Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video
HAJI BAGI WANITA YANG SEDANG HAIDH

Oleh
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah

Pertanyaan
Ad-Daimah Lil IftaAl-Lajnah ditanya : Apa hukum wanita muslimah yang haidh dalam hari-hari hajinya, apakah sah hajinya sebab demikian itu ?

Jawaban
Jika seorang wanita haidh dalam hari-hari hajinya maka hendaklah dia melakukan apa yang dilakukan orang-orang yang sedang haji selain thawaf dan sa'i hingga dia suci. Jika dia telah suci dan mandi maka dia thawaf dan sa'i. Jika seorang wanita haidh dan tidak tersisa dari amal-amalan haji selain thawaf wada', maka ketika pulang dia tidak wajib membayar kifarat apa pun karena thawaf wada tidak wajib bagi dia dan hajinya sah. Sebagaimana landasan dasar tersebut adalah.

[a]. Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Wanita yang nifas dan haidh jika keduanya datang ke miqat maka keduanya mandi dan berihram dan melaksanakan semua manasik haji selain thawaf di Baitullah" [Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Dawud]

[b]. Dalam hadits shahih disebutkan riwayat dari Aisyah Radhiallahu 'anha, bahwa dia haidh sebelum melaksanakan manasik umrah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji selain thawaf di Baitullah hingga dia suci. Juga diperintahkannya melakukan apa yang dilakukan orang yang haji dan memasukkan ihram kepada umrah.

[c]. Imam Bukhari meriwayatkan hadits Aisyah Radhiallahu 'anha.

"Artinya : Bhawa Shafiyah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam haidh, lalu dia menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda : 'Apakah dia menahan kita (dari pulang)'. dia berkata : 'Sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah'. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : 'Jika demikian maka tidak'". [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan yang lainnya]

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa 'Aisyah berkata : "Shafiyah haidh setelah thawaf ifadhah. Aku sebutkan haidhnya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Apakah dia menahan (kepulangan) kita ?" Saya berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah thawaf ifadhah di Baitullah kemudian dia haidh setelah ifadhah". Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Karena itu hendaklah dia (ikut) pulang !" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim, dan yang lainnya]

WANITA HAIDH KETIKA IHRAM TIDAK BOLEH SHALAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana shalat dua rakaat ihram bagi wanita yang haidh ?

Jawaban

Wanita yang sedang haidh tidak boleh shalat dua raka'at ihram, bahkan dia ihram dengan tanpa shalat. Sebab shalat haram bagi wanita yang haid. Terlebih shalat dua rakaat ihram hukumnya sunnah menurut jumhur ulama, bahkan sebagian ulama menilainya tidak termasuk sunnah karena tidak terdapat dalil khusus. Sedangkan jumhur yang menilainya sunnah adalah karena berpedoman kepada hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Allah berfirman : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkahi ini dan katakanlah : "Umrah dalam haji" [Hadits Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Abu Dawud]

Maksudnya, di lembah al-Atiq dalam haji wada'. Juga terdapat riwayat dari seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat kemudian ihram. Maka jumhur ulama menyatakan bahwa ihram setelah sunnah, baik shalat wajib atau sunnah. Karena wanita yang haidh dan nifas haram mendirikan shalat, maka keduanya ihram tanpa shalat dan tidak meng-qadha' shalatnya (dua ra'kaat ihram).

HAIDH ATAU NIFAS SETELAH IHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang wanita haidh atau nifas setelah ihram, apakah sah jika dia thawaf dia Baitullah, atau apakah yang dia harus lakukan, dan apakah dia wajib thawaf wada.?

Jawaban
Wanita yang nifas atau haidh ketika kedatangannya untuk umrah maka dia hendaknya menunggu sampai suci. Jika telah suci, dia thawaf, sa'i dan memotong rambut, maka sempurnakanlah umrahnya. Tapi jika datangnya haidh atau nifas setelah umrah atau setelah ihram haji pada hari ke 8 Dzulhijjah, maka dia melakukan manasik haji, yaitu wukuf di 'Arafah, mabit di Muzdalifah, melontar tiga jumrah di Mina, dan lain-lain seperti talbiyah dan dzikir. Lalu ketika dia telah suci, dia thawaf dan sa'i untuk hajinya. Namun jika wanita haidh atau nifas setelah thawaf dan sa'i dan sebelum thawaf wada' maka gugur darinya thawaf wada'. Sebab wanita yang haidh atau nifas tidak wajib thawaf wada'.


Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, penysusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 130-134, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Kajian Haji dan Umrah