بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) #3
Melanjutkan pembahasan mengenai beberapa prinsip dalam bermuamalah:
11. Dzikir ketika Masuk Pasar
Dari ‘Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ دَخَلَ السُّوق فَقَالَ : لا إِلَه إِلَّا اللَّه وَحْده لا شَرِيك لَهُ، لَهُ الْمُلْك وَلَهُ الْحَمْد، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ حَيّ لا يَمُوت، بِيَدِهِ الْخَيْرُ، وَهُوَ عَلَى كُلّ شَيْء قَدِير، كَتَبَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ حَسَنَةٍ، وَمَحَا عَنْهُ أَلْفَ أَلْفِ سَيِّئَةٍ، وَرَفَعَ لَهُ أَلْفَ أَلْفِ دَرَجَةٍ – وفي رواية: وبنى له بيتاً في الجنة –
“Barangsiapa yang masuk pasar kemudian membaca (zikir): “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku wa lahul hamdu, yuhyii wa yumiit, wa huwa hayyun laa ya yamuut, bi yadihil khoir, wa huwa ‘ala kulli sya-in qodiir” [Tiada sembahan yang benar kecuali Allah semata dan tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian, Dialah yang menghidupkan dan mematikan, Dialah yang maha hidup dan tidak pernah mati, ditangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia maha mampu atas segala sesuatu]”, maka allah akan menuliskan baginya satu juta kebaikan, menghapuskan darinya satu juta kesalahan, dan meninggikannya satu juta derajat – dalam riwayat lain: dan membangunkan untuknya sebuah rumah di surga – ”
[HR at-Tirmidzi (no. 3428 dan 3429), Ibnu Majah (no. 2235), ad-Daarimi (no. 2692) dan al-Hakim (no. 1974)].
Hadits ini dihasankan oleh Ibnu Majah, tetapi sebagian ulama mendhaifkan. Dengan ciri ganjaran hitungannya terlalu besar.
Imam ath-Thiibi berkata, “Barangsiapa yang berzikir kepada Allah (ketika berada) di pasar maka dia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang Allah Ta’ala berfirman tentang keutamaan mereka dalam surat An-Nur Ayat 37-38".
Hadits yang mulia ini menunjukkan sangat besarnya keutamaan dan pahala orang yang membaca zikir ini ketika masuk pasar [Syarhu shahihil Bukhari Libni Baththaal” (11/256) dan “Tuhfatul ahwadzi” (9/272)].
Do'a lain yang shahih bisa dibaca secara umum di semua tempat:
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allâh yang sempurna dari kejahatan apa-apa yang Dia ciptakan.
Dalam hadits riwayat Sahabahiyyah Khaulah binti Hakim Radhiyallahu anha, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya bahwa orang yang singgah di suatu tempat lalu membaca doa ini, maka tak ada sesuatupun yang bisa membahayakannya hingga ia beranjak dari tempat tersebut. [HR. Muslim].
- Doa ini dibaca ketika masuk ke suatu tempat, baik itu saat safar (bepergian) maupun tidak. Juga diucapkan sebanyak tiga kali saat dzikir petang, seperti dalam riwayat Ahmad yang menyatakan bahwa barangsiapa mengucapkannya tiga kali saat masuk waktu petang, maka racun hewan berbisa tidak akan membahayakannya pada malam tersebut.
- Ini juga salah satu doa untuk mencegah bahaya sihir atau 'ain. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menyatakan bahwa di antara yang paling urgen dalam menangkal sihir adalah dengan membentengi diri dengan dzikir dan doa yang diajarkan.
- Untuk anak-anak agar tidak terkena penyakit' ain adalah dengan cara, mengusap kepalanya atau benda dan baca:
اُعِيذٌ بِهِ مِنْ شَرِّ مَاخْلُقَ
Aku berlindung kepada-Nya dari kejahatan ciptaan-Nya.
Masjid: Tempat yang Diharamkan Jual Beli
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا رأيتُم من يبيعُ أو يبتاعُ في المسجدِ، فقولوا : لا أربحَ اللهُ تجارتَك . وإذا رأيتُم من ينشدُ فيه ضالة فقولوا : لا ردَّ اللهُ عليكَ
“Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu” (HR. At Tirmidzi no. 1321, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami no. 573).
Termasuk dalam hal ini adalah berniaga melalui aplikasi online. Hal ini terkadang disadari pada manusia zaman sekarang. Dan perlu diperhatikan bahwa yang dilarang adalah akadnya, meskipun belum membayar.
Disaat Khatib Naik Mimbar: Waktu yang Diharamkan Jual Beli
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Jumu’ah: 9).
Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at.
Allah ﷻ Menghalalkan Jual Beli
Pada prinsipnya boleh melakukan kegiatan jual beli apa saja dalam segala bentuk jual beli selama didasarkan pada sikap sama-sama ridha dari kedua belah pihak dan selama tidak dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Jual Beli yang Terlarang
1. Jual Beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya).
Yaitu segala bentuk jual beli yang di dalamnya terkandung jahalah (unsur ketidakjelasan), atau di dalamnya terdapat unsur taruhan atau judi .
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.”
(Shahih: Mukhtashar Muslim no: 939, Irwa'ul Ghalil no: 1294, Muslim III: 1153 no: 1513, Tirmidzi II: 349. no: 1248, Aunul Ma'bud IX: 230 no: 3360, Ibnu Majah II: 739 no: 2194 dan Nasa'i VII: 262).
Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarhu Muslim X: 156 menjelaskan bahwa larangan jual beli secara gharar merupakan prinsip yang agung dari sekian banyak prinsip yang terkandung dalam Bab Jual Beli.
Oleh karena itu, Imam Muslim menempatkan hadits yang menjelaskan masalah gharar ini pada bagian pertama dalam Kitabul Buyu’ yang dapat dimasukkan ke dalamnya berbagai permasalahan, seperti:
- Jual beli budak yang kabur.
- Jual beli barang yang tidak ada.
- Jual beli barang yang tidak diketahui.
- Jual beli barang yang tidak dapat diserahterimakan
- Jual beli barang yang belum menjadi hak milik penuh si Penjual.
- Jual beli ikan di dalam kolam yang lebar.
- Jual beli air susu yang masih berada di dalam tetek hewan.
- Jual beli janin yang ada di dalam perut induknya.
- Menjual sebagian dari seonggok makanan dalam keadaan tidak jelas (tanpa ditakar dan tanpa ditimbang).
- Menjual satu pakaian di antara sekian banyak pakaian.
- Menjual seekor kambing di antara sekian banyak kambing.
- Menjual buah yang masih ada di atas pohonnya, dan berbagai praktik jual jual beli semacam itu.
Semua jual beli ini batil karena sifatnya gharar, tanpa ada keperluan yang mendesak.
Imam Nawawi selanjutnya mengatakan, “Kalau ada hajat yang mengharuskan melakukan gharar, dan tertutup kemungkinan untuk menghindarinya, kecuali dengan amat sulit sekali, lagi pula gharar tersebut bersifat sepele, maka boleh jual beli yang demikian.”
Oleh sebab itu, kata Imam Nawawi, kaum muslim sepakat atas bolehnya jual beli jas yang di dalamnya terdapat kapas yang sulit dipisahkan, dan kalau kapasnya dijual secara terpisah justru tidak diperbolehkan.
Seperti halnya jual beli mobil yang tidak mungkin mengecek kondisi dalam mesin dengan membongkarnya.
Ketahuilah bahwa jual beli barang secara mulamasah, secara munabadzah, jual beli barang secara habalul habalah, jual beli barang dengan cara melemparkan batu kecil, dan larangan itu semua yang terkategori jual beli yang ditegaskan oleh nash-nash tertentu maka semua itu masuk ke dalam larangan jual beli barang secara gharar. Akan tetapi jual beli secara gharar ini disebutkan secara sendirian dan ada larangan secara khusus, karena praktik jual beli gharar ini termasuk praktik jual beli jahiliyah yang amat terkenal. Wallahu a’lam.
Disebutkan Ibnu Taimiyah di dalam al-Fatawa al-Kubra (4/18) :
وَأَمَّا الْغَرَرُ، فَإِنَّهُ ثَلَاثَةُ أَنْوَاعٍ: الْمَعْدُومُ، كَحَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَاللَّبَنُ، وَالْمَعْجُوزُ عَنْ تَسْلِيمِهِ: كَالْآبِقِ، وَالْمَجْهُولِ الْمُطْلَقِ، أَوْ الْمُعَيَّنِ الْمَجْهُولِ جِنْسُهُ، أَوْ قَدْرُهُ
“Adapun al-Gharar, dibagi menjadi tiga: (pertama) jual beli yang tidak ada barangnya, seperti menjual anak binatang yang masih dalam kandungan, dan susunya, (kedua): jual beli barang yang tidak bisa diserahterimakan, seperti budak yang lari dari tuannya, (ketiga): jual beli barang yang tidak diketahui hakikatnya sama sekali atau bisa diketahui tapi tidak jelas jenisnya atau kadarnya “(Adil al-‘Azzazi di dalam Tamam al-Minnah (3/305) juga menyebutkan hal yang sama)
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم