بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم
📚┃Materi : Kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz | Penulis: Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
🎙┃ Pemateri : Ustadz Hamzah Al-Fajri, S.Pd Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari, Tanggal : Ahad , 22 Juni 2025 M / 26 Dzulhijjah 1446
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.
Kitab Nikah - Masalah Nusyuz pada Suami - Isteri
Pembuka
Ustadz mengawali kajian dengan mengingatkan kita tentang pentingnya bersyukur dimana Indonesia masih dalam keadaan aman, dimana Timur Tengah dalam keadaan perang, do'akan saudara-saudara kita di Gaza Palestine. Adapun berkaitan dengan perang Iran-Israel, cukup kita diam jika tidak tahu permasalahan yang begitu kompleks. Do'a dan donasi kepada saudara sesama muslim adalah hal yang disyari'atkan, adapun masalah yang di luar kemampuan dan pemahaman kita, cukup tawaquf tidak perlu ikut berkomentar. Nas'alullaha salamah Wal 'Afiyah.
Nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. Mengenai hukuman yang dimaksud disebutkan dalam ayat,
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).
Nusyuz secara garis besar berkaitan dengan pembangkangan isteri kepada suami, dan harus didasarkan atas dasar cinta.
Langkah-langkah suami mendidik isteri yang Nusyuz:
1. Mau’izhah (nasihat).
Ini adalah kewajiban pertama, yang harus diambil oleh penanggungjawab utama dan kepala rumah tangga. Ini sebuah prosese pendidikan yang harus dilakukan dalam semua kondisi kasus:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
”Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari jilatan api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim:6).
Tetapi bisa saja nasihat tidak efektif, karena manusia seringkali dikuasai oleh hawa nafsu, emosi yang berlebihan atau merasa lebih hebat karena kecantikan, kekayaan, kedudukan keluarga atau nilai-nilai lainnya. Sehingga hal-hal itu menjadi isteri lupa bahwa dia adalah mitra dalam sebuah institusi keluarga dan bukan rival (saingan) dalam perseteruan dan ajang kebanggaan.
2. Pisah Tempat Tidur
Apabila isteri merasa dirinya lebih tinggi daripada suaminya karena faktor kecantikan, daya tarik dan nilai-nilai yang membuatnya merasa lebih hebat daripada suaminya dan merasa lebih unggul daripada mitranya dalam institusi yang memiliki kepemimpinan yaitu, ”Dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka.” (An-Nisaa’:34).
Etika dalam melakukan langkah ini (berpisah di tempat tidur) yaitu:
- Memisahkan isteri hanya di tempat tidur.
- Tidak boleh memisahkannya secara terang-terangan di luar kamar tidur suami isteri.
- Tidak boleh memisahkannya di hadapan anak-anak karena dapat mengganggu daan merusak jiwa/pikiran mereka.
- Tidak boleh dihadapan orang lain yang merendahkan atau mengusik harga dirinya. Sehingga membuatnya lebih durhaka.
3. Pukulan yang mendidik
Yaitu pukulan yang tujuannya hanya untuk mendidik, bukan melukai.
Dari Mu’awiyah bin Hairah Radhiyallahu’anhu bertanya, ”Ya Rasulullah, apa hak isteri seorang diantara kami yang harus ditunaikan suaminya.” Jawab Beliau, ”Kamu harus memberinya makan ketika kamu makan dan kamu harus memberinya pakaian pada waktu kamu berpakain; kamu tidak boleh memukul wajah, tidak boleh menjelekkan(nya) dan tidak boleh memisahkan kecuali dalam rumah,” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1500, ’Aunul Ma’bud VI:180 no:2128, dan Ibnu Majah I:593 no:1850).
Dari Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab Radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ”Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah (isteri-isteri kamu).” kemudian Umar pergi menghadap Rasulullah lalu bertutur, ”(Ya Rasulullah), banyak kaum wanita yang telah berani melawan suaminya.” kemudian beliau memperbolehkan memukul mereka. Maka, berdatanganlah kaum wanita kepada keluarga Rasulullah ﷺ untuk mengadukan perilaku suami mereka. Kemudian Rasulullah ﷺ Bersabda, ”Kaum wanita berduyun-duyun datang kepada keluarga Muhammad ﷺ mengadukan perilaku suami mereka. Mereka itu (para suami yang keterlaluan dalam memukul mereka) bukanlah orang yang terbaik.” (Hasan Shahih: Shahih Ibnu Majah no:1615, ’Aunul Ma’bud VI:183 no:2132, Ibnu Majah I:638 no:1985).
Yaitu tidak memberikan hak-hak isteri. Utamanya:
1. Tidak Memberi nafkah
2. Memperlakukan dengan kasar
Jika suami sudah ada bibit nusyuz, bicarakan dengan cara yang lembut. Lakukan perdamaian yang secara umum lebih baik dari pada perpecahan atau perceraian.
Allah ﷻ berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 128:
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya,
Taqwa: Solusi Efektif segala Masalah
Sungguh, Allah ﷻ telah menjanjikan banyak keutamaan bagi hamba-hamba-Nya yang senantiasa bertaqwa. Termasuk dalam urusan keluarga dan permasalahannya. Di antara janji Allah ﷻ itu adalah:
- Pertama, dibebaskan dari kesusahan dan memperoleh rezeki. Dalilnya adalah Surat ath-Thalaq [65]: 2-3:
وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مَخۡرَجًا. وَّيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ
“Barangsiapa bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeqi dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (ath-Thalaq [65]: 2-3).
- Kedua, Allah ﷻ mempermudah segala urusan.
Firman-Nya:
وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ اَمۡرِهٖ یُسْرًا
“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS: ath-Thalaq [65]: 4).
- Ketiga, Allah ﷻ akan melipatgandakan pahala baginya.
وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يُكَفِّرۡ عَنۡهُ سَيِّاٰتِهٖ وَيُعۡظِمۡ لَهٗۤ اَجۡرًا
“Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (QS: ath-Thalaq [65]: 5).
Dan kalo diperhatikan, keseluruhan ayat di atas, semuanya ada di surat Ath-Thalaq yang membahas hukum-hukum terkait perceraian dan hal-hal yang berhubungan dengannya. Maka, ini menunjukkan bahwa solusi rezeki dan permasalahan rumah tangga adalah ketakwaan. Baarokallohufiikum.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم