Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah ihram dengan dua haji atau dua umrah ? Apakah makna talbiyah, syarat-syarat dan hukumnya ?

Jawaban
Tidak sah satu ihram untuk dua haji, dan tidak diperbolehkan haji kecuali hanya satu kali dalam setahun. Sebagaimana tidak sah juga niat ihram untuk dua umrah dalam satu waktu. Juga tidak boleh menjadikan satu haji untuk dua orang, sebagaimana tidak boleh menjadikan satu umrah untuk dua orang. Sebab tidak terdapat dalil yang menunjukkan demikian itu.

Adapun talbiyah adalah, jawaban atas panggilan Allah dalam firman-Nya.
"Artinya : Dan serukanlah kepada manusia untuk mengerjakan haji" [Al-Haj : 27]

Adapun redaksi talbiyah adalah :

Labbaika Allahumma Labbaika Laa Syarikalaka Labbaika, Innalhamda wa ni'mata Laka walmuka Laa Syariika Laka

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat, dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu"

Tidak boleh menambahkan redaksi tersebut dengan apa yang mudah kamu lakukan seperti kamu mengucapkan.

"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu, dan bahagia memenuhi panggilan-Mu. Semua kebaikan ada di tangan-Mu, dan keburukan tidak kembali kepada-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu dengan penuh suka cita dalam menghadap kepada-Mu dan beramal. Aku penuhi panggilan-Mu, bagi-Mu dengan sepenuhnya dalam mengabdi dan merendahkan diri" [Muttafaqun 'Alaihi]

Sedang hukum talbiyah adalah sunnah muakkad. Namun sebagian ulama mengatakan talbiyah sebagai rukun dalam haji karena talbiyah merupakan syi'ar lahiriah bagi orang yang haji dan umrah.

Adapun waktu talbiyah adalah setelah niat seiring ihram ketika di masjid. Seyogianya talbiyah dilakukan ketika naik atau turun kendaraan, ketika mendaki atau turun lembah, ketika mendengar orang yang talbiyah, ketemu kawan, sehabis shalat wajib, menjelang malam atau menjelang pagi, dan lain-lain dari perubahan keadaan. Wallahu A'lam.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah