Kategori Fiqh

Pemahaman muslimin mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan Syariat
Kajian Bertema Fiqh

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃ Ahad, 5 Juli 2026 / 20 Muharram 1448 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura
📖┃Daftar Isi:

 



WUDHU

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya: Wudhu bagian #1

Definisi Wudhu

Wudhu secara bahasa diambil dari kata wudha'ah (الوضاءة) yang berarti keindahan dan kecerahan. Sedangkan secara syara', wudhu adalah nama untuk perbuatan yaitu menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan disertai niat.

Dan al-wudhu' adalah nama untuk air yang digunakan berwudhu, dinamakan demikian karena memberikan kecerahan pada anggota-anggota yang dicuci dan membersihkannya.

Rukun Wudhu

Rukun wudhuk ada enam, yaitu: niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan beserta siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kedua kaki beserta mata kaki, dan tertib.

Dasar disyariatkannya wudhu dan rukun-rukunnya adalah firman Allah Ta'ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki" (Al-Ma'idah: 6).

Niat Wudhu

  1. Niat: Karena wudhu adalah ibadah, dan dengan niat ibadah dapat dibedakan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى،

"Sesungguhnya amal-amal itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya"

[Diriwayatkan oleh Bukhari: 1, dan Muslim: 1907].

Artinya ibadah tidak sah dan tidak dianggap secara syar'i kecuali jika diniatkan, dan orang mukallaf tidak mendapatkan pahalanya kecuali jika ikhlas di dalamnya.

➲ Pengertian niat: Niat secara bahasa berarti menyengaja. Sedangkan secara syara' yaitu: menyengaja sesuatu yang disertai dengan perbuatannya.

➲ Tempat niat: Tempat niat adalah di hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan.

➲ Cara berniat: Caranya adalah dengan mengatakan di dalam hatinya: saya niat fardhu wudhu, atau mengangkat hadats, atau menghalalkan shalat.

➲ Waktu niat: Waktunya adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah, karena itu adalah awal wudhu.


Melanjutkan pembahasan kedua:

2. Membasuh seluruh wajah

Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ

"maka basuhlah wajahmu". (QS. Al-Ma’idah ayat 6).

Batas-batas wajah adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga ujung dagu secara memanjang, dan dari telinga ke telinga secara melebar.

Wajib membasuh semua yang ada di wajah: dari alis, kumis, dan jenggot, baik yang tampak maupun yang tersembunyi karena semuanya termasuk bagian wajah, kecuali jenggot yang lebat - yaitu yang tidak terlihat kulit di bawahnya - maka cukup membasuh bagian luarnya saja tanpa bagian dalamnya.

3. Membasuh kedua tangan beserta siku.

Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ

"dan tanganmu sampai dengan siku". (QS. Al-Ma’idah ayat 6).

Jamak dari mirfaq yaitu tempat bertemunya lengan bawah dengan lengan atas. Dan kata "ila" (sampai) bermakna "ma'a" (beserta), yakni: beserta siku.

Hal ini ditunjukkan oleh riwayat Muslim (246), dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

قَالَ رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَتَوَضَّأُ ‏.

"Bahwa ia berwudhu lalu membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudhu, kemudian membasuh tangan kanannya hingga masuk ke lengan atas, kemudian tangan kirinya hingga masuk ke lengan atas, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya hingga masuk ke betis, kemudian membasuh kaki kirinya hingga masuk ke betis, kemudian berkata: Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu".

["Masuk ke lengan atas" dan "masuk ke betis", artinya: memasukkan basuhan ke dalamnya].

Wajib meratakan seluruh rambut dan kulit dengan basuhan, maka jika di bawah kukunya ada kotoran yang menghalangi sampainya air atau ada cincin, maka wudhunya tidak sah.

Sebagaimana diriwayatkan Bukhari (161), dan Muslim (241) dan ini lafazhnya, dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma berkata:

رَجَعْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ مَكَّةَ إِلَى الْمَدِينَةِ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِمَاءٍ بِالطَّرِيقِ تَعَجَّلَ قَوْمٌ عِنْدَ الْعَصْرِ فَتَوَضَّئُوا وَهُمْ عِجَالٌ فَانْتَهَيْنَا إِلَيْهِمْ وَأَعْقَابُهُمْ تَلُوحُ لَمْ يَمَسَّهَا الْمَاءُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ أَسْبِغُوا الْوُضُوءَ ‏"‏ ‏.

Kami kembali bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari Makkah ke Madinah, hingga ketika kami berada di suatu air di perjalanan, sekelompok orang terburu-buru pada waktu Ashar, lalu berwudhu dalam keadaan tergesa-gesa. Kami sampai pada mereka dan tumit-tumit mereka masih kering belum tersentuh air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Celakalah tumit-tumit dari api neraka, sempurnakanlah wudhu".

Artinya: lengkapi dan sempurnakan wudhu dengan meratakan air pada anggota.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidak menyempurnakan wudhu termasuk dosa besar. Karena ada kata : celakalah!

['Ijal - عِجَالٌ : terburu-buru].

Dan Muslim (243) meriwayatkan:

أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Bahwa seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan tempat sebesar kuku di kakinya, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, maka beliau bersabda: "Kembalilah dan perbaikilah wudhumu". Maka ia kembali lalu shalat.

["Maka ia kembali" - فَرَجَعَ : yakni menyempurnakan wudhunya dan memperbaiknya].

Kedua hadits ini menunjukkan: bahwa wudhu tidak sah jika tersisa bagian paling sedikit dari anggota yang dibasuh tanpa dibasuh.

4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun satu helai rambut selama masih dalam batas kepala.

Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ

"dan sapulah kepalamu".

Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَسَحَ نَاصِيَتَهُ وَعِمَامَتَهُ

Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu, dan mengusap ubun-ubunnya dan di atas sorbannya. [Diriwayatkan Muslim: 279].

Jika ia membasuh kepalanya atau sebagiannya maka dapat menggantikan usapan, dan hal itu boleh. Nashiyah adalah bagian depan kepala, dan itu adalah bagian darinya, dan cukup mengusapnya adalah dalil bahwa mengusap sebagian adalah yang difardukan dan dapat terpenuhi dengan bagian mana pun.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

  • Media
    Sarana belajar Agama Islam melalui video dan audio kajian dari Asatidz Indonesia yang bermanhaj salaf...
    Ebook
    Bahan bacaan penambah wawasan berupa artikel online maupun e-book yang bisa diunduh. Ebook Islami sebagai bahan referensi dalam beberapa topik yang insyaAllah bermanfaat.
  • image
    Abu Hazim Salamah bin Dînâr Al-A’raj berkata, “Setiap nikmat yang tidak mendekatkan kepada Allah, maka hal tersebut adalah ujian/petaka.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunyâ dalam Asy-Syukr Lillâh]
    image
    ‘Ammâr bin Yâsir radhiyallâhu ‘anhumâ berkata,“Ada tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, sungguh dia telah mengumpulkan keimanan: inshaf dari jiwamu, menebarkan salam kepada alam, dan berinfak bersama kefakiran.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry secara Mu’allaq dan Al-Baihaqy]

Share Some Ideas

Punya artikel menarik untuk dipublikasikan? atau ada ide yang perlu diungkapkan?
Kirim di Sini