بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Kajian 'Adawatusy Syaithan Lil Insan Kama Ja'at Fil Qur'an
Karya: Dr. Abdul Aziz bin Shalih Al-Ubaid
🎙 Bersama Ustadz Abu Haidar As-Sundawy 𝓱𝓪𝓯𝓲𝔃𝓱𝓪𝓱𝓾𝓵𝓵𝓪𝓱
📌 Masjid An-Naafi Dago Pakar Bandung
🗓 Bandung, 28 Dzulhijjah 1446 / 24 Juni 2025
Cara Syaithan Menggoda Manusia: Mabuk dan Judi
Telah berlalu pembahasan cara syaithan menggoda manusia (link arsip: https://tinyurl.com/yc8e3xej ), yaitu:
1. Was-was (Bisikan Jahat).
2. Lupa.
3. Janji Palsu dan Angan-angan.
4. Memberikan ancaman dan menakut-nakuti.
5. Menghiasi Kemaksiatan.
6. Menghalangi (Manusia) dari Jalan Allah ﷻ.
7. Menyuruh Berbuat Maksiat.
8. Menggoda Secara Bertahap (Tadarruj)
9. Gangguan (Kesurupan).
Khamr (minuman keras) dan judi termasuk salah satu faktor utama penyebab terjadinya permusuhan dan kebencian di antara kaum mukminin. Dan ini merupakan tuntutan syaithan yang besar karena dengannya masyarakat, negara dan keluarga akan terpecah belah. Oleh karena itu Allah ﷻ telah memperingatkan kita untuk tidak mengkonsumsi keduanya, dan menjelaskan kepada kita bahwa kedua hal tersebut termasuk perbuatan syaithan yang terkutuk.
Allah ﷻ berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ...
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu...” (QS. Al-Ma'idah: 90-91)
Jadi, kedua hal tersebut (khamr dan judi) adalah penyebab terjadinya permusuhan, kebencian dan kedengkian di antara manusia. Dan sebagai penjelasannya sebagai berikut:
Yaitu segala sesuatu yang mencampuri akal fikiran dan menutupinya berupa makanan, minuman atau melalui penciuman atau suntikan. Yang demikan itu karena akal fikiran jika tercampur dan tertutup, maka pemilik akal itu menjadi seperti orang gila dalam perilakunya.
Al-Bukhari dalam Shahihnya 5/190 dari Umar Radhiyallahu’anhu, beliau berkata, "Khamr adalah sesuatu yang mencampuri akal fikiran.”
Sebab turunnya ayat ini menjelaskan tentang bahaya minuman keras. Imam ath-Thabari, al-Hakim dan al-Baihaqi telah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu’anhuma bahwa sebab turunnya ayat pengharaman khamr berkenaan dengan dua kabilah dari kaum Anshar. Mereka bersama-sama menenggaknya, sampai ketika mereka semua mabuk maka sebagian mereka mengusik sebagian yang lain. Sehingga ketika mereka tersadar, seseorang dari mereka ada yang melihat bekas di wajah dan jenggotnya, lalu dia berkata: “Saudaraku si fulan telah melakukan ini kepadaku -padahal mereka adalah saudara yang tidak punya rasa iri dengki dalam hati mereka-. Demi Allah, seandainya dia mengasihani dan menyayangiku, niscaya dia tidak akan melakukan ini kepadaku.”
Sehingga muncullah dalam hati mereka rasa iri dengki. Lalu Allah ﷻ menurunkan ayat: “.. Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Ma'idah: 90-91)
HR. An-Nasa'i dalam bab Tafsir 1/447-448, ath-Thabari 10/571 (ditahqiq oleh Ahmad Syakir). alHakim 4/141-142, dan dia tidak mengatakan apa pun tentangnya, kemudian juga telah dikatakan oleh Imam adz-Dzahabi berdasarkan syarat Muslim, al-Baihaqi dalam Sunannya 8/285 dan sanadnya telah dinyatakan shahih oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10/31. Di sana juga terdapat sebab-sebab turunnya ayat ini yang lainnya. Lihat Tafsir ath-Thabari 1/566-574 (ditahqiq oleh Ahmad Syakir) dan kitab Asbabun Nuzul karya al-Wahidi 208-211.
Judi mencakup segala bentuk pertaruhan yang di dalamnya terdapat imbalan dari kedua belah pihak. Maka setiap jenis pertandingan, transaksi atau permainan yang di dalamnya seseorang akan beruntung atau menanggung hutang (merugi), maka yang demikian itu disebut maisir (judi). Contohnya main kartu (domino, remi dan sejenisnya), catur dan apa yang dinamakan dengan rihaan (lomba/balap). Semua itu jika dilakukan dengan memberi imbalan dari kedua belah pihak maka itu adalah judi. (Lihat Tafsir al-Qurthubi 3/52-53 dan Tafsir as-Sa'di 1/130-151).
Karena yang demikian itu merupakan bentuk pengambilan harta orang lain dengan cara yang bathil, sehingga pada saat itulah akan timbul permusuhan dan kebencian. Maka orang yang diambil hartanya itu pun akan melihat orang yang mengambilnya dengan kebencian dan kedengkian. Sehingga terkadang dia merugi sampai berjuta-juta hanya dalam satu malam atau sekali permainan saja.
Berkaitan dengan khamr dan judi ini, Muhammad Rasyid Ridha berkata, “Berbagai permusuhan dan kebencian yang dipicu oleh mabuk, juga apa yang timbul sebagai akibat seperti pembunuhan, penyerangan, perampasan, kefasikan, kekejian, pembeberan rahasia, perusakan kehormatan, serta pengkhianat terhadap pemerintah dan tanah air, sungguh telah diketahui banyak orang dan selalu menjadi bahan perbincangan sepanjang waktu dan tempat.”
Sedangkan judi, juga merupakan pemicu permusuhan dan kebencian. Akan tetapi, itu hanya terjadi di antara orang-orang yang bertaruh saja. Karena permusuhan mereka itu akan terpulang kepada pihak yang menang dan orang-orang yang kehilangan hak-hak mereka dari pihak yang kalah. Dan seorang penjudi tentu akan mengabaikan hak-hak kedua orang tuanya, istrinya dan anaknya, sehingga hampir semua orang akan membencinya. (Tafsir al-Manar 7/60-61).
Maka yang lebih baik bagi seorang muslim adalah meninggalkan kedua penyakit ini yang tidak diragukan lagi mudharatnya oleh siapa pun yang berakal.
•┈┈┈┈┈┈•❀❁✿❁❀•┈┈┈┈┈•
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لا أَعْلَمُ
“Ya Allah, aku meminta pada-Mu agar dilindungi dari perbuatan syirik yang kuketahui dan aku memohon ampun pada-Mu dari dosa syirik yang tidak kuketahui”.
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم