Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
PERGI KE JEDDAH SEBELUM THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang yang haji pergi ke Jeddah tanpa thawaf wada'. Dan kewajiban apa yang harus dilakukan bagi orang yan melakukan hal tersebut ?

Jawaban

Tidak boleh bagi orang yang telah rampung hajinya meninggalkan Mekkah kecuali setelah thawaf wada'. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihya dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Maka bagi penduduk Jeddah, Thaif dan lain-lain tidak boleh keluar dari Mekkah setelah haji kecuali setelah thawaf wada'. Bagi orang yang meninggalkan Mekkah sebelum thawaf wada' wajib menyembelih kurban karena meninggalkan kewajiban dalam haji. Sebagian ulama mengatakan, jika dia kembali lagi ke Mekkah dengan niat thawaf wada', maka sudah cukup baginya dan tidak wajib menyembelih kurban. Tapi pendapat ini diperdebatkan ulama. Maka yang lebih hati-hati bagi orang mukmin yang pergi dalam jarak yang diperbolehkan qashar shalat dan dia tidak melakukan thawaf wada', maka dia wajib menyembelih kurban untuk menyempurnakan hajinya.

THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH THAWAF WADA'

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada' baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.


THAWAF UNTUK KEDUA ORANG TUA DAN KERABAT YANG TELAH MENINGGAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah seseorang boleh thawaf untuk kedua orang tuanya atau salah satu kerabatanya yang telah meninggal.?

Jawaban
Tidak mengapa seseorang yang haji atau umrah untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seseorang kerabatnya. Juga tidak mengapa, insya Allah bila seseorang thawaf dengan niat pahalanya untuk salah satu dari kedua orang tuanya atau seorang kerabatnya.


THAWAF ATAUKAH SHALAT SUNNAH ?


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah yang utama mengulang-ngulang thawaf atau shalat sunnah ?

Jawaban
Dalam keutamaan antara keduanya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Tapi sebaiknya seseorang menggabungkan keduanya, yaitu dengan memperbanyak shalat sunnah dan juga memperbanyak thawaf, sehingga dia menggabungkan dua kebaikan. Sebagian ulama menyatakan lebih utama thawaf bagi orang-orang asing, sebab mereka tidak mendapatkan Ka'bah di negeri mereka. Maka disunnahkan baginya memperbanyak thawaf selama mereka di Mekkah. Tapi sebagian ulama mengutamakan shalat atas thawaf karena shalat lebih utama. Maka yang bagus menurut saya adalah bila seseorang memperbanyak thawaf dan juga memperbanyak shalat meskipun dia orang asing, sehingga dia tidak terlewatkan baginya keutamaan salah satu dari keduanya.

MENINGGALKAN SATU PUTARAN THAWAF WADA' KARENA ALASAN SYAR'I

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya haji bersama rombongan dan kami telah menyempurnakan haji. Namun pada akhir putaran keenam dalam thawaf wada' istri saya pingsan, maka saya harus membawa dia ke luar Mekkah sehingga saya, saudara lelaki istri saya dan juga istri saya tidak dapat merampungkan putaran thawaf ketujuh. Apakah kami wajib melakukan sesuatu ?

Jawaban
Jika kalian tidak thawaf wada', maka masing-masing wajib menyembelih kurban di Mekkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin tanah suci. Sebab thawaf wada' wajib atas setiap orang haji yang ingin keluar dari Mekkah, dan apabila meninggalkannya berlaku dam (menyembelih binatang), yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau seekor kambing yang memenuhi syarat seperti dalam kurban. Di samping itu, kalian juga harus bertaubat dan memohon kepada Allah. Sebab thawaf wada' tidak boleh ditinggalkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan mengakhiri ibadah hajinya dengan thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Sedangkan hukum wanita yang nifas menurut pendapat ulama seperti hukum wanita yang haidh.

MENINGGALKAN THAWAF WADA' DALAM HAJI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang meninggalkan thawaf wada' ketika haji ?

Jawaban
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu]

Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada' ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : "Ambilah dariku manasik hajimu". Beberapa hadits tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada' kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas. Maka siapa yang meninggalkannya dari orang-orang yang haji, dia wajib menyembelih kurban karena dia melanggar sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dam meninggalkan ibadah wajib dalam haji. Ini adalah yang benar dari pendapat-pendapat ulama. Sebab terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata :

"Artinya : Barangsiapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban" [Hadits Riwayat Malik]

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Adapun wanita haidh dan nifas maka keduanya tidak wajib thawaf wada' berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan riwayat lain yang sama dengannya.

THAWAF WADA' SALAH SATU KEWAJIBAN DALAM HAJI


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya penduduk Jeddah dan saya telah haji tujuh kali. Tapi saya tidak thawaf wada'. Sebab sebagian manusia mengatakan bahwa penduduk Jeddah tidak wajib thawaf wada'. Apakah haji saya benar atau tidak ? Mohon penjelasan, semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban
Wajib atas penduduk Jeddah dan yang seperti mereka untuk tidak meninggalkan Mekkah dalam haji kecuali setelah thawaf wada' seperti penduduk Tha'if dan haji yang seperti mereka. Demikian ini berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan khutbahnya kepada orang-orang yang haji. Beliau bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]

Dan dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim disebutkan riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata.

"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh" [Muttafaqun 'alaih]

Dan bagi orang yang meninggalkan wajib menyembelih kurban, yaitu sepertujuh unta, atau sepertujuh sapi, atau satu ekor kambing, dan disembelih di Mekkah serta dibagikan kepada orang-orang msikin di tanah suci. Juga disertai taubat dan mohon ampunan kepada Allah serta kemauan yang benar untuk tidak akan mengulangi hal yang sama. Sedangkan bagi wanita yang haidh atau nifas maka keduanya tidak wajib thawaf wada'.

Adapun bagi orang yang umrah, maka dia tidak wajib thawaf wada' menurut pendapat ulama yang shahih. Demikian ini adalah pendapat jumhur ulama. Bahkan Ibnu Abdil Baar menyatakan bahwa ulama sepakat terhadap pendapat tersebut berdasarkan banyak dalil. Di antaranya, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang-orang yang tahallul dari umrah dalam haji wada' untuk thawaf wada' ketika mereka keluar dari Mekkah. Juga terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang yang tahallul di Mekkah pada haji wada' untuk pergi dari rumah masing-masing ke Mina kemudian ke Arafah dan beliau tidak memerintahkan mereka untuk thawaf wada'

[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 165-170, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah