Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

isyraqSyariat shalat isyraq datang pada hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ.

“Barang siapa shalat subuh berjamaah (di masjid), lalu duduk berzikir hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, adalah hal itu berpahala seperti pahala satu haji dan satu umrah yang sempurna, sempurna, sempurna.” (HR. at-Tirmidzi)

Kata at-Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan gharib. Aku telah bertanya kepada Muhammad bin Isma’il (yakni al-Imam al-Bukhari, pen) prihal Abu Zhilal. Ia menjawab, ‘Muqaribul hadits (riwayat haditsnya mendekati).’ Kata Muhammad, ‘Namanya adalah Hilal’.”

Kata al-Albani, “Akan tetapi, jumhur ahli hadits menvonis Abu Zhilal sebagai rawi yang dha’if (lemah riwayatnya). Oleh karena itu, adz-Dzahabi menyatakan dalam kitabnya yang berjudul al-Mughni, ‘Mereka mendha’ifkan Abu Zhilal’.”

Namun, menurut al-Albani terdapat beberapa syahid (penguat) dari riwayat yang lain. Hal itu beliau sebutkan dalam kitab ash-Shahihah (no. 3403) dan menghukuminya sebagai hadits hasan dalam kitab Shahih Sunan at-Tirmidzi (no. 586) dan hasan lighairih (hasan karena penguatnya) dalam kitab Shahih at-Targhib wat Tarhib (no. 464).

Di antara penguatnya adalah hadits Abu Umamah radhiallahu ‘anhu dengan lafadz,

مَنْ صَلَّى صَلاَةَ الصُّبْحِ فِيْ مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ يَثْبُتُ فِيْهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سَبْحَةَ الضُّحَى كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ.

“Barang siapa shalat subuh berjamaah di masjid jami’, kemudian tetap tinggal di tempatnya hingga melaksanakan shalat dhuha (dua rakaat), adalah hal itu berpahala seperti pahala orang berhaji atau berumrah dengan haji dan umrah yang sempurna.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir)

Abul Hasan ‘Ubaidullah al-Mubarakfuri menukil dalam kitab Mir’atul Mafatih Syarhu Misykatil Mashabih[1] bahwa ath-Thibi berkata, “Maknanya adalah lalu shalat setelah matahari meninggi seukuran batang tombak agar waktu terlarang telah berakhir. Shalat ini dinamakan shalat isyraq dan merupakan awal shalat dhuha.”

Begitu pula keterangan imam-imam ahli fikih di masa ini, seperti Ibnu ‘Utsaimin dan Ibnu Baz.

Kata asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, “Shalat isyraq adalah shalat dhuha. Namun, jika kamu menunaikannya di awal waktu saat matahari terbit dan telah meninggi (dari ufuk) seukuran batang tombak (menurut pandangan kasat mata), itu dinamakan shalat isyraq. Apabila ditunaikan di akhir waktu atau di pertengahan waktu, itu dinamakan shalat dhuha".

Akan tetapi, shalat isyraq tergolong shalat dhuha, karena ulama –rahimahumullah– mengatakan bahwa waktu shalat dhuha dimulai sejak matahari meninggi seukuran batang tombak sampai menjelang zawal (matahari bergeser ke ke arah barat).”[2]

Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Shalat isyraq adalah shalat yang dilaksanakan setelah matahari meninggi seukuran batang tombak. Lamanya menurut perhitungan jam sekitar lima belas menit atau semisal itu. Itu adalah shalat isyraq dan merupakan shalat dhuha, karena pelaksanaan shalat dhuha dimulai sejak matahari meninggi seukuran batang tombak hingga menjelang zawal. Shalat dhuha lebih utama dilaksanakan di akhir waktu daripada di awal waktu.

Kesimpulannya, dua rakaat shalat isyraq adalah dua rakaat shalat dhuha. Hanya saja, jika disegerakan pelaksanaannya di awal waktu, yaitu saat matahari meninggi seukuran batang tombak, itu adalah shalat isyraq dan dhuha. Jika diakhirkan pelaksanaannya di akhir waktu, itu adalah shalat dhuha, bukan shalat isyraq.”[3]

Ibnu ‘Utsaimin menerangkan perbedaan istilah syuruq dan isyraq. Syuruq artinya terbitnya matahari tanpa meninggi seukuran batang tombak. Isyraq artinya terbitnya matahari dengan meninggi seukuran batang tombak.[4]

Kata asy-Syaikh Ibnu Baz, “Shalat isyraq adalah shalat dhuha di awal waktu. Yang lebih utama adalah dilaksanakan ketika waktu dhuha telah meninggi dan terik matahari amat panas. Hal itu sebagaimana sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ الْأَوَّابِيْنَ حِيْنَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ

“Shalat orang-orang yang gemar bertobat adalah ketika anak-anak onta kepanasan dari teriknya matahari.” (HR. Muslim)

Maknanya adalah ketika panas terik matahari menyengat anak-anak onta. Inilah makna hadits tersebut. Shalat dhuha setidaknya dua rakaat.”[5]

Kata asy-Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazamul dalam kitabnya yang bertajuk Bughyatul Mutathawwi’ fi Shalatit Tathawwu’, Shalatul Isyraq, “Telah tsabit (tetap) penamaan shalat dhuha yang dilaksanakan di awal waktu sebagai shalat isyraq dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. ‘Abdullah bin Harits bin Naufal meriwayatkan,

أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ لَا يُصَلِّي الضُّحَى. فَأَدْخَلْتُهُ عَلَى أُمِّ هَانِئٍ، فَقُلْتُ: أَخْبِريْ هَذَا بِمَا أَخْبَرْتِنِيْ

بِهِ. فَقَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ: دَخَلَ عَلَيَّ رَسُوْلُ اللهِ يَوْمَ الْفَتْحِ فِيْ بَيْتِيْ، فَأَمَرَ بِمَاءٍ، فَصَبَّ فِيْ قَصْعَةٍ، ثُمَّ أَمَرَ بِثَوْبٍ، فَأَخَذَ بَيْنِيْ وَبَيْنَهُ، فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ رَشَّ نَاحِيَةَ الْبَيْتِ، فَصَلَّى ثَمَانِ رَكَعَاتٍ، وَذَلِكَ مِنَ الضُّحَى، قِيَامُهُنَّ وَرُكُوعُهُنَّ وَسُجُودُهُنَّ وَجُلُوسُهُنَّ سَوَاءٌ، قَرِيبٌ بَعْضُهُنَّ مِنْ بَعْضٍ.

فَخَرَجَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ يَقُولُ: لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ، مَا عَرَفْتُ صَلاَةَ الضُّحَى إِلَّا الْآنَ: { يُسَبِّحۡنَ بِٱلۡعَشِيِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ }، وَكُنْتُ أَقُولُ: أَيْنَ صَلاَةُ الْإِشْرَاقِ؟ ثُمَّ قَالَ بَعْدُ: هُنَّ صَلاَةُ الْإشْرَاقِ.

Sesungguhnya Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma tidak pernah shalat dhuha. Lantas aku membawanya masuk ke Ummu Hani’, aku berkata, “Beritakan padanya apa yang kamu beritakan padaku.” Ummu Hani’ berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui aku di rumahku pada hari penaklukan kota Mekah, lalu memerintahkan agar disiapkan air, lalu beliau menuangnya ke dalam bejana, lalu memerintahkan disiapkan pakaian, lalu mengambil tempat terpisah antara dirinya dan aku, lalu beliau mandi, lalu memerciki salah satu sudut rumah, lalu shalat delapan rakaat. Itu adalah shalat dhuha. Lama berdirinya, rukuknya, dan sujudnya hampir sama.”

Kemudian Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma keluar seraya berkata, “(Demi Allah) sungguh aku telah membaca di mushaf, tetapi tidaklah aku mengetahui shalat dhuha kecuali sekarang. (Allah berfirman),

يُسَبِّحۡنَ بِٱلۡعَشِيِّ وَٱلۡإِشۡرَاقِ ١٨

“Gunung-gunung itu bertasbih di pagi hari dan petang hari.” (Shad: 18)

Adalah aku sebelumnya bertanyatanya, ‘Mana shalat isyraq itu?’ Ternyata itulah shalat isyraq.” (Dikeluarkan oleh ath-Thabari dalam Tafsir-nya dan al- Hakim[6]

Dari keterangan di atas tampaklah jawaban untuk pertanyaan pertama bahwa Anda bisa melaksanakan shalat isyraq ketika telah berlalu sekitar lima belas menit (seperempat jam) dari waktu syuruq (terbitnya matahari).

Bagaimana jika dilakukan Rumah?

Kami nukil fatwa al-Imam Ibnu Baz ketika ditanya dengan pertanyaan yang teksnya sebagai berikut, “Apakah tinggal di rumah setelah shalat fajar untuk membaca al-Qur’an hingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat syuruq, akan mendapat pahala yang sama yang diraih dengan berdiam menunggu di masjid? Kami berharap dari kemuliaan Anda agar memberi faidah dalam masalah ini. Semoga Allah memanjangkan umur Anda di atas ketaatan kepada-Nya.”

Asy-Syaikh Ibnu Baz menjawab, “Amal tersebut memiliki kebaikan yang banyak dan pahala yang besar. Akan tetapi, lahiriah hadits-hadits yang datang tentang hal itu menunjukkan bahwa amalan di atas tidak mendapat pahala yang dijanjikan untuk orang yang duduk di tempat shalatnya di masjid.

Namun, jika dia shalat subuh di rumah karena uzur sakit atau takut, kemudian duduk di tempat shalatnya berzikir atau baca Qur’an hingga matahari meninggi, kemudian shalat dua rakaat, ia meraih pahala yang dijanjikan dalam hadits-hadits itu lantaran dia beruzur tatkala shalat di rumahnya.

Demikian pula halnya jika seorang wanita duduk di tempat shalatnya (di rumah) setelah shalat subuh, berzikir atau membaca Qur’an hingga matahari meninggi lalu shalat dua rakaat, sesungguhnya ia mendapatkan pahala tersebut yang dijanjikan dalam hadits-hadits itu, bahwa Allah ‘azza wa jalla menuliskan bagi orang yang melakukannya pahala berhaji dan umrah yang sempurna.

Hadits-hadits dalam hal itu jumlahnya banyak, saling menguatkan satu sama lainnya dan tergolong dalam jenis hadits hasan lighairih (hasan karena penguatnya). Hanya Allah yang memberi taufik.”[7]

Wallahu a’lam.

Footnote:

[1] Pada Kitab ash-Shalah, Bab adz-Dzikri ba’da ash-Shalah, al-Fashlu ats-Tsani (3/328).
[2] Lihat kitab Liqa’ Bab al-Maftuh (141/25).
[3] Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa war Rasa’il (14/305).
[4] Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa war Rasa’il (14/298-299).
[5] Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa li Ibni Baz (11/400-401).
[6] Kata guru besar kami al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’i dalam Tatabbu’ Auham al-Hakim (4/142, no. 6952), “Asal hadits ini dalam Shahih Muslim dari riwayat Ummu Hani’.”
[7] Lihat kitab Majmu’ al-Fatawa li Ibni Baz (11/403-404).

Artikel: Majalah Asy Syariah Edisi 103

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini