Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan dibawah ini:
  • Muslim.
  • Baligh.
  • Berakal.
  • Merdeka (bukan hamba sahaya).
  • Memiliki kemampuan (istitha'ah).[/ist]Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
"…Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.."
(QS. Ali 'Imran: 97)

Dan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya"Hai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: 'Apakah pada setiap tahun, ya Rasulullah?' Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga kali. Kemudian beliau bersabda: 'Seandainya aku mengatakan: 'Ya', niscaya akan menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya kata beliau: 'Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu, maka tinggalkanlah.'"

( HR. Muslim. Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i: 5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)

Kajian Haji dan Umrah