Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃Ahad, 7 September 2025 / 14 Rabi'ul Awal 1447 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura



Telah berlalu pembahasan mengenai pembagian bejana-bejana

Bejana ialah tempat yang diletakkan di dalamnya cairan atau semisalnyanya. Terdapat beberapa pembahasan yang berkaitan dengannya:

  1. Hukum Menggunakan Bejana yang Dibuat dari Emas atau Perak
  2. Hukum Menggunakan Bejana yang Ditambal dengan Emas atau Perak

3. Menggunakan bejana yang dibuat dari bahan mahal

Boleh menggunakan bejana-bejana yang dibuat daripada bahan- bahan yang bernilai seperti al-mas (sejenis batu bernilai, sangat keras dan berkilau), permata lu'lu', mutiara dan lainnya. Ini karena ketiadaan nash yang melarangnya dan hukumnya adalah boleh selagi tidak ada dalil yang menunjukkan pengharamannya.

اْلأَصْلُ فِي الأَشِّيَاء الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدَل الدَلِيْل عَلَى التَّحْرِيْم

❝Asalnya segala sesuatunya boleh (mubah), sampai ada dalil yang melarangnya.❞

4. Menggunakan Bejana Orang Kafir

Boleh menggunakan bejana-bejana milik orang kafir sebagaimana hadis riwayat Al-Bukhari (516) daripada Abi Tha'alabah, Nabi ﷺ bersabda:

فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا

“Cucilah, lalu makanlah dari wadah tersebut.” [HR. Bukhari: 5161]

Perintah untuk mencuci ini adalah istihbab لِلاِسْتِحْبَاب, disunnahkan untuk mencucinya karena ada kemungkinan bahwa bejana tadi dipakai untuk menaruh atau menyimpan khamr atau daging babi dan barang-barang haram lainnya.

Diqiyaskan kepada ini adalah baju mereka dan yang lainnya. Jadi kalau ada barang-barang orang kafir, apakah itu bajunya atau mungkin kendaraannya atau apa saja, barang yang mereka pakai (bekas mereka) boleh dipakai, boleh dimanfaatkan.

Dan disunnahkan untuk membersihkan terlebih dahulu barang-barang tersebut, karena ada kemungkinan barang-barang tersebut terkena najis atau benda-benda yang najis.

******

JENIS-JENIS BERSUCI

Bersuci terbahagi kepada dua jenis:

  • Bersuci dari najis.
  • Bersuci dari hadas

Bersuci dari Najis

Arti dari najis secara bahasa adalah semua benda yang kotor dan secara syariat ialah benda yang kotor yang menghalangi dari sahnya shalat seperti darah dan air kencing.

Benda-benda Najis

Benda-benda najis terlalu banyak. Kita akan bagi menjadi tujuh perkara yang paling penting:

1. Arak dan semua zat cair yang memabukkan.

Firman Allah Taala:

إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ

Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun. - (QS. Al-Maidah: 90)

Dari ayat ini, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil.

HR. Muslim (2003) meriwayatkan daripada Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram.

2. Anijing dan babi.

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughoffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

“Jika anjing menjilat (walagho) di salah satu bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan tanah (debu)” (HR. Muslim, no. 280).

Menurut riwayat Ad-Daruqutni 1/65: Salah satu dari air itu ialah dengan air tanah.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini