ุจูุณูููููููููููููููููููู ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู ููู ุงูุฑููุญูููู ู
๐โKajian Kitab: Khulashatul Kalam 'alaa Umdatul Ahkam โ Download Kitab
โโKarya: Syaikh Abdullah Alu Bassam Rahimahullah
๐โHari/Tanggal: Selasa, 1 Sya'ban 1447 / 20 Januari 2026
๐โBersama Ustadz Mohammad Alif, Lc. M.Pd ๐ฑ๐ช๐ฏ๐ฒ๐๐ฑ๐ช๐ฑ๐พ๐ต๐ต๐ช๐ฑ - Staff Pengajar Ma'had Imam Bukhari Solo
๐โTempat: Masjid Al-Ikhlash Jl. Adi Sucipto - Kerten Solo
๐ โDaftar Isi:
ุจูุงุจู ููู ุงูููููููู
Bab: Kain Kafan
๐ Hadits ke-155: Sifat Kain Kafan Nabi shallallahu โalaihi wasallam
Dari Ibunda โAisyah radhiyallahu โanha, beliau mengatakan,
ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููููู ููู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูุซูููุงุจู ููู ูุงููููุฉู ุจููุถู ุณูุญูููููููุฉู ู ููู ููุฑูุณููู ููููุณู ูููููููู ููู ููุตู ููููุง ุนูู ูุงู ูุฉู
โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).โ (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-155:
- Gambaran kain kafan Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, bahwa beliau tidak diberi baju atau sorban, dan bahwa ini adalah cara yang paling lengkap.
- Putih adalah warna yang lebih disukai untuk kain kafa (Ijmak para ulama โ Imam Nawawi Rahimahullah).
- Diperbolehkan menambah jumlah yang wajib, meskipun si mayit memiliki hutang atau ahli waris tidak menyetujui.
- Untuk wanita 5 lembar kain dan 3 lembar untuk laki-laki.
*****
ุจูุงุจู ููู ุตูููุฉู ุชูุบูุณูููู ุงููู
ููุชู ููุชูุดููููุนู ุงููุฌูููุงุฒูุฉู
Bab: Sifat Memandikan Jenazah dan Mengurus Jenazah
๐ Hadits ke-156: Cara Mengurus Jenazah
Dari Umm Atiyyah al-Ansariyyah, yang berkata: Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam mendatangiku ketika putrinya, Zanab wafat, dan beliau bersabda:
ุงุบูุณูููููููุง ุซููุงูุซูุงุ ุฃููู ุฎูู ูุณูุง ุฃููู ุฃูููุซูุฑู ู ููู ุฐูููููุ ุฅููู ุฑูุฃูููุชูููู ุจูู ูุงุกู ููุณูุฏูุฑูุ ููุงุฌูุนููููู ููู ุงูุขุฎูุฑูุฉู ููุงูููุฑูุง -ุฃููู ุดูููุฆูุง ู ููู ููุงูููุฑู-ุ ููุฅูุฐูุง ููุฑูุบูุชูููู ููุขุฐููููููู
Mandikanlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, atau lebih, jika menurut kalian perlu, menggunakan air yang dicampur bidara (sidr), dan tambahkan kapur barus -atau sedikit kapur barus- pada kali terakhir. Kemudian apabila kalian sudah selesai, beritahukan kepadaku.
ููุงููุชู: ููููู ููุง ููุฑูุบูููุง ุขุฐููููุงููุ ููุฃูููููู ุฅูููููููุง ุญูููููููุ ููููุงูู: ยซุฃูุดูุนูุฑูููููุง ุฅููููุงููยปุ ููููุงููุชู: ููุฌูุนูููููุง ุฑูุฃูุณูููุง ุซููุงูุซูุฉู ููุฑูููู.
Setelah selesai, kami pun segera memberitahu beliau, lalu beliau memberikan kain sarung beliau kepada kami sambil bersabda, "Jadikanlah ia sebagai kainnya yang paling dalam." Kami juga mengepang rambutnya menjadi tiga.
ูููู ุฑูุงูุฉ ((ุฃูููุณูุจูุงู)) ููุงู: ((ุฅูุจูุฏูุฃููู ุจู ููููุงูู ููููุงู ููู ูููุงุถูุนู ุงููููุถููุก ู ููููุงู)) ููุฃููู ุฃูู ูู ุนูุทููููุฉู ููุงููุชู: ููุฌูุนูููููุง ุฑูุฃูุณูููุง ุซููุงูุซูุฉู ููุฑูููู.
Dan dalam riwayat lain, โAtau tujuh kali.โ Dan beliau bersabda, โMulailah dari sisi kanannya dan tempat-tempat wudhu di atasnya.โ Dan Umm โAltiyyah berkata, โKami juga mengepang rambutnya menjadi tiga.โ
- Makna ุณูุฏูุฑู: Itu adalah pohon bidara, dan daunnya digunakan untuk mencuci setelah ditumbuk.
- Makna ููุงูููุฑู: Sejenis parfum yang mengeraskan tubuh. Dia memberikan telinganya kepadaku.
- Makna ุญููููููู: Tempat di mana kain sarung menempel, dan juga digunakan untuk merujuk pada kain sarung itu sendiri. Kami memakainya: Kain sarung adalah pakaian yang paling dekat dengan tubuh. Artinya, biarkan pakaianku menempel di tubuhnya.
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-156:
- Kewajiban memandikan jenazah Muslim.
- Bahwa seorang wanita hanya boleh dimandikan oleh wanita, dan sebaliknya, kecuali untuk seorang pria dengan istrinya.
- Jenazah hendaknya dimandikan tiga kali; jika tidak memungkinkan, lakukan lebih banyak, dan pencucian terakhir haruslah ganjil.
- Tambahkan sidr (daun pohon bidara) ke dalam air, dan oleskan parfum pada pencucian terakhir.
- Mulailah dengan memandikan bagian-bagian tubuh.
- Rambut hendaknya dikepang tiga kali dan diletakkan di belakang jenazah.
****
๐ Hadits ke-157: Mengurus Jenazah Saat Ihram
Dari Abdullah ibn Abbas raแธiyallฤhu 'anhumฤ, dia berkata:
ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนููู ุง ูุงู: ยซุจููู ุง ุฑุฌู ูุงูู ุจูุนูุฑูููุฉูุ ุฅุฐ ููุน ุนู ุฑุงุญูุชูุ ููููููุตูุชููู -ุฃู ูุงู: ููุฃููููุตูุชููู- ููุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู : ุงุบูุณูููููู ุจู ุงุก ูุณุฏุฑุ ููููููููููู ูู ุซูุจููุ ููุง ุชูุญููููุทููููุ ููุง ุชูุฎูู ููุฑููุง ุฑุฃุณูุ ูุฅูู ููุจูุนูุซู ููู ุงูููุงู ุฉ ู ููุจูููุงูยป
"Tatkala ada seseorang sedang wukuf di Arafah, tiba-tiba ia jatuh dari untanya dan lehernya patah hingga meninggal. Maka Rasulullah -แนฃallallฤhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kain (ihram)nya, jangan kalian memberinya wewangian dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya ia akan dibangkitkan di hari kiamat kelak dalam keadaan bertalbiyah!"
ููู ุฑูุงูุฉ: ((ูููุงู ุชูุฎูู ููุฑููุง ููุฌูููู ูููุงู ุฑูุฃูุณููู)).
Dan dalam riwayat lain: โDan jangan tutupi wajahnya, dan jangan pula Kepalanyaโ.
Penulis, semoga Allah meridainya, berkata: ุงูููุต "Al-Waqas" berarti patah lehernya.
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-157:
- Kewajiban memandikan jenazah, dan bahwa itu adalah kewajiban berjamaah [kifayah].
- Kebolehan seseorang yang sedang ihram melakukan ghusl (mandi).
- Pentingnya menjaga kebersihan jenazah.
- Berubahnya air dengan sesuatu yang suci, air tersebut tidak berubah dari keadaannya menjadi pembersih bagi hal-hal lain.
- Kewajiban mengkafani jenazah.
- Larangan menutupi kepala jenazah laki-laki yang sedang ihram, dan wajah jenazah perempuan.
- Larangan memakai parfum bagi orang yang sedang ihram, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, laki-laki maupun perempuan.
- Orang yang sedang ihram tidak dilarang menggunakan barang-barang yang tidak mengandung parfum, seperti alat atau tanaman untuk mencuci dan sabun.
- Keutamaan orang yang meninggal dalam keadaan ihram, dan jika seseorang memulai suatu perbuatan baik dan terhenti sebelum selesai, niatnya tetap diterima.
*****
๐ Hadits ke-158: Perintah Menyegerakan Pengurusan Jenazah
Dari Abu Hurairah raแธiyallฤhu 'anhu, dari Nabi shallallahu โalaihi wasallam, beliau bersabda:
ุฃูุณูุฑูุนููุง ุจูุงููุฌูููุงุฒูุฉูุ ููุฅููู ุชููู ุตูุงููุญูุฉู ููุฎูููุฑู ุชูููุฏููู ููููููุงุ ููุฅููู ูููู ุณูููู ุฐูููููุ ููุดูุฑูู ุชูุถูุนูููููู ุนููู ุฑูููุงุจูููู ู
"Segerakanlah penyelenggaraan jenazah. Karena jika jenazah itu baik, kalian menyegerakannya kepada kebaikan. Tetapi jika selain itu, maka kalian melepaskan keburukan dari pundak kalian." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. 1315).
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-158:
- Dianjurkan untuk mempercepat persiapan dan pengangkutan jenazah kecuali jika kematian terjadi secara tiba-tiba, dalam hal ini dianjurkan untuk berhati-hati.
- Anjuran untuk berteman dengan orang-orang saleh dan menjauhi orang-orang jahat.
*****
๐ Hadits ke-159: Larangan Ziarah Kubur bagi Wanita
ุนููู ุฃูู ูู ุนูุทููููุฉู โ ุฑุถู ุงููู ุนููุง โ ููุงููุชู ูููููููุง ุนููู ุงุชููุจูุงุนู ุงููุฌูููุงุฆูุฒู ุ ููููู ู ููุนูุฒูู ู ุนูููููููุง
Dari Ummu โAthiyah โradhiyallahu โanha-, ia berkata, โKami (para wanita) dilarang mengiringi jenazah. Namun larangannya tidak terlalu keras bagi kami.โ (HR. Bukhari no. 1278 dan Muslim no. 938).
Ummu 'Athiyah Al-Anshariyyah ss -termasuk sahabat yang mulia dari kalangan wanitamemberitahukan bahwa Nabi ๏ทบ melarang kaum wanita mengantar jenazah karena mereka mempunyai perasaan yang sangat halus dan mudah terharu, tidak mempunyai kesabaran seperti pria yang sanggup menerima musibah yang datang kepadanya. Tetapi, Ummu ' Athiyyah memahami tanda-tanda situasi bahwa larangan ini bukan larangan yang keras, yakni tidak menunjukkan keharamannya.
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-159:
- โWanita dilarang mengikuti atau mengantar jenazah. Hal ini โmencakup mengantar sampai ke tempat penyiapan (perawatan jenazah), tempat menshalatinya maupun mengantar sampai ke pemakaman.
- Sebab larangan ini, karena wanita tidak sanggup menguasai dirinya tatkala menyaksikan pemandangan yang sangat menyedihkan dan menggugah perasaan sehingga dikhawatirkan mereka akan mengeluarkan kata-kata benci kepada takdir dan keluh kesah yang bertentangan dengan kewajiban untuk bersabar.
- Menurut hukum asal, larangan itu berarti haram, tetapi Ummu 'Athiyah memahami dari situasi bahwa larangan mengantar jenazah bagi kaum wanita bukan larangan yang โ keras (tidak haram).
- Menurut Ibnu Daqiq 'Ied: โBanyak hadits-hadits yang menunjukkan larangan yang lebih keras (bagi perempuan) untuk, mengantar-jenazah dibanding hadits iniโ
- Sebagian pendapat melarang ziarah kubur bagi wanita, dengan dalil:
Rasulullah shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุฒููููุงุฑูุงุชู ุงููููุจููุฑู
โRasulullah shallallahu โalaihi wasallam melaknat para wanita yang sering berziarah kubur.โ (HR. Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad. Dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Ahkamul Janaiz)
- Sebagian membolehkan, dengan dalil:
Beliau shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
ููููุชู ููููููุชูููู ู ุนููู ุฒูููุงุฑูุฉู ุงููููุจูููุฑู ููุฒูููุฑูููููุง
โDahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang lakukanlah ziarah kubur.โ (HR. Muslim)
Sisi pendalilan: Hadits di atas berlaku umum disyariatkan bagi wanita sebagaimana kaum laki-laki untuk berziarah kubur. Dan bolehnya wanita berziarah kubur, dengan catatan aman dari fitnah, yang dimaksud dengan fitnah, berupa potensi terjatuh dalam meratap dan ikhtilat di kuburan dsb.
*****
ุจูุงุจู ูู ู
ููููููู ุงููุงู
ูุงู
ู ู
ููู ุงููู
ููููุชู
Bab: Posisi Imam Terhadap Orang yang Meninggal
๐Hadits ke-160: Posisi imam terhadap wanita yang meninggal
Dari Samurah ibn Jundub (semoga Allah meridainya), dia berkata:
ุตููููููุช ูุฑุงุก ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ุนูู ุงู ุฑุฃุฉ ู ุงุชุช ูู ููููุงุณูููุง ููุงู ูู ููุณูุทูููุง
"Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah -แนฃallallฤhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu." [Muttafaqun alaihi].
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-160:
- Kewajiban shalat jenazah.
- Posisi imam terhadap wanita yang meninggal adalah di tengah-tengahnya. (bagi laki-laki di bagian kepala).
- Sekalipun seorang wanita yang meninggal saat melahirkan atau nifas dianggap sebagai syahid, jenazahnya tetap harus dimandikan dan shalat jenazah tetap dilaksanakan untuknya.
*****
ุจูุงุจู ููู ุชูุญูุฑููู
ู ุงูุชููุณูุฎููุทู ุจูุงูููุนููู ููุงูููููููู
Bab: Larangan mengungkapkan ketidakpuasan melalui tindakan dan ucapan
๐Hadits ke-161: Larangan meratap, mencukur rambut, dan merobek-robek pakaian.
Dari Abu Musa - Abdullah ibn Qays - semoga Allah meridainya โ dia berkata:
ุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุฑูุฆู ู ููู ุงูุตููุงููููุฉู ููุงูุญูุงููููุฉู ููุงูุดููุงูููุฉู
Sesungguhnya Rasulullah ๏ทบ berlepas diri dari wanita yang berteriak histeris, mencukur rambut, dan yang merobek-robek pakaian (ketika terjadi musibah). [HR. Bukhari No. 1296]
*****
๐Hadits ke-162: Larangan memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan histeris.
Dari Abdullah ibn Mas'ud, semoga Allah meridainya, dari Nabi shalla Allahu alaihi wa sallam, yang bersabda:
ููููุณู ู ููููุง ู ููู ููุทูู ู ุงูุฎูุฏููุฏูุ ููุดูููู ุงูุฌููููุจูุ ููุฏูุนูุง ุจูุฏูุนูููู ุงูุฌูุงูููููููุฉู
"Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipi, merobek pakaian, dan menyeru dengan seruan orang-orang jahiliah (saat terkena musibah)." [HR. Bukhari No. 1294].
- Wanita yang meratap ุงูุตููุงููููุฉู: Wanita yang meninggikan suaranya dalam ratapan dan tangisan karena musibah.
- Wanita yang mencukur rambutnya ุงูุญูุงููููุฉู: Wanita yang mencukur rambutnya karena kesedihan.
- Wanita yang merobek pakaiannya ุงูุดููุงูููุฉู: Wanita yang merobek pakaiannya karena ketidakpuasan terhadap ketetapan Allah. Praktik kebodohan pra-Islam (Jahiliyyah) adalah meratap.
๐กFaedah yang Dapat Diambil dari Hadits ke-161 dan 162:
- Dilarang mengungkapkan ketidakpuasan terhadap ketetapan Allah yang menyakitkan, baik melalui ucapan maupun perbuatan, dan ini adalah dosa besar.
- Dilarang meniru praktik kebodohan jahiliyah yang tidak diizinkan oleh hukum Islam.
- Tidak ada yang salah dengan kesedihan dan tangisan, karena ini adalah ungkapan rahmat yang diberikan Allah dan tidak bertentangan dengan kesabaran terhadap ketetapan Allah.
โขโโโโโโโขโโโฟโโโขโโโโโโข
ุงููููููู ูู ุฅููููู ุฃูุนููุฐู ุจููู ุฃููู ุฃูุดูุฑููู ุจููู ููุฃูููุง ุฃูุนูููู ู ุ ููุฃูุณูุชูุบูููุฑููู ููู ูุง ูุง ุฃูุนูููู ู
โYa Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahuiโ.
ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุนูู ุขูู ูุตุญุจู ูุณูู