Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
  • Ber-ihram untuk haji pada hari Tarwi-yah dari rumah/atau tempat pengina-pannya.
  • Melaksanakan shalat Zhuhur, 'Ashar, Maghrib, 'Isya' di Mina pada hari Tarwiyyah dan menginap di Mina hingga shalat Fajar (shalat Shubuh) disana dan terbitnya matahari.
  • Melaksanakan shalat Zhuhur dan 'Ashar di Namirah pada hari 'Arafah dengan di jamak dan di qasharkan.

Kajian Haji dan Umrah