Niatilah untuk Menuntut Ilmu Syar'i

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memahamkan dia dalam urusan agamanya.”
(HR. Bukhari no. 71 dan Muslim no. 2436)
Kajian Aqidah

ʙɪꜱᴍɪʟʟᴀʜ

Kajian Kitab: 600 حديث للحفظ للأطفال - Dr. Hani Al-Syaikh Jooma Hafidzahullah
Tanggal: 6 Rabi'ul Awal 1447 / 30 Agustus 2025
Tempat: Masjid Al-Qomar Purwosari, Surakarta
Bersama: Ustadz Abu Adib Hafidzahullah

Daftar Isi:



Hadits Ke-272: Keutamaan Mengkafil Anak Yatim

 وعن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: كَافِل الْيتيمِ -لَهُ أَوْ لِغَيرِهِ- أَنَا وهُوَ كهَاتَيْنِ في الجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوي -وهُو مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ- بِالسَّبَّابةِ والْوُسْطى. رواه مسلم.

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menanggung anak yatim—baik anak yatimnya sendiri maupun anak yatim orang lain—aku dan dia akan seperti dua orang ini di surga." Malik bin Anas, sang perawi, menunjuk dengan jari telunjuk dan jari tengahnya. - Diriwayatkan oleh Muslim no. 1774.

📃 Penjelasan:

Nabi ﷺ bersabda: "Aku dan orang yang mengasuh anak yatim dan memperhatikan kesejahteraannya akan berada di surga seperti ini." Beliau menunjuk dengan jari telunjuknya (yang digunakan dalam tasyahud salat) dan jari tengahnya, dengan sedikit memisahkan keduanya, sebagaimana dalam riwayat lain dari al-Bukhari.

Hal ini membuktikan dekatnya kedudukan orang yang mengasuh anak yatim dengan kedudukannya shallallahu 'alaihi wa sallam di surga, karena tidak ada jari lain di antara jari tengah dan telunjuknya. Pemisahan antara keduanya menunjukkan bahwa perbedaan antara kedudukannya shallallahu 'alaihi wa sallam, dengan kedudukan orang yang mengasuh anak yatim adalah sama dengan perbedaan antara jari telunjuk dan jari tengahnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan, bahwa kedudukan pengasuh anak yatim dengan Rasulullah ﷺ, dekatnya dia dengan beliau besok di surga seperti dekatnya jari telunjuk dan jari tengah. (Fathul Bari 17/142)

Disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/141), bahwa maksud hadits di atas menunjukkan cepatnya peng-kafil (yang mengayomi) anak yatim masuk ke dalam surga dan sangat tinggi pula kedudukannya.

Imam an-Nawawi menjelaskan hadits ini, “Memelihara anak yatim termasuk menafkahinya, memberi pakaian, mendidik agama dan akhlaknya dan apa yang menjadi sebab dirinya baik, maka keutamaan ini diperoleh bagi orang yang mengurusi anak yatim dengan hartanya sendiri, atau harta anak yatim dengan mengurusi agar menjadi baik dirinya menurut syari.

Adapun maksud anak yatim kepunyaannya, karena masih ada hubungan kerabat seperti kakeknya, ibunya, neneknya, saudaranya, saudarinya, pamannya dari pihak bapak atau ibu, demikian juga bibiknya dan kerabat lainnya, adapun selain keluarganya maksudnya adalah orang lain.” (Syarh Shahih Muslim 9/367)

Mengkafil di sini bukan hanya sekali dua kali, tetapi menanggungnya hingga usia baligh. Yang utama adalah mengkafil di rumah sendiri.

Mengusap Anak Yatim Melembutkan Hati

ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲْ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺟُﻠًﺎ ﺷَﻜَﺎ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺴْﻮَﺓَ ﻗَﻠْﺒِﻪِ، ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ: ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺩْﺕَ ﺗَﻠْﻴِﻴْﻦَ ﻗَﻠْﺒِﻚَ ﻓَﺄَﻃْﻌِﻢِ ﺍﻟْﻤِﺴْﻜِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻣْﺴَﺢْ ﺭَﺃْﺱَ ﺍﻟْﻴَﺘِﻴْﻢِ

Dari Abu Hurairah, bahwasanya ada seseorang yang mengeluhkan kerasnya hati kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata kepadanya: “Jika engkau ingin melembutkan hatimu, maka berilah makan kepada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” [HR. Ahmad, ash-Shahihah syaikh al-Albani ]

Karenanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam Mengusap kepala anak yatim Jika bertemu dengan mereka

Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib ketika masih kecil dan yatim beliau menceritakan,

ﺛُﻢَّ ﻣَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻣَﺴَﺢَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺧْﻠُﻒْ ﺟَﻌْﻔَﺮًﺍ ﻓِﻲ ﻭَﻟَﺪِﻩِ

“ … Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalaku sebanyak tiga kali. Setiap kali mengusap beliau berdoa: ‘Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far pada anaknya …“[Hadis hasan. Lihat: Ahkam al-Janaa-iz, hal. 212 ]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأن أمشي مع أخ في حاجة أحب إلي من أن أعتكف في هذا المسجد

“Sungguh aku berjalan bersama seorang saudara (muslim) di dalam sebuah keperluan lebih aku cintai daripada aku beri’tikaf di dalam masjid ku (masjid Nabawi) ini selama sebulan.” [HR. Ath-Thabarani di dalam Al-Mu’jamul Kabir dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Silsilat Al-hadits Ash-Shahihah, no. 906]

Allah akan menolong hamba yang menolong orang lain, sabda beliau ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam,

اللهُ فىِ عَوْنِ اْلعَبْدِ مَا كَانَ اْلعَبْدُ فىِ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR. Muslim)

Hadits ini adalah salah satu motivasi bagi kita untuk memberi pertolongan kepada sesama muslim.

🏷 Fiqhul Hadits:

  1. Hadits ini menunjukkan bolehnya mendidik dengan menggunakan alat peraga, sebagaimana Nabi ﷺ contohkan, beliau menunjuk dengan jari telunjuknya (yang digunakan dalam tasyahud salat) dan jari tengahnya, dengan sedikit memisahkan keduanya.
  2. Keutamaan orang yang mengasuh anak yatim adalah kebersamaan dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di surga.

*****

Hadits Ke-273: Keutamaan Dzikir Tasbih dan Tahmid

ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ” ﻣﻦ ﻗﺎﻝ: ﺳﺒﺤﺎﻥ اﻟﻠﻪ ﻭﺑﺤﻤﺪﻩ، ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﺮﺓ، ﺣﻄﺖ ﺧﻄﺎﻳﺎﻩ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺜﻞ ﺯﺑﺪ اﻟﺒﺤﺮ. متفق عليه.

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mengucapkan 'Subḥānallāh wa biḥamdihi' seratus kali sehari, maka dosa-dosanya dihapuskan walaupun sebanyak buih di lautan." - [Sahih] - [Muttafaq 'alaihi] - [Sahih Bukhari - 6405]

📃 Penjelasan:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa siapa yang mengucapkan 'Subḥānallāhi wa biḥamdihi' seratus kali dalam sehari maka dosa-dosanya akan dihapus dan diampuni walaupun sebanyak buih putih yang mengapung di permukaan laut ketika ia berombak.

Sebagian ulama menjelaskan bahwa zikir ini dan yang semisal dengannya hanya menghapuskan dosa kecil saja, sebagaimana shalat yang lebih besar kedudukannya hanya menghapuskan dosa kecil. Nabi bersabda,

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Di antara shalat lima waktu, di antara Jumat yang satu dan Jumat berikutnya adalah penghapus dosa di antara semua itu selama tidak dilakukan dosa besar.”([HR. Muslim no. 233])

Sebagian ulama yang lain menjelaskan bahwa keutamaan ini tidak perlu dirinci sebagaimana Nabi juga menjelaskannya tanpa terperinci. Hanya saja yang kita nasehatkan kepada pelaku dosa besar untuk bertaubat darinya secara khusus.

Dan kebaikan secara umum akan menghapus keburukan. Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahu’anhu, ‘Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, bertaqwalah kepada Allah dimanapun engkau berada, dan hendaknya setelah melakukan kejelekan engkau melakukan kebaikan yang dapat menghapusnya. Serta bergaulah dengan orang lain dengan akhlak yang baik. (HR. Ahmad 21354, dan Tirmidzi 1987)

🏷 Fiqhul Hadits:

  1. Pahala ini diraih oleh orang yang mengucapkan zikir tersebut dalam sehari secara berturut-turut ataupun terpisah-pisah.
  2. Tasbih ialah menyucikan Allah dari segala kekurangan. Sedangkan tahmid ialah menetapkan sifat kesempurnaan bagi Allah disertai rasa cinta dan pengagungan. Maka, perlu berdzikir dengan penuh penghayatan.
  3. Maksud hadis ini ialah pengampunan dosa-dosa kecil, adapun dosa besar maka harus dengan tobat. (Namun, Syaikh Al Albani mengatakan termasuk dosa-dosa besar)

*****

Hadits ke-274: Dusta yang Diperbolehkan

عن أم كلثوم بنت عقبة بن أبي معيط ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ عَنهَا قالت: سمعت رسول الله ﷺ يقول: ((ليس الكذاب الذي يصلح بين الناس فينمى خيرا، أو يقول خيرا) متفق عليه.

Dari Ummu Kalṡūm binti ‘Uqbah bin Abi Mu‘aiṭ -raḍiyallāhu 'anhā-, ia berkata, Aku pernah mendengarkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bukanlah dinamakan pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan."

📃 Penjelasan:

Hukum asalnya berdusta adalah haram; berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, “Jauhilah oleh kalian dusta, karena sesungguhnya dusta itu akan menuntun kepada kekejian, dan sungguh kekejian itu akan menjerumuskan ke neraka. Dan (jika) seseorang terus melakukan dusta dan ketagihan dusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang pendusta.” - HR. Muslim.

Namun ada 3 kedustaan yang dikecualikan:

  1. Berdusta untuk mendamaikan antar kerabat.
  2. Berdusta dalam peperangan.
  3. Pembicaraan (rayuan) seorang pria terhadap istrinya dan sebaliknya.

Bolehnya berdusta dalam ketiga perkara ini telah disebutkan dalam As-Sunnah; karena kemaslahatan yang terdapat di dalamnya tanpa adanya mafsadat yang diakibatkannya.

Pertama adalah berdusta demi mendamaikan antara dua orang atau dua suku yang berselisih; (juru damai) menyampaikan perkataan yang baik-baik, menyampaikan kepada pihak lain bahwa “lawan”nya menyanjung, memuji dan menyebutkan sifat-sifat kebaikannya; padahal (juru damai) tak pernah mendengarkan hal tersebut, namun ia bermaksud mendekatkan antara mereka berdua, serta menghilangkan permusuhan dan rasa ego diantara mereka.

Maka hal seperti ini dibolehkan dan tidak masalah dilakukan, selama tujuannya untuk mendamaikan dan menghilangkan permusuhan, kemarahan dan kebencian dalam jiwa.

Kedua: berdusta dalam peperangan. Yaitu dengan menampakkan kekuatan diri, berbicara dengan sesuatu yang membangkitkan semangat pasukannya dan menipu musuhnya. Atau dengan mengatakan bahwa jumlah kaum muslimin banyak dan akan datang bala bantuan yang banyak. Atau mengatakan, “Lihat ke belakangmu, si fulan telah datang dari belakangmu untuk menebasmu…”; ini juga dibolehkan, karena mengandung maslahat yang besar untuk Islam dan kaum muslimin.

Ketiga: kedustaan seorang pria kepada istrinya, atau sebaliknya. Seperti mengatakan padanya, “Sungguh engkau adalah manusia yang paling kucintai, aku sangat berhasrat kepada orang sepertimu”, dan ungkapan lainnya yang dapat mendatangkan rasa cinta dan sayang di antara keduanya. Dan sang istri pun mengucapkan hal yang sama kepada sang suami. Maka yang seperti ini juga dibolehkan karena kemaslahatan yang terkandung di dalamnya. Tentu saja, berdusta di antara suami-istri dibatasi pada hal-hal yang dapat melanggengkan rasa sayang, cinta dan kemesraan di antara keduanya, bukan berarti dibolehkan dalam segala hal.

An-Nawawi -raḥimahullāhu- mengatakan, “Adapun kedustaan suami kepada istrinya dan sebaliknya, maka maksudnya adalah upaya menampakkan rasa cinta dan menjanjikan apa yang tidak menjadi kewajibannya, serta yang semacamnya. Adapun jika tujuannya adalah menipu karena ingin menahan apa yang menjadi kewajiban suami atau istri, atau untuk mengambil apa yang bukan haknya, maka ini diharamkan berdasarkan ijmak kaum muslimin.”

Al-Ḥāfiẓ (Ibnu Hajar) -raḥimahullāhu- mengatakan, “Dan (para ulama) sepakat bahwa yang dimaksud berdusta oleh istri dan suami hanyalah dalam hal-hal yang tidak sampai menggugurkan kewajiban suami ataupun istri, atau tidak untuk mengambil apa yang bukan hak suami ataupun istri.”

*****

Hadits ke-275: Penegasan Keutamaan Surat Al-Falaq dan An-Naas

عن عقبة بن عامر رَضَى للَّهُ عَنهُ أن رسول الله ﷺ قال: ((ألم تر آيات أنزلت هذه الليلة لم ير مثلهن قط؟ قل أعوذ برب الفلق، وقل أعوذ برب الناس)) رواه مسلم

Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidakkah engkau mengetahui ayat-ayat yang telah diturunkan malam ini yang belum pernah ada sama sekali sebelumnya? Yaitu, Qul A'ūżu Birabbil Falaq dan Qul A'ūżu Birabbinnās." - - [Hadis sahih] - [Diriwayatkan oleh Muslim no. 814]

📃 Penjelasan:

Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidakkah engkau mengetahui," Yakni, tidakkah engkau tahu. Perkataan ini merupakan seruan khusus kepada perawi. Sedangkan maksudnya umum untuk semua. Itu adalah kata seru. Beliau mengisyaratkan penyebab ketakjuban dengan sabdanya, "yang belum pernah ada sebelumnya" yakni, dalam bab ini. Yaitu permohonan perlindungan. Sabdanya, "sama sekali," sebagai penegas peniadaan.

Sabdanya, "Qul A'ūżu Birabbil Falaq dan Qul A'ūżu Birabbinnās." Yakni, tidak ada ayat-ayat dalam satu surah yang seluruhnya merupakan perlindungan bagi orang yang membacanya dari berbagai kejahatan, yang menyerupai dua surat ini. Siapa saja orang berlindung memakai kedua surat ini dengan iman dan kesungguhan, niscaya Allah -Azza wa Jalla- melindunginya. Ringkasnya, hendaknya manusia meminta perlindungan dengan (membaca) dua surah ini.

*****

Hadits ke-276: Menanam Pohon atau Menanam Benih adalah Sedekah

عن أنس رَضَِ للَّهُ عَنهُ عن النبي ﷺ أنه قال: («ما من مسلم یغرس غرسا أو یزرع زرعا فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة إلا كان له به صدقة)) متفق عليه

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam benih yang dimakan burung, manusia, atau hewan, kecuali hal itu menjadi sedekah baginya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

📃 Penjelasan:

Makna hadist ini adalah bahwasanya orang muslim manapun yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu salah satu makhluk hidup memakan tanaman itu, maka dia mendapatkan pahalanya meskipun dia sudah mati. Amalnya terus mengalir untuknya selama tanaman dan tumbuhan itu tetap ada. Hadis dalam bab ini berisi anjuran untuk bercocok tanam dan bertani, juga bercocok tanam mengandung kebaikan yang banyak, karena di dalamnya ada kemaslahatan untuk agama dan dunia.

Jika sebagian tanaman itu dimakan, maka menjadi sedekah baginya. Yang mengherankan, jika sebagian tanaman itu diambil oleh pencuri, seperti jika ada seseorang datang ke kebun kurma lalu mencuri buah kurma, maka pemilik kurma itu mendapatkan pahala. Padahal, seandainya dia mengetahui pencuri itu, niscaya dia mengadukannya ke pengadilan.

Meskipun demikian, Allah mencatat sedekah dengan pencurian ini sampai hari kiamat. Demikian juga apabila binatang melata atau hama memakan tanaman itu, maka menjadi sedekah bagi pemiliknya. Hadis ini khusus untuk orang muslim, karena dialah yang mendapatkan manfaat pahala sedekah di dunia dan akhirat.

Mendapat pahala jariyah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ بَنَى بُنْيَانًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ أَوْ غَرَسَ غَرْسًا فِى غَيْرِ ظُلْمٍ وَلَا اعْتِدَاءٍ كَانَ لَهُ أَجْرٌ جَارِيًا مَا انْتَفَعَ بِهِ مِنْ خَلْقِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ

“Siapa saja yang mendirikan bangunan atau menanam pohon tanpa kezaliman dan melewati batas, niscaya itu akan bernilai pahala yang mengalir selama bermanfaat bagi makhluk Allah yang Maha Pengasih.” - (HR. Ahmad, no. 4739)

Dalam sabda beliau yang lain,

سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ أَوْ غَرَسَ نَخْلاً:

“Ada tujuh yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (salah satunya) orang yang menanam pohon kurma…” - (HR. Al-Bazzar no. 7289; Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin 2: 181; dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al- Iman no. 3449. Lihat Sahih Al-Targhib no. 73)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَتَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ قَدْرَ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرِ ذَلِكَ الْغَرْسِ

“Tidaklah seseorang menanam tanaman, kecuali Allah ‘Azza Wajalla mencatat pahala untuknya seukuran buah yang dikeluarkan oleh tanaman itu.” - (HR. Ahmad no. 22420 dan 22424. Hadis dha’if. Lihat Al-Jami’ Al-Saghir no. 8016)

Hadits ke-277: Amalan-amalan Penghapus Dosa

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يقول: «الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ». [صحيح] - [رواه مسلم] - [صحيح مسلم: 233]

Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalat lima waktu, (shalat) Jumat ke Jumat berikutnya, dan (puasa) Ramadan ke Ramadan berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya jika dosa besar dijauhi." - [Sahih] - [HR. Muslim] - [Sahih Muslim - 233]

📃 Penjelasan:

Nabi ﷺ mengabarkan bahwa kelima shalat fardhu dalam sehari semalam, salat Jum'at tiap pekan, dan puasa Ramadan di setiap tahun adalah penghapus dosa-dosa kecil yang ada di antara ibadah-ibadah itu, dengan syarat dosa besar dijauhi. Adapun dosa besar seperti mencuri dan minum khamar tidak digugurkan kecuali dengan tobat.

Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya :

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kamu dilarang untuk mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga). [an-Nisa/4:31]

🏷 Fiqhul Hadits:

  1. Dosa itu ada yang kecil dan ada yang besar.
  2. Syarat pengguguran dosa kecil adalah dengan menjauhi dosa besar.
  3. Dosa besar ialah dosa yang mengandung hukum hudud di dunia, atau memiliki ancaman di akhirat berupa siksa atau murka, atau mengandung ancaman atau laknat terhadap pelakunya, seperti dosa zina dan minum khamar.

•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم