Menu Haji dan Umrah

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97)
Artikel Manasik Haji Manasik Umrah Fatwa Fiqh Download Video

arafahBerikut amalan-amalan pada Tanggal 12 Dzulhijjah:

  • Setelah mabit, hendaklah jama’ah haji memanfaatkan waktunya untuk ber-dzikir mengingat Allah dan mengerja-kan amal-amal kebaikan lainnya.
  • Melempar jumrah yang tiga (sughra, wustha dan kubra) setelah zawal (setelah masuknya waktu Zhuhur) dan lakukan seperti apa yang dilakukan pada tanggal 11 Dzulhijjah.
  • Berdo’a setelah melempar jumrah sugh-ra dengan do’a yang panjang, demikian pula setelah melempar jumrah wustha.
  • Jika selesai melempar ketiga jumrah tersebut dan hendak kembali ke negeri-nya, maka hal itu dibolehkan dan keluarlah dari Mina sebelum matahari terbenam, lalu thawaf wada’, kemudian berangkatlah meninggalkan kota Makkah. Keluar dari Mina pada hari ini (tanggal 12 Dzulhijjah) dinamakan “Nafar Awwal”.
  • Namun, melanjutkan mabit (menginap) di Mina pada malam 13 Dzulhijjah adalah lebih afdhal, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melakukan hal itu.
  • Kajian Haji dan Umrah