สษช๊ฑแดษชสสแดส
Al-Hฤfizh Ibnu Hajar rahimahullฤh membawakan hadits dari โAli radhiallahu โanhu,
ููุนููููู ููุงูู: ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุฅูุฐูุง ุงููุชูุนููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููุจูุฏูุฃู ุจูุงููููู ูููู, ููุฅูุฐูุง ููุฒูุนู ููููููุจูุฏูุฃู ุจูุงูุดููู ูุงูู, ููููุชููููู ุงูููููู ูููู ุฃููููููููู ูุง ุชูููุนููู, ููุขุฎูุฑูููู ูุง ุชูููุฒูุนู
Beliau berkata, Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam bersabda, โJika salah seorang dari kalian menggunakan sandal, maka mulailah dengan menggunakan sandal bagian kanan. Jika dia melepaskan sandalnya maka hendaknya dia mulai dengan melepaskan sandal yang kiri terlebih dahulu. Maka jadikanlah sandal yang kanan yang pertama kali dipakai dan jadikanlah sandal yang kanan pula yang terakhir dilepas.โ
Muttafaqun Alaih
Hadits ini adalah hadits yang shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya, juga diriwayatkan oleh Imฤm Mฤlik dan Abลซ Dฤwลซd.
Hadits ini merupakan salah satu dari kaidah umum yang disebutkan oleh para ulama, yaitu bahwasanya merupakan sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam adalah:
Dalam suatu hadits yang bersumber dari โAisyah radhiyallฤhu โanhฤ dalam Shahihain, beliau berkata,
ููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ยซููุนูุฌูุจููู ุงูุชููููู ููููุ ููู ุชูููุนููููููุ ููุชูุฑูุฌููููููุ ููุทููููุฑูููุ ููููู ุดูุฃููููู ูููููููยป
โBahwasanya Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam suka menggunakan (mendahulukan) yang kanan dalam memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam segala perkara.โ (HR Al-Bukhari No. 168 dan 5926)
Ini adalah dalil bahwasanya untuk segala perkara yang baik maka Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam menganjurkan kita untuk mendahulukan yang kanan.
Contohnya, bersisir, memakai sandal, memakai baju, makan dan minum menggunakan tangan kanan, dan mengambil perkara-perkara yang baik menggunakan tangan kanan. Bahkan disebutkan bahwa Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam tatkala ber-tahallul, yang Beliau cukur terlebih dahulu adalah bagian kepala yang kanan, baru kemudian bagian kepala yang kiri.
Dari Anas bin Malik
ยซููู ููุง ุฑูู ูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงููุฌูู ูุฑูุฉู ููููุญูุฑู ููุณููููู ููุญููููู ููุงูููู ุงููุญูุงูููู ุดูููููู ุงููุฃูููู ููู ููุญูููููููุ ุซูู ูู ุฏูุนูุง ุฃูุจูุง ุทูููุญูุฉู ุงููุฃูููุตูุงุฑูููู ููุฃูุนูุทูุงูู ุฅููููุงููุ ุซูู ูู ููุงูููููู ุงูุดููููู ุงููุฃูููุณูุฑูยปุ ููููุงูู: ยซุงุญููููู ููุญูููููููุ ููุฃูุนูุทูุงูู ุฃูุจูุง ุทูููุญูุฉูยปุ ููููุงูู: ยซุงููุณูู ููู ุจููููู ุงููููุงุณูยป
Tatkala Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam melempar jamrat al-โAqobah dan menyembelih onta-onta beliau dan mencukur gundul maka sang pencukur menggunduli bagian kanan kepala beliau. Lalu beliau memanggil Abu Tholhah al-Anshoriy lalu beliau memberikan rambutnya kepada Abu Tholhah. Kemudian beliau memegang bagian kiri kepala beliau lalu beliau berkata, โCukur gundulโ Lalu dicukurlah kepala beliau lalu beliau memberi rambutnya kepada Abu Tholhah, lalu beliau berkata, โBagi-bagikanlah rambut itu kepada orang-orangโ (HR Muslim No. 1305)
Adapun dalam perkara-perkara yang buruk, maka kita mendahulukan atau menggunakan yang kiri. Contohnya, bersuci dari kotoran dengan menggunakan tangan kiri, mengambil barang-barang yang kotor menggunakan tangan kiri, masuk ke dalam WC mendahulukan kaki kiri, dan lain-lain.
Di antara sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam tentang hal ini (praktik dalam mendahulukan yang kanan dalam perkara yang baik dan mendahulukan yang kiri dalam perkara yang buruk) adalah adab menggunakan sandal.
Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam bersabda, โJika salah seorang dari kalian menggunakan sandal, maka mulailah dengan menggunakan sandal bagian kanan. Jika dia melepaskan sandalnya maka hendaknya dia mulai dengan melepaskan sandal yang kiri terlebih dahulu. Maka jadikanlah sandal yang kanan yang pertama kali dipakai dan jadikanlah sandal yang kanan pula yang terakhir dilepas.โ
Mengapa demikian? Karena menggunakan sandal merupakan perkara yang baik, merupakan karamah (perbuatan yang mulia), yaitu menjaga kaki dari kotoran dan dari hal-hal yang bisa mengganggu, maka kita mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal. Sebaliknya, melepaskan sandal dari kaki adalah perkara yang kurang baik, karena kita menghilangkan penjagaan terhadap kaki. Maka disunnahkan ketika kita melepaskan sandal, kita mendahulukan kaki kiri. Demikianlah sunnahnya.
Para pembaca yang dirahmati oleh Allฤh Subhฤnahu wa Taโฤlฤ, Perkara ini (memakai dan melepas sandal) adalah perkara yang kita lakukan setiap hari. Kita memperhatikan atau tidak, maka tetap saja kita memakai sandal dalam kehidupan kita sehari-hari. Jika demikian, tidakkah kita ingin mendapatkan pahala?
Bagaimana caranya meraih pahala dari memakai sandal? Caranya adalah, ketika memakai sandal kita niatkan dengan memakai sandal di kaki kanan terlebih dahulu. Kemudian, ketika memasukkan kaki kanan ke dalam sandal, maka kita teringat sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam. Dengan demikian otomatis Allฤh akan memberikan pahala. Demikian pula halnya ketika kita ingin melepas sandal, maka kita lepas sandal dari kaki kiri terlebih dahulu karena kita ingat sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam.
Adapun kebiasaan kebanyakan orang jika memakai sandal mendahulukan kaki kanan dan ketika melepaskan pun juga mendahulukan kaki kanan (memakai dan melepaskan sandal dengan mendahulukan kaki kanan), maka kurang sempurna sunnahnya. Sunnah yang sempurna adalah mendahulukan kaki kanan ketika memakai sandal dan mendahulukan kaki kiri ketika melepaskannya.
Di akhir pembahasan ini, saya ingatkan bahwa para ulama telah ijmaโ bahwa memakai sandal dengan mendahulukan kaki kanan hukumnya adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Akan tetapi, merupakan perkara yang tercela jika seseorang dengan sengaja memakai sandal dengan mendahulukan kaki kiri setelah mengetahui sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam ini. Kita tidak mengatakan bahwa dengan mendahulukan kaki kiri ketika memakai sandal itu dia berdosa. Akan tetapi kita katakan bahwa dia menyelisihi sunnah dan menyelisihi sunnah itu adalah perbuatan yang buruk meskipun tidak sampai pada derajat berdosa.
Wallahu aโlam.
*****
Dari โAli bin Abฤซ Thฤlib radhiallahu โanhu, beliau berkata:
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงููููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ููุง ููู ูุดู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ููุนููู ููุงุญูุฏูุฉู, ููููููููุนูููููู ูุง ุฌูู ููุนูุง, ุฃููู ููููุฎูููุนูููู ูุง ุฌูู ููุนูุง . ู ูุชูููููู ุนูููููููู ูุง
Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam bersabda: โJanganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai sandal kedua-duanya atau dia melepaskannya kedua-duanya.โ (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang larangan memakai sandal sebelah (kanan saja atau kiri saja). Hendaknya kita memakai kedua sandal (sepasang) atau melepaskan sama sekali.
Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam kadang-kadang berjalan tanpa memakai alas kaki. Hal ini menunjukkan bahwa sesekali kita boleh berjalan tanpa menggunakan alas kaki sama sekali.
Adapun โillah (sebab) dilarangnya memakai satu sandal saja, terdapat beberapa pendapat di kalangan para ulama, yaitu sebagai berikut.
Maka tidak boleh bagi kita memakai sandal hanya pada satu kaki, karena hal itu berarti bahwa kita tidak adil pada satu kaki yang lainnya.
Karena itu, diperintahkan untuk memakai sandal pada kedua kaki. Namun ini pendapat kurang kuat karena Nabi membolehkan berjalan bahkan dengan melepas kedua sendal sekaligus.
Apalagi ketenaran dalam hal yang aneh-aneh se-perti memakai sebelah sandal ini.
Ketenaran yang disebabkan karena memakai baju yang bagus yang tampil beda dibandingkan orang lain sehingga menarik perhatian orang banyak (libฤsusy-syuhrah) saja adalah sesuatu yang dilarang [1], apalagi ketenaran yang disebabkan oleh perilaku aneh berupa berjalan dengan memakai sandal sebelah seperti ini. Bisa jadi kita malah akan dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak, seperti dituduh gila atau stress. Karenanya, hal ini dilarang oleh Nabi shallallahu โalaihi wasallam.
Demikianlah Islam menjaga adab dan kemuliaan seorang manusia.
Dalam hadits yang shahih Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam berkata,
ุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููู ูุดูู ุจูุงููููุนููู ุงููููุงุญูุฏูุฉ
โSesungguhnya syaithฤn berjalan dengan satu sandal saja.โ
Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Imฤm Thahawi dalam Syarah Musykil Al-Aatsaar dan disebutkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullฤh dalam Silsilah Al-Hadits Ash-Shahihah hadits no. 348.
Terhadap kabar ghaib seperti ini kita harus mengimaninya. Kita beriman kepada kabar yang disampaikan oleh Nabi shallallahu โalaihi wasallam bahwa setan memakai sandal hanya sebelah ketika berjalan, sebagaimana kita juga beriman kepada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa setan makan dan minum dengan tangan kiri, syaitan memberi dan mengambil juga dengan tangan kiri.
Dalam hadits Ibnu Umar Nabi bersabda :
ยซููุง ููุฃูููููููู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ุจูุดูู ูุงููููุ ููููุง ููุดูุฑูุจูููู ุจูููุงุ ููุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุฃููููู ุจูุดูู ูุงููููุ ููููุดูุฑูุจู ุจูููุงยปุ ููุงูู: ููููุงูู ููุงููุนู ููุฒููุฏู ูููููุง: ยซููููุง ููุฃูุฎูุฐู ุจูููุงุ ููููุง ููุนูุทูู ุจูููุงยป
โJanganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya, dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinyaโ. Nafiโ (maula ibnu Umar) memberi tambahan, โDan janganlah ia mengambil (sesuatu) dengan tangan kirinya dan janganlah memberi dengan tangan kirinyaโ (HR Muslim No. 2020)
Dalam hadits Abu Hurairoh Nabi bersabda :
ยซููููุฃููููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุจูููู ููููููุ ููููููุดูุฑูุจู ุจูููู ููููููุ ููููููุฃูุฎูุฐู ุจูููู ููููููุ ููููููุนูุทู ุจูููู ููููููุ ููุฅูููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุฃููููู ุจูุดูู ูุงููููุ ููููุดูุฑูุจู ุจูุดูู ูุงููููุ ููููุนูุทูู ุจูุดูู ูุงููููุ ููููุฃูุฎูุฐู ุจูุดูู ูุงููููยป
โHendaknya salah seorang dari kalian makan dengan tangan kanannya dan minum dengan tangan kanannya, mengambil dengan tangan kanannya dan memberi dengan tangan kanannya, karena syaitan makan dengan tangan kirinya, minum dengan tangan kirinya, memberi dengan tangan kirinya dan mengambil dengan tangan kirinyaโ (HR Ibnu Majah No. 3266 dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Karena memakai sandal sebelah termasuk perbuatan setan, maka kita harus menyelisihnya. Sebab kita diperintahkan untuk menyelisihi syaithan. Kalau kita tahu bahwa syaithan berjalan dengan satu sandal maka larangan untuk berjalan dengan satu sandal menjadi semakin keras.
Dari keempat pendapat di atas, muncullah khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama tentang hukum berjalan dengan satu sandal saja, apakah larangan ini sampai pada tingkatan haram atau hanya sampai pada derajat makruh saja.
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa memakai satu sandal saja hukumnya haram. Dengan demikian, tidak boleh bagi seorang muslim berjalan dengan satu sandal saja. Dia harus memakai kedua-duanya atau melepaskan kedua-duanya. Akan tetapi, banyak ulama yang menjelaskan bahwa hukumnya tidak sampai pada derajat haram, tetapi hanya sampai derajat makruh saja.
Sebagian ulama menukil ijmaโ dalam hal ini, seperti Imฤm Nawawi rahimahullฤh -dan demikian juga ulama yang lainnya- yang mengatakan bahwa ijmaโ ulama mengatakan hukumnya makruh. Dikatakan makruh dan tidak sampai haram karena menurut mereka (para ulama di antaranya Imฤm Nawawi), ini adalah masalah adab (pengarahan) saja. Maka segala pelarangan dalam permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan adab dan pengarahan maka hukumnya tidak sampai haram tapi hanya sampai pada derajat makruh.
Adapun Ibnu Hazm Azh-Zhฤhiri menyatakan bahwasanya berjalan dengan satu sandal hukumnya haram.
Wallฤhu aโlam bish-shawฤb, terlepas dari hukumnya haram atau makruh, yang penting bagi kita adalah berusaha menjalankan sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam, yaitu kita tidak berjalan dengan memakai satu sandal, tetapi kita pakai dua-duanya atau kita lepas dua-duanya.
Semua penjelasan di atas adalah dalam kondisi jika kita sedang berjalan. Bagaimana jika dalam kondisi tidak berjalan? Bagaimana jika kita sedang duduk kemudian memakai sandal yang kanan dulu kemudian yang kiri. Tentunya ini tidak masalah karena yang dilarang adalah ketika sedang berjalan.
Adapun misalnya kita sedang berdiri di atas satu sandal sementara kaki yang satu lagi belum sempat kita pakaikan sandal/sepatu, maka inipun in syฤ Allฤh tidak mengapa karena larangan dalam hadits Nabi shallallahu โalaihi wasallam berkaitan dengan seseorang yang sedang berjalan. Wallฤhu Taโฤla aโlam bish shawฤb.
_________
[1] Nabi melarang menggunakan pakaian syuhroh dalam sabdanya :
ู ููู ููุจูุณู ุซูููุจู ุดูุฑุฉู ู ูู ุงูุฏููููููุง ุฃูููุจูุณููู ุงูููููู ุซูููุจู ู ูุฐููููุฉู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู
โBarangsiapa yang memakai pakaian ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamatโ(HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh AL-Albani)"
Dan yang dimaksud dengan pakaian syuhroh -sebagaiamana penjelasan para ulama- antara lain :
ูููููุง ููุงุดูุฑูุจููุง ููุชูุตูุฏูููููุง ููุงููุจูุณููุง ู ูุง ูู ููุฎุงูุทู ุฅูุณูุฑูุงูู ููููุง ู ูุฎููููุฉู
โMakan dan minumlah, bersedakahlah dan pakailah pakaian, selama tidak tercampur dengan sikap berlebih-lebihan dan kesombonganโ (HR Ahmad, An-Nasaai, dan Ibnu Majah, dan dihasankan oleh Al-Albani)
Ibnu Abbas berkata
ูููู ู ูุง ุดูุฆูุชูุ ููุงูุจูุณู ู ูุง ุดูุฆูุชูุ ู ูุง ุฃูุฎูุทูุฃูุชููู ุงุซูููุชูุงูู: ุณูุฑูููุ ุฃููู ู ูุฎููููุฉู
โMakanlah sesukamu, berpakainlah sesukamu, selama engkau tidak terkena dua perkara, berlebih-lebihan dan kesombonganโ (Atsar riwayat Al-Bukhari dalam shahihnya 7/140)
Sufyan Ats-Tsauri berkata :
ููุงูููุง ููููุฑูููููู ุงูุดููููุฑูุชููููู , ุงูุซููููุงุจู ุงููุฌูููุงุฏู ุงูููุชูู ููุดูุชูููุฑู ูููููุง , ููููุฑูููุนู ุงููููุงุณู ูููููุง ุฃูุจูุตูุงุฑูููู ู , ููุงูุซููููุงุจู ุงูุฑููุฏููุฆูุฉู ุงูููุชูู ููุญูุชูููุฑู ูููููุง , ููููุณูุชูุฐูููู ุฏูููููู
โPara salaf dahulu membenci dua ketenaran, pakaian yang indah yang menjadikan tenar sehingga orang-orang memperhatikannya, dan pakaian yang jelek yang jadi bahan hinaan dan menjadikan agama pemakainya direndahkanโ (Islaah al-Maal, karya Ibnu Abid Dunya, hal 113 No. 403)
As-Sarokhsi (ulama madzhab hanafi) berkata :
ููุงููู ูุฑูุงุฏู ุฃููู ููุง ููููุจูุณู ููููุงููุฉู ู ูุง ููููููู ู ููู ุงููุญูุณููู ููุงููุฌูููุฏูุฉู ููู ุงูุซููููุงุจู ุนูููู ููุฌููู ููุดูุงุฑู ุฅูููููู ุจูุงููุฃูุตูุงุจูุนู ุฃููู ููููุจูุณู ููููุงููุฉู ู ูุง ููููููู ู ููู ุงูุซููููุงุจู ุงููุฎููููู ุนูููู ููุฌููู ููุดูุงุฑู ุฅูููููู ุจูุงููุฃูุตูุงุจูุนูุ ููุฅูููู ุฃูุญูุฏูููู ูุง ููุฑูุฌูุนู ุฅููู ุงููุฅูุณูุฑูุงูู ููุงููุขุฎูุฑู ููุฑูุฌูุนู ุฅููู ุงูุชููููุชููุฑู ููุฎูููุฑู ุงููุฃูู ููุฑู ุฃูููุณูุทูููุง
โYang dimaksud adalah tidak memakai pakaian yang dipuncak keindahan dan keelokan sehingga menjadi pusat perhatian (ditunjuk-tunjuk oleh jari-jari) atau memakai pakaian yang sangat usang sehingga mejadi pusat perhatian. Yang pertama (dilarang) karena sebab โberlebih-lebihanโ dan yang kedua (dilarang) karena sebab โmembuat lari orangโ. Dan sebaik-baik perkara adalah yang tengah. (Al-Mabsuuth 30/268)
โขโโโโโโโขโโโฟโโโขโโโโโโข
ุงููููููู ูู ุฅููููู ุฃูุนููุฐู ุจููู ุฃููู ุฃูุดูุฑููู ุจููู ููุฃูููุง ุฃูุนูููู ู ุ ููุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููู ูุง ูุง ุฃูุนูููู ู
โYa Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahuiโ.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
สษช๊ฑแดษชสสแดส
ููุนููููู ุฑุถู ุงูููู ุชุนุงูู ุนูู ูุงู: ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู : ููุง ููุดูุฑูุจูููู ุฃูุญูุฏู ู ูููููู ู ููุงุฆูู ูุง . ุฃุฎุฑุฌู ู ุณูู
Dari Abลซ Hurairah radhiallahu โanhu beliau berkata: Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam bersabda: โJanganlah sekali-kali seorang dari kalian minum dalam keadaan berdiri.โ (HR. Muslim)
Dzahir hadits ini menunjukkan bahwasanya seorang muslim dilarang minum dalam keadaan berdiri, karena kaidah ushul fiqh mengatakan,
ุงูุฃูุตููู ููู ุงูููููููู ุงููุชููุญูุฑูููู ู
โHukum asal dalam larangan adalah pengharaman.โ
Oleh karena itu, sebagian ulama (seperti ulama zhฤhiriyyah) mengambil makna dzahir hadits ini. Mereka mengatakan bahwa minum dalam kondisi berdiri hukumnya haram. Artinya, jika seseorang minum dalam kondisi berdiri, maka dia berdosa karena melanggar sesuatu yang diharamkan.
Adapun jumhur ulama (mayoritas/kebanyakan ulama) membawakan hadits ini dengan makna โtidak utama.โ Artinya, janganlah salah seorang dari kalian minum dalam kondisi berdiri karena hal itu tidak utama. Yang utama adalah seseorang minum dalam kondisi duduk, meskipun boleh minum dalam kondisi berdiri.
Pendapat mayoritas ulama yang memandang tidak haram minum dalam kondisi berdiri didasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wasallam pernah minum dalam kondisi berdiri. Contohnya:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan juga Imam Muslim, dari Ibnu โAbbas radhiyallฤhu Taโฤla โanhumฤ, beliau berkata,
ุณูููููุชู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ููู ุฒูู ูุฒูู ู ููุดูุฑูุจู ูููููู ููุงุฆูู ู
โAku memberikan kepada Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam air minum dari zamzam maka Beliaupun minum air zamzam tersebut dalam kondisi berdiri.โ (HR Al-Bukhari No. 1637 dan Muslim No. 2027)
2. Kemudian, ada hadits lain yang juga dalam Shahih Al-Bukhari, dari โAli bin Thฤlib radhiallahu โanhu, beliau pernah minum berdiri. Beliau diberikan air kemudian beliau minum berdiri tatkala beliau berada di Kuffah. Beliau berkata,
ุฅูููู ููุงุณูุง ููููุฑููู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุดูุฑูุจู ูููููู ููุงุฆูู ู. ููุฅููููู ุฑูุฃูููุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนููู ููู ูุง ุฑูุฃูููุชูู ููููู ููุนูููุชู
โSesungguhnya orang-orang tidak suka jika salah seorang dari mereka minum dalam kondisi berdiri. Sementara aku pernah melihat Rasลซlullฤh shallallahu โalaihi wasallam melakukan apa yang pernah kalian lihat melakukannya.โ
Artinya, โAku (โAli bin Abฤซ Thฤlib) pernah melihat Nabi shallallahu โalaihi wasallam minum berdiri sebagaimana kalian sekarang melihat aku minum berdiri.โ (HARI Al-Bukhari No. 5615)
๐ก Inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwasanya minum dalam kondisi berdiri hukumnya adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan.
Ada khilaf di antara para ulama pada masalah ini, yaitu bagaimana mengompromikan 2 model hadits ini. Ada hadits yang menunjukkan larangan (Nabi melarang untuk minum sambil berdiri) dan ada hadits-hadits yang menunjukkan Nabi pernah minum sambil berdiri dan bahkan dipraktikkan oleh โAli bin Abฤซ Thฤlib radhiallahu โanhu dengan minum sambil berdiri.
Mereka berpendapat bahwasa hadits-hadits yang menunjukkan larangan untuk minum sambil berdiri itu datang terakhir. Dengan demikian, hadits-hadits itu me-mansukh (menghapus kandungan hukum) hadits-hadits yang membolehkan minum berdiri.
Namun, tentu saja ini pendapat yang tidak kuat. Hal ini dibuktikan perbuatan โAli bin Abฤซ Thฤlib yang menyampaikan atau mempraktikkan minum sambil berdiri ketika beliau sedang di Kuffah, yaitu di masa Khulafaur Rasyidin dan setelah wafatnya Nabi shallallahu โalaihi wasallam. Ini menunjukkan bahwasanya โAli bin Abฤซ Thฤlib memahami hukum tersebut tidak mansukh.
Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum berdiri telah di-mansukh oleh hadits-hadits yang membolehkan untuk minum berdiri. Jadi, pendapat ini berkebalikan dengan pendapat yang pertama.
Akan tetapi pendapat kedua ini pun bukanlah pendapat yang kuat. Karena masalah nasikh dan mansukh butuh dalil yang lebih kuat, butuh kepastian mana dalil yang lebih dahulu dan mana yang lebih terakhir. Sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan tentang semua itu.
Ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa bolehnya minum sambil berdiri hanyalah kekhususan Nabi, sedangkan kita sebagai umat Nabi tidak boleh minum berdiri.
Mereka berpendapat bahwa dalam hal ini Nabi memiliki kekhususan karena pada waktu berbicara melarang minum, Beliau berbicara dengan ucapan, yaitu dengan mengatakan, โJangan salah seorang dari kalian minum berdiri.โ Adapun ketika Beliau minum sambil berdiri adalah perbuatan, bukan ucapan. Mak hal ini menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri adalah kekhususan Nabi shallallahu โalaihi wasallam.
Namun pendapat ini juga dibantah oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan, kalau hal itu merupakan kekhususan Nabi shallallahu โalaihi wasallam, kenapa dipraktekkan juga oleh โAli bin Abi Thalib?. Bahkan para sahabat juga mempraktikannya. Ibnu Umar berkata :
ูููุง ูุดุฑุจู ููุญูู ูููุงู ูุ ููุฃููู ููุญูู ูู ุดูุ ุนูู ุนูุฏู ุฑุณููู ุงููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ
โKami dahulu minum sambil berdiri, dan kami makan sambil berjalan di masa hidup Rasulullahโ (HR Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi dengan berkata : Hadits shahih ghorib, dan juga dishahihkan oleh Al-Albani dalam as-Shahihah No. 3178)
Dengan demikian pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengkompromikan/menggabungkan antara 2 model hadits ini. Mereka membawakan hadits yang melarang minum sambil berdiri itu kepada makna khilaful awlฤ, yaitu bahwasanya lebih utama untuk tidak minum sambil berdiri. Di sisi lain mereka membolehkan minum sambil berdiri berdasarkan dalil-dalil yang membolehkan, terutama dalam kondisi tertentu yang memang diperlukan minum sementara dia dalam keadaan berdiri.
๐ก Kesimpulannya, disunnahkan bagi seorang muslim ketika minum untuk mengambil posisi duduk. Dengan itu ia akan mendapatkan ganjaran dari Allฤh Subhฤnahu wa Taโala (Statusnya Khilaful Aula). Namun jika dia ada keperluan, dia boleh minum dalam keadaan berdiri.
Al-Hฤfizh Ibnu Hajar pernah berkata,
ุฅุฐุง ุฑูู ูุชู ุชูุดูุฑูุจู ูุงููุนููุฏู ุชูููุฒูโฆ. ุจูุณููููุฉู ุตูููููุฉู ุฃููู ุงูุญูุฌูููุงุฒู
โJika kau hendak minum maka minumlah dalam keadaan duduk, maka kau akan mendapatkan pahala sunnahnya Nabi shallallahu โalaihi wasallam, pemimpin Ahlul Hijฤz.โ
Selanjutnya Al-Hฤfizh berkata,
ูููุฏ ุตูุญููุญูููุง ุดูุฑูุจููู ูุงุฆูู ุงู โฆโฆ ููููููููููู ููุจูููุงูู ุงููุฌูููููููููุงุฒู
โPara ulama telah membenarkan hadits-hadits tentang Rasลซlullฤh shallallฤhu โalayhi wa sallam pernah minum dalam keadaan berdiri, akan tetapi Beliau minum berdiri tersebut hanyalah untuk menjelaskan bolehnya minum berdiri.โ (sebagaimana dinukil oleh Al-Munawi dalam al-Yawaaqiit wa ad-Duror fi Syarhi Nukhbati Ibni Hajar 1/170).
Jadi kita umat Islam kalau ingin mengikuti sunnah Nabi shallallahu โalaihi wasallam asalnya kita minum dalam keadaan duduk. Namun jika ada keperluan (kebutuhan) boleh kita minum berdiri sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi shallallahu โalaihi wasallam.
Sebagian orang awam di tanah air kita memandang bahwa makan dan minum dengan berdiri hukumnya tercela dengan berdalih bahwa hal itu menyerupai binatang, dan Allah berfirman :
ููุงูููุฐูููู ููููุฑููุง ููุชูู ูุชููุนูููู ููููุฃูููููููู ููู ูุง ุชูุฃููููู ุงููุฃูููุนูุงู ู
Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang (QS Muhammad :12)
Maka yang dimaksud dalam ayat adalah bukan cara makannya -yaitu cara makan binatang yang makan dan minum sambil berdiri- akan tetapi maksudnya adalah orang-orang kafir kehidupan mereka hanyalah bersenang-senang dan memakan-makan dengan melupakan adanya hari akhirat dan hari pembalasan, yang hal ini sebagaimana binatang yang kehidupannya hanyalah makan tanpa memikirkan hari akhirat. (Lihat Tafsir At-Thobari 21/197). Pikiran mereka yang paling utama adalah hanyalah perut dan kemaluan mereka sebagaimaan binatang (lihat Tafsir al-Qurthubi 16/235 dan Tafsir al-Baghowi 7/281).
โขโโโโโโโขโโโฟโโโขโโโโโโข
ุงููููููู ูู ุฅููููู ุฃูุนููุฐู ุจููู ุฃููู ุฃูุดูุฑููู ุจููู ููุฃูููุง ุฃูุนูููู ู ุ ููุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููู ูุง ูุง ุฃูุนูููู ู
โYa Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahuiโ.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูุณูู
สษช๊ฑแดษชสสแดส
ุฅูุฐูุง ุนูุทูุณู ุฃูุญูุฏูููู ู ูููููููููู: ุงูููุญูู ูุฏู ุงููู, ูููููููููู ูููู ุฃูุฎูููู ููุฑูุญูู ููู ุงููู, ููุฅูุฐูุง ููุงูู ูููู ููุฑูุญูู ููู ุงููู, ูููููููููู ููููุฏููููู ู ุงููู, ููููุตูููุญู ุจูุงููููู ู . ุฃูุฎูุฑูุฌููู ุงูููุจูุฎูุงุฑูููู
โJika salah seorang dari kalian bersin maka hendaknya dia mengatakan, โAlhamdulillฤh.โ Dan saudaranya yang mendengarnya mengucapkan, โYarhamukallฤh.โ (semoga Allah merahmatimu) Jika saudaranya mengucapkan โYarhamukallฤh,โ maka yang bersin tadi menjawab lagi dengan mengatakan โYahdikumullฤh wa yushlihu bฤ lakumโ (semoga Allฤh memberi petunjuk kepadamu dan semoga Allฤh meluruskan/memperbaiki urusanmu).โ
Hadits ini berkaitan dengan adab bersin dan adab orang yang mendengar saudara muslimnya bersin.
Selengkapnya: Kitabul Jami' #10: Hadits ke-10 | Adab-Adab Bersin