بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian Ilmiah Pekan Ke-5 Masjid Al Ikhlas
📚 Tema Kajian : Jihad Fi Sabilillah : Syarat dan Kaidahnya
🎙┃Pemateri : Ustadz Mohammad Alif, Lc. حفظه الله تعالى. Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhari
🗓┃Hari & Tanggal : Hari Selasa, 29 April 2025
⏰┃Waktu : Ba'da Maghrib s.d. Selesai
🕌┃Tempat : Masjid Al-ikhlas. Jl. Adi Sucipto No.88b, Kelurahan Jajar , Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta
Ini adalah pembahasan yang sangat penting dalam masalah jihad, yaitu memahami bahwa jihad yang disyariatkan dalam Islam adalah yang sesuai dengan kaidah-kaidah dan syarat-syarat yang dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para Salafush Shalih. Karena sebagian orang terlalu bersemangat tentang masalah jihad dan sebagian meremehkan.
Ada tiga golongan manusia dalam memandang masalah jihad:
- Ghuluw dalam bab jihad, hingga tidak memperdulikan syarat-syaratnya dan Kaidah jihad.
- Menjauh dari jihad, tidak mau mendengar bahkan tidak terbersit sedikitpun untuk berjihad. Padahal Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ, وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ, مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ
"Barangsiapa meninggal dunia sementara dia belum pernah berperang atau meniatkan diri untuk berperang, maka dia mati di atas satu cabang dari kemunafikan."
- Golongan pertengahan, memiliki tujuan mulia dalam jihadnya dan dibimbing oleh syariat. Karena mereka yakin ini adalah kewajiban dan puncaknya keislaman seseorang, yang dilandaskan pada syariat.
Definisi Jihad
Jihad menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah adalah: “Mencurahkan segenap kemampuan untuk mencapai apa yang dicintai Allah Azza wa Jalla dan menolak semua yang dibenci Allah.”
Kata beliau: “Bahwasanya jihad pada hakikatnya adalah mencapai (meraih) apa yang dicintai oleh Allah berupa iman dan amal shalih, dan menolak apa yang dibenci oleh Allah berupa kekufuran, kefasikan, dan maksiyat.” [Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (X/191-193)]
Maka ada dua hal dalam masalah ini:
- Secara Umum: mengerahkan segala kemampuan untuk meraih apa yang diridhai Allah ﷻ. Seperti menuntut ilmu syar’i.
- Secara khusus: berperang melawan orang-orang kafir, untuk meninggikan kalimat Allah ﷻ.
Tingkatan Jihad
Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’ad membagi menjadi empat:
- Melawan hawa nafsu.
- Melawan setan.
- Melawan orang kafir dan munafik.
- Melawan kedzaliman, bid'ah dan kemungkaran.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]
Jihad khusus ada dua macam:
- Mempertahankan Islam dan negeri kaum muslimin.
- Jihad dengan memerangi orang-orang kafir (Thalab).
Imam Ibnul Jauzy Rahimahullah berkata jihad di dalam Al-Qur’an ada tiga macam:
1. Jihad dengan senjata. Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 95:
لَّا يَسْتَوِى ٱلْقَٰعِدُونَ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُو۟لِى ٱلضَّرَرِ وَٱلْمُجَٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya.
2. Jihad dengan lisan. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Furqan ayat 52:
وَجَٰهِدْهُم بِهِۦ جِهَادًا كَبِيرًا
dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan jihad yang besar.
3. Jihad dalam beramal. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ankabut ayat 59:
وَٱلَّذِينَ جَٰهَدُوا۟ فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا ۚ
Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami
Hukum Jihad
Kembali kepada perincian macam-macam jihad:
1. Melawan hawa nafsu dan setan: wajib ain. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Fatir ayat 6:
إِنَّ ٱلشَّيْطَٰنَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَٱتَّخِذُوهُ عَدُوًّا ۚ
Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu)...
2. Melawan orang-orang kafir, munafik dan ahli maksiat. Para ulama berbeda pendapat:
- Fardhu 'ain. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat at' Taubah ayat 41:
وَجَٰهِدُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ
dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah.
Dalam ayat 36:
وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً
dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya
- Fardhu kifayah, jika sudah ada yang berjihad,maka gugurlah yang lain. Ini adalah pendapat jumhur ulama, Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 122:
وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.”
Beliau pun bersabda
فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ.
“Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Tujuan Jihad
- Meninggikan kalimat Allah ﷻ
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-anfal ayat 39:
وَقَٰتِلُوهُمْ حَتَّىٰ لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ ٱلدِّينُ كُلُّهُۥ لِلَّهِ
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam Shahih Muslim:
مَنْ قُتِلَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَهُوَ شَهِيدٌ...
Orang yang mati terbunuh karena berjuang di jalan Allah itulah orang yang mati syahid....
Dari sini kita paham, seruan manakah yang benar-benar seruan jihad, apakah untuk meninggikan kalimat Allah ﷻ atau kelompoknya...
- Membebaskan manusia dari peribadatan kepada makhluk dan menjadikannya beribadah hanya kepada Allah ﷻ.
Maka, jika sebelum berjihad mereka membawa jimat, menyembah kuburan, bergandengan tangan dengan makhluk yang berbuat kesyirikan, dan lainnya, maka ini bukan jihad.
- Menghilangkan kedzaliman dan mengembalikan hak kepada pemiliknya.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj Ayat 39:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَٰتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا۟ ۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
Allah ﷻ mengizinkan jihad setelah Rasulullah ﷺ berada di Madinah karena umat Islam sudah siap, sementara di Mekah, mereka berjihad dengan lisan dan amalan-amalan mereka, bersabar atas segala halangan dan rintangan.
- Merendahkan orang-orang kafir.
Karena mereka merendahkan Allah ﷻ. Orang Yahudi menuduh Uzair anak Allah ﷻ, tangan Allah ﷻ terbelenggu dan kaum Nasrani menuduh Allah ﷻ memiliki anak. Maka, mereka layak direndahkan.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat at-Taubah ayat 14:
قَٰتِلُوهُمْ يُعَذِّبْهُمُ ٱللَّهُ بِأَيْدِيكُمْ وَيُخْزِهِمْ وَيَنصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ
Perangilah mereka, niscaya Allah akan menghancurkan mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman.
Keutamaan Berjihad
- Perdagangan yang menguntungkan
Sebagaimana Allah berfirman pada QS. As-Saff [61] ayat 10-11:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (١٠) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari adzab yang pedih. (10). Engkau beriman kepada Allah dan Rasulnya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (11)”.
- Balasannya Surga.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَلَيْكُمْ بِالْجِهَادِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ –تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، فَإِنَّ الْـجِهَادَ فِـيْ سَبِيْلِ اللهِ بَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الْـجَنَّةِ ، يُذْهِبُ اللهُ بِهِ مِنَ الْهَمِّ وَالْغَمِّ
Wajib atas kalian berjihad di jalan Allâh Azza wa Jalla , karena sesungguhnya jihad di jalan Allâh itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga, Allâh akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan. (Shahih: HR. al-Hakim (II/74-75), ad-Dhiya’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (VIII/291-292, no. 356 dan 358) dan Ahmad (5/314, 316, dan 319), dari ‘Ubadah bin as-Shamit Radhiyallahu anhu).
- Lebih baik daripada Dunia dan Seisinya
Hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «لَغَدْوَةٌ فِي سَبِيلِ الله أَوْ رَوْحَةٌ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيِا وَمَا فِيهَا». متفق عليه
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh berjalan di waktu pagi atau sore (di saat berjihad) fi sabilillah lebih baik dari dunia dan segala isinya”. Muttafaq ’alaih. [Bukhari no hadist : 2792, ini adalah lafadznya dan Muslim no hadist: 1880 ].
Syarat-syarat dan Ketentuan Jihad Fi Sabilillah
- Jihad harus dibangun di atas syarat ibadah yaitu ikhlas dan muttaba'ah.
Bahwasannya, bertabarruk dengan pepohonan, dan selainnya adalah kesyirikan, dan penyembahan kepadanya bersamaan dengan menyembah Allah subhaanahu wata’aalaa.
Jangan sampai kembali kepada kekufuran seperti menggantungkan senjata-senjata dalam rangka mengharapkan keberkahan pohon yang mengalir kepada senjata-senjata mereka sehingga diharapkan senjata itu menjadi lebih tajam dan mendatangkan kebaikan yang lebih bagi orang yang membawa senjata tersebut. Lihat kisah pohon Dzat Anwath sebelum Rasulullah ﷺ berperang menuju Hunain.
- Jihad harus dilakukan sesuai dengan tujuannya. Yaitu membela agama Allah ﷻ.
- Jihad harus dibangun di atas ilmu dan Fiqh.
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz juga pernah berkata,
مَنْ عَبَدَ اللَّهَ بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ مَا يُفْسِدُ أَكْثَرَ مِمَّا يُصْلِحُ
“Siapa yang beribadah kepada Allah tanpa didasari ilmu, maka kerusakan yang ia perbuat lebih banyak daripada maslahat yang diperoleh.” (Majmu’ Al Fatawa karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2: 282)
- Jihad harus mendapatkan izin penguasa dan mendapat komando pemimpin kaum muslimin.
Ketentuan ini telah dijelaskan dalam sunnah serta ucapan para salaf. Disebutkan dalam hadits.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda. imam/pemimpin itu adalah perisai yang (kaum muslimin) berperang dibelakangnya dan menjadikan sebagai tameng” [Hadits Riwayat Bukhari 2957 dan Muslim 1841]
- Jihad harus dibarengi sifat rahmah kepada makhluk.
Jihad hendaknya dilakukan dengan penuh rahmat/kasih sayang dan lemah lembut karena jihad tidaklah disyariatkan untuk menyiksa jiwa atau menyakiti orang lain.
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 190:
وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ
Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang amir pada satu tentara atau expedisi peperangan. Beliau memberi wasiat kepada amir tersebut agar bertakwa kepada Allah dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang ikut bersamanya, kemudian beliau bersabda:
اغْزُوْا بِاِسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تَمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَدْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِلاَلٍ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ إِلَى اْلإِسْلاَمِ، فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ، وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوْا ذلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِيْنَ، وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ، فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوْا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُوْنُوْنَ كَأَعْرَبِ الْمُسْلِمِيْنَ، يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ، وَلاَ يَكُوْنُ لَهُمْ فِي الْغَنِيْمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدُوْا مَعَ الْمُسْلِمِيْنَ. فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ، فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإنْ هُمْ أَبَوْا فَسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ.
“Berperanglah kalian dengan Nama Allah, di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah, perangilah dan janganlah kalian berkhianat, janganlah kalian mengingkari janji, janganlah kalian membunuh anak-anak. Jika kalian berjumpa dengan musuh kalian dari orang-orang musyrik, ajaklah mereka kepada tiga perkara, jika mereka berkenan terimalah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka, ajaklah mereka kepada Islam, jika mereka berkenan terimalah keislaman mereka dan jangan kalian apa-apakan mereka. Kemudian ajaklah mereka agar pindah dari tempat mereka ke tempat kaum Muhajirin, dan kabarkan bahwa jika mereka mengerjakan hal itu, maka bagi mereka apa yang didapat oleh kaum Muhajirin dan mereka pun akan dibebani dengan apa yang dibebankan kepada kaum Muhajirin. Apabila mereka enggan untuk pindah, kabarkan kepada mereka bahwa keadaan mereka seperti orang-orang Arab pegunungan yang muslim, hukum Allah yang berlaku kepada kaum mukmin tetap berlaku kepada mereka, mereka tidak akan mendapat bagian dari ghanimah dan fai’ kecuali mereka ikut berjihad bersama kaum muslimin. Jika mereka enggan (terhadap Islam) maka mintalah jizyah dari mereka, apabila mereka berkenan terimalah jizyah dari mereka dan jangan apa-apakan mereka. Jika mereka enggan (mem-bayar jizyah) maka mintalah pertolongan kepada Allah, dan perangilah mereka.’”
Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 1111)], Shahiih Muslim (III/1356, no. 1731), Sunan at-Tirmidzi (II/431, no. 1429).
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةٌ فِي بَعْضِ مَغَازِي رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَنَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ.
“Telah dijumpai wanita yang terbunuh dalam beberapa peperangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh wanita dan anak-anak.”
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (VI/148, no. 3015), Shahiih Muslim (III/ 1364, no. 1744), Sunan Abi Dawud (VII/329, no. 2651), Sunan at-Tirmidzi (III/66, no. 1617), Sunan Ibni Majah (II/947, no. 2841).
Penyimpangan dalam Jihad
- Kebodohan sehingga mengikuti perasaan dan hawa nafsu.
- Semangat tanpa bimbingan ulama. Hingga ada yang mengatakan, jihad diambil dari ulama yang berperang, bukan orang yang duduk di atas kursi.
- Keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang sah.
- Menjadikan jihad sebagai tujuan, bukan wasilah. Sehingga tidak memperhatikan maslahat dan madharat.
- Terlalu berani dan tergesa-gesa dalam memfonis pemerintah kafir.
- Salah dalam memahami aqidah al-wala' dan bara'. Maka, banyak yang salah dalam memahami kiprah Yahudi yang seolah-olah membela Palestina.
- Tidak menganggap perjanjian perdamaian negeri muslim dan kafir sebagai perjanjian yang wajib dijaga.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم