 
        بسم الله الرحمن الرحيم
🎙Bersama: Al Ustadz Fuad Efendi Lc.,M.H حفظه الله تعالى
📘 Materi : Kitab Tauhid Bab 39 | Berhukum kepada Selain Hukum Allah ﷻ dan Rasul-Nya - Pertemuan 1
🗓 Hari : Selasa, 29 Rabi’ul Akhir 1447 / 21 Oktober 2025
🕰 Waktu: Ba'da Maghrib - Isya' 
🕌 Tempat: Masjid Jajar Surakarta
📖 Daftar Isi:
Pada bab sebelumnya kita membahas tentang orang yang meletakkan dan membuat hukum selain hukum Allah ﷻ, adapun pada bab ini kita akan membahas tentang orang yang tidak membuat hukum, namun berhukum dengan hukum yang ada yang bukan hukum Allah ﷻ. Seperti seseorang yang membagi warisan bukan dengan aturan Islam, karena mungkin merasa bahwa aturan warisan Islam akan mengurangi jatahnya.
Hal yang kita bahas adalah konsekuensi dari dua kalimat syahadat, orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, konsekuensinya harus menjadikan ketaatan kepada Allah ﷻ di atas ketaatan kepada selain-Nya. Inilah dari realisasi konsekuensi kalimat tauhid.
Berhukum kepada selain Allah ﷻ bisa mengurangi tauhid baik sebagian atau keseluruhan.
Berkaitan dengan akidah, Tauhid menurut Imam Abu Hanifah masuk kedalam Fiqhul Akbar yang merupakan amalan-amalan batin. Amalan inilah yang manjadikan seseorang unggul dibandingkan dengan yang lain. Seperti halnya Abu Bakar As-Sidiq Radhiyallahu’anhu yang menjadi orang yang terbaik setelah Nabi ﷺ karena amalan hatinya bukan amalan-amalan dzahirnya.
Selengkapnya: Kitab Tauhid Bab 39-1 | Berhukum kepada Selain Hukum Allah ﷻ dan Rasul-Nya
 
        بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Kitab Adabul Mufrad
🎙┃ Pemateri : Ustadz Yunan Hilmi, Lc Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari/ Tanggal : Senin, 20 Oktober 2025 M / 28 Rabi’ul Akhir 1447 H
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
📖┃Daftar Isi:
٢٦٧. بَابُ التُّؤَدَةِ فِي الْأُمُورِ
584. Abu Ma'mar mengabarkan kepada kami, ia berkata, 'Abdul Warits mengabarkan kepada kami, ia berkata: Yunus mengabarkan kepada kami dari 'Abdurrahman bin Abi Bakrah:
٥٨٤ - عَنْ أَشَجِّ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ فِيكَ لَخُلُقَيْنِ يُحِبُّهُمَا اللَّهُ» ، قُلْتُ: وَمَا هُمَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «الْحِلْمُ وَالْحَيَاءُ» ، قُلْتُ: قَدِيمًا كَانَ أَوْ حَدِيثًا؟ قَالَ: «قَدِيمًا» ، قُلْتُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَبَلَنِي عَلَى خُلُقَيْنِ أَحَبَّهُمَا اللَّهُ. صحيح
Dari Asyajj 'Abdil Qais, ia berkata, "Nabi ﷺ bersabda kepadaku, 'Sesungguhnya pada dirimu terdapat dua sifat yang dicintai oteh Allah.' Aku bertanya, 'Apa itu wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Sifat santun dan malu,' Aku bertanya, 'Apakah itu dari dulu atau baru sekarang?' Beliau menjawab, 'Sudah dari dulu.' Aku katakan, 'Alhamdulillah Yang telah memberiku dua akhlak yang dicintai oleh Allah."'
 
        بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
Melanjutkan pembahasan mengenai beberapa prinsip dalam bermuamalah:
1. Jual beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya). (Dibahas pada pertemuan sebelumnya).
Hal ini berlaku umum seperti membeli buku tapi tidak boleh melihat daftar isinya. Jual beli ini bathil dan tidak diketahui adanya khilaf (perbedaan pendapat) para ulama akan rusaknya jual beli seperti ini.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَهُ قَالَ: نُهِيَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ أَمَّا الْمُلاَمَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ تَأَمُّلٍ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَوْبَهُ إِلَى ألآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَوْبِ صَاحِبهِ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, ia berkata, "(Kita) dilarang dari (melakukan) dua bentuk jual beli: yaitu secara mulamasah dan munabadzah. Adapun mulamasah ialah setiap orang dari pihak penjual dan pembeli meraba pakaian rekannya tanpa memperhatikannya. Sedangkan munabadzah ialah masing-masing dari keduanya melemparkan pakaiannya kepada rekannya, dan salah satu dari keduanya tidak memperhatikan pakaian rekannya."
(Shahih: Mukhtashar Muslim.no: 938 dan Muslim III: 1152 no: 2 dan 1511).
Selengkapnya: Al-Wajiz | Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) | Jual Beli yang Dilarang
Halaman 8 dari 279