau ada yang bertanya lagi: Mengapa seorang pezina tidak dipotong saja alat kelaminnya sebagaimana kalau pencuri dipotong tangannya?!

Jawab: Ini merupakan keindahan hukum Islam, karena beberapa sebab:

  1. Alat kelamin adalah anggota badan yang tertutup, kalau dipotong maka tidak terwujudlah tujuan penegakan hukum ini yaitu sebagai pelajaran bagi lainnya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran yang sama. Jadi tujuannya bukanlah sekedar hanya untuk merusak dan membunuh pelaku pelanggaran semata.(Minhajus Sunnah 5/237).
  2. Pemotongan alat kelamin akan menyebabkan terputusnya keturunan dan hal ini sangat berseberangan dengan syari'at Islam yang menganjurkan banyaknya keturunan.
  3. Hukuman ini malah kurang adil, karena seorang pezina telah merasakan kenikmatan zina dengan semua badannya, bukan hanya dengan alat kelaminnya saja.
  4. Hukuman ini malah tidak adil, karena pemotongan tidak bisa tergambarkan pada wanita, padahal sama-sama berbuat dosa sehingga hukumanpun juga harus sama agar adil.
  5. Pencuri kalau dipotong tangannya masih ada tangan lain sebagai penggantinya, tapi kalau alat kelamin yang dipotong, apa penggantinya?!
  6. Kerusakan hukuman ini akan lebih besar daripada kemaslahatannya. lihat I'lamul Muwaqqi'in Ibnu Qayyim 3/354-356 dan al-Hudud wa Ta'zirat Bakr Abu Zaid hal. 97.

6. Cara Menetapkan Perzinaan

Ada beberapa cara untuk menetapkan suatu perzinaan:

1. Pengakuan

Hal ini disepakati oleh para ulama karena Nabi menerima pengakuan Ma'iz dan Ghomidiyyah, hanya saja mereka berselisih tentang bilangannya. Mayoritas ulama diantaranya Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat harus mengaku sebanyak empat kali adapun Imam Malik dan Syafi'i menyatakan cukup pengakuan walau hanya sekali tanpa harus empat kali, berdasarkan hadits: "Pergilah wahai Unais, kepada istri orang ini, kalau dia mengaku maka rajamlah" dan Nabi tidak mensyaratkan harus empat kali. Pendapat inilah yang lebih kuat, wallahua’alam.

2. Saksi

Apabila ada empat  orang lelaki yang terpercaya bersaksi bahwa si fulan telah berzina maka persaksian mereka diterima, berdasarkan firman Allah:

لَّوْلاَ جَآءُوعَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ

Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi. (QS. An-Nur: 13)

فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِّنكُمْ

Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). (QS. An-Nisa': 15)

Para ulama juga telah bersepakat bahwa persaksian dalam zina harus empat orang, tidak boleh kurang. (Syarh Mumti 14/271-272).

Tetapi ada beberapa persyaratan yang ketat untuk menerima persaksian mereka, yaitu:

  1. Saksi harus dari kaum lelaki.
  2. Saksi harus sudah baligh dan berakal.
  3. Saksi orang yang terpercaya.
  4. Saksi beragama Islam
  5. Saksi benar-benar terus terang menggambarkan zina secara jelas.
  6. Saksi bersatu dalam persaksiannya, baik waktu dan tempat kejadian. lihat al-Fiqih al-Muyassar 2/130, al-Mulakhas al-Fiqih al-Fauzan 2/448-449.

3. Hamil

Bila ada seorang wanita hamil padahal dia tidak bersuami atau kalau budak dia tidak memiliki majikan, apakah dia dihukum karena indikasi yang kuat tersebut?! Para ulama berselisih dalam masalah ini. Mayoritas ulama berpendapat dia tidak dihukum karena ada kemungkinan dia dipaksa. Namun pendapat kedua mengatakan: Pada asalnya dia dihukum karena indikasi yang kuat tersebut kecuali apabila dia mengaku dipaksa atau sejenisnya, maka gugurlah hukuman darinya. Pendapat inilah yang kuat, sebagaimana ditegaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam as-Siyasah Syar'iyyah hal. 88 dan muridnya Ibnu Qayyim dalam ath-Thuruq Hukmiyyah hal. 8).

4. Alat-Alat Modern?!

Zina tidak bisa ditetapkan dengan alat-alat modern seperti kamera, foto, tes kedokteran dan lain sebagainya karena Islam menggugurkan hukuman dengan perkara yang samar. lihat Fatawa Lajnah Daimah no. 3339 dan al-Fiqih Muyassar 2/131.

Maka: Jangan menuduh secara sembarangan seseorang berzina.

7. Sifat Penerapan Hukum

1. Cambukan

Para fuqoha' bersepakat bahwa hendaknya yang mencambuk adalah orang yang kuat dengan cambuk yang sedang dan mencambukkannya ke seluruh badan pezina kecuali wajah dan anggota tubuh yang mematikan (seperti jantung, alat kelamin dll). Karena tujuan hukuman ini adalah mendidik bukan untuk membunuh. Kaum lelaki dicambuk dalam keadaan berdiri, sedangkan kaum wanita dicambuk dalam keadaan duduk agar tidak tersingkap auratnya. Dan hendaknya disaksikan orang banyak dan dihadiri oleh pemerintah atau perwakilannya.  Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 15/247

2. Rajam

Sifatnya tidak jauh berbeda dengan yang pertama, hanya saja kalau rajam, yang melempari adalah orang banyak dengan batu, tulang, kayu dan sebagainya yang berukuran sedang dan bisa mematikan. Wanita dikencangkan bajunya agar tidak tersingkap auratnya dan dirajam dengan duduk tanpa perselisihan ulama, adapun lelaki maka dirajam dengan berdiri menurut mayoritas ulama.  Syarh Muslim Nawawi 11/198, 203.

Dan diperselisihkan oleh ulama apakah keduanya dipendam setangah badan ataukah tidak. Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah dikembalikan kepada kemaslahatan yang dipandang oleh hakim. Kalau hal itu dianggap perlu maka tidak mengapa, kalau dipandang tidak perlu maka tidak perlu dipendam. Syarh Mumti' Ibnu Utsaimin 14/227

8. Siapakah Yang Menegakkannya?!

Di sini ada masalah penting yang harus diperhatikan. Kalau memang pezina yang telah muhshon hukumannya adalah rajam, apakah hal itu berarti boleh bagi semua orang untuk menegakkan hukum kepadanya dengan alasan karena darahnya halal?! Jawabannya: "Tidak", tidak boleh bagi seorangpun untuk menegakkan hukum kepadanya kecuali Imam (pemerintah) atau perwakilannya berdasarkan sabda Nabi:

وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا, فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا

Pergilah wahai Unais kepada istri orang ini, kalau dia mengaku maka rajamlah. (HR. Bukhari 2724, Muslim 1697)

Seandainya boleh bagi siapa saja untuk menegakkan hukum kepada pezina karena darahnya halal, niscaya akan terjadi kerusakan yang sangat besar. Oleh karena itulah, para ulama menegaskan: "Tidak boleh menegakkan hukum had kecuali bagi imam atau perwakilannya".  Syarh Shahih Muslim Nawawi11/193-194.

Demikian beberapa pembahasan yang dapat kami ketengahkan, kurang lebihnya kami mohon maaf dan tegur sapa anda kami siap menerimanya dengan lapang dada. Wallahu A'lam.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini