Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
MENYEMBELIH KURBAN TIDAK GUGUR BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN HAL YANG WAJIB DALAM HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah menyembelih kurban gugur dari orang bodoh yang tidak mengetahui hukum atau lupa yang meninggalkan salah satu kewajiban dari beberapa kewajiban haji atau umrah, seperti mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah atau mencukur, ataukah dia tetap wajib menyembelih kambing ? Demikian pula orang yang melakukan suatu larangan dalam ihram ?

Jawaban
Fidyah menyembelih kambing gugur dari orang yang melanggar larangan dalam ihram karena tidak tahu hukum atau lupa. Tapi kifarat menyembelih kambing tidak gugur dari orang yang meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji atau umrah, meskipun karena tidak tahu hukumnya atau karena lupa. Sebab Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata : "Barangsiapa meninggalkan ibadah atau lupa kepadanya maka dia wajib menyembelih kurban". Juga berdasarkan hadits tentang orang yang memakai jubah yang diolesi parfum ketika sedang umrah


MAKNA FIDYAH DAN MACAM-MACAMNYA KARENA MELAKUKAN LARANGAN DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah makna fidyah dalam haji dan berapa macam bentuknya ? Dan apa hukum melakukan pelanggaran berulang dalam satu bentuk kesalahan ?

Jawaban
Fidyah adalah sesuatu yang harus dilakukan karena melanggar ketentuan dalam haji atau umrah. Adapun bentuk fidyah ada bermacam-macam.

Pertama, karena mencukur rambut (meskipun hanya tiga helai), memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menggunakan parfum dan menutup kepala, yaitu memilih antara menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau puasa tiga hari. Siapa yang melaksanakan salah satu dari tiga bentuk fidyah tersebut, maka sudah cukup baginya.

Kedua, fidyah karena berburu, yaitu memilih antara menyembelih binatang yang sama atau ditentukan nilainya jika ada dan disedekahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa beberapa hari dengan bersedekah untuk setiap hari satu mud.

Ketiga, fidyah karena haji tamattu' atau haji qiran. yaitu menyembelih satu ekor kambing jika mampu. tapi jika tidak ada atau tidak mampu maka diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari ketika di Mekkah dan 7 hari ketika telah kembali.

Keempat, fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji, seperti mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur, thawaf ifadhah, dan ihram dari miqat. Maka siapa yang emningggalkan salah satu dari beberapa hal tersebut, dia wajib menyembelih kambing di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci

Dan jika seseorang berulang kali melakukan kesalahan yang sama, seperti memotong beberapa rambut dalam setiap hari atau menutup kepala berulang kali, maka dia wajib satu fidyah. Tapi jika telah membayar fidyah dari suatu kesalahan kemudian mengulangi kesalahan yang sama maka wajib membayar fidyah lagi.

MEMOTONG POHON DI TANAH SUCI

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa yang wajib dilakukan orang yang memotong pohon di tanah suci ? Dan apa batas-batas tanah suci ?

Jawaban
Siapa yang memotong pohon besar di Mekkah maka dia wajib menyembelih unta, dan jika pohonnya kecil wajib menyembelih kambing. Sedang kesalahan karena mencabut rumput maka ditentukan nilainya oleh hakim. Tetapi diperbolehkan memotong dahan yang menjulur ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Sebagaimana juga boleh memotong tumbuhan yang di tanam manusia. Adapun batas-batas tanah haram adalah maklum. Di mana pada batas akhirnya terdapat rambu-rambu jelas yang terdapat di jalan-jalan, seperti yang terdapat di antara Muzdalifah dan 'Arafah, di jalan ke Jeddah dekat Al-Syumaisi, di Hudaibiyah, dan lain-lain.


[Dislain dari buku Fatwa-Fatwa Haji & Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 219-221, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah