Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
Dalam menjelaskan hadits:
وَ الْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ

"Dan haji mabrur itu tiada balasan bagi-nya melainkan Surga", Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi berkata: '(Makna) yang paling benar dan paling masyhur bagi kata "al-mabrur" yaitu (ibadah haji) yang tidak dicemari oleh perbuatan dosa'. Kata tersebut terambil dari kata"al-birr" yang bermakna "ketaatan".

Selanjutnya beliau mengatakan: "Ada juga orang yang mengartikannya dengan 'al-maqbul' yaitu haji yang diterima, dan di antara tanda terkabulnya adalah kondisinya (setelah kembali dari ibadah tersebut) menjadi lebih baik daripada sebelumnya, serta tidak mengulangi lagi perbuatan maksiat".

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani , berkata: "Haji mabrur yaitu haji yang tidak tercemar oleh perbuatan dosa sedikit-pun". Ada juga yang mengatakan: "Haji yang maqbul (diterima) yang merupakan imbalan bagi suatu perbuatan kebajikan.

Selanjutnya beliau mengatakan: "Haji mabrur tidak akan terwujud kecuali jika terpelihara dari segala bentuk bid'ah dan hal-hal yang merupakan tradisi manusia, serta terlaksana dari hasil usaha yang halal, yang dengannya ia berupaya untuk menjalankan kewajiban agama dan melaksanakan perintah-perintah Allah Tabaaraka wa Ta'ala" .

Kajian Haji dan Umrah