Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
MENGGANTI HEWAN HADYU DALAM HAJI DENGAN NILAI UANG DAN DISEDEKAHKAN DI NEGARA ASAL ORANG YANG HAJI.

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kurban yang dilakukan orang-orang yang haji tidak dimanfaatkan kecuali hanya sedikit. Apakah tidak utama jika orang yang mampu kurban itu berpuasa tiga hari ketika dalam haji kemudian ketika kembali dia mengeluarkan nilai kurban tersebut kepada orang-orang miskin di negaranya, lalu menyempurnakan puasanya tujuh hari sehingga genap sepuluh hari ? Bagaimana pendapat anda, semoga Allah memberikan pahala kepad anda

Jawaban
Telah maklum bahwa segala bentuk syari’at diterima dari Allah dan RasulNya, bukan dari pendapat-pendapat manusia.

Sesunguhnya Allah telah mensyariatkan kepada kita, bahwa orang yang haji tamattu atau haji qiran wajib menyembelih kurban. Tapi jika tidak mampu, maka berpuasa sepuluh hari, tiga hari ketika dalam haji dan tujuh hari ketika kembali kepada keluarganya. Sedangkan kita tidak mempunyai hak sedikitpun untuk menentukan syari’at. Bahkan yang wajib atas kita adalah membenahi kesalahan atau kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan kurban. Yaitu dengan mengingatkan kepada para penguasa untuk menangani dan membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang fakir dan miskin, serta peduli tentang tempat-tempat penyembelihan dengan memperluas dan memperbanyaknya di tanah suci sehingga memungkinkan bagi jama’ah haji menyembelih kurban dalam waktu luas lalu dibagikan kepada orang-orang miskin di Makkah dan di tempat lain.

Adapun dengan merubah sistem kurban dengan berpuasa bagi orang yang mampu berkurban atau membeli kurban di daerahnya sendiri atau mengganti nilainya dan dibagikan kepada orang-orang miskin, maka demikian ini adalah syari’at baru yang tidak boleh dilakukan oleh setiap Muslim. Sebab yang berhak menentukan syari’at hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada hak sedikitpun bagi seseorang untuk menentukannya. FirmanNya.

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sekutu selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” [Asy-Syura : 21]

Kewajiban kaum muslimin adalah tunduk kepada syari’at Allah dan melaksanakannya. Dan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dari manusia dalam pelaksanaannya, maka wajib memperbaiki dan memberikan pertolongan untuk hal tersebut. Seperti yang terjadi dalam penyembelihan sebagian kurban dan tidak adanya orang yang memakannya. Ini adalah kesalahan yang harus ditangani oleh para penguasa dan semua manusia. Setiap muslim harus peduli terhadap kurbannya sehingga dapat dibagikan kepada orang-orang miskin, atau dia memakannya atau dihadiahkan kepada kawan-kawannya. Adapun dengan meninggalkan kurban di tempat penyembelihan dan tidak dimanfaatkan, maka demikian itu tidak cukup baginya.

Adapun kewajiban para penguasa adalah memberikan pertolongan hal tersebut dengan membagikan daging-daging kurban kepada orang-orang miskin pada waktunya atau memindahkannya ke tempat-tempat pendingin untuk dapat dimanfaatkan dan tidak rusak. Ini adalah kewajiban para penguasa. Dan mereka, insya Allah, akan melakukan hal ini, sedang ulama akan selalu menasehati dan mengingatkan mereka untuk hal tersebut.

Kami bermohon kepada Allah untuk memberikan pertolongan kepada semuanya terhadap apa yang membawa kemaslahatan umum bagi kaum Muslimin dalam masalah kurban dan yang lainnya.


MENYEMBELIH HADYU KEMUDIAN MENINGGALKANNYA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum orang yang menyembelih kurban lalu ditinggalkan, apakah demikian itu cukup baginya ataukah tidak?

Jawaban

Setiap orang yang menyembelih kurban wajib membagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan tidak boleh menyembelihnya lalu ditinggalkan. Tetapi jika dia mengambil sedikit darinya lalu memakannya dan sebagian yang lain disedekahkan maka kurban telah cukup baginya.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi'i hal 80 - 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah