Sujud tilawah adalah sujud yang disebabkan karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajadah yang terdapat dalam Al Qurโan Al Karim.
Keutamaan Sujud Tilawah
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฅูุฐูุง ููุฑูุฃู ุงุจููู ุขุฏูู
ู ุงูุณููุฌูุฏูุฉู ููุณูุฌูุฏู ุงุนูุชูุฒููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุจูููู ููููููู ููุง ูููููููู โ ููููู ุฑูููุงููุฉู ุฃูุจูู ููุฑูููุจู ููุง ููููููู โ ุฃูู
ูุฑู ุงุจููู ุขุฏูู
ู ุจูุงูุณููุฌููุฏู ููุณูุฌูุฏู ูููููู ุงููุฌููููุฉู ููุฃูู
ูุฑูุชู ุจูุงูุณููุฌููุฏู ููุฃูุจูููุชู ูููููู ุงููููุงุฑู
โJika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: โCelaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.โ (HR. Muslim no. 81)
Begitu juga keutamaan sujud tilawah dijelaskan dalam hadits yang membicarakan keutamaan sujud secara umum.
Dalam hadits tentang ruโyatullah (melihat Allah) terdapat hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุญูุชููู ุฅูุฐูุง ููุฑูุบู ุงูููููู ู
ููู ุงููููุถูุงุกู ุจููููู ุงููุนูุจูุงุฏู ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃููู ููุฎูุฑูุฌู ุจูุฑูุญูู
ูุชููู ู
ููู ุฃูุฑูุงุฏู ู
ููู ุฃููููู ุงููููุงุฑู ุฃูู
ูุฑู ุงููู
ููุงูุฆูููุฉู ุฃููู ููุฎูุฑูุฌููุง ู
ููู ุงููููุงุฑู ู
ููู ููุงูู ูุงู ููุดูุฑููู ุจูุงูููููู ุดูููุฆูุง ู
ูู
ูููู ุฃูุฑูุงุฏู ุงูููููู ุชูุนูุงููู ุฃููู ููุฑูุญูู
ููู ู
ูู
ูููู ููููููู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููููู. ููููุนูุฑููููููููู
ู ููู ุงููููุงุฑู ููุนูุฑููููููููู
ู ุจูุฃูุซูุฑู ุงูุณููุฌููุฏู ุชูุฃููููู ุงููููุงุฑู ู
ููู ุงุจููู ุขุฏูู
ู ุฅููุงูู ุฃูุซูุฑู ุงูุณููุฌููุฏู ุญูุฑููู
ู ุงูููููู ุนูููู ุงููููุงุฑู ุฃููู ุชูุฃููููู ุฃูุซูุฑู ุงูุณููุฌููุฏู.
โHingga Allah pun menyelesaikan ketentuan di antara hamba-hamba-Nya, lalu Dia menghendaki dengan rahmat-Nya yaitu siapa saja yang dikehendaki untuk keluar dari neraka. Dia pun memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka siapa saja yang sama sekali tidak berbuat syirik kepada Allah. Termasuk di antara mereka yang Allah kehendaki adalah orang yang mengucapkan โlaa ilaha illallahโ. Para malaikat tersebut mengenal orang-orang tadi yang berada di neraka melalui bekas sujud mereka. Api akan melahap bagian tubuh anak Adam kecuali bekas sujudnya. Allah mengharamkan bagi neraka untuk melahap bekas sujud tersebut.โ (HR. Bukhari no. 7437 dan Muslim no. 182)
Dalam shahih Muslim, An Nawawi menyebutkan sebuah Bab โKeutamaan sujud dan dorongan untuk melakukannyaโ.
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, dia ditanyakan oleh Maโdan bin Abi Tholhah Al Yaโmariy mengenai amalan yang dapat memasukkannya ke dalam surga atau amalan yang paling dicintai di sisi Allah. Tsauban pun terdiam, hingga Maโdan bertanya sampai ketiga kalinya. Kemudian Tsauban berkata bahwa dia pernah menanyakan hal ini pada Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam, lalu beliau menjawab,
ุนููููููู ุจูููุซูุฑูุฉู ุงูุณููุฌููุฏู ููููููู ููุฅูููููู ูุงู ุชูุณูุฌูุฏู ููููููู ุณูุฌูุฏูุฉู ุฅููุงูู ุฑูููุนููู ุงูููููู ุจูููุง ุฏูุฑูุฌูุฉู ููุญูุทูู ุนููููู ุจูููุง ุฎูุทููุฆูุฉู
โPerbanyaklah sujud kepada Allah. Sesungguhnya jika engkau bersujud sekali saja kepada Allah, dengan itu Allah akan mengangkat satu derajatmu dan juga menghapuskan satu kesalahanmuโ.
Maโdan berkata, โKemudian aku bertemu Abud Darda, lalu menanyakan hal yang sama kepadanya. Abud Dardaโ pun menjawab semisal jawaban Tsauban kepadaku.โ (HR. Muslim no.488)
Juga hadits lainnya yang menceritakan keutamaan sujud yaitu hadits Robiโah bin Kaโab Al Aslamiy. Dia menanyakan pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam mengenai amalan yang bisa membuatnya dekat dengan beliau di surga. Nabi shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ููุฃูุนููููู ุนูููู ููููุณููู ุจูููุซูุฑูุฉู ุงูุณููุฌููุฏู
โBantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Sujud Tilawah Wajib Ataukah Sunnah?
Para ulama sepakat (beijmaโ) bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariโatkan. Di antara dalilnya adalah hadits Ibnu โUmar:
ููุงูู ููููุฑูุฃู ุงููููุฑูุขูู ููููููุฑูุฃู ุณููุฑูุฉู ูููููุง ุณูุฌูุฏูุฉู ููููุณูุฌูุฏู ููููุณูุฌูุฏู ู
ูุนููู ุญูุชููู ู
ูุง ููุฌูุฏู ุจูุนูุถูููุง ู
ูููุถูุนูุง ููู
ูููุงูู ุฌูุจูููุชููู
โNabi shallalahu โalaihi wa sallam pernah membaca Al Qurโan yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian para ulama berselisih pendapat apakah sujud tilawah wajib ataukah sunnah.
Menurut Ats Tsauri, Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sujud tilawah itu wajib.
Sedangkan menurut jumhur (mayoritas) ulama yaitu Malik, Asy Syafiโi, Al Auzaโi, Al Laitsi, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, Daud dan Ibnu Hazm, juga pendapat sahabat Umar bin Al Khattab, Salman, Ibnu โAbbas, โImron bin Hushain, mereka berpendapat bahwa sujud tilawah itu sunnah dan bukan wajib.
Dalil ulama yang menyatakan sujud tilawah adalah wajib, yaitu firman Allah Taโala,
ููู
ูุง ููููู
ู ููุง ููุคูู
ูููููู ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฆู ุนูููููููู
ู ุงููููุฑูุขูู ููุง ููุณูุฌูุฏูููู
โMengapa mereka tidak mau beriman? dan apabila Al Quraan dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.โ (QS. Al Insyiqaq: 20-21).
Para ulama yang mewajibkan sujud tilawah beralasan, dalam ayat ini terdapat perintah dan hukum asal perintah adalah wajib. Dan dalam ayat tersebut juga terdapat celaan bagi orang yang meninggalkan sujud. Namanya celaan tidaklah diberikan kecuali pada orang yang meninggalkan sesuatu yang wajib.
Yang lebih tepat adalah sujud tilawah tidaklah wajib, namun sunnah (dianjurkan). Dalil yang memalingkan dari perintah wajib adalah hadits muttafaqun โalaih (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Dari Zaid bin Tsabit, beliau berkata,
ููุฑูุฃูุชู ุนูููู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ( ููุงููููุฌูู ู ) ููููู ู ููุณูุฌูุฏู ูููููุง
โAku pernah membacakan pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam surat An Najm, (tatkala bertemu pada ayat sajadah dalam surat tersebut) beliau tidak bersujud.โ (HR. Bukhari dan Muslim).
Bukhari membawakan riwayat ini pada Bab โSiapa yang membaca ayat sajadah, namun tidak bersujud.โ
Dalil lain yang memalingkan dari perintah wajib adalah perbuatan Umar bin Khattab dan perbuatan beliau ini tidak diingkari oleh para sahabat lainnya ketika khutbah Jumโat.
Pada hari Jumโat Umar bin Khattab pernah membacakan surat An Nahl hingga sampai pada ayat sajadah, beliau turun untuk sujud dan manusia pun ikut sujud ketika itu. Ketika datang Jumโat berikutnya, beliau pun membaca surat yang sama, tatkala sampai pada ayat sajadah, beliau lantas berkata,
ููุง ุฃููููููุง ุงููููุงุณู ุฅููููุง ููู
ูุฑูู ุจูุงูุณููุฌููุฏู ููู
ููู ุณูุฌูุฏู ููููุฏู ุฃูุตูุงุจู ุ ููู
ููู ููู
ู ููุณูุฌูุฏู ูููุงู ุฅูุซูู
ู ุนููููููู
โWahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa.โ Kemudian โUmar pun tidak bersujud. (HR. Bukhari no. 1077) Dari sinilah Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum sujud tilawah itu sunnah (tidak wajib) dan pendapat ini merupakan ijmaโ sahabat (kesepakatan para sahabat). (Lihat Al Mughni, 3/96)
Tata Cara Sujud Tilawah
[Pertama]
Para ulama bersepakat bahwa sujud tilawah cukup dengan sekali sujud.
[Kedua]
Bentuk sujudnya sama dengan sujud dalam shalat.
[Ketiga]
Tidak disyariโatkan -berdasarkan pendapat yang paling kuat- untuk takbiratul ihram dan juga tidak disyariโatkan untuk salam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
ููุณูุฌููุฏู ุงููููุฑูุขูู ููุง ููุดูุฑูุนู ููููู ุชูุญูุฑููู
ู ููููุง ุชูุญูููููู : ููุฐูุง ูููู ุงูุณูููููุฉู ุงููู
ูุนูุฑููููุฉู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุนููููููู ุนูุงู
ููุฉู ุงูุณูููููู ูููููู ุงููู
ูููุตููุตู ุนููู ุงููุฃูุฆูู
ููุฉู ุงููู
ูุดููููุฑูููู
โSujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyariโatkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyariโatkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah maโruf dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur.โ (Majmuโ Al Fatawa, 23/165)
[Keempat]
Disyariatkan pula untuk bertakbir ketika hendak sujud dan bangkit dari sujud. Hal ini berdasarkan keumuman hadits Wa-il bin Hujr, โNabi shallallahu โalaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir. Beliau pun bertakbir ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.โ (HR. Ahmad, Ad Darimi, Ath Thoyalisiy. Hasan)
[Kelima]
Lebih utama sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar shalat. Inilah pendapat yang dipilih oleh Hanabilah, sebagian ulama belakangan dari Hanafiyah, salah satu pendapat ulama-ulama Syafiโiyah, dan juga pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Dalil mereka adalah:
ุฅูุฐูุง ููุชูููู ุนูููููููู
ู ููุฎูุฑููููู ูููุฃูุฐูููุงูู ุณูุฌููุฏุงู
โSesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qurโan dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.โ (QS. Al Isroโ: 107). Kata mereka, yang namanya yakhirru (menyungkur) adalah dari keadaan berdiri.Namun, jika seseorang melakukan sujud tilawah dari keadaan duduk, maka ini tidaklah mengapa. Bahkan Imam Syafiโi dan murid-muridnya mengatakan bahwa tidak ada dalil yang mensyaratkan bahwa sujud tilawah harus dimulai dari berdiri. Mereka mengatakan pula bahwa lebih baik meninggalkannya. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/449)
Apakah Disyariatkan Sujud Tilawah (Dil Luar Shalat) Dalam Keadaan Suci (Berwudhu)?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam sujud tilawah disyariโatkan untuk berwudhu sebagaimana shalat. Oleh karena itu, para ulama mensyariatkan untuk bersuci (thoharoh) dan menghadap kiblat dalam sujud sahwi sebagaimana berlaku syarat-syarat shalat lainnya.
Namun, ulama lain yaitu Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa tidak disyariโatkan untuk thoharoh karena sujud tilawah bukanlah shalat. Namun sujud tilawah adalah ibadah yang berdiri sendiri. Dan diketahui bahwa jenis ibadah tidaklah disyariโatkan thoharoh. Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu โUmar, Asy Syaโbi dan Al Bukhari. Pendapat kedua inilah yang lebih tepat.
Dalil dari pendapat kedua di atas adalah hadits dari Ibnu โAbbas. Beliau radhiyallahu โanhuma mengatakan,
ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ูู ุณููููู
ู ุณูุฌูุฏู ุจูุงููููุฌูู
ู ููุณูุฌูุฏู ู
ูุนููู ุงูู
ูุณูููู
ููููู ููุงูู
ูุดูุฑููููููู ููุงูุฌูููู ููุงูุฃูููุณู
โNabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah melakukan sujud tilawah tatkala membaca surat An Najm, lalu kaum muslimin, orang-orang musyrik, jin dan manusia pun ikut sujud.โ (HR. Bukhari)
Al Bukhari membawa riwayat di atas pada Bab โKaum muslimin bersujud bersama orang-orang musyrik, padahal kaum musyrik itu najis dan tidak memiliki wudhu.โ Jadi, menurut pendapat Bukhari berdasarkan riwayat di atas, sujud tilawah tidaklah ada syarat berwudhu. Dalam bab tersebut, Al Bukhari juga membawakan riwayat bahwa Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma berwudhu dalam keadaan tidak berwudhu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,
ููุณูุฌููุฏู ุงููููุฑูุขูู ููุง ููุดูุฑูุนู ููููู ุชูุญูุฑููู ู ููููุง ุชูุญูููููู : ููุฐูุง ูููู ุงูุณูููููุฉู ุงููู ูุนูุฑููููุฉู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุนููููููู ุนูุงู ููุฉู ุงูุณูููููู ูููููู ุงููู ูููุตููุตู ุนููู ุงููุฃูุฆูู ููุฉู ุงููู ูุดููููุฑูููู . ููุนูููู ููุฐูุง ููููููุณูุชู ุตูููุงุฉู ููููุง ุชูุดูุชูุฑูุทู ููููุง ุดูุฑููุทู ุงูุตููููุงุฉู ุจููู ุชูุฌููุฒู ุนูููู ุบูููุฑู ุทูููุงุฑูุฉู . ููู ูุง ููุงูู ุงุจููู ุนูู ูุฑู ููุณูุฌูุฏู ุนูููู ุบูููุฑู ุทูููุงุฑูุฉู ุ ูููููู ูููู ุจูุดูุฑููุทู ุงูุตููููุงุฉู ุฃูููุถููู ููููุง ููููุจูุบูู ุฃููู ููุฎูููู ุจูุฐููููู ุฅูููุง ููุนูุฐูุฑู
โSujud tilawah ketika membaca ayat sajadah tidaklah disyariโatkan untuk takbiratul ihram, juga tidak disyariโatkan untuk salam. Inilah ajaran yang sudah maโruf dari Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, juga dianut oleh para ulama salaf, dan inilah pendapat para imam yang telah masyhur. Oleh karena itu, sujud tilawah tidaklah seperti shalat yang memiliki syarat yaitu disyariatkan untuk bersuci terlebih dahulu. Jadi, sujud tilawah diperbolehkan meski tanpa thoharoh (bersuci). Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu โUmar. Beliau pernah bersujud, namun tanpa thoharoh. Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana shalat, maka itu lebih utama. Jangan sampai seseorang meninggalkan bersuci ketika sujud, kecuali ada udzur.โ (Majmuโ Al Fatawa, 23/165)
Asy Syaukani mengatakan,
ููููุณู ููู ุฃูุญูุงุฏููุซู ุณูุฌููุฏู ุงูุชููููุงููุฉู ู
ูุง ููุฏูููู ุนูููู ุงุนูุชูุจูุงุฑู ุฃููู ููููููู ุงูุณููุงุฌูุฏู ู
ูุชูููุถููุฆูุง ููููุฏู ููุงูู ููุณูุฌูุฏู ู
ูุนููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ู
ููู ุญูุถูุฑู ุชูููุงููุชููู ุ ููููู
ู ูููููููู ุฃูููููู ุฃูู
ูุฑู ุฃูุญูุฏูุง ู
ูููููู
ู ุจูุงููููุถููุกู ุ ููููุจูุนูุฏ ุฃููู ููููููููุง ุฌูู
ููุนูุง ู
ูุชูููุถููุฆูููู .
ููุฃูููุถูุง ููุฏู ููุงูู ููุณูุฌูุฏู ู ูุนููู ุงููู ูุดูุฑูููููู ููู ูุง ุชูููุฏููู ู ููููู ู ุฃูููุฌูุงุณู ููุง ููุตูุญูู ููุถููุคูููู ู .
ููููุฏู ุฑูููู ุงููุจูุฎูุงุฑูููู ุนููู ุนูู ูุฑู ุฃูููููู ููุงูู ููุณูุฌูุฏู ุนูููู ุบูููุฑู ููุถููุกู .
ููุฃูููุถูุง ููุฏู ููุงูู ููุณูุฌูุฏู ู ูุนููู ุงููู ูุดูุฑูููููู ููู ูุง ุชูููุฏููู ู ููููู ู ุฃูููุฌูุงุณู ููุง ููุตูุญูู ููุถููุคูููู ู .
ููููุฏู ุฑูููู ุงููุจูุฎูุงุฑูููู ุนููู ุนูู ูุฑู ุฃูููููู ููุงูู ููุณูุฌูุฏู ุนูููู ุบูููุฑู ููุถููุกู .
โTidak ada satu hadits pun tentang sujud tilawah yang menjelaskan bahwa orang yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu. Nabi shallallahu โalaihi wa sallam juga pernah bersujud dan di situ ada orang-orang yang mendengar bacaan beliau, namun tidak ada penjelasan kalau Nabi shallallahu โalaihi wa sallam memerintahkan salah satu dari yang mendengar tadi untuk berwudhu. Boleh jadi semua yang melakukan sujud tersebut dalam keadaan berwudhu dan boleh jadi yang melakukan sujud bersama orang musyrik sebagaimana diterangkan dalam hadits yang telah lewat. Padahal orang musyrik adalah orang yang paling najis, yang pasti tidak dalam keadaan berwudhu. Al Bukhari sendiri meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu โUmar bahwa dia bersujud dalam keadaan tidak berwudhu. โ (Nailul Author, 4/466, Asy Syamilah)
Apakah Sujud Tilawah Mesti Menghadap Kiblat?
Asy Syaukani rahimahullah mengatakan,
ููุฃูู ููุง ุณูุชูุฑู ุงููุนูููุฑูุฉู ููุงููุงุณูุชูููุจูุงูู ู ูุนู ุงููุฅูู ูููุงูู ููููููู : ุฅููููู ู ูุนูุชูุจูุฑู ุงุชููููุงููุง .
โAdapun menutup aurat dan menghadap kiblat, maka ada ulama yang mengatakan bahwa hal itu disyariatkan berdasarkan kesepakatan ulama.โ (Nailul Author, 4/467, Asy Syamilah)
Namun karena sujud tilawah bukanlah shalat, maka tidak disyariโatkan untuk menghadap kiblat. Akan tetapi, yang lebih utama adalah tetap dalam keadaan menghadap kiblat dan tidak boleh seseorang meninggalkan hal ini kecuali jika ada udzur. Jadi, menghadap kiblat bukanlah syarat untuk melakukan sujud tilawah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/450)
Bagaimana Tata Cara Sujud Tilawah bagi Orang yang Sedang Berjalan atau Berkendaraan?
Siapa saja yang membaca atau mendengar ayat sajadah sedangkan dia dalam keadaan berjalan atau berkendaraan, kemudian ingin melakukan sujud tilawah, maka boleh pada saat itu berisyarat dengan kepalanya ke arah mana saja. (Shahih Fiqih Sunnah, 1/450 dan lihat pula Al Mughni)
ููุนููู ุงุจููู ุนูู
ูุฑู : ุฃูููููู ุณูุฆููู ุนููู ุงูุณููุฌููุฏู ุนูููู ุงูุฏููุงุจูุฉู ููููุงูู : ุงุณูุฌูุฏู ููุฃูููู
ูุฆู.
Dari Ibnu โUmar: Beliau ditanyakan mengenai sujud (tilawah) di atas tunggangan. Beliau mengatakan, โSujudlah dengan isyarat.โ (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
Bacaan Ketika Sujud Tilawah
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
(1) Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca:
ุณูุจูุญูุงูู ุฑูุจูููู ุงูุฃูุนูููู
โSubhaana robbiyal aโlaaโ [Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi] (HR. Muslim no. 772)
(2) Dari โAisyah, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam biasa membaca doโa ketika rukuโ dan sujud:
ุณูุจูุญูุงูููู ุงููููููู ูู ุฑูุจููููุง ููุจูุญูู ูุฏููู ุ ุงููููููู ูู ุงุบูููุฑู ููู
โSubhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.โ [Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku] (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484)
(3) Dari โAli bin Abi Tholib, Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ketika sujud membaca:
ุงููููููู ูู ูููู ุณูุฌูุฏูุชู ููุจููู ุขู ูููุชู ูููููู ุฃูุณูููู ูุชู ุณูุฌูุฏู ููุฌูููู ูููููุฐูู ุฎููููููู ููุตููููุฑููู ููุดูููู ุณูู ูุนููู ููุจูุตูุฑููู ุชูุจูุงุฑููู ุงูููููู ุฃูุญูุณููู ุงููุฎูุงููููููู
โAllahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo samโahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.โ [Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Muslim no. 771)
Adapun bacaan yang biasa dibaca ketika sujud tilawah sebagaimana tersebar di berbagai buku dzikir dan doโa adalah berdasarkan hadits yang masih diperselisihkan keshohihannya. Bacaan tersebut terdapat dalam hadits berikut:
(1) Dari โAisyah, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam biasa membaca dalam sujud tilawah di malam hari beberapa kali bacaan:
ุณูุฌูุฏู ููุฌูููู ูููููุฐูู ุฎููููููู ููุตููููุฑููู ููุดูููู ุณูู ูุนููู ููุจูุตูุฑููู ุชูุจูุงุฑููู ุงูููููู ุฃูุญูุณููู ุงููุฎูุงููููููู
โSajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo samโahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.โ [Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta] (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan An Nasa-i)
(2) Dari Ibnu โAbbas, dia berkata bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, lalu ia berkata, โWahai Rasulullah, aku melihat diriku sendiri di malam hari sedangkan aku tertidur (dalam mimpi). Aku seakan-akan shalat di belakang sebuah pohon. Tatkala itu aku bersujud, kemudian pohon tersebut juga ikut bersujud. Tatkala itu aku mendengar pohon tersebut mengucapkan:
ุงููููููู ูู ุงููุชูุจู ููู ุจูููุง ุนูููุฏููู ุฃูุฌูุฑูุง ููุถูุนู ุนููููู ุจูููุง ููุฒูุฑูุง ููุงุฌูุนูููููุง ููู ุนูููุฏููู ุฐูุฎูุฑูุง ููุชูููุจููููููุง ู ููููู ููู ูุง ุชูููุจููููุชูููุง ู ููู ุนูุจูุฏููู ุฏูุงููุฏู
โAllahummaktub lii bihaa โindaka ajron, wa dhoโ โanniy bihaa wizron, wajโalhaa lii โindaka dzukhron, wa taqqobbalhaa minni kamaa taqobbaltahaa min โabdika dawudaโ. (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kedua hadits di atas terdapat perselisihan ulama mengenai statusnya.
Untuk hadits pertama dikatakan shahih oleh At Tirmidzi, Al Hakim, An Nawawi, Adz Dzahabi, Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Syaikh Al Albani dan Syaikh Salim bin โIed Al Hilali. Sedangkan tambahan โFatabaarakallahu ahsanul kholiqiinโ dishahihkan oleh Al Hakim, Adz Dzahabi dan An Nawawi. Namun sebagian ulama lainnya semacam guru dari penulis Shahih Fiqih Sunnah, gurunya tersebut bernama Syaikh Abi โUmair dan menilai bahwa hadits ini lemah (dhoโif).
Sedangkan hadits kedua dikatakan hasan oleh At Tirmidzi. Menurut Al Hakim, hadits kedua di atas adalah hadits yang shahih. Adz Dzahabi juga sependapat dengannya. Sedangkan ulama lainnya menganggap bahwa hadits ini memang memiliki syahid (penguat), namun penguat tersebut tidak mengangkat hadits ini dari status dhoโif (lemah). Jadi, intinya kedua hadits di atas masih mengalami perselisihan mengenai keshahihannya. Oleh karena itu, bacaan ketika sujud tilawah diperbolehkan dengan bacaan sebagaimana sujud dalam shalat seperti yang kami contohkan di atas.
Imam Ahmad bin Hambal -rahimahullah- mengatakan,
ุฃูู ููุง ุฃูููุง ููุฃูููููู ุณูุจูุญูุงูู ุฑูุจููู ุงููุฃูุนูููู
โAdapun (ketika sujud tilawah), maka aku biasa membaca: Subhaana robbiyal aโlaaโ (Al Mughni, 3/93, Asy Syamilah)
Dan di antara bacaan sujud dalam shalat terdapat pula bacaan โSajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo samโahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiinโ, sebagaimana terdapat dalam hadits โAli yang diriwayatkan oleh Muslim.
Ini adalah permasalahan yang masih tanda tanya di benak kami sejak dulu. Bagaimana jika ayat sajadah di akhir surat, bagaimana sujud tilawah yang harus dilakukan? Semoga pembahasan berikut bermanfaat.
Hukum Sujud Tilawah Ditujukan pada Siapa Saja?
[Pertama] Sujud tilawah ditujukan untuk orang yang membaca Al Qurโan dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama, baik ayat sajadah dibaca di dalam shalat ataupun di luar shalat.
[Kedua] Lalu bagaimana untuk orang yang mendengar bacaan Qurโan dan di sana terdapat ayat sajadah? Apakah dia juga dianjurkan sujud tilawah?
Dalam kasus kedua ini terdapat perselisihan di antara para ulama.
Pendapat pertama mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah dianjurkan untuk sujud tilawah, walaupun orang yang membacanya tidak melakukan sujud. Pendapat pertama ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafiโi, dan salah satu pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang yang mendengar bacaan ayat sajadah ikut bersujud jika dia menyimak bacaan dan jika orang yang membaca ayat sajadah tersebut ikut bersujud. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Ahmad dan salah satu pendapat Imam Malik. Inilah pendapat yang lebih kuat.
Dalil dari pendapat kedua ini adalah dua hadits shahih berikut:
Hadits Ibnu โUmar: โNabi shallalahu โalaihi wa sallam pernah membaca Al Qurโan yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Masโud pernah mengatakan pada Tamim bin Hadzlam yang saat itu adalah seorang pemuda (ghulam), -tatkala itu dia membacakan pada Ibnu Masโud ayat sajadah-,
ุงุณูุฌูุฏู ููุฅูููููู ุฅูู
ูุงู
ูููุง ูููููุง
โBersujudlah karena engkau adalah imam kami dalam sujud tersebut.โ (Diriwayatkan oleh Al Bukhari secara muโallaq). Al Bukhari membawakan hadits Ibnu โUmar di atas dan riwayat Ibnu Masโud ini pada Bab โSiapa yang sujud karena sujud orang yang membaca Al Qurโan (ayat sajadah).โPerhatian:
Disyariatkan bagi orang yang mendengar bacaan ayat sajadah kemudian dia ikut bersujud adalah apabila orang yang diikuti termasuk orang yang layak jadi imam. Jadi, apabila orang yang diikuti tadi adalah anak kecil (shobiy) atau wanita, maka orang yang mendengar bacaan ayat sajadah tadi tidak perlu ikut bersujud. Inilah pendapat Qotadah, Imam Malik, Imam Asy Syafiโi dan Ishaq. (Lihat Al Mughni, 3/98)
Bolehkah Melakukan Sujud Tilawah di Waktu Terlarang untuk Shalat?
Sujud tilawah boleh dilakukan di waktu terlarang untuk shalat. Alasannya, karena sujud tilawah bukanlah shalat. Sedangkan larangan shalat di waktu terlarang adalah larangan khusus untuk shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara pendapat para ulama. Inilah pendapat Imam Syafiโi dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Bagaimana Ketika Membaca Ayat Sajadah, Luput Dari Sujud Tilawah?
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah atau mendengarnya langsung bersujud setelah membaca ayat tersebut, walaupun mungkin telat beberapa saat. Namun, apabila sudah lewat waktu yang cukup lama antara membaca ayat dan sujud, maka tidak ada anjuran sujud sahwi karena dia sudah luput dari tempatnya. Inilah pendapat Syafiโiyah dan Hanabilah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/452)
Sujud Tilawah Ketika Shalat
Dianjurkan bagi orang yang membaca ayat sajadah dalam shalat baik shalat wajib maupun shalat sunnah agar melakukan sujud tilawah. Inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini dianjurkan pada shalat jamaโah atau sendirian dan shalat siriyah (shalat dengan suara lirih seperti pada shalat zhuhur dan ashar) atau shalat jariyah (shalat dengan suara keras seperti pada shalat maghrib dan isya).
ุนููู ุฃูุจูู ุฑูุงููุนู ููุงูู ุตููููููุชู ู ูุนู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุงููุนูุชูู ูุฉู ููููุฑูุฃู ( ุฅูุฐูุง ุงูุณููู ูุงุกู ุงููุดููููุชู ) ููุณูุฌูุฏู ููููููุชู ู ูุง ููุฐููู ููุงูู ุณูุฌูุฏูุชู ุจูููุง ุฎููููู ุฃูุจูู ุงููููุงุณูู ู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ูููุงู ุฃูุฒูุงูู ุฃูุณูุฌูุฏู ุจูููุง ุญูุชููู ุฃูููููุงูู
Dari Abu Rofiโ, dia berkata bahwa dia shalat Isyaโ (shalat โatamah) bersama Abu Hurairah, lalu beliau membaca โidzas samaaโunsyaqqotโ, kemudian beliau sujud. Lalu Abu Rofiโ bertanya pada Abu Hurairah, โApa ini?โ Abu Hurairah pun menjawab, โAku bersujud di belakang Abul Qosim (Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam) ketika sampai pada ayat sajadah dalam surat tersebut.โ Abu Rofiโ mengatakan, โAku tidaklah pernah bersujud ketika membaca surat tersebut sampai aku menemukannya saat ini.โ (HR. Bukhari no. 768 dan Muslim no. 578)
Namun bagaimana jika shalatnya adalah shalat siriyah semacam shalat zhuhur dan shalat ashar? Pada shalat tersebut, makmum tidak mendengar kalau imam membaca ayat sajadah.
Sebagian ulama Hanabilah mengatakan bahwa imam terlarang untuk membaca ayat sajadah dalam shalat yang tidak dijaherkan suaranya (dikeraskan suaranya). Jika imam tersebut tetap membaca ayat sajadah dalam shalat semacam itu, maka tidak perlu ada sujud. Pendapat ini juga adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Alasan dari pendapat ini adalah agar tidak membuat kebingungan pada makmum.
Namun ulama Syafiโiyah tidaklah melarang hal ini. Karena tugas makmum hanyalah mengikuti imam. Jadi jika imam melakukan sujud tilawah, maka makmum hanya manut saja dan dia ikut sujud. Alasannya adalah sabda Nabi shallallahu โalaihi wa sallam,
ุฅููููู
ูุง ุฌูุนููู ุงูุฅูู
ูุงู
ู ููููุคูุชูู
ูู ุจููู ููุฅูุฐูุง ููุจููุฑู ููููุจููุฑููุง ููุฅูุฐูุง ุณูุฌูุฏู ููุงุณูุฌูุฏููุง
โSesungguhnya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam sujud, maka bersujudlah.โ (HR. Bukhari dan Muslim)
Begitu pula apabila seorang makmum tatkala dia berada jauh dari imam sehingga tidak bisa mendengar bacaannya atau makmum tersebut adalah seorang yang tuli, maka dia harus tetap sujud karena mengikuti imam.
Pendapat kedua inilah yang lebih tepat. Inilah pendapat yang juga dipilih oleh Ibnu Qudamah. (Lihat Al Mughni, 3/104)
Terlarang Meloncati Ayat Sajdah Karena Alasan Supaya Tidak Sujud
Ibnu Qudamah mengatakan, โDimakruhkan melakukan ikhtishorus sujud yaitu melompati ayat sajadah agar tidak bersujud. Yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaโbi, An Nakhoโi, Al Hasan, Ishaq. Sedangkan An Nuโman, sahabatnya Muhammad dan Abu Tsaur memberi keringanan dalam hal ini.โ Ibnu Qudamah lalu mengatakan,
ููููููุง ุฃูููููู ููููุณู ุจูู ูุฑูููููู ุนููู ุงูุณูููููู ููุนููููู ุ ุจููู ููุฑูุงููุชููู
โMenurut kami, tidak ada diriwayatkan dari seorang salaf pun yang melakukan semacam ini (yaitu melompati ayat sajadah agar tidak melakukan sujud tilawah), bahkan mereka (para salaf) memakruhkan hal ini.โ (Lihat Al Mughni, 3/103)
Bagaimana Jika Ayat Sajadah Berada Di Akhir Surat?
Surat yang terdapat ayat sajadah di akhir adalah seperti surat An Najm ayat 62 dan surat Al โAlaq ayat 19. Maka ada tiga pilihan dalam kasus ini.
[Pilihan pertama] Ketika membaca ayat sajadah lalu melakukan sujud tilawah kemudian setelah itu berdiri kembali dan membaca surat lain kemudian rukuโ.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh โUmar bin Khaththab. Ketika shalat shubuh, beliau membaca surat Yusuf pada rakaโat pertama. Kemudian pada rakaโat kedua, beliau membaca surat An Najm (dalam surat An Najm terdapat ayat sajadah, pen), lalu beliau sujud (yaitu sujud tilawah). Setelah itu, beliau bangkit lagi dari sujud kemudian berdiri dan membaca surat โIdzas samaa-un syaqqotโ (Diriwayatkan oleh โAbdur Rozaq dan Ath Thohawiy dengan sanad yang shahih)
[Pilihan kedua] Jika ayat sajadah di ayat terakhir dari surat, maka cukup dengan rukuโ dan itu sudah menggantikan sujud.
Ibnu Masโud pernah ditanyakan mengenai surat yang di akhirnya terdapat ayat sajadah, โApakah ketika itu perlu sujud ataukah cukup dengan rukuโ?โ Ibnu Masโud mengatakan, โJika antara kamu dan ayat sajadah hanya perlu rukuโ, maka itu lebih mendekati.โ (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang shahih)
[Pilihan ketika] Jika ayat sajadah di ayat terakhir di suatu surat, ketika membaca ayat tersebut, lalu sujud tilawah, kemudian bertakbir dan berdiri kembali, lalu dilanjutkan dengan rukuโ tanpa ada penambahan bacaan surat.
Dari tiga pilihan di atas, cara pertama adalah yang lebih utama. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 453-454)
Bagaimana Jika Membaca Ayat Sajadah Di Atas Mimbar?
Jika ayat sajadah dibaca di atas mimbar, maka dianjurkan pula untuk melakukan sujud tilawah dan para jamaโah juga dianjurkan untuk sujud. Namun apabila sujud itu ditinggalkan, maka ini juga tidak mengapa. Hal ini telah ada riwayatnya sebagaimana terdapat pada riwayat Ibnu โUmar yang telah lewat.
Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?
Ayat sajadah di dalam Al Qurโan terdapat pada 15 tempat. Sepuluh tempat disepakati. Empat tempat masih dipersilisihkan, namun terdapat hadits shahih yang menjelaskan hal ini. Satu tempat adalah berdasarkan hadits, namun tidak sampai pada Nabi shallallahu โalaihi wa sallam, akan tetapi sebagian melakukan sujud tatkala bertemu dengan ayat tersebut. (Lihat pembahasan ini di Shahih Fiqih Sunnah, 1/454-458)
Sepuluh ayat yang disepakati sebagai ayat sajadah
1. QS. Al Aโrof ayat 206
2. QS. Ar Roโdu ayat 15
3. QS. An Nahl ayat 49-50
4. QS. Al Isroโ ayat 107-109
5. QS. Maryam ayat 58
6. QS. Al Hajj ayat 18
7. QS. Al Furqon ayat 60
8. QS. An Naml ayat 25-26
9. QS. As Sajdah ayat 15
10. QS. Fushilat ayat 38 (menurut mayoritas ulama), QS. Fushilat ayat 37 (menurut Malikiyah)
Empat ayat yang termasuk ayat sajadah namun diperselisihkan, akan tetapi ada dalil shahih yang menjelaskannya
1. QS. Shaad ayat 24
2. QS. An Najm ayat 62 (ayat terakhir)
3. QS. Al Insyiqaq ayat 20-21
4. QS. Al โAlaq ayat 19 (ayat terakhir)
Satu ayat yang masih diperselisihkan dan tidak ada hadits marfuโ (hadits yang sampai pada Nabi) yang menjelaskannya, yaitu surat Al Hajj ayat 77.
Banyak sahabat yang menganggap ayat ini sebagai ayat sajadah semacam Ibnu โUmar, Ibnu โAbbas, Ibnu Masโud, Abu Musa, Abud Darda, dan โAmmar bin Yasar.
Ibnu Qudamah mengatakan,
ููู
ู ููุนูุฑููู ููููู
ู ู
ูุฎูุงููููุง ููู ุนูุตูุฑูููู
ู ุ ููููููููู ุฅุฌูู
ูุงุนูุง
โKami tidaklah mengetahui adanya perselisihan di masa sahabat mengenai ayat ini sebagai ayat sajadah. Maka ini menunjukkan bahwa para sahabat telah berijmaโ (bersepakat) dalam masalah ini.โ (Al Mughni, 3/88)Demikian pembahasan mengenai sujud tilawah. Semoga risalah ini bisa menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Ya Allah, berilah manfaat terhadap apa yang kami pelajari, ajarilah ilmu yang belum kami ketahui dan tambahkanlah selalu ilmu kepada kami.
Alhamdulillahilladzi bi niโmatihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu โala nabiyyina Muhammad wa โala alihi wa shohbihi wa sallam.
***
Al Faqir Ilallah: Muhammad Abduh Tuasikal - http://rumaysho.wordpress.com/
Selesai disusun di Panggang, Gunung Kidul, rumah mertua tercinta, 20 Jumadits Tsani 1430 H