Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video

Muzdalifah

Amalan-amalan pada Tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar/'Idul Adhha) yaitu :

  • Para jama’ah haji harus shalat Shubuh di Muzdalifah, terkecuali kaum lemah dan para wanita.
  • Usai shalat Shubuh menghadap ke arah kiblat untuk memuji Allah, bertakbir, bertahlil, (mentauhidkan Allah) dan berdo’a kepada-Nya hingga terang benderang.
  • Berangkat menuju ke Mina sebelum matahari terbit dengan penuh ketenangan sambil bertalbiyah.
  • Jika tiba di wadi (lembah) "Muhassir" , langkah dipercepat jika memung-kinkan.
  • Menyiapkan batu untuk melempar jumrah yang diambil dari Muzdalifah atau dari Mina.
  • Melempar jumratul 'Aqabah dengan tujuh batu kecil secara berturut-turut sambil membaca "Allaahu Akbar" pada setiap lemparan.
  • Setelah melempar jumratul 'Aqabah berhenti dari talbiyah.
  • Menyembelih binatang hadyu dan memakan sebagian dari dagingnya dan sebagian lainnya dibagi-bagikan kepada para fuqara’. Penyembelihan hadyu ini hanya diwajibkan kepada jama’ah haji yang mengerjakan haji Tamattu dan haji Qiran.
  • Bagi yang tidak menyembelih “hadyu” diwajibkan berpuasa sepuluh hari, 3 hari pada masa haji dan 7 hari setelah kembali ke kampung halaman.
  • Puasa tiga hari tersebut boleh dikerja-kan pada hari-hari Tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah)
  • Mencukur rambut atau memendekkannya, dan bagi yang memendekkannya, harus mencakup seluruh kepala, namun lebih afdhal ketika mencukur/menggunting pendek hendaknya memulai dari bagian kepala sebelah kanan.
  • Bagi wanita, menggunting pendek rambutnya sepanjang satu ruas jari. Jika telah mencukur atau menggunting pendek rambut kepala, berarti telah bertahallul dengan tahallul yang per-tama dan dengan demikian anda telah dibolehkan untuk mengerjakan lara-ngan-larangan ihram kecuali mengum-puli isteri.
  • Tahallul pertama dapat terlaksana dengan mengerjakan dua dari tiga hal dibawah ini:
    1. Melempar jumratul 'Aqabah.
    2. Mencukur/memendekkan rambut kepala.
    3. Melaksanakan thawaf Ifadhah.
    • Menuju Makkah untuk melaksanakan thawaf Ifadhah tanpa berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama, kemudian shalat dua rakaat sunnah thawaf.
    • Melaksanakan sa’i haji diantara Shafa dan Marwah bagi yang mengerjakan haji Tamattu’. Demikian pula bagi mereka yang melaksanakan haji Qiran atau haji Ifrad, apabila belum melaksa-nakan sa’i setelah thawaf Qudum, maka mereka wajib melakukan sa’i setelah thawaf Ifadhah. Adapun jika telah melaksanakan sa’i setelah thawaf Qudum, maka mereka tidak mengerjakan sa’i lagi setelah thawaf Ifadhah.
    • Dengan selesainya melaksanakan thawaf Ifadhah dan sa’i haji, berarti telah bertahallul secara sempurna dan seluruh larangan ihram telah dibolehkan.
    • Minum air zam-zam dan shalat Zhuhur di Makkah jika memungkinkan.
    • Menginap di Mina pada malam hari-hari Tasyriq.

    Kajian Haji dan Umrah