Adabul Mufrad Bab 237-244 | Hadits no. 522-531 | Hadits Nabi ﷺ bagi Orang Sakit dan Orang yang Menjenguk

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 04 August 2025
Dibaca: 3032
  • Adabul Mufrad

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

📚┃Materi : Kitab Adabul Mufrad
🎙┃ Pemateri : Ustadz Yunan Hilmi, Lc Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari/ Tanggal : Senin, 4 Agustus 2025 M / 10 Safar 1447H
🕌┃Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.



٢٣٧. بَابُ الْحَدِيثِ لِلْمَرِيضِ وَالْعَائِدِ

Bab 237: Hadits Nabi ﷺ bagi Orang Sakit dan Orang yang Menjenguk

٥٢٢ - حَدَّثَنَا قَيْسُ بْنُ حَفْصٍ قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ قَالَ: أَخْبَرَنِي أَبِي، أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ حَزْمٍ، وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُنْكَدِرِ، فِي نَاسٍ مِنْ أَهْلِ الْمَسْجِدِ، عَادُوا عُمَرَ بْنَ الْحَكَمِ بْنِ رَافِعٍ الْأَنْصَارِيَّ، قَالُوا: يَا أَبَا حَفْصٍ، حَدِّثْنَا، قَالَ: سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ عَادَ مَرِيضًا خَاضَ فِي الرَّحْمَةِ، حَتَّى إِذَا قَعَدَ اسْتَقَرَّ فِيهَا». صحيح

522. Qais bin Hafsh mengabarkan kepada kami, ia berkata Khalid bin Al-Harits mengabarkan kepada kami, ia berkata, Abdul Hamid bin Ja'far mengabarkan kepada kami, ia berkata:

Ayahku mengabarkan kepadaku bahwa Abu Bakar bin Hazm dan Muhammad bin Al-Munkadir bersama sejumlah orang jama'ah masjid, menjenguk 'Umar bin Al-Hakam bin Rafi' Al Anshariy. Mereka berkata, “Wahai Abu Hafsh, sampaikanlah (hadits) kepada kami.” Lalu ia berkata, “Aku mendengar Jabir bin 'Abdillah berkata, “Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, Barang siapa mengunjungi orang sakit, maka ia senantiasa masuk dalam rahmat (Allah), hingga apabila ia telah duduk, ia menetap padanya.”

📖 Shahih. Diriwayatkan Ahmad (3/304) dan Al-Hakim (1/350), lihat Ash-Shahihah (1929).

Kandungan Hadits: Anjuran agar menjenguk orang sakit.

Selengkapnya: Adabul Mufrad Bab 237-244 | Hadits no. 522-531 | Hadits Nabi ﷺ bagi Orang Sakit dan Orang yang...

Al-Wajiz | Kitab Nikah - Bab Khulu' dan Iddah

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 03 August 2025
Dibaca: 2278
  • Fiqh

بِسْـمِ اللَّهِ الرحمن الرحيم

📚┃ Materi : Kitab Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
🎙┃ Pemateri : Ustadz Hamzah Al-Fajri, S.Pd Hafizhahullah (Pengajar Ilmu Syar'i Pondok Pesantren Imam Bukhori)
🗓┃ Hari, Tanggal : Ahad , 3 Agustus 2025 M / 9 Safar 1447 H
🕌┃ Tempat : Masjid Al-Ikhlas - Adi Sucipto Jajar Solo.



Kitab Nikah - Bab Khulu' dan Iddah

1. Pengertian Khulu'

Menurut bahasa, kata khulu' berasal dari khala' ats tsauba idzaa azaalahu yang artinya melepaskan pakaian, karena isteri adalah pakaian suami dan suami adalah pakaian isteri. Allah ﷻ berfirman:

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ

Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun pakaian bagi mereka. (QS. al-Baqarah: 187).

Para pakar fiqih memberi definisi bahwa khulu' adalah seorang menceraikan isterinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya.

Dan khulu' disebut juga fidyah atau iftida' (tebusan) (Fiqhus Sunnah II:53 Manarus Sabil Il: 226 dan Fathul Bari IX: 395).

Selengkapnya: Al-Wajiz | Kitab Nikah - Bab Khulu' dan Iddah

Fiqh Manhaji: Pembagian Jenis Air [Air Mutanajis] dan Masalah Bejana dari Emas dan Perak

Informasi Artikel ini:
Penulis: admin-alquransunnah
Dipublikasikan: 03 August 2025
Dibaca: 2184

بسم الله الرحمن الرحيم

📚 Kajian Kitab Fiqh Manhaji Ala Imam Syafi'i - Download Jilid 1
🎙┃ Ustadz Muhammad Idrus, SE حفظه الله تعالى
🗓┃Ahad, 3 Agustus 2025 / 9 Safar 1447 H
🕰┃ Ba'da Shalat Subuh
🕌┃ Masjid Al-Ikhlash Safira Residence Kartasura



Telah berlalu pembahasan mengenai pembagian jenis air:

  • Suci dan menyucikan (Air Mutlak).
  • Suci dan menyucikan tapi makruh menggunakannya. (Air yang panas terkena matahari).
  • Suci tidak menyucikan

Air Mutanajis

Air mutanajjis ialah air yang jatuh najis ke dalamnya. Air ini terbagi menjadi dua bagian:

  • Pertama: Air yang sedikit, yaitu kurang dari dua qullah.

Air ini menjadi najis karena terjatuh najis ke dalamnya walaupun sedikit dan tidak berubah sifat-sifatnya dari segi warna, bau dan rasa.

  • Dua qullah setara dengan 192.857 kg.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا استيقظ أحدُكم من نومِهِ، فلا يَغْمِسْ يدَه في الإناءِ حتى يغسلَها ثلاثًا . فإنه لا يَدْرِي أين باتت يدُه

“Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka jangan mencelupkan tangannya ke dalam bejana sebelum ia mencucinya tiga kali. Karena ia tidak mengetahui dimana letak tangannya semalam” (HR. Bukhari no. 162, Muslim no. 278).

Selengkapnya: Fiqh Manhaji: Pembagian Jenis Air [Air Mutanajis] dan Masalah Bejana dari Emas dan Perak

  • Riyadush Shalihin Hadits#1203-1205 | Sunnah-sunnah Fitrah
  • Ciri Manhaj Salaf: Menjaga Persatuan dan Keteguhan di Atas Kebenaran
  • Dakwah Tauhid di Persimpangan Harapan dan Tantangan
  • Membela Sunnah, Merawat Islam, dan Menyatukan Barisan di Era Keterasingan
  • Ushulus Sunnah - Imam Ahmad #3 | Larangan Duduk-duduk dengan Ahlul Bid'ah dan Mendebat Mereka
  • Bekal Da'i: Berdakwah dengan Hikmah
  • Syarah Fadhlul Islam#6: Masuk Islam
  • Kitab Tauhid Bab 35 | Hadits 3-4: Sabar adalah Wajib dan Bagian dari Keimanan

Halaman 121 dari 346

  • 116
  • 117
  • 118
  • 119
  • 120
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125