Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Aqidah

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

📚┃Materi : Syarah Kitab Riyadush Shalihin. Hadits: https://shamela.ws/book/12014/537#p1
🎙┃ Pemateri : Ustadz Abu Nafi' Sukadi, hafizhahullahu Ta'ala.
🗓┃ Hari, Tanggal : Jumat [Sebelum Maghrib], 10 Oktober 2025 M / 25 Rabi'ul Akhir 1447
🕌┃Tempat : Masjid AL-Qomar - Jl. Slamet Riyadi no. 414 A, Purwosari Solo


  Daftar Isi:

٢٣٣- باب وجوب الحج وفضله

Bab-233 : Kewajiban dan Keutamaan Haji

Pertemuan 3 Oktober 2025:

Allah berfirman:

﴿ ... وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حُِ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيَْهِ سَبِيلا وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَهَ غَنِىُّ عَنٍ اُلْعَلَمِينَ إ

" ... Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (QS. Ali Imran [3]: 97)

Ayat ini menunjukkan kewajiban menunaikan haji menurut jumhur ulama. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa dalil yang menunjukkan hukum wajibnya haji adalah firman Allah:

﴿ وَأَيِمُّواْ الْحَجَّ وَاَلْعُمْرَةَ لِلَّهِ.

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah .... "(QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Akan tetapi, pendapat yang pertama itu lebih tegas dan lebih jelas. Banyak hadits yang menjelaskan bahwa haji adalah bagian rukun Islam. Umat Islam sepakat atas hal itu dengan pasti (Ijma' Dharuri). Haji wajib bagi orang mukallaf sekali seumur hidup, berdasarkan nash dan ijma'.

Barang siapa mengingkari kefardhuan haji, maka ia telah kafir. Sungguh Allah tidak membutuhkannya. Benarlah apa yang diriwayatkan dari Umar walau tanpa sanad, bahwa dia berkata: "Barang siapa mampu menunaikan haji, namun tidak berangkat haji, maka dia sama dengan orang yang mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani."

Perlu diketahui bahwasanya yang dimaksud dengan as-sabîl dalam ayat di atas adalah bekal, kendaraan, kesehatan, dan keamanan di dalam perjalanan. Wallâhu a'lam.

📖 Hadits No. 1271: Haji adalah Bagian dari Rukun Islam

١٢٧١ - وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَوَلَّعَنَغَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَ الّهُ عَليْهِوَسَلَّمَ قَالَ: ((بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةٍ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ)). (متفق عليه)

1271. Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah pernah bersabda: "Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak untuk diibadahi melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, melaksanakan shalat, mengeluarkan zakat, berhaji, dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih)

Adapun pengesahan hadits dan penjelasannya telah diberikan pada pembahasan hadits nomor (1075), dalam Bab (193): "Perintah Memelihara Shalat-shalat Fardhu."

📖 Hadits No. 1272: Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup

١٢٧٢ - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَّو لََّعَنهُ قَالَ خَطَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَل لّهُ عليهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: ((يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا)) فَقَالَ رَجُلُ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا
ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَالَهُ عَليْهِوَسَلَّم: ((لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ)) ثُمَّ قَالَ: ((ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ؛ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَّالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ
بِشَيْءٍ فَأَتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ)).(رواه مسلم)

1272. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dia menuturkan: "Rasulullah ﷺ pernah berkhutbah kepada kami, dan di dalam khutbahnya, beliau bersabda: 'Saudara-saudara! Allah benar-benar telah kewajibkanmu ibadah haji, maka berhajilah.' Seorang laki-laki lalu berkata: 'Apakah setiap tahun, Wahai Rasulullah?' Beliau diam saja, sampai orang tersebut mengulang pertanyaannya tiga kali. Kemudian, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Kalau aku menjawab ya, niscaya ia akan menjadi wajib (setiap tahunnya), sedangkan kalian tidak mampu.' Kemudian, Rasulullah ﷺ bersabda: 'Biarkanlah apa yang aku diamkan. Sungguh, umat sebelum kalian binasa karena mereka banyak bertanya, kemudian menyelisihi Nabi-Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu laksanakanlah sesuai dengan kemampuan kamu. Apabila aku mencegah sesuatu kepadamu, tinggalkanlah!'" (HR. Muslim)

📃 Pengesahan Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1337).

📗 Kosa Kata Hadits

  • Makna ذَرُوْنِي : Biarkanlah.

💡 Kandungan hadits

  1. Haji hanya diwajibkan satu kali seumur hidup bagi setiap mukallaf, berdasarkan nash dan ijma'.
  2. Sebelum ada ketentuan syariat berarti sesuatu tidak ada hukumnya. Segala hal yang tidak ada ketentuan hukumnya, pada dasarnya tidak menjadi beban sedikit pun. Dasar segala sesuatu dan adat hukumnya boleh-boleh saja (mubah). Akan tetapi, berbeda dengan hal-hal ibadah sebab ketentuan suatu ibadah telah pasti.
  3. Dilarang menanyakan sesuatu yang tidak perlu karena jawabannya bisa merugikan penanya sendiri, seperti: "Apakah dia di Surga atau di Neraka?" dan "Apakah dia senasab dengan ayahnya atau tidak?" Pertanyaan lainnya mengandung kelakar dan ejekan sebagaimana banyak dilakukan oleh kaum munafik yang suka mengejek; atau menanyakan ayat-ayat dengan melontarkan pendapat-pendapat yang membingungkan, sebagaimana yang dilakukan kaum musyrikin; atau menanyakan sesuatu yang memang sengaja tidak dijelaskan oleh Allah karena kasih sayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya, seperti menanyakan tentang datangnya hari Kiamat, ruh, ataupun menanyakan sesuatu yang memberatkan kaum Muslimin. Semisal dengannya ialah masalah haji yakni menanyakan, apakah wajib dilakukan setiap tahun atau tidak?
  4. Sudah dipastikan bahwasanya segala keperluan umat Islam dalam masalah agama telah Allah jelaskan seluruhnya pada Kitab suci-Nya yang mulia dan telah disampaikan kepada Rasul-Nya . Allah Maha Mengetahui kemaslahatan bagi para hamba-Nya. Dengan demikian, apa pun yang menjadi petunjuk dan bermanfaat bagi kaum muslimin, pasti telah diterangkan dengan jelas dan memuaskan, dan diperinci dengan gamblang, dan ditetapkan oleh-Nya dengan pasti, sebagaimana firman-Nya:

﴿ .. يُبَيِّنُ اَللّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوأ

" ... Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat." (QS. An-Nisâ' [4]: 176)

Oleh karena itulah, penting bagi umat Islam untuk lebih mengerti tentang Allah dan Rasulullah . Wallâhu a'lam.

  1. Setiap hamba Allah harus giat melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, meneliti apa pun yang datang dari Allah dan Rasulullah ﷺ, kemudian bersungguh-sungguh memahami kandungannya, lalu tekun membenarkannya apabila hal tersebut termasuk dalam masalah-masalah aqidah. Dalam masalah amaliah, hendaknya dia berusaha mengerahkan kemampuan untuk melaksanakan perintah-perintah sesuai dengan kesanggupannya dan menjauhi berbagai larangannya. Maka demikianlah kaum Salaf berburu ilmu yang bermanfaat dari al-Kitab dan as-Sunnah.
  2. Larangan lebih kuat daripada perintah. Sebab, belum pernah ada hukum rukhshah untuk melanggar larangan. Sementara tentang perintah tidak demikian, karena dalam perintah ada toleransi, yaitu sebatas kemampuan untuk melaksanakannya.
  3. Larangan yang diminta pada dasarnya tidak/bukan untuk dilakukan selamanya. Hal itu mungkin. Dalam larangan tidak ada yang tidak dapat dihindari, berbeda halnya dengan perintah. Perintah tidak bisa diperoleh kecuali dengan dikerjakan, sementara eksistensi pekerjaan didasarkan pada syarat dan sebab. Oleh sebab itu, sebagian perintah tidak mampu dikerjakan. Maka dari itu, ada batas-batas ketentuan kemampuan dalam melaksanakannya.
  4. Barang siapa tidak mampu mengerjakan perintah seutuhnya, hanya mampu sebagiannya, hendaknya ia melaksanakan sesuai dengan kemampuannya. Dan itulah yang wajib dikerjakan olehnya.
  5. Hadits di atas menunjukkan toleransi Islam dan kemudahannya. Pada dasarnya dalam agama Islam itu adalah melepaskan kesulitan dari umatnya.
  6. Dalam hadits di atas, terdapat keterangan yang gamblang mengenai rasa cinta serta kasih sayang Rasulullah kepada umatnya, berat terasa oleh beliau penderitaan mereka, sangat menginginkan supaya mereka beriman dan selamat pun, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang Mukmin.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

Pertemuan 17 Oktober 2025:

📖 Hadits No. 1273: Haji Mabrur - Amalan Utama

٣/١٢٧٣- وَعنْهُ قَالَ: سُئِلَ النَّبيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم: أَيُّ العَمَلِ أَفضَلُ؟ قَالَ: "إيمانٌ بِاللَّهِ ورَسُولِهِ"قيل: ثُمَّ ماذَا؟ قَالَ:"الجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ"قِيلَ: ثمَّ ماذَا؟ قَال:"حَجٌ مَبرُورٌ" متفقٌ عليهِ.

المَبرُورُ هُوَ الَّذِي لا يَرْتَكِبُ صَاحِبُهُ فِيهِ معْصِية

1273. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dia bertutur: "Nabi pernah ditanya tentang perbuatan apakah yang paling utama." Beliau bersabda: "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ditanyakan lagi: "Lalu apa lagi?" Beliau bersabda: "Jihad fi sabilillah." Beliau kembali ditanya: "Lalu apa?" Beliau bersabda: "Haji mabrur." (Muttafaq 'alaih).

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diiriwayatkan oleh al-Bukhari (III/381-Fathul Bâri) dan Muslim (83).

📗 Kosa Kata Hadits

  • Makna المَبرُورُ : Adalah haji yang diterima Allah, karena tidak dicampuri suatu dosa.

💡 Kandungan Hadits:

  1. Boleh menyebut "iman kepada Allah dan Rasul-Nya" sebagai suatu amalan.
    - Sisi pendalilan: Saat ditanya amalan yang Utama, beliau menjawab : Iman kepada Allah ﷻ dan Rasul-Nya.
    - Hak Allah ﷻ dan Rasul-Nya: Keduanya wajib diimani.
    - Hak Allah ﷻ disembah sementara hak Nabi ﷺ dicintai melebihi diri sendiri dan manusia.
  2. Menerangkan tentang tingkatan-tingkatan amal-amal utama.
    - Amalan hati nilainya lebih besar.
    - Amalan yang pengaruhnya lebih besar nilainya lebih besar.
    - Semakin ikhlas pahalanya besar.
    - Memperhatikan waktu dan tempat berpengaruh terhadap nilai pahala.
  3. Barang siapa berjuang bukan fi sabilillah, maka amalnya tidak diterima oleh Allah sehingga akan dikembalikan lagi kepadanya sendiri.
    - Haji yang mabrur diterima Allah ﷻ karena bebas dari dosa.

*****

📖 Hadits No. 1274: Haji Sebagai Penghapus Dosa

٤/١٢٧٤- وَعَنْهُ قالَ: سَمِعْتُ رسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقولُ: "منْ حجَّ فَلَم يرْفُثْ، وَلَم يفْسُقْ، رجَع كَيَومِ ولَدتْهُ أُمُّهُ". متفقٌ عَلَيْهِ

1274. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, dia menuturkan: "Aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang berhaji, lalu dia tidak berkata cabul dan tidak berbuat jahat, maka sepulangnya (dari berhaji) dia bersih dari dosa seperti hari ketika dia dilahirkan ibunya.'" (Muttafaq 'alaih).

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/382-Fathul Bâri) dan Muslim (1350).

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna رْفُتْ : Bersetubuh (jima'). Dimaksudkan pula sebagai sindirian tentang perbuatan itu dan untuk ucapan cabul. Kata ini merupakan sebuah ungkapan yang mencakup semua keinginan seorang laki-laki terhadap wanita.

💡 Kandungan Hadits:

  1. Haji membersihkan jiwa seseorang dari perbuatan cabul dan keji.

Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an Surat Asy-Syams Ayat 8:

فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَىٰهَا

Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.

Dan setiap ibadah membersihkan jiwa.

  1. Haji mabrur termasuk salah satu penebus dosa-dosa dan kesalahan.
  2. Manusia dilahirkan tanpa membawa kesalahan dan terlepas dari dosa-dosa. Dia tidak membawa dosa orang yang lainnya.

*****

📖 Hadits No. 1275: Antara dua Umrah Penghapus Dosa dan Haji Mabrur Balasannya Surga

٥/١٢٧٥- وعَنْهُ أَنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، قالَ: "العُمْرَة إِلَى العُمْرِة كَفَّارةٌ لِمَا بيْنهُما، والحجُّ المَبرُورُ لَيس لهُ جزَاءٌ إلاَّ الجَنَّةَ". متفقٌ عليهِ.

1275. Dari Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah bersabda: “Umrah ke umrah (berikutnya) adalah penebus dosa antara keduanya, sedangkan haji mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali Surga.” (Muttafaq 'alaih)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (III/597-Fathul Bâri) dan Muslim (1349).

💡 Kandungan Hadits:

  1. Dianjurkan untuk memperbanyak umrah.
  2. Para ulama sepakat atas bolehnya mengerjakan umrah setiap hari bagi yang tidak melakukan amalan-amalan ibadah haji.
  3. Boleh berumrah sebelum haji. Martabat haji lebih tinggi daripada umrah.

*****

📖 Hadits No. 1276: Jihad Wanita adalah Haji Mabrur

٦/١٢٧٦- وَعَنْ عَائِشَةَ، رضي الله عَنْهَا، قَالَتْ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّه، نَرى الجِهَادَ أَفضَلَ العملِ، أفَلا نُجاهِدُ؟ فَقَالَ:"لكِنْ أَفضَلُ الجِهَادِ: حَجٌّ مبرُورٌ" رواهُ البخاريُّ.

1276. Dari Aisyah Radhiyallahu’anha, ia bertutur: "Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, kami yakin, amal yang paling utama itu adalah berjihad. Apakah kami kaum perempuan) tidak boleh berjihad?' Beliau bersabda: 'Jihad yang paling utama bagi kalian adalah haji mabrur.'" (HR. Al-Bukhari)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/381-Fathul Bâri).

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna نَرى: Kami yakin dan mengetahui.
  • Makna لكِنْ: Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai harkat-nya, tetapi pendapat yang paling kuat adalah dengan men-dhammah-kan huruf kaf, yaitu dalam bentuk khithab (pembicaraan yang ditujukan) kepada kaum wanita ((لَكُنَّ).). Sedangkan pada riwayat yang lain, kata ini dieja dengan meng-kasrah-kan huruf kaf dan menambahkan huruf alif sebelumnya, yang memiliki makna istidrâk "akan tetapi"(لَكُنَّ).

💡 Kadungan Hadits:

  1. Haji merupakan jihad kaum perempuan, yaitu jihad yang tidak ada kesulitannya.
  2. Keutamaan jihad di dalam al-Kitab dan as-Sunnah sangat banyak dan mutawatir. Karena itu, Aisyah Radhiyallahu’anha berkeyakinan bahwa jihad merupakan amal yang paling utama.

*****

📖 Hadits No. 1277: Keistimewaan Hari Arafah

٧/١٢٧٧- وَعَنْهَا أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، قَالَ:"مَا مِنْ يَوْمٍ أَكثَرَ مِنْ أنْ يعْتِقَ اللَّه فِيهِ عبْداً مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ". رواهُ مسلمٌ.

1277. Masih dari Aisyah Radhiyallahu’anha, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada hari yang lebih banyak Allah ﷻ membebaskan hamba dari Neraka daripada hari Arafah." (HR. Muslim)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1348).

💡 Kandungan Hadits:

  1. Keutamaan hari Arafah. Pada hari itulah Allah ﷻ memandang para hamba-Nya, mengampuni dan merahmati mereka, memperkenankan permintaan mereka, serta melepaskan mereka dari api Neraka.
  2. Dianjurkan mengisi hari Arafah dengan berbagai aktivitas ketaatan, dzikir, membaca Al-Qur'an, istighfar, dan taubat kepada Allah.

*****

📖 Hadits No. 1278: Umrah di Bulan Ramadhan Balasannya Haji

٨/١٢٧٨- وعنِ ابنِ عباسٍ، رضي اللَّه عنهُما، أنَّ النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ:"عُمرَةٌ في رمَضَانَ تَعدِلُ عَمْرَةً أَوْ حَجَّةً مَعِي" متفقٌ عليهِ

1278. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi bersabda: "Umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji-atau beribadah haji bersamaku." (Muttafaq 'alaih)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits in diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (III/603-Fathul Bâri) dan Muslim (1256) (222).

💡 Kandungan Hadits:

  1. Haji yang dimaksudkan Nabi Muhammad di dalam hadits tersebut adalah haji yang bernilai tathawwu (sunnah). Sebab, umrah itu tidak dapat menggantikan haji fardhu. Berikut ini sebab terjadinya hadits tersebut, yaitu Rasulullah bersabda kepada seorang perempuan Anshar: "Apa yang menyebabkan kamu tidak naik haji bersama kami?" Perempuan itu menjawab: "Kami mempunyai seekor unta Nâdhih (digunakan untuk menyirami pepohonan dan tanaman), lalu ia ditunggangi oleh ayah Fulan dan anaknya-maksudnya ditunggangi suami dan anaknya. Kemudian, dia hanya meninggalkan seekor lagi unta sejenis, yang kami gunakan untuk melakukan pekerjaan itu". Beliau pun bersabda: "Apabila Ramadhan tiba, berumrahlah di bulan Ramadhan ..." (Al-Hadits).
  2. Melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan menyamai pahala haji, bukan menggantikan kedudukan wajib haji, karena menurut Ijma', umrah tidak dapat menggantikan haji fardhu.
  3. Pahala amal kebajikan semakin bertambah dengan bertambahnya derajat kemuliaan waktu, sebagaimana pula bertambahnya pahala karena konsentrasi hati dan ketulusan niat.

*****

📖 Hadits No. 1279: Menghajikan Orang Tua yang Lemah (Badal Haji)

٩/١٢٧٩-وَعَنْهُ أنَّ امرَأَةً قالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إنَّ فَريضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ في الحجِّ، أَدْرَكتْ أَبي شَيخاً كَبِيراً، لاَ يَثبُتُ عَلى الرَّاحِلَةِ أَفَأْحُجُّ عَنهُ؟ قَالَ:"نَعَمْ". متفقٌ عليهِ.

1279. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, bahwasanya seorang perempuan pernah berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya perintah wajib haji dari Allah kepada hamba-Nya telah sampai kepada ayah saya yang sudah tua renta. Beliau tidak kuat lagi duduk di atas kendaraan. Maka itu, bolehkah saya menghajikannya?" Rasulullah menjawab: "Ya." (Muttafaq 'alaih)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/378-Fathul Bâri).

💡 Kandungan Hadits:

  1. Bagi yang tidak kuat mengerjakan haji, maka hendaknya ia mencari pengganti yang mampu melaksanakannya. Namun, bila dia mampu, maka tidak ada alasan baginya untuk meninggalkannya.
  2. Penafsiran lafazh istitha'ah (kemampuan) tidak hanya ditentukan untuk bekal dan kendaraan, tetapi juga berhubungan dengan harta dan badan. Sebab, seandainya dikhususkan kepada harta saja, maka tentu orang yang tidak mampu karena fisiknya sangat lemah harus melaksanakannya walaupun harus diikat badannya di kendaraan bila dia tidak kuat duduk di atasnya, meskipun hal itu menyulitkan dan memberatkannya.

*****

📖 Hadits 1280: Badal Haji Dan Umrah

١٠/١٢٨٠- وعن لقًيطِ بنِ عامرٍ، رضي اللَّه عنهُ، أَنَّهُ أَتى النَّبيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، فَقَال: إنَّ أَبِي شَيخٌ كَبيرٌ لاَ يستَطِيعٌ الحجَّ، وَلا العُمرَةَ، وَلا الظَعَنَ، قَالَ:"حُجَّ عَنْ أَبِيكَ واعْتمِرْ ".
رواهُ أَبو داودَ، والترمذيُّ وقال: حديثٌ حسنٌ صحيح.

1280. Dari Laqith bin Amir Radhiyallahu’anhu, bahwasanya dia pernah berkunjung kepada Nabi , lalu berkata: "Sesungguhnya ayah saya seorang laki-laki yang tua renta sehingga tidak mampu melakukan haji dan tidak pula umrah atau bepergian?" Beliau bersabda: "Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah dia." - (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Dia berkata: "Hadits hasan shahih.")

📃 Pengesahan Hadits:

Shahih. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud (1810), at-Tirmidzi (930), An-Nasa’i (V/117), dan Ibnu Majah (3906). Saya (penulis) berkata: "Sanadnya shahih."

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna الظَّعْنُ : Bepergian untuk haji dan umrah.

💡 Kandungan Hadits:

Silakan lihat kembali hadits terdahulu.

******

📖 Hadits 1281: Haji Anak Kecil

١١/١٢٨١- وعَنِ السائبِ بنِ يزيدَ، رضي اللَّه عنهُ، قَالَ: حُجَّ بي مَعَ رسولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، في حَجةِ الوَداعِ، وأَنَا ابنُ سَبعِ سِنِينَ. رواه البخاريُّ.

1281. Dari as-Sa’ib bin Yazid , dia bercerita: "Aku dibawa naik haji bersama Rasulullah ketika Haji Wada, yakni sewaktu aku berumur tujuh tahun." (HR. Al-Bukhari)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (IV/71-Fathul Bâri).

💡 Kandungan Hadits:

Apabila anak-anak yang belum usia baligh menunaikan haji, maka hajinya bernilai ibadah tathawwu (sunnah). Begitulah kesepakatan para Imam ahli fatwa. Ketentuan ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dengan sanad shahih: "Anak-anak mana pun yang dibawa menunaikan haji oleh keluarganya, kemudian dia baligh, maka dia wajib melakukan haji lagi pada waktu yang lainnya."

*****

📖 Hadits No. 1282: Haji Anak Kecil Sah

١٢/١٢٨٢- وَعنِ ابنِ عبَّاسٍ، رضي اللَّه عَنْهُمَا، أَنَّ النبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم، لَقِيَ رَكْباً بِالرَّوْحَاءِ، فَقَالَ:"منِ القَوْمُ؟ "قَالُوا: المسلِمُونَ. قَالُوا: منْ أَنتَ؟ قَالَ:"رسولُ اللَّهِ"فَرَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياً فَقَالتْ ألهَذا حجٌّ؟ قَالَ:"نَعَمْ ولكِ أَجرٌ" رواهُ مُسلمٌ.

1282. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, bahwasanya Nabi pernah bertemu satu rombongan (yang menunggang unta) di ar-Rawha'. Beliau pun bertanya: "Siapa kaum ini?" Mereka menjawab: "Kami kaum Muslimin. Mereka bertanya: "Siapa engkau?" Beliau menjawab: "Rasulullah." Setelah itu, seorang perempuan mengangkat anak kecil seraya berkata: "Apakah anak ini berpahala jika menunaikan haji?" Beliau menjawab: "Ya, dan bagi kamu pun ada pahala." (HR. Muslim)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim (1336).

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna الرَّوْحَاءِ: Nama sebuah tempat, 36 mil menuju Madinah.

💡 Kandungan Hadits:

  1. Sebagian orang Islam ada yang belum tahu sosok Rasulullah.
  2. Boleh menanyakan perihal suatu kaum dan hendaklah mencari tahu dengan bertanya.
  3. Anak kecil mendapat pahala haji, begitu juga ibunya; karena ibunya menjadi penyebab anak tersebut menunaikan haji. Maka, orang yang membawa kepada kebaikan, dia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya.

*****

📖 Hadits No. 1283: Kendaraan Haji

١٣/١٢٨٣- وَعَنْ أنسٍ، رضي اللَّه عنهُ، أنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حَجَّ عَلَى رَحْلٍ، وَكَانتْ زامِلتَهُ. رواه البخاريُّ.

1283. Dari Anas Radhiyallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah menunaikan haji di atas kendaraan. Kendaraan itu yang membawa barang dan makanan untuk beliau. (HR. Al-Bukhari)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/380-Fathul Bâri).

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna زامِلتَهُ : Yaitu unta yang membawa makanan dan perbekalannya.

💡 Kandungan Hadits:

1. Pada waktu Haji Wada, Rasulullah tidak membawa kendaraan khusus untuk mengangkut barang dan makanan beliau. Ketika itu, barang dan makanan beliau diangkut oleh tunggangan beliau.

******

📖 Hadits No. 1284: Berniaga Disaat Haji

١٤/١٢٨٤- وَعَنِ ابنِ عبَّاسٍ، رضي اللَّه عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَت عُكاظُ وَمِجَنَّةُ، وَذو المجَازِ أَسْواقاً في الجَاهِلِيَّةِ، فَتَأَثَّمُوا أن يَتَّجرُوا في الموَاسِمِ، فَنَزَلتْ: {لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضلاً مِن رَبِّكُم} [البقرة: ١٩٨] في مَوَاسِم الحَجِّ. رواهُ البخاريُّ.

1284. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhuma, dia berkata: Ukazh, Mijannah, dan Dzul Majaz adalah pasar di masa Jahiliyah. Para Sahabat merasa berdosa jika berdagang di sana pada musim-musim haji. Oleh karena itu, turunlah ayat: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Rabbmu ...." (QS. Al- Baqarah [2]: 198) pada musim-musim haji. (HR. Al-Bukhari)

📃 Pengesahan Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (III/593-Fathul Bâri).

📗 Kosa Kata Hadits:

  • Makna تَأَثَّمُوا : Merasa bersalah dan berdosa.

💡 Kandungan Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa para Sahabat Rasulullah tidak bisa mengerjakan suatu pekerjaan yang dikhawatirkan dapat membuat mereka kembali mengerjakan dosa, walaupun pekerjaan tersebut bisa mendatangkan keuntungan, hingga mereka mengetahui hukum yang sebenarnya menurut syariat.
  2. Dibolehkan melakukan perdagangan di waktu haji. Sesungguhnya berdagang di waktu haji ini merupakan keuntungan-keuntungan yang tidak menjadikan berdosa.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ

“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم