Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video

Rukun, Wajib Dan Sunnah-Sunnah Haji

Ibadah haji adalah salah satu di antara ibadah-ibadah dalam Islam. Dengan demikian dia memiliki rukun-rukun, kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah. Dan disini kami akan menukil secara ringkas mengenai rukun, wajib dan sunnah-sunnah haji, sebagai berikut:

RUKUN-RUKUN HAJI.

  • Ihram/niat karena Allah. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
    "Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali supaya beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya (dalam menjalankan agama) dengan lurus…" (QS. Al-Bayyinah: 5)
    Dan Rasulullah bersabda:

    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

    "Sesungguhnya amal-amal itu hanyalah dengan niat."

  • Wuquf di 'Arafah.
    Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    الْحَجُّ عَرَفَةٌ

    "Ibadah haji adalah wuquf di Arafah."

  • Thawaf ifadhah.
    Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
    "…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS.Al-Hajj: 29)
  • Sa'i antara Shafa dan Marwah.
    Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:

    اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ

    "Laksanakanlah sa'i karena sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
    Sebagian ulama ada yang mema-sukkan "Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana" sebagai salah satu di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :

    مَنْ شَـهِدَ صَلاَتَنَا هَذَا وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بَعَرَفَةَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

    "Barangsiapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wuquf bersama kami hingga kami bertolak )dari Muzdalifah,-Pent), sedang dia telah wuquf sebelum ini di 'Arafah di siang hari atau di malam hari, maka telah sempurna hajinya dan hilanglah kotorannya.”

Kewajiban-Kewajiban Haji
  • Berihram dari miqat dengan melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram, kemudian berniat dengan mengucapkan:

    لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً

  • Menginap di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.
  • Melempar Jumratul 'Aqabah pada hari Raya 'Idul 'Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah) dengan menggunakan tujuh batu kecil.
  • Melempar tiga jumrah secara berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah 'Aqabah), masing-masing dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq sesudah tergelincirnya matahari.
  • Melaksanakan thawaf Wada' berdasar-kan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :

    أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ

    "Manusia (para jama'ah haji) diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada') disekeliling Ka'bah sebagai masa terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf wada',-Pent).

  • Mencukur rambut kepala hingga bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
    "Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya tentang kebena-ran mimpinya dengan sebenarnya, (yaitu) bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, insya Allah dalam keadaan aman dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut." (QS. Al-Fat-h: 27)

    Dan dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ

    "Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata: ‘Dan orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: 'Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur' Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang memendekkan.”

Sebagian ulama memasukkan mabit (bemalam) di Muzdalifah sebagai salah satu di antara kewajiban-kewajiban haji, bukan termasuk rukun haji.

Wallaahu Ta'ala a'lam.

Kajian Haji dan Umrah