Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

Materi : Kitab Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Pemateri : Ustadz Hamzah Al-Fajri, S.Pd Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
Hari, Tanggal : Ahad, 23 November 2025 M / 2 Jumadil Akhir 1447 H
Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
Daftar Isi :


Kitab Al-Buyu' (Jual Beli) #5

Jual Beli yang Terlarang

Telah dibahas pada pertemuan sebelumnya, beberapa jual beli yang dilarang:

1. Jual beli secara Gharar (yang tidak jelas sifatnya).
2. Jual Beli Secara Mulamasah dan Munabadzah.
3. Jual Beli Barang secara Habalul Habalah.
4. Jual Beli dengan Lemparan Batu Kecil.
5. Upah Persetubuhan Pejantan.

Selanjutnya:

6. Jual Beli Sesuatu yang Belum Menjadi Hak Milik.

Yaitu jual beli barang yang dimiliki orang lain tanpa diminta untuk menjualkan barangnya atau menjual sesuatu yang belum berlangsung serah terima barang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya.”

عَنْ حَكِيْمٍ بْنِ حِزَامٍ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ، الرَّجُلُ يَسْألُنِيْ البَيْعَ وَلَيْسَ عِنْدِي أَفَأً بِيْعَهُ؟ قَالَ لأتَبعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ.

Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu’anhu, ia berkata : Aku berkata, "Ya Rasulullah, ada seorang akan membeli darıku sesuatu yang tidak kumiliki. Bolehkah saya menjualnya?" Maka jawab Beliau, "Jangan kamu jual sesuatu yang tidak menjadi milikmu."

(Shahih: Irwa'ul Ghalil no; 1292, Ibnu Majah Il: 737 no: 2187, Tirmidzi II: 350 no: 1250, 'Aunul Ma'bud IX: 401 no: 3486, Nasa'i VII: 289).

Misalnya: seorang pembeli datang kepada penjual dan meminta mobil miliknya, lalu si penjual menjual mobil sesuai dengan yang disifati (diinginkan) si pembeli, baik ia menerima atau tidak menerima uang darinya. Lalu akad jual beli pun mereka nyatakan selesai padahal barangnya (yang berupa mobil) tidak berada dalam kepemilikan si penjual. Jual beli ini tidak boleh.

Solusi: Seharusnya si penjual membeli barang dan memilikinya terlebih dahulu, kemudian setelah itu ia baru menjualnya walaupun si pembeli meminta barang tersebut sebelum itu.

7. Jual Beli Barang Yang Belum Diterima.

Prinsip ini akan bisa dipenuhi pada umumnya bila barang tersebut telah berada di dalam tangannya atau kekuasaannya, bila tidak maka tidak bisa menjamin keutuhan barang tersebut.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ.

“Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya dahulu.”

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku menganggap segala sesuatu kedudukannya seperti makanan.”

  • Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1160, no. 1525 (30)), dan lafazh ini mi-liknya, Shahiih al-Bukhari (IV/349, no. 2135), Sunan Abi Dawud (IX/393, no. 3480), Sunan an-Nasa-i (VII/286), Sunan at-Tirmidzi (II/379, no. 1309).

Dari Thawus, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ.

“‘Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.’”

Aku berkata kepada Ibnu ‘Abbas, “Mengapa demikian?” Ia menjawab, “Tidakkah engkau melihat mereka saling berjual beli dengan emas sedangkan makanannya tertahan (tertunda).”

  • Mutttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (III/1160, 1525 (31)) dan lafazh ini milik-nya, Shahiih al-Bukhari (IV/347, no. 2132), Sunan Abi Dawud (IX/392, no. 3479).

Dari riwayat-riwayat diatas jelas larangan untuk menjual barang yang belum ia miliki secara penuh sampai ada jaminan penguasaan penuh terhadap barang telah didapatkan.

Solusi yang diberikan untuk memenuhi kriteria ketentuan di atas, sehingga jual beli menjadi boleh/aman diantara nya dengan beberapa pilihan, antara lain: dengan cara wakil yang menjamin dan memastikan ketersediaan barang (misal di gudang) atau dengan cara bersabar, seperti kriteria diatas, bahwa barang harus dilakukan pemindahan ke tangan/tempatnya.

8. Melakukan Transaksi Jual Beli di atas Transaksi Jual Beli Saudaranya

Jual beli di atas transaksi jual beli saudaranya adalah larangan dalam Islam untuk melakukan transaksi yang merugikan transaksi orang lain, seperti membujuk pembeli yang masih dalam masa khiyar untuk membatalkan kesepakatan demi menjual barang yang sama atau serupa dengan harga lebih murah. Hadis ini bertujuan untuk menjaga hubungan persaudaraan dan mencegah kezaliman dalam berniaga.

Contoh: Seseorang membeli barang dan masih memiliki hak pilih (khiyar) untuk membatalkan transaksi. Penjual lain datang dan membujuk pembeli tersebut untuk membatalkan transaksi pertama dengan menawarkan harga lebih murah atau keuntungan yang lebih besar.

Ulama berbeda pendapat tentang hukumnya:

  1. Akadnya sah tetapi berdosa.
  2. Tidak sah dan wajib membatalkan penjualan kedua.

Hikmah larangan ini:

  • Melindungi hak dan kepentingan sesama pedagang Muslim.
  • Mencegah persaingan yang tidak sehat dan merugikan.
  • Menegakkan prinsip keadilan dan kerelaan dalam bertransaksi.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ.

“Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual beli di atas transaksi jual beli sebagian yang lain.”

  • Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/373, no. 2165), Shahiih Muslim (III/ 1154, no. 1412), Sunan Ibni Majah (II/333, no. 1271).

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ.

“Janganlah seorang muslim menawar (barang) yang sedang ditawar oleh saudaranya.”

  • Shahih: [Irwaaul Ghaliil (no. 1298)], Shahiih Muslim (III/1154, no. 1515).
  • Kiasan dari sibuknya mereka dalam pertanian pada saat diwajibkannya ji-had. Lihat ‘Aunul Ma’bud.

9. Bai’ul ‘Inah

Yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tempo dan ia menyerahkannya kepada si pembeli, kemudian sebelum ia menerima pembayarannya ia membelinya kembali (dari si pembeli) dengan harga tunai yang lebih sedikit (lebih murah) dari harga tempo.

Praktik ini dianggap oleh mayoritas ulama sebagai riba (bunga) yang dilarang dalam Islam karena hakikatnya adalah hiilah atau rekayasa untuk mendapatkan uang tunai dengan keuntungan tambahan.

Contoh transaksi jual beli inah:

  • Seorang penjual menjual sebuah barang (misalnya, motor) seharga Rp15.000.000 secara kredit (pembayaran ditangguhkan).
  • Setelah itu, penjual membeli kembali motor tersebut dari pembeli secara tunai dengan harga Rp10.000.000.
  • Pembeli mendapatkan uang tunai sebesar Rp10.000.000, sementara penjual mendapatkan kembali barangnya tetapi dengan nilai yang lebih rendah dari harga awal dan akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut.

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ.

“Apabila engkau berjual beli dengan cara ‘inah, dan kalian lebih senang memegang ekor-ekor sapi•, dan ridha dengan bercocok tanam, serta kalian meninggalkan kewajiban jihad, (niscaya) Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Tidaklah Dia mencabut kehinaan itu, melainkan bila kalian kembali kepada agama kalian.”

  • Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 423)], Sunan Abi Dawud (IX/335, no. 3445).

10. Jual Beli dengan Cara Tempo Dengan Menambah Harga (Jual Beli Kredit)

Dewasa ini telah tersebar jual beli dengan cara tempo dengan menambah harga yang lebih dikenal dengan nama bai’ut taqshiith (jaul beli kredit). Adapun bentuk jual beli ini -sebagaimana yang sudah maklum- adalah menjual barang dengan dikredit dengan tambahan harga sebagai balasan tempo waktu. Sebagai contoh suatu barang dengan cara tunai seharga seribu, lalu dijual dengan cara kredit seharga seribu dua ratus, jual beli seperti ini termasuk jual beli yang dilarang.

  • Penulis dalam hal ini mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah Rahimahullah yang melarang transaksi ini, sementara Jumhur ulama membolehkannya. Dan InshaAllah, inilah yang lebih kuat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a’nhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوِ الرِّبَا.

“Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba.”

  • Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 6116)], Sunan Abi Dawud (no. 3444), untuk lebih rinci lagi periksalah as-Silsilah ash-Shahiihah oleh Syaikh al-Albani (no. 2326). Demikian pula risalah asy-Syaikh ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq: “Al-Qaulul Fashl fii Ba’il Ajal.”

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini